KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) siap menghadapi sidang
praperadilan
melawan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah,
Alwin Basri
, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.
Alwin merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau
Mbak Ita
, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
“Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK akan mengikuti seluruh proses sidang praperadilan tersebut.
Ia juga yakin penetapan status tersangka yang ditetapkan penyidik kepada Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
“KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK.
Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut.
Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
Dengan, penetapan status tersangka Mbak Ita dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.
KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan
-
/data/photo/2024/07/30/66a885ba58328.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Nasional 17 Januari 2025
-

Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tetap menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelahgugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Nama Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ini kembali menjadi perbincangan.
Hal ini lantaran Mbak Ita yang mengajukan gugatan praperadilan berujung ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, Jan Oktavianus.
Ini artinya penetapan status tersangka Mbak Ita oleh KPK tetap sah.
Lantas, siapa Mbak Ita sebenarnya ?
Mbak Ita memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos.
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) .
Mbak Ita dikenal sebagai Wali Kota Semarang.
Perempuan kelahiran 4 Mei 1966 ini menjabat posisi Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023 lalu.
Sosok Mbak Ita juga dikenal pernah menduduki posisi sebagai Wakil Wali Kota Semarang di bawah Wali Kota Hendrar Prihadi selama dua periode.
Mbak Ita diketahui menempuh pendidikan hingga S3.
Berikut riwayat pendidikan Mbak Ita, dilansir Tribunnews Wiki dan Wikipedia:
SD Citarum Semarang (1972–1978)
SMP Maria Mediatrix (1978–1981)
SMAN 1 Semarang (1981–1984)
S1 Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (1984–1989)
S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2018–2019)
S3 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2020–2023)Karier
Karier Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dimulai saat dirinya bekerja di Bank Universal pada 1991 sampai 2002.
Kemudian ia pindah ke Bank Permata pada 2002 hingga 2003.
Perjalanan kariernya cukup berwarna hingga akhirnya perempuan kelahiran Semarang ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Berikut rincian lengkap karier yang pernah dilalui oleh Mbak Ita :
Funding Officer Bank Universal (1991–1993)
Team Leader Funding Bank Universal (1993–1994)
Customer Service Head and Team Leader Funding Bank Universal (1994–1996)
Pimpinan Cabang Pembantu Jumatan Bank Universal (1996–2000)
Branch Relation Manager Bank Universal Area Semarang (2000–2002)
Head of Public Sector Bank Permata (2002–2003)
Direktur Utama PT Adita Farasjaya (2003–2005)
Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu (2006–2015)
Wakil Wali Kota Semarang (2016–2021, 2021–2022)
Plt. Wali Kota Semarang (2022–2023)
Wali Kota Semarang (2023–sekarang)Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Mbak Ita ada di angka Rp 4.592.936.050.
Dalam LHKPN tersebut, Mbak Ita diketahui memiliki hutang sebesar Rp 1.877.639.857.
Harta kekayaan Mbak Ita terbanyak ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 4.284.090.000.
Berikut rincian harta kekayaan Mbak Ita Wali Kota Semarang yang gugatannya ditolak PN Jakarta Selatan dan menyandang status tersangka :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.284.090.000
Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.175.540.000
Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp. 197.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.911.550.000B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.000.000
MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.034.268.711
D. SURAT BERHARGA Rp. 19.700.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.127.517.196
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 6.470.575.907
III. HUTANG Rp. 1.877.639.857
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.592.936.050
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Tribun Muria/Kompas)
-

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Karna Suswandi Terkait Kasus Dana PEN di Situbondo Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), Kamis (16/1/2025). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ). “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).
Mereka diharapkan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan kali ini. KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika mereka hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Sebelumnya, KPK memenangi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). Praperadilan itu sebelumnya ditempuh oleh Karna karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam putusannya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi selaku pemohon tidak dapat diterima.
“KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Senin (28/10/2024).
KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut. Lembaga antikorupsi itu menekankan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujar Tessa terkait kasus Karna Suswandi.
-

Nasi Goreng dan Sinyal Komunikasi Megawati-Prabowo di Tengah Kasus Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal komunikasi politik antara Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencuat di tengah kontroversi kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Muncul kabar bahwa ada upaya lobi yang dilakukan Megawati ke Prabowo saat pemeriksaan Hasto, Senin (13/1/2025). Namun, seluruh pihak membantah bahwa ada upaya komunikasi yang dijalin antara Megawati dan Prabowo.
Pada hari itu, Hasto diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.
Hasto diperiksa atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto keluar dari Gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tim hukum PDIP sempat memberikan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar proses hukum menunggu putusan praperadilan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan.
Surat permohonan itu pun ditolak oleh pimpinan KPK. Namun, itu tidak membuat Hasto lantas langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Ketua Umum PDIP Megawati mengkritik KPK habis-habisan. Dia menguliti lembaga antirasuah maupun penegak hukum lain akibat diusutnya kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
Menurutnya, hal itu tidak lepas dari peta politik saat ini. PDIP, kendati tidak mengenal istilah oposisi, memosisikan dirinya berada di luar pemerintahan karena tidak menaruh kadenrya di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Di tengah kerasnya kritik Megawati ke penegakan hukum hingga berlangsungnya Pilpres dan Pilkada, dia mengaku hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. Dia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas responsnya terhadap pencabutan TAP MPRS soal tuduhan keterlibatan Soekarno dalam G30S PKI.
Dia memastikan tidak bermusuhan dengan pria yang pernah menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2009 itu.
“Saya bilang kan, ‘Eh mas Bowo [panggilan Prabowo], iki aku tak ngomong.’ Iya, tak rungokke pak Prabowo ini, orang mikir saya sama dia itu wah kayak musuhan atau apa. Enggak!,” ungkapnya di pidato yang disampaikan olehnya, Jumat (10/1/2025).
Putri dari Presiden Soekarno itu mengungkap pernah menyampaikan ke Prabowo ihwal apa yang dialami partainya belakangan ini. Namun, Megawati tak memerinci kapan komunikasi dimaksud dilakukan.
“Saya bilang, ‘Mas kita kan boleh dong, saya ketua umum, kamu ketua umum, kalau kamu dibegitukan, melihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” kata perempuan yang merupakan Presiden ke-5 RI itu.
Megawati lalu menyinggung bahwa Prabowo senang memakan nasi goreng buatannya. Dia menyebut sudah lama Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak menyantap nasi goreng buatannya.
Megawati juga mengungkap ada anak buahnya yang berupaya untuk menyampaikan pesan dari pihak Prabowo soal keinginan untuk bertemu.
“Ada yang ngomong, ‘Bu ada yang udah minta nasi goreng.’ Oh, minta nasi goreng, oh minta nasih goreng aku aja lagi mumet anak-anakku banyak yang enggak jadi [kalah Pemilu]. Memang enggak boleh? Ya boleh lah,” ucapnya sambil disambut tawa peserta acara.
Adapun pihak Megawati dan pihak Prabowo sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024 lalu telah sama-sama berupaya mempertemukan dua ketua umum partai politik itu. Banyak yang memperkirakan pertemuan itu bisa menjadi sinyal merapatnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran.
Nyatanya, sampai dengan berjalannya pemerintahan Prabowo selama kurang lebih empat bulan ini, keduanya diketahui belum pernah bertemu langsung.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah lalu mengungkap komunikasi antara Megawati dan Prabowo terjadi melaluinya dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Keduanya merupakan pimpinan MPR 2019-2024.
Basarah mengaku, empat hari sebelum pelantikan Prabowo, dia ditugaskan untuk menyampaikan ke Muzani soal sikap politik PDIP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Melalui Basarah, Megawati menyampaikan kepada Prabowo bahwa akan bekerja sama dengan pemerintahan baru tanpa mengirimkan kader untuk Kabinet Merah Putih.
“Ibu menegaskan posisi politik PDI Perjuangan yang demikian itu tidak sama dengan posisi politik PDI Perjuangan saat berada di luar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 sampai 2014 yang lalu. Mengapa demikian? karena kata Bu Mega lebih lanjut ‘Saya memiliki hubungan persahabatan yang panjang dan baik dengan Pak Prabowo.’ Ibu menyebutnya Mas Bowo,” kata Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Diamini Gerindra, Dibantah Istana Dan Kpk
Partai Gerindra membantah adanya komunikasi Megawati dan Prabowo, khususnya soal proses hukum terhadap Hasto. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra.
“Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meski demikian, partai yang didirikan Prabowo itu tidak membantah soal potensi bertemunya kedua patron itu. Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan antara Megawati dan Prabowo bisa dilakukan akhir Januari 2025.
“Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI AM Putranto memastikan bahwa belum ada rencana agenda pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
“Oh enggak. Enggak ada itu ya. Siapa yang memberitahu? Kan enggak ada,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (15/1/2025).
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto berlanjut tanpa adanya intervensi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar upaya lobi Megawati ke Prabowo. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto.
“Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih enggak. Dari sini enggak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka.
Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan.
“Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan.
“Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).
Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.
“Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.
Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.
Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
-

Isu Lobi Politik, Praperadilan Hasto hingga Sosok Mediator Prabowo-Mega
Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri semakin menguat di tengah proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
Ada yang mengaitkan pertemuan itu bagian dari lobi-lobi politik untuk menyelematkan Hasto. Sementara itu, banyak pula yang mengaitkannya dengan potensi PDIP bergabung koalisi pendukung Prabowo Subianto.Tentu saja kabar itu segera dibantah oleh elite kedua Gerindra dan PDIP.
Sekretaris Jenderal alias Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, misalnya, mengemukakan bahwa komunikasi untuk mempertemukan antara Prabowo-Mega, sudah dijalin sejak lama. Muzani bahkan mengakui dirinya sebagai sosok ‘mediator’ pertemuan antara dua tokoh yang menjadi episentrum politik tersebut.
“Ya, ada pesan-pesan lah begitu. Ibu Megawati menyampaikan beberapa pesan,” kata Muzani, Rabu kemarin.
Muzani juga menyatakan bahwa pertemuan antara kedua Prabowo dan Mega mudah-mudahan bisa terlaksana pada Januari ini. Apalagi menurutnya, semakin cepat maka akan semakin bagus pula untuk ke depannya.
Hal itu, kata Muzani, pada akhirnya akan menciptakan situasi politik yang lebih stabil dan kondusif, suasana negara akan semakin bagus, sehingga berdampak juga pada pembangunan dan investasi yang diharapkan kian kondusif pula.
“Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” ujarnya.
Menariknya, pernyataan Muzani mengenai kemungkinan pertemuan antara Prabowo dan Megawati itu bertolak belakang dengan istana.
Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto memastikan belum ada agenda pertemuan antara kedua tokoh tersebut. “Oh enggak. Enggak ada itu ya. Siapa yang memberitahu? Kan enggak ada,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
“Tidak ada rencana [pertemuan] saya lihat. Saya juga tidak mendengar, masa saya harus berbicara. Sampai saat ini enggak ada,” tegas Putranto.
Lobi-lobi Megawati
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Ketua Umum PDIP Megawati mengkritik KPK habis-habisan. Megawati saat itu mengaku pernah berbicara dengan Prabowo Subianto.
Mega mengklaim tidak bermusuhan dengan pria yang pernah menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2009 itu.
Putri dari Presiden Sukarno itu mengungkap pernah menyampaikan ke Prabowo ihwal apa yang dialami partainya belakangan ini. Namun, Megawati tak memerinci kapan komunikasi dimaksud dilakukan.
“Saya bilang, ‘Mas kita kan boleh dong, saya ketua umum, kamu ketua umum, kalau kamu dibegitukan, melihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” kata Mega.
Megawati lalu menyinggung bahwa Prabowo senang memakan nasi goreng buatannya. Dia menyebut sudah lama Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak menyantap nasi goreng buatannya. Megawati juga mengungkap ada anak buahnya yang berupaya untuk menyampaikan pesan dari pihak Prabowo soal keinginan untuk bertemu.
“Ada yang ngomong, ‘Bu ada yang udah minta nasi goreng.’ Oh, minta nasi goreng, oh minta nasih goreng aku aja lagi mumet anak-anakku banyak yang enggak jadi [kalah Pemilu]. Memang enggak boleh? Ya boleh lah,” ucapnya.
Bertarung di Pengadilan
KPK dan Hasto saat ini tengah bertarung di pengadilan. Hasto yang telah menjadi tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto adalah satu-satunya Sekjen PDIP yang menjadi tersangka di KPK.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan.
Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.
“Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti formil dan materil untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Secara prinsip, terang Setyo, tim KPK yakin dan optimistis telah menyiapkan segala sesuatunya. Dia mengaku siap membuka seluruh pembuktian formil hingga materil.
“Kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materil juga kami akan siapkan,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Untuk diketahui, praperadilan merupakan upaya hukum yang bisa diajukan untuk menggugat proses penyidikan. Salah satunya penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan ditujukan untuk menguji aspek formil, bukan materil atau substansi perkara.
Setyo memastikan pihaknya pun siap untuk melakukan pembuktian secara subtansi perkaranya di pengadilan nanti. Dia memastikan dugaan yang disangkakan kepada Hasto benar adanya, yakni suap dan perintangan penyidikan.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” ujar pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu.
-

KPK optimistis menang lawan gugatan praperadilan Hasto
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
KPK optimistis menang lawan gugatan praperadilan Hasto
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 15 Januari 2025 – 00:06 WIBElshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Masalah praperadilan yang diajukan prinsipnya kami semua ini yakin, optimis. Bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimis? enggak, kami semuanya optimis, kami yakin,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Setyo mengatakan pihakny sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk pembuktian bahwa seluruh secara formil dan materiel bahwa penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
“Tapi praperadilan kan urusannya hanya terkait masalah administrasi atau formil saja,” ujarnya.
Tim hukum KPK, kata Setyo, juga akan membuktikan dalam persidangan bawah apa yang dipersangkakan oleh penyidik KPK adalah sesuai dengan fakta.
“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1).
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK RI.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1). Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto, kemudian panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sumber : Antara
-

Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.
Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan.
(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
“Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.
Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan.
(Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
“Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.
Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin
Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(TIN)
-

Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.
Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.
Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
“Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.
Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
(Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
“Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak ItaKuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.
Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.
Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.
Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
“Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.
Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
(Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
“Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita
Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.
“Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.
Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(TIN)
-

Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Walikota Semarang Mbak Ita
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menolak permohonan praperadilan [status tersangka Mbak Ita] untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus dalam Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (14/1/2025).
Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam sidang gugatan praperadilan.
“Membebankan biaya perkara nihil,” kata hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Gugatan praperadilan Mbak Ita terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan KPK.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi klasifikasi perkara dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2024).
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang diusut KPK pada kasus itu yakni terkait dengan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.
Selain Mbak Ita, KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah 2019-2024 Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan swasta Rahmat Jangkar.
