Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • KPK sempat tanyakan Agustiani Tio soal kompensasi Hasto Kristiyanto

    KPK sempat tanyakan Agustiani Tio soal kompensasi Hasto Kristiyanto

    Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti sempat menanyakan kepada , Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku soal kompensasi yang diberikan Hasto Kristiyanto.

    “Akhirnya bang Rossa itu sampai bicara ke saya, berapa sih bu Tio dapat kompensasi. Sudah dapet berapa dari Hasto,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Agustiani mengatakan cara AKBP Rossa menanyakan membuatnya tertekan dibandingkan saat ditanyakan sebelumnya oleh Prayitno (penyidik KPK).

    Saat ditanyakan soal Hasto, Agustiani mengaku tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.

    “Saya itu sampai detik ini belum pernah ketemu, justru saya pingin ketemu, saya bilang gitu,” ujarnya.

    Ketika menjawab itu, AKBP Rossa kembali menanyakan mengapa Agustiani ingin bertemu Hasto. Dinyatakan dia ingin membahas banyak hal.

    “Saya pingin tanya benar enggak sih yang betul isu-isu yang ada di luar, karena akibat yang ada di luaran ini saya kan menjadi menderita seperti sekarang ini,” ujarnya.

    Pada Jumat ini, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agustiani juga mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

    Agustiani Tio Fridelina (Tio) hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Agustiani sempat dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia sudah bebas dari penjara.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali "Bakar-Bakar" di Depan Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Februari 2025

    Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali "Bakar-Bakar" di Depan Pengadilan Nasional 7 Februari 2025

    Hari Ke-3 Praperadilan Hasto Vs KPK, Massa Kembali “Bakar-Bakar” di Depan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah massa aksi kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan membakar sejumlah sejumlah properti di jalan raya ketika sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) berlangsung, Jumat (7/2/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, massa aksi membawa mobil komando. Mereka membakar sejumlah properti berbahan dasar plastik seperti ember di tengah jalan. 
    Massa aksi itu meminta Hasto ditangkap dan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang saat ini buron segera ditemukan.
    Unjuk rasa yang memakan setengah badan jalan itu berakhir menjelang pelaksanan ibadah salat Jumat. Mereka tampak membubarkan diri dan meninggalkan area PN Jaksel.
    Sementara itu, sejumlah benda yang dibakar masih berkobar. Petugas kepolisian pun bergegas memadamkan api tersebut menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
    Pemadaman dilakukan hingga isi tabung APAR habis.
    “Habis, Ndan,” kata polisi tersebut kepada atasannya.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (
    Hasto Kristiyanto
    ) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK

    pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan

    Jakarta (ANTARA) – Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Agustiani menyatakan itu sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dia mengaku tak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan menawari Rp2 miliar tersebut.

    Dia mengatakan pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Tak hanya itu, dia juga menawari uang untuk perbaikan ekonomi.

    “Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” ujarnya.

    Pada akhirnya, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.

    Memang orang itu tak secara jelas memintanya mengubah BAP, namun dia mengatakan orang itu minta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

    Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia telah bebas dari penjara.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Saksi Kubu Hasto Ngaku Ada yang Tawarkan Rp 2 M Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan. Agustiani mengatakan dirinya ditawari duit Rp 2 miliar jelang diperiksa KPK, namun dia tak menyebut siapa yang menawarkan uang itu.

    “Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh. Ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya,” kata Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

    Agustiani merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku pada tahun 2020. Dia merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang kasus itu terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

    Agustiani juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Dia telah bebas.

    Kembali ke persidangan, Agustiani mengatakan orang itu memintanya memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang turut menjerat Hasto sebagai tersangka. Dia mengaku ditawari iming-iming perbaikan ekonomi.

    “Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, ‘Nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,” ujar Agustiani.

    Agustiani mengaku menolak tawaran tersebut. Dia mengklaim telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang juga sudah tertera dalam putusan para terpidana kasus ini. Dia mengatakan orang yang mendatanginya itu pria, namun dia tak menyebut siapa namanya.

    “Maksudnya diiming-imingi dijanjikan sejumlah uang begitu?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Iya. Jadi uang tapi untuk memperbaiki ekonominya Bu Tio tapi tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, ‘Maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya’. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi,” ujar Agustiani.

    Dia mengatakan orang itu tak secara detail memintanya mengubah BAP. Dia mengatakan orang itu meminta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.

    “Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, ‘Tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya’. Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya,” ujarnya.

    “Boleh tahu berapa jumlah uangnya?” tanya kuasa hukum Hasto.

    “Sekitar Rp 2 miliar,” jawab Agustiani Tio Fridelina.

    Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2020. KPK saat itu melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang menjabat komisioner KPU, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani, dan seorang swasta bernama Saeful. KPK kemudian menetapkan tiga orang itu dan Harun Masiku sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun Harun tak kunjung ditangkap.

    Wahyu telah dihukum karena menerima suap dari Harun Masiku untuk mengupayakan Harun sebagai PAW DPR, padahal yang berhak mengisi PAW itu adalah Riezky. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus Hasto

    karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi

    Jakarta (ANTARA) – Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Nah wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku,” kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan apakah Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK.

    Kemudian, Agustiani menerangkan sejatinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan telah menjalani proses hukum.

    Bahkan, dia juga harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat bepergian, hingga berfoto untuk mengabarkan keberadaan dirinya untuk dilaporkan lantaran dia ingin menebus kesalahannya yang lalu.

    Namun, kata dia, saat dia menerima surat panggilan dari KPK, dia kembali merasa terintimidasi lantaran dia seharusnya sudah bisa menjalani hidup yang baik pascabebas dari tahanan.

    “Nah pemanggilan ini apalagi gitu,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkap intimidasi itu dirasakan saat dimintai keterangannya oleh KPK terkait Hasto.

    Dia merasa pernyataan mereka seolah mengancamnya untuk menjebloskan dirinya kembali ke dalam penjara.

    Penyidik KPK, jelasnya, seolah memaksa dia untuk menjawab pertanyaan yang tak dimengerti olehnya. Terlebih, sang penyidik juga sempat menggebrak meja.

    “Bu Tio tahu kan pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan pasal 21, ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta’ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi, kemudian dia keluar sambil mukul meja,” jelasnya.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

    Sidang Praperadilan Hasto, Agustiani Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK

    loading…

    Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan KPK. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Agustiani mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa oleh KPK.

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Awalnya, tim pengacara Hasto menanyakan Agustiani tentang pernah tidaknya dia diperiksa dalam perkara Hasto oleh KPK dalam tahap penyelidikan.

    Namun, Agustiani mengaku tak pernah diperiksa KPK di tahap penyelidikan tersebut. “Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam perkara saudara Hasto dalam tahap penyelidikan?” tanya pengacara Hasto di persidangan.

    Baca Juga

    “Tak pernah. Ndak, karena kan saya hanya mulai dipanggil yang 6 Januari dan 8 Januari, di situ kan sudah ditunjukkan sprindiknya,” jawab Agustiani.

    “Jadi tak pernah dimintai keterangan?” tanya pengacara Hasto lagi.

    “Iya,” jawab Agustiani.

    Baca Juga

    Lantas, tim pengacara Hasto kembali menanyakan tentang kabar jika Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Di persidangan, dia lantas menyatakan memang merasa terintimidasi saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dahulu.

  • KPK Klaim Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    KPK Klaim Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diklaim telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

    “KPK masih berpegang pada pernyataan sebagaimana sebelum-sebelumnya yang sudah saya sampaikan bahwa kami meyakini tindakan penetapan tersangka terhadap saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

    Kini, Hasto melakukan perlawanan atas penetapan tersangka tersebut dengan menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam petitum permohonannya, elite PDIP itu memohon hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka tersebut.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi keterangan petitium permohonan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Hasto dalam petitum permohonannya, meminta agar surat perintah penyidikan dari KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka yakni nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dinyatakan tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal. Dia juga meminta agar penyidikan oleh KPK terhadapnya dihentikan.

    Tak lupa, Hasto juga meminta supaya larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan kepadanya buntut penyidikan kasus tersebut untuk dicabut. Hakim diminta menyatakan pemberlakuan larangan tersebut tidak sah.

    “Larangan bepergian ke luar negeri atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” bunyi keterangan petitum tersebut.
     

  • Terlalu Naif kalau HM Bisa Dekati Saya

    Terlalu Naif kalau HM Bisa Dekati Saya

    GELORA.CO – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali, merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan buron kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Menurutnya, saat ini semua orang tahu siapa Harun Masiku.

    “Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM. Jadi, terlalu naif lah kalau macam HM bisa mendekati saya,” kata Hatta Ali dikonfirmasi, Jumat (7/2).

    Ia menduga, Harun Masiku hanya menjual nama dirinya atau mengklaim memiliki kedekatan dengan Hatta Ali. Karena itu, Hatta memastikan selama menjabat Hakim di MA harus selalu pandai menjaga diri.

    “Macam orang begitu kita harus pandai menjaga diri, karena suka menjual-jual nama,” tegas Hatta.

    Hatta memastikan, dirinya tidak mengenal Harun Masiku. Apalagi, membantu dalam pengurusan perkara di MA.

    “Yang jelas semua orang tahu siapa dia dan tak mungkinlah mau membantu orang semacam itu,” cetus Hatta.

    Sebelumnya, Tim Biro Hukum Komisi KPK mengungkapkan rekam jejak buron tersangka kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Tim Biro Hukum KPK menyebut, Harun Masiku bukan kader asli PDIP. 

    “Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan, karena baru bergabung pada tahun 2018,” kata Tim Biro Hukum KPK, membacakan tanggapan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2).

    KPK menyebut, Harun Masiku memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Karena itu, KPK menyebut memiliki pengaruh di MA.

    “Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” ucap Tim Biro Hukum KPK.

    KPK menyebut, Hasto menempatkan Harun Masiku pada calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) I. Wilayah itu disebut merupakan basis dari PDIP. 

    Padahal, Harun Masiku merupakan orang Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurutnya, dapil itu berbeda dengan kediaman dari Harun Masiku.

    “Hal ini memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut,” pungkas Tim Biro Hukum KPK.

  • 1
                    
                        Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
                        Nasional

    1 Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK Nasional

    Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Rendam HP hingga Kabur ke PTIK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkap dugaan siasat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dan
    Harun Masiku
    untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
    Informasi ini diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
    Dalam persidangan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyebut lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.
    Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT.
    Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.
    KPK mengendus Hasto dan Harun menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antar waktu (PAW) Dapil I Sumatra Selatan.
    Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan.
    Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat.
    Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDI-P Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.
    “Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
    Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik. Operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers.
    “Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan,” tutur Kharisma.
    KPK melakukan pengintaian untuk memburu Harun Masiku. Salah satunya melalui operasi penyadapan.
    Tim penyelidik dan penyidik KPK yang bekerja saat itu mengantongi petunjuk berisi percakapan Harun sebelum menghilang dan menjadi buron hingga sekarang.
    Kharisma mengatakan, sekitar pukul 19.54 WIB, KPK mendapati Harun dihubungi penjaga keamanan Rumah Aspirasi yang terletak di Jakarta Pusat, Nur Hasan.
    Ia ditengarai menjadi tangan panjang Hasto dalam memberikan arahan kepada Harun.
    “Bahwa terdapat perintah dari pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12A yang digunakan pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas termohon (KPK),” kata Kharisma.
    Kharisma pun membacakan detail percakapan Hasan dan Harun melalui sambungan telepon.
    Hasan menjelaskan kepada Harun bahwa ia diminta oleh sosok yang disebut sebagai “Bapak” untuk merendam handphone miliknya di dalam air.
    Perintah ini disampaikan hingga beberapa kali karena Harun tampak tidak mengerti arahan tersebut.
    “Bapak, handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP,” kata Hasan.
    “Iya, oke, di mana disimpannya?” timpal Harun.
    “Direndam di air, Pak,” kata Hasan lagi.
    “Di mana?” tanya Harun.
    “Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.
    Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.
    Setelah itu, keberadaan Harun lenyap. Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.
    “Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
    Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.
    KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.
    “Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.
    Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.
    Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur. Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
    Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.
    “Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
    Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.
    Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
    “Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.
    PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.
    Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat, namun gagal.
    Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.
    Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.
    “Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.
    Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.
    Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.
    Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.
    “Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.
    Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.
    Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.
    “Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.
    Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.
    Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir. “Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny.
    Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat
    suap
    yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani,” kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
    Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
    Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.
    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Sidang Ted Sioeng, Ahli Sampaikan Pihak yang Sudah Dipailitkan Tak Bisa Dipidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bank Rp203 miliar, Ted Sioeng, menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

    Saksi ahli Nindyo Pramono dalam persidangan menyampaikan, terdakwa Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika merujuk pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

    “Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.

    Diketahui, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank tersebut.

    Kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Oleh karena itu, lanjut Nindyo, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi.

    Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.

    “Tidak relevan lagi menurut saya (kalau sudah terjadi pelunasan utang debitur terhadap kreditur, lalu kreditur menuntut debitur karena perbedaan peruntukan dari dana kredit). Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas,” jelas Nindyo.

    Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit. Selain itu, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

    Nindyo menjelaskan, hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Memang ada fase-fase pada saat awal diperiksa jaminan, apapun jaminannya bisa macam-macam, bisa perorangan termasuk corporate. Prinsipnya yang penting perjanjian kredit itu diberikan asal bank yakin berdasarkan atas itikad baik calon nasabah, bahwa calon nasabah itu pada gilirannya akan mampu mengembalikan utang kredit atau mampu membayar angsuran. Setelah itu dipenuhi, dipakai apapun (uangnya) yang penting dibayar. Bank tidak sempat melihat satu persatu nasabah bisa ribuan, bagaimana peruntukan dari kredit yang diberikan kepada nasabah,” kata Nindyo.

    Sementara itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir juga menyampaikan, Ted Sioeng selaku debitur tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

    Awalnya kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Aziz, menanyakan Mudzakkir tentang ihwal kredit macet namun dilaporkan penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.

    “Dilaporkan pidana, debitur menuntut perdata kreditur gugat pailit, di mana saat itu juga pelapor atau kreditur tahu kalau debitur sedang dikenakan red notice. Penyidik tidak pernah memeriksa keterangan dalam BAP. Apa yang dapat disimpulkan?” tanya Yulianto kepada Mudzakkir.

    “Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada sprti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” jawab Mudzakkir.

    Jadi, lanjut Mudzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

    “Apakah masih kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebut saja itu penipuan atau penggelapan? Ini kontraknya sudah berakhir. Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Kalau itu bergeser ke sana, maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir,” lanjut Mudzakir.

    “Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena objeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata. Wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Maka, memidana orang yang sedang berkontrak itu keliru dalam penerapan hukumnya. Ini dalam praktik sering kali kita temukan seperti itu dengan alasan macam-macam,” ungkapnya.

    Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mencecar Mudzakkir soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng. 

    “Ada utang piutang kreditur debitur, macet. Kemudian digugat perdata, selesai. Kemudian belakangan baru diketahui ada unsur pidananya yaitu dalam mengajukan permohonan ini debitur mengajukan data-data palsu, kaya slip gaji palsu dinaikkan, intinya ada kebohongan lah. Apakah bisa diproses pemalsuan?,” ujar jaksa.

    Mudzakir menjelaskan jika perkara itu kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai. 

    “Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

    Usai sidang, Yulianto Aziz menyampaikan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank pada sidang lanjutan Senin pekan depan.