Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) bakal menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang gugatan
praperadilan
yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Selasa (11/2/2025).
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P,
Harun Masiku
.
“Sidang mulai pukul 09.00 WIB,” kata hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, kepada
Kompas.com
, Selasa pagi.
Dalam sidang sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.
Kesempatan ini juga sudah lebih dulu dilakukan oleh pihak
Hasto Kristiyanto
selaku penggugat praperadilan.
“Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon (Hasto) mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” kata Iskandar.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto melawan penetapan tersangka Komisi Antirasuah dengan perlawanan lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Besok, Rabu (12/2/2025), PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Setelahnya, pada Kamis (13/2/2025), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/02/07/67a57905c8857.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, KPK Hadirkan 4 Ahli Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto Nasional 11 Februari 2025
-

Kemenperin Akan Laporkan Balik Oknum Eks ASN Soal SPK Fiktif – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada awal Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima pengaduan masyarakat terhadap beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah dari Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) sejak Tahun Anggaran 2023.
Mengambil tindakan tegas, Kementerian Perindustrian memberhentikan oknum berinisial LHS yang diduga sebagai pelaku SPK fiktif.
Tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin dilakukan usai dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024, Kemenperin menerima aduan terhadap empat SPK fiktif dengan nilai pengaduan sebesar Rp 80 miliar.
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, kini Kemenperin justru menerima gugatan perdata dari oknum LHS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan konferensi pers yang digelar pada Mei 2024 yang membongkar kasus SPK fiktif.
Kementerian Perindustrian berencana melaporkan balik kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif ke penegak hukum.
“Kami Kementerian Perindustrian sebenarnya adalah korban tetapi kenapa kami yang digugat? Korban dari perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kenapa pula kami yang digugat?” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Febri menyampaikan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berkomitmen membersihkan instansinya dari praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, Menperin juga meminta agar kasus SPK fiktif tidak berlarut-larut, seperti saat ini, di mana pihaknya justru malah digugat oleh oknum terduga pelaku.
“Bapak Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk kasus SPK fiktif yang saat ini sedang bergulir kasusnya di penegak hukum agar diselesaikan setuntas-tuntasnya. Sesegera mungkin agar kasus ini tidak merembet kemana-mana,” imbuhnya.
Kemenperin menyakini bahwa pihaknya berada dalam posisi yang benar menurut hukum. Rencananya besok, Kemenperin bakal melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Yang paling penting juga adalah kami akan berencana melaporkan kasus ini ke penegak hukum besok,” tegasnya.
Febri mengungkapkan, oknum LHS sampai hari ini masih berstatus buron. Namun Ia mempertanyakan dengan status tersebut justru oknum LHS melayangkan gugatan terhadap Kemenperin.
“Menurut informasi yang kami terima berstatus buron. Di antara berstatus buron masih sempat menggugat kami. Ini kan terbalik-balik siapa yang diduga melanggar hukum siapa pula yang menggugat,” ujarnya.
Dalam kasus SPK fiktif tersebut, Febri menjelaskan ada tiga indikasi yang terjadi yakni penipuan, penggelapan dan indikasi penyuapan.
-

KPK Bawa Surat Dewas, Tegaskan Kasus Hasto Tak Cacat Etik
Jakarta –
Tim Biro Hukum KPK menyerahkan surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai salah satu bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat itu berisi penegasan tak ada pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus Hasto.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan ada 142 dokumen yang diserahkan pihaknya ke hakim. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan.
“Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Dia mengatakan Dewas sudah menyatakan tidak ada bukti pelanggaran etik. Laporan terkait penyitaan itu juga sudah disetop.
“Tapi masalah itu ya itu, intinya seperti itu Dewas sudah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke sidang. Intinya tidak ada bukti pelanggarannya,” ujarnya.
Iskandar mengatakan pihaknya akan mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim. Termasuk, bukti handphone yang disita KPK.
“Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain,” ujarnya.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU RI pada tahun 2020.
Wahyu telah divonis bersalah dan sudah bebas. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2025/02/10/67a9789e494ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bawa 142 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Hasto Nasional 10 Februari 2025
KPK Bawa 142 Bukti Tertulis di Sidang Praperadilan Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membawa 142 bukti tertulis dalam
sidang praperadilan
yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Selain itu, KPK juga membawa 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Namun, barang bukti tersebut baru bisa diserahkan kepada hakim pada Selasa (11/2/2025).
“Kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis, sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” kata Plt Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di PN Jakarta Selatan, Senin.
Iskandar mengatakan, bukti tertulis yang diserahkan kepada hakim berupa surat-surat administrasi penindakan seperti surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat orang ahli yang akan menjelaskan proses penegakan hukum oleh penyidik KPK.
“Karena untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang,” ucap dia.
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ahli Hasto Bicara soal Sprindik, Tim KPK Siapkan Pakar untuk Melawan
Jakarta –
Tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan pakar hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan menghadirkan empat pakar melawan gugatan Hasto itu.
“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Iskandar tak merinci detail siapa saja ahli dari pihaknya. Dia mengatakan melalui ahli akan menerangkan segala proses yang ditangani KPK masih dalam koridor hukum acara yang berlaku.
“Untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah, dapat dijadikan sebagai landasan kami,” tegasnya.
Iskandar menyebut pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Dia juga menyebut timnya akan mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam praperadilan.
“Dan untuk hal-hal yang mungkin didalilkan oleh pemohon itu ya nanti di uji bersama. Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi,” pungkas Iskandar.
KPK telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen sebagai barang bukti dalam gugatan itu. KPK menyebut masih akan mengajukan 11 bukti elektronik kepada hakim, termasuk barang bukti hanphone yang disita KPK terkait kasus itu.
“Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan,” ujar Iskandar.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan ahli hukum acara pidana dan tindak pidana korupsi, Jamin Ginting, sebagai saksi dalam sidang praperadilan. Jamin mengatakan penetapan seorang tersangka harus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka tersebut.
“Kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nafas terkait dengan semua alat bukti itu ada di sprindik-nya. Dia harus mengeluarkan sprindik baru kecuali dari awal sudah disebutkan dalam sprindik itu namanya sebagai terlapor atau dijadikan sebagai tersangka,” kata Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Jamin mengatakan barang bukti yang sudah digunakan dalam perkara tertentu harus disita kembali jika ingin digunakan untuk perkara lain. Dia mengatakan penetapan tersangka harus menggunakan sprindik baru, bukan sprindik atas nama tersangka lain.
“Tapi kalau dia tidak ada disebutkan namanya, ujug-ujug, tiba-tiba muncul, dia harus mengeluarkan sprindik baru. Konsekuensi dengan sprindik baru itu apa? Semua produk hukumnya meliputinya. Apakah itu penyitaan, pemeriksaan saksi, semua alat bukti mengikuti dan harus ada penyitaan ulang, pemanggilan ulang, pemeriksaan ulang,” kata Jamin.
Sebagai informasi, eks caleg PDIP Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun menyuap Wahyu Setiawan yang pada 2020 masih menjabat Komisioner KPU untuk membantu proses PAW.
Wahyu telah divonis penjara. Namun, keberadaan Harun Masiku belum diketahui dan masih dicari-cari KPK.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Sidang Praperadilan Hasto, Penyidik KPK Diminta Dihadirkan sebagai Saksi
loading…
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/2/2025). Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Senin (10/2/2025).
Agena sidang berupa penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Hasto berharap KPK menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.
“Oleh karena itu, kami ingin hakim memanggil penyidik Rosa Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait intimidasi yang dilakukannya dan menunjukkan CCTV saat pemeriksaan yang lalu,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan persidangan sebelumnya, terdapat saksi Agustiani Tio Fradelina yang dihadirkan dan dimintai keterangannya.
Saksi Agustiani menyebutkan, saat diperiksa oleh KPK dahulu berkaitan kasus Hasto, dia merasa terintimidasi oleh penyidik KPK bernama Rosa.
“Ada intimidasi, bahkan kekerasan verbal terhadap saudari Tio sebagai saksi sebelum diperiksa dan saat diperiksa, sampai diancam dengan Pasal 21, yaitu obstuction of justice,” tuturnya.
Bahkan, kata dia, penyidik KPK itu sampai mengancamnya bakal dipenjarakan kembali menggunakan pasal tentang obstruction of justice. Oleh karena itu, dia berharap hakim memerintahkan KPK menghadirkan penyidik KPK bernama Rosa itu di persidangan praperadilan ini.
“Kami yakin hakim tunggal tidak akan terpengaruh dengan metode-metode intimidasi ataupun cara-cara yang kita lihat untuk mempengaruhi persidangan yang ada. Kami sangat yakin hakim akan melihat fakta secara formil dan materiil,” ujarnya.
(shf)
-

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti
loading…
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ari Sandita
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hari ini, KPK menyerahkan bukti dokumen ke persidangan.
Berdasarkan pantauan, Senin (10/2/2025), tim biro hukum KPK membawa bukti berupa dokumen ke persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tersebut. Bukti dokumen itu disampaikan ke hakim praperadilan disaksikan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Selain menyerahkan bukti di persidangan, tim biro hukum KPK pun rencananya bakal menghadirkan saksi atau ahli di persidangan tersebut. Namun, belum dipastikan berapa jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan KPK.
“Hari ini agenda sidang bukti dari pihak termohon. Kami dari pihak pemohon hadir di sidang pagi ini dan kita akan mengikuti proses persidangan, tetapi saya akan mulai review lagi bahwa persidangan kemarin tidak ada bukti baru,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum persidangan.
Ronny mengatakan, melihat persidangan sebelumnya, khususnya dari saksi yang dihadirkan, kliennya itu pada 8 Januari tak pergi ke PTIK. Lalu, adanya dugaan intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina di kasus yang menjerat Hasto.
“Saksi fakta, Tio menyampaikan di persidangan adannya intimidasi dari penyidik bernama Rosa Purba Bekti, kami udah meminta hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukannya,” tuturnya.
Adapun soal bukti-bukti yang dihadirkan KPK, tambahnya, sejatinya bukanlah bukti baru. Terlebih, dari ahli yang telah diperiksa di sidang sebelumnya, seharusnya kasus yang melibatkan kliennya itu haruslah dilakukan proses penyidikan baru.
“Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru. Apalagi, kalau proses persidangan ini sudah putus dan sudah inkrah,” pungkasnya.
(rca)
-

Tim Hasto minta KPK hadirkan bukti baru dalam persidangan
Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.
Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun hal itu masih diragukan lantaran saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung.
“Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain,” ujarnya.
Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto berpihak pada keadilan.
Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

