Momen KPK Serahkan “Flasdisk” Tanpa Amplop, Hakim: Sensitif Banget
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menyerahkan kesimpulan
praperadilan
secara fisik dan
softcopy
.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Tim hukum Hasto menyerahkan sebundel kertas berisi kesimpulan.
Selain itu, mereka juga memberikan
softcopy
di dalam flashdisk yang dimasukkan ke dalam amplop.
Sementara itu, KPK menyerahkan sebundel kesimpulan dan flashdisk tanpa amplop.
Hakim lantas menanyakan tempat flashdisk tersebut.
“Sensitif banget sama amplop,” sentil hakim tunggal praperadilan Djuyamto, disambut tawa hadirin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan
, Rabu (12/2/2025).
Untuk keterbukaan, Djuyamto lantas membuka amplop yang berisi flashdisk dari kubu Hasto.
“Coba kita buka,” kata Djuyamto, sambil mengangkat amplop.
Namun, hakim tidak mempersoalkan flashdisk yang dibawa KPK tanpa tempat.
“Ini saja? Baik,” kata Djuyamto.
Diketahui, sidang telah digelar selama enam hari.
Dalam prosesnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar permohonan Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.
Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.
Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan.
Djuyamto mengatakan, kesimpulan masing-masing pihak dari rangkaian persidangan praperadilan tidak perlu dibacakan.
Kini, giliran hakim yang menyiapkan putusan atas praperadilan tersebut.
“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/02/12/67ac42b4a02e9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen KPK Serahkan “Flasdisk” Tanpa Amplop, Hakim: Sensitif Banget
-

KPK hargai keberatan Tim Hasto soal pengajuan perbaikan barang bukti
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dini hari.
Iskandar mengatakan itu terkait tim Hasto yang memprotes lantaran agenda sidang pada Selasa (11/2) hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti.
Dia mengatakan perbaikan itu bisa saja mengubah maupun mengajukan yang baru selama disetujui oleh hakim dalam persidangan.
Ditegaskan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan (copy) legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya karena sempat terkendala dengan koordinasi bersama penyidik.
“Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.
Maka itu, dia menilai KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut.
Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.
KPK kembali menegaskan bahwa pihaknya menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan hingga akhir.
“Kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu ini Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

Kriminal kemarin, sopir truk geruduk tower Pelindo hingga sidang Hasto
Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (11/2) mulai dari ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo hingga lanjutan sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:
1. Empat ahli KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto
Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan.
“Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
2. Ratusan sopir truk geruduk tower Pelindo di Jakut
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Keluarga Besar Sopir Indonesia menggeruduk Tower Pelindo di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Selasa siang
Mereka tidak melakukan orasi di depan pagar Tower Pelindo, tetapi memenuhi Jalan Yos Sudarso.
3. Kasus Hasto, ini kata ahli terkait alat bukti untuk tersangka baru
Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alat bukti yang pernah digunakan di kasus sebelumnya bisa dipakai untuk tersangka baru.
“Memang perdebatan dalam penegakan hukum hari ini adalah apakah alat bukti yang sudah digunakan untuk tersangka lain dapat digunakan juga untuk tersangka lain lagi, tersangka yang satu misalnya, itu memang perdebatan,” ujar Erdianto dalam tahapan keterangan saksi dan ahli dari tim KPK pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
4. SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.
“SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
5. Nikita Mirzani laporkan Fitri Salhuteru terkait dugaan pelanggaran ITE
Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Fitri Salhuteru (FS) ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025 -

Tiba di Kejaksaan Negeri Malang Tanpa Diborgol, Isa Zega Jadi Sorotan
Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega terlihat melenggang manis saat tiba di Kejaksaan Negeri Malang. Tampak kedua tangan Isa Zega tidak diborgol oleh petugas Kejaksaan Negeri Malang maupun dari pihak kepolisian. Isa Zega menjadi tersangka setelah dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari dalam kasus pencemaran nama baik hingga dugaan pemerasan.
Isa Zega mengaku dalam keadaan baik-baik saja. Namun, ia cukup kaget dan harus menyesuaikan diri dengan cuaca di Malang yang lebih cenderung dingin.
“Alhamdulillah saya baik. Rasanya dingin, adem, makanya saya pakai jaket. Saya juga dalam kondisi sehat. Alhamdulillah hanya masuk angin saja,” kata Isa Zega kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang Yunengsih mengatakan penahanan Isa Zega di Lapas Perempuan merujuk dari berkas yang diterima, bahwa yang bersangkutan sudah mendapatkan penetapan dari PN Jakarta Selatan dari mulai ganti nama.
Selain itu, atas dasar hasil pemeriksaan dan operasi dokter dari Indonesia serta Thailand bahwa atas nama Isa Zega telah berubah dari laki-laki menjadi perempuan.
“Atas nama tersebut (Isa Zega) yang kami terima dilampirkan ke berkas, sehingga kami menempatkan yang bersangkutan di lapas perempuan,” katanya.
Untuk sementara, Isa Zega akan ditempatkan di ruangan tersendiri, yakni ruang tahanan masa pengenalan lingkungan buat tahanan baru dalam waktu satu pekan. Jika Isa Zega sudah beradaptasi maka ia akan dipindah ke kamar lain.
Selama di ruang tahanan, di masa pengenalan lingkungan untuk tahanan baru itu, Isa Zega sendirian tanpa ditemani satu orang pun. Sebab, tidak ada tahanan baru lainnya di ruangan tersebut.
Isa Zega menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari dalam kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan.
Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Sukun Kota Malang, Isa Zega tiba di Kejari Kabupaten Malang sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan mobil Innova dengan plat nomor L 1918 BBC. Ia juga didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Penahanan Isa Zega merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari hingga ditahan Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi mengatakan, Kejari Kabupaten Malang hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua dengan tersangka Isa Zega.
“Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, untuk menunggu jadwal sidang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27A, atau Pasal 45 ayat 10 Huruf (A) juncto 27B Huruf (A) tentang Pencemaran Nama Baik serta dugaan pemerasan Pasal 27B ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
-

KPK Optimistis Menang Praperadilan Lawan Hasto
Jakarta –
KPK optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK yakin hakim akan menolak praperadilan Hasto.
“Berkenaan dengan agenda sidang hari ini tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti kemarin, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang bukti dan juga terkait ahli, 4 orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak,” kata Plt Kabiro hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.
Iskandar menyebut bukti dan keterangan ahli yang KPK hadirkan dapat menangkis dalil permohonan praperadilan Hasto. Dia menyoroti barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan dan penggeledahan terkait Hasto yang tak diizinkan diputar dalam persidangan.
“Artinya keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, khususnya tadi kami ajukan barang bukti, barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, rekaman penyitaan dan sebagainya dari penggeledahan dari Pak Hasto, tapi pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan,” ujarnya.
Dia mengatakan bukti rekaman itu tak diizinkan diputar karena tim kuasa hukum Hasto keberatan. Dia mengaku tak tahu alasan keberatan tersebut.
“Saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ apakah memang ada dalil-dalil dari keterangan saksi kemarin yang katanya tidak ditunjukkan kartu identitas, tidak dibacakan surat perintah penggeledahan, kemudian tidak diberitahukan jalannya pengeledahan dan sebagainya. Itu semuanya ada dalam rekaman itu dan itu yang kami akan menangkis terkait dengan dalil-dalil dari saksi yang kemarin diajukan oleh pemohon,” ujarnya.
Iskandar menyerahkan penilaian jalannya persidangan dan bukti yang diajukan kepada hakim. Dia mengatakan KPK memiliki argumentasi dan dasar dari setiap upaya hukum yang dilakukan terhadap Hasto.
“Dan sebagaimana publik juga kalau mengikuti secara keseluruhan sidang, kami memiliki argumentasi atas apa yang kami lakukan dalam konteks ini KPK, dan untuk itu mengenai masalah putusan itu karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal ya kami serahkan penilainnya kepada hakim, yang jelas dari biro hukum KPK sudah menyajikan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilakukan di tahap penyelidikan oleh penyidik dan penyelidik KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Diprotes Kubu Hasto, Pihak KPK Ungkap Alasan Ajukan Perbaikan Barang Bukti
Jakarta –
KPK menjelaskan alasan mengajukan perbaikan barang bukti dalam sidang hari ini yang diprotes tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Apa alasannya?
“Sebagaimana agenda persidangan, sepemahaman kami bahwa pembuktian itu dibatasi sampai dengan persidangan hari ini ditutup, sehingga kemudian ketika persidangan ini ditutup maka bagi para pihak itu masih dimungkinkan pengajuan barang bukti, baik itu merubah atau merenvoi atau mengajukan yang baru itu, dan itu disetujui oleh sidang dalam konteks ini hakim,” kata Plt Kabiro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.
Kubu Hasto protes karena agenda sidang hari ini hanya pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti. Iskandar mengatakan pihaknya hanya menyerahkan dokumen asli dari copy legalisir bukti yang telah diserahkan dalam sidang sebelumnya.
“Sehingga dalam koridor itu maka kami ketika ada ditemukan barang bukti yang kemarin itu, dokumen ya, itu masih dalam bentuk legalisir gitu ya atau copy dari copy gitu, ternyata kami setelah koordinasi secara intensif kemarin, seharian, dan sebelumnya juga sudah kami lakukan tapi karena mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya,” ujarnya.
Dia mengatakan KPK berkewajiban menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut. Dia berharap hakim akan menerima dokumen asli yang diserahkan sebagai fakta hukum.
“Itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan itu di persidangan dan saya harapkan Yang Mulia hakim bisa menerima itu sebagai suatu fakta hukum bahwa memang yang kami jadikan bukti itu ada aslinya dan itu hak kami untuk mengajukan pembuktian itu saya kira demikian,” ujarnya.
Iskandar mengatakan KPK menghargai keberatan dan protes yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. Dia juga berharap hakim akan bijaksana dalam menilai jalannya persidangan dan tambahan barang bukti yang KPK serahkan.
“Kita menghargai setiap upaya dari pembohon untuk mematahkan dalil kita dan kita juga memang tidak dalam posisi bisa memaksa hakim untuk mengizinkan, artinya kita dalam konteks ini sudah mengajukan itu di dalam persidangan. Penilaian itu nanti kami serahkan kepada hakim, yang jelas kalau dalam bentuk pengambilan data CCTV misalkan seperti itu, itu cukup saya kira salinannya karena memang kalau diedit pun kan CCTV itu ada faktor-faktor kesulitan yang tidak sedikit orang untuk mengubah gambar CCTV,” kata Iskandar.
“Nah, bagaimana kami kemudian kalau terkait dengan CCTV katakan tidak valid itu asumsi-asumsi yang saya kira kurang lebih bisa dipertanggungjawabkan, tapi kami menghargai upaya dari pemohon untuk keberatan dan itu memang nanti hakim akan menilai terkait dengan itu. Saya berharap demikian hakim akan bijaksana menilai tambahan barang bukti yang kami ajukan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

SOP KPK soal penetapan tersangka Hasto bersifat internal
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat prosedur atau standard operating procedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangka sang kliennya bersifat internal.
“SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di sela persidangan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Maqdir mengatakan jika melihat ketentuan tata urutan peraturan perundang-undangan, SOP KPK tidak masuk dalam lembaran negara.
Oleh karena itu, dia menilai SOP KPK yang dijalankan tidak mengikuti Undang-Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019, melainkan hanya untuk internal mereka. Terlebih, KPK selalu mengandalkan SOP.
“Artinya, itu bersifat internal, kalau bersifat internal kan tidak bisa dilakukan dan digunakan apalagi untuk tindakan-tindakan hukum,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan penetapan tersangka di awal penyelidikan.
Pihaknya menyayangkan KPK sudah menetapkan tersangka kepada Hasto pada proses penyelidikan, bukan proses penyidikan.
“Sementara kalau kita lihat Undang-Undang KPK itu hanya mengatakan bahwa kalau sudah selesai penyelidikan mereka lapor kepada pimpinan KPK,” ujarnya.
Dalam persidangan, KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sedangkan, pihak Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -

Walkot Semarang Mbak Ita Absen Panggilan KPK Lagi, Ngaku Lagi Dirawat di RS
Jakarta –
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita lagi-lagi tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. KPK menyebut Mbak Ita mengalami sakit dan harus dirawat di RS hingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Tessa menjelaskan pihak KPK juga akan melakukan pengecekan terhadap dugaan gangguan kesehatan yang dialami Mbak Ita. Dia mengatakan jika dokter KPK menemukan ketidakbenaran terkait sakit yang diduga diderita Mbak Ita maka pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.
“Tentunya kita akan memastikan secara riil, secra betul dan secara aturan, bahwa apakah pihak yang bersangkutan sakit atau tidak. apabila sakit, sejauh mana pihak yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Dan kalau tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil oleh penyidik,” jelas Tessa.
Dia juga menyebut kemungkinan untuk langsung menahan Mbak Ita jika hasil pemeriksaan dokter KPK menemukan tidak ada masalah dalam kesehatannya. Namun dia menekankan KPK akan fokus terhadap pemeriksaan kesehatan lebih dulu.
“Semua memungkinkan (langsung ditahan), tergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan nanti. Jadi kita tidak bisa berasumsi apakah akan ditahan atau tidak, kita cek dulu baru bisa ditetapkan langkah-langkah apa yang ditetapkan,” pungkasnya.
Pemanggilan kepada Mbak Ita oleh KPK ini sudah yang kelima kalinya. Dalam empat kali pemanggilan sebelumnya, Mbak Ita selalu tidak hadir, yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, dan terakhir pada 10 Februari 2025.
Selama proses pemanggilan pemeriksaan, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan terhadap Mbak Ita untuk berpergian ke luar negeri. Masa cegah berpergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita dimulai pada 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sedangkan 2 orang lainnya, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan pihak swasta, telah ditahan KPK.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sedangkan gugatan suaminya masih diproses.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak!
Jakarta, Beritasatu.com – Pada sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025), pengacara Hasto terlibat perdebatan sengit dengan tim Biro Hukum KPK terkait dengan perbaikan daftar barang bukti.
Perdebatan ini dimulai ketika hakim meminta tim biro hukum KPK untuk mengajukan bukti tambahan. Namun, alih-alih mengajukan bukti baru, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keberatannya terhadap pengajuan perbaikan daftar bukti tersebut. Ia menegaskan agenda sidang kali ini bukan untuk melakukan perbaikan atas bukti yang telah diajukan sebelumnya.
Keberatan tersebut memicu perdebatan sengit antara Ronny Talapessy dan Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Perdebatan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto semakin memanas, dengan suara kedua belah pihak yang semakin meninggi. Hal ini membuat hakim praperadilan, Djuyamto, terpaksa menegur keduanya.
“Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan pak,” kata hakim.
Djuyamto lalu meminta kedua pihak yang terlibat adu mulut ini untuk lebih tenang.
“Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak,” tegas hakim Djuyamto.
Ronny Talapessy tetap mengungkapkan keberatannya, menegaskan agenda sidang bukanlah untuk melakukan perbaikan daftar barang bukti. Namun, hakim tetap melanjutkan sidang dan mencatat keberatan dari pihak pengacara Hasto.
Hakim Djuyamto menegaskan bukti yang akan digunakan dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto adalah daftar bukti yang telah disampaikan oleh KPK pada sidang sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Hakim juga meminta agar keberatan yang disampaikan pihak pengacara dituangkan dalam kesimpulan di akhir persidangan.
“Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silakan dituangkan dalam kesimpulan,” ujar hakim Djuyamto.
-
Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas, Hakim: Tidak Usah Teriak-teriak
Bisnis.com, JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat memanas usai pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk menyerahkan bukti tambahan.
Untuk diketahui, sidang lanjutan praperadilan Hasto hari ini, Selasa (11/2/2025), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pada awal sidang, Hakim Tunggal Djuyamto mempersilahkan pihak KPK untuk memperlihatkan bukti tambahan yang dimiliki.
Bukti tambahan itu pun turut dilihat oleh pihak Pemohon yakni kuasa hukum Hasto. Mereka sama-sama maju ke meja Hakim.
Namun demikian, suasana sempat memanas usai pihak kuasa hukum Hasto menyatakan tidak terima lantaran bukti tambahan dimaksud ternyata merupakan bukti perbaikan.
Hakim Tunggal Djuyamto pun menegur para pihak agar tidak berteriak-teriak di ruang sidang. Dia mengingatkan bahwa sidang itu terbuka dan dipantau publik melalui siaran langsung.
“Sebentar sebentar sebentar, tolong, sebentar sebentar pak. Tolong ya perdebatannya, ya, pelan pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai aja enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong. Perdebatannya saya ingatkan ya. Suara pelan pun akan kita dengan, tidak usah teriak-teriak,” ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketu DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas bukti yang ditunjukkan pihak KPK karena agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan.
“Kami keberatan Yang Muli, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulai,” ujar Ronny.
Djuyamto lalu menyampaikan bahwa pihak Pemohon bisa menyatakan sikap menyebut tidak akan memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya.
“Iy ebtul kami sudah mengatakan kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau soal sekarang diperlihatkan, silahkan saja. Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Imi fair saja kok,” kata Hakim.
Adapun pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka oleh KPK pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, 5 Februari 2025 lalu.
Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.
Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto.
“Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir.
Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan.
Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder.
“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.