Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys – Page 3

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

  • Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    empat tahun dan denda Rp1 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

    Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

    Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Makasih, tujuh bulan selalu menemani,” kata Nikita kepada pengunjung sidang di PN Jaksel, Selasa.

    Nikita memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.

    Dia mengenakan gaun berwarna hitam dengan rambut terurai dan bagian atasnya dikepang dengan model “cornrow”.

    Cornrow adalah gaya rambut kepang tradisional yang dibuat dengan mengepang rambut sangat dekat dengan kulit kepala, membentuk barisan-barisan yang terangkat dan rapat.

    Sang terdakwa tampak ceria seakan tak sabar menunggu pembacaan putusan yang nanti diterimanya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa ini mulai pukul 12.40 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

    Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap mengatakan dengan adanya putusan ini telah mencerminkan pembungkaman terhadap kelompok kritis.

    “Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” ujar Ayubbi di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Dia menilai majelis hakim juga tidak pernah mempertimbangkan materi yang dibawa pihaknya ke sidang praperadilan. Sebab, hakim justru berfokus pada bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti.

    Salah satu materi yang dibawa ke praperadilan ini yakni terkait mekanisme penetapan Delpedro sebagai tersangka, namun tidak pernah melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

    “Putusan itu jelas merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penetapan tersangka terhadap seseorang karena penyidik sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada seseorang, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Di samping itu, pengacara Delpedro lainnya, Afif Abdul mengatakan bahwa berkaca dari perkara ini membuat masyarakat bisa sangat mudah dikriminalisasi.

    “Konteks keberadaan negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dan kita sangat menyesalkan di tengah-tengah represi kebebasan berekspresi orang-orang dengan mudah dikriminalisasi,” tutur Afif.

    Sebagai informasi, majelis hakim juga telah menolak gugatan praperadilan dari tersangka lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein pada hari ini, Senin (27/10/2025).

    Alhasil, melalui putusan itu proses hukum dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu terkait Delpedro dkk ini akan tetap dilanjutkan

  • Poin Penting Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro

    Poin Penting Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan pertimbangan dalam menolak gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

    Hakim Tunggal, Sulistiyanto Rochmad Budiharto mengatakan, salah satu pertimbangan yang ada yakni terkait dengan barang bukti soal tangkapan layar di media sosial.

    Sulistiyanto menyatakan bahwa tangkapan layar terkait ajakan demonstrasi oleh Delpedro telah relevan dengan penanganan perkara penghasutan oleh Polda Metro Jaya.

    “Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025,” kata Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

    Hakim menambahkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Delpedro juga telah diberitahukan ke keluarganya juga termasuk dalam pertimbangan dalam memutuskan untuk menolak praperadilan ini. 

    Kemudian, berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Delpedro juga tidak menyalahi aturan karena telah memperoleh izin pengadilan.

    “Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sulistiyanto mengemukakan dari serangkaian proses penyelidikan yang ada hingga menetapkan Delpedro menjadi tersangka sudah sah secara hukum.

    “Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.

    Selain itu, majelis hakim juga telah menolak gugatan praperadilan dari tersangka lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein pada hari ini, Senin (27/10/2025).

    Alhasil, melalui putusan itu proses hukum dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu terkait Delpedro dkk ini akan tetap dilanjutkan.

  • Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Polisi Klarifikasi Soal Ricuh Pengamanan Poster Jelang Sidang Preperadilan Delpedro

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menjelaskan soal tindakan kontroversi saat mengamankan poster menjelang sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Cs di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan bahwa dirinya bertindak melakukan itu untuk menjaga marwah persidangan. 

    Dia juga menekankan tidak melakukan tindakan arogan saat mengamankan poster itu. Pasalnya, hanya mengikuti aturan yang ada berkaitan dengan persidangan.

    “Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal tidak berani ambil, kita yang ambil. Kan tidak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan,” ujar Anggiat saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

    Di samping itu, Anggiat mengemukakan soal peraturan persidangan yang tidak memperbolehkan membawa poster itu tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 Perma No.6/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

    “Perma No.6 tahun 2020. [Di] poin 13,” pungkas Anggiat.

    Pasal 1 ayat 13 itu berbunyi : “Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan,”.

    Kronologi Pengamanan Poster 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Situasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat gaduh menjelang putusan sidang praperadilan Delpedro Marhaen Cs pada Senin (27/10/2025).

    Kondisi gaduh itu terjadi sekitar 10.20 WIB. Kala itu, hakim PN Jakarta Selatan telah selesai menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dalam kasus penghasutan demo.

    Setelah itu, pendukung mulai menyatakan protes dan terus menggaungkan bahwa Khariq beserta rekan aktivis lainnya tidak bersalah. Bahkan, sejumlah poster tampak diangkat sebagai poster seruan protes tas penindakan hukum terhadap Delpedro dkk.

    Setelah itu, pihak keamanan termasuk kepolisian mulai mengimbau agar kelompok aktivis itu tidak melakukan aksi yang mengganggu jalannya persidangan lain. Dengan demikian, kepolisian meminta agar kelompok itu bisa tenang jika ingin menyaksikan persidangan yang ada.

    Cekcok pun terjadi antara kelompok aktivis dan pihak kepolisian. Dari kelompok aktivis ingin tetap berada di PN Jaksel untuk menyaksikan persidangan praperadilan Delpedro dkk. Di samping itu, pihak kepolisian meminta agar kelompok itu tetap tenang.

    Di tengah cekcok itu, terdapat satu anggota kepolisian berpangkat melati satu atau komisaris polisi (Kompol) yang terlihat geram. Dia adalah Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggi AT Sinambela.

    Dalam kerumunan itu dia terlihat mengambil, meremukan dan membuang salah satu poster yang dibawa kelompok aktivis. Aksi itu kemudian diteriaki oleh massa yang tengah berkerumun itu.

    “Ngapain sih pak,” teriak salah satu pria di tengah kerumunan itu.

    Terlihat, poster yang diamankan itu memiliki latar hitam dengan gambar tangan seseorang memegang pengeras suaran dan bertuliskan “Orang Berhak Kritis”.

  • Video Tangis Ibu Delpedro Usai Praperadilan Ditolak: Anakku Tak Bersalah!

    Video Tangis Ibu Delpedro Usai Praperadilan Ditolak: Anakku Tak Bersalah!

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Status tersangka Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan tetap dinyatakan sah.

    Ibunda Delpedro, Magda Antista menangis histeris setelah mendengar hakim menolak praperadilan anaknya.

  • Gugatan praperadilan Delpedro ditolak

    Gugatan praperadilan Delpedro ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ​​​​​​demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

    “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum. Dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

    Kemudian, hakim juga telah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.

    “Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025,” katanya.

    Menurut hakim, termohon atau Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

    Polisi juga telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.

    Itulah alasan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan pada aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.

    “Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum,” katanya.

    Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.

    Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, pengamanan kembali dilakukan terhadap 765 orang. Pada 30-31 Agustus 2025, 205 orang diamankan polisi.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim Juga Tolak Praperadilan Syahdan Husein-Muzzafar di Kasus Penghasutan

    Hakim Juga Tolak Praperadilan Syahdan Husein-Muzzafar di Kasus Penghasutan

    Jakarta

    Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Status tersangka Syahdan dan Muzaffar di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh itu pun tetap sah.

    Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein dan Muzaffar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/1025). Sidang Syahdan digelar di ruang 05, sementara sidang Muzaffar digelar di ruang 06.

    “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan praperadilan Syahdan Husein nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di persidangan.

    Hakim menyatakan penyitaan terhadap Syahdan sudah dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan. Hakim berpendapat penangkapan Syahdan juga dilakukan sesuai prosedur.

    “Telah didasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar hakim.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

    Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

    (mib/haf)

  • Tangis Ibunda Delpedro Pecah Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan

    Tangis Ibunda Delpedro Pecah Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Isak tangis ibu Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan anaknya pada Senin (27/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Magda bersama suaminya Deny Rismansyah memantau sidang Delpedro Marhaen. Usai hakim memutuskan untuk menolak praperadilan Delpedro, Magda langsung menangis histeris.

    Dia berkali-kali menyatakan bahwa anaknya tidak bersalah. Sebab, pada serangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh itu, Delpedro hanya membela rakyat.

    “Anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah. Anak ku hanya membela rakyat,” ujar Magda di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

    Ibunda Delpedro itu juga menyatakan tak akan tinggal diam saat anaknya dizalimi. Dengan begitu, dia menyatakan bakal menuntut pihak yang mendzalimi anaknya di akhirat nanti.

    Dalam kondisi itu, Deny maupun keluarga Delpedro lainnya terus menenangkan Magda yang terus menangis usai sidang putusan praperadilan ini.

    “Kenapa kalian zalim? Ku tuntut kalian di akherat Ya Allah. Kalian yang menzalimi anak ku akan aku tuntut di akherat ya Allah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.