Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam reshuffle kabinet perdana ini, posisi tersebut digantikan oleh Guru Besar ITB Brian Yuliarto. Berdasarkan data website Fakultas Teknologi Industri Institute Teknologi Bandung (ITB), Profesor Brian Yuliarto S.T., M.Eng., PH.D merupakan lulusan S1 ITB pada 1999. Pendidikannya berlanjut untuk meraih S2 dan S3 di University of Tokyo, Jepang pada 2002 dan 2005.

    Hadir dalam pelantikan reshuffle perdana ini antara lain, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Perlindungan Pekerja Migra Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dan Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy.

    Sementara itu, musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

    Namun, Andri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan. Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan, permohonan praperadilan kedua untu kliennya sudah diregistrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal itu dilakukan, usai pihaknya melihat celah dari putusan pertama yang menolak permohonan tersebut sebab dinilai belum masuk ke dalam pokok perkara.

    Ronny Talapessy menjelaskan, permohonan dimasukkan kembali oleh timnya pada Jumat 14 Februari 2025 melalui e-court. Bedanya, kali ini yang diajukan dua perkara terpisah, dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 19 Februari 2025:

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, diperiksa Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri, di gedung Bareskrim Polri. Budi diminta keterangan seputar kasus mafia buka akses situs judi online…

  • Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar

    Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar

    Ronny: Kalau Besok Pemeriksaan Hasto Tetap Dilanjutkan, Ini Jadi Pertanyaan Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P,
    Hasto
    Kristiyanto,
    Ronny Talapessy
    , meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) untuk menangguhkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga proses
    praperadilan
    selesai.
    Permintaan ini disampaikan menyusul rencana KPK yang tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, meskipun pihaknya sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Ronny mengatakan, biasanya KPK menunggu hasil putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka seseorang sebelum melanjutkan pemeriksaan.
    “Kami mempelajari beberapa proses praperadilan yang ada. Kami melihat bahwa selama ini KPK selalu menunggu putusan praperadilan,” kata Ronny, saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).
    Saat ini, Hasto tengah mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Pihaknya telah menerima surat undangan dari panitera untuk menghadiri persidangan melawan KPK pada 3 Maret mendatang.
    “Jadi, kalau besok pemeriksaan terhadap Hasto tetap dilanjutkan, ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik,” ujar dia.
    Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menambahkan bahwa praperadilan pertama yang diajukan Hasto telah diputus dan tidak diterima oleh hakim.
    Namun, putusan tersebut belum membahas pokok perkara dan status tersangka Hasto.
    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proses hukum ini berjalan berkeadilan,” tutur dia.
    Sebelumnya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Panggilan pertama meminta Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada Senin (17/2/2025).
    Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda. KPK kemudian menjadwalkan Hasto menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) mendatang.
    “Sudah (kirim surat panggilan). Hari Kamis, Hasto jadwal Hasto diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
    Menanggapi panggilan ini, Hasto menyatakan akan hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok

    Sekjen PDIP Siap Hadir Pada Pemeriksaan KPK Besok

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen (Sekretaris Jenderal) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Hasto menegaskan dirinya akan bersikap disiplin dan taat pada seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.

    “PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum, maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara,” tegas Hasto saat ditanya wartawan di sela-sela pembekalan bagi kepala daerah terpilih PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Sementara, anggota tim hukum, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan mendamping Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan besok.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum ini menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

    Diketahui, tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua bekras praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny. [hen/suf]

  • Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto akan menimbulkan pertanyaan besar di publik.

    Pasalnya menurut dia, KPK seharusnya menunggu terlebih dahulu keputusan praperadilan yang baru dilayangkan soal sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    “Jadi kalau besok tetap dilanjutkan ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik. Karena putusan praperadilan yang kemarin diputus, itu belum menyentuh pokok perkara, belum membahas sah atau tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Menurut Ronny, meski pada praperadilan yang bergulir kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan Hasto, namun hal itu masih bisa digugat kembali.

    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proces of law ini jalan berkeadilan. Kalau seandainya tetap dipaksakan ini jadi pertanyaan besar buat kami semua,” ujar dia.

    Sementara saat ini, kubu Hasto telah melayangkan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membuktikan hal tersebut.

    Adapun sidang praperadilan jilid II antara Hasto Kristiyanto melawan KPK RI itu akan digelar pada 3 Maret 2025.

    Terkait dengan gugatan praperadilan jilid II itu, Ronny menyebut kalau pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti tambahan dan saksi-saksi untuk melawan KPK.

    “Di persidangan praperadilan yang akan datang, tanggal 3 Maret. Kami sudah susun permohonannya dan kami sudah siapkan bukti-buktinya dan begitupun ahli dan saksinya,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2024) besok.

    Diketahui, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto masih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan kubu Hasto.

    “Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Meski dirinya menilai, banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.

    Sehingga Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi oleh jajaran kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” kata Hasto.

    “Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir ddengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” tandas dia.

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin, 17 Februari. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.

    Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

    Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

    Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Kuasa hukum Hasto minta penyidik tunggu putusan praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan gugatan praperadilan untuk memutuskan sah atau tidak status tersangka kliennya.

    Ia pun mengatakan pihaknya akan menghadiri pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2).

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogianya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui awak media di Sekolah Partai, Jakarta, Rabu sore.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum mengaku pihaknya juga akan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa saat ini tim hukum telah mendaftarkan berkas praperadilan kembali di PN Jakarta Selatan.

    Adapun tim hukum Hasto kembali mengajukan 2 praperadilan terkait status tersangka oleh KPK. Kedua berkas praperadilan itu terkait dugaan suap terhadap perkara Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kita akan hadir dan kita akan sampaikan kepada penyidik seyogyanya memang penyidik harusnya menunggu keputusan praperadilan untuk sah atau tidaknya status dari Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan akan memenuhi panggilan dari KPK sebagaimana nilai yang ditanamkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk taat pada hukum.

    “Besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK karena adalah suatu tanggung jawab dan kewajiban setiap warga negara meskipun kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian juga dari kami sebagai pemohon itu begitu banyak kejanggalan karena saya bukan pejabat negara,” tambah Hasto.

    Hasto pun mengulas soal sidang praperadilan dirinya yang sempat digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK kemudian dari pihaknya sebagai pemohon mengungkapkan begitu banyak kejanggalan.

    “Karena saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terkait dengan suatu perkara yang sudah inkrah,” tuturnya.

    Politisi asal Yogyakarta ini pun mengungkapkan soal keterangan saksi di bawah sumpah yang menyatakan adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK.

    Di mana, penyidik KPK mengintimidasi saksi untuk sekadar menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus Harun Masiku.

    “Karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” pungkas Hasto.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    PDIP Tantang KPK Beberkan Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan atau PDIP menantang KPK untuk membeberkan bukti permulaan perkara gratifikasi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya telah dijadikan tersangka tanpa ada bukti permulaan.

    Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk menanyakan bukti permulaan terkait perkara yang menjeratnya.

    “Apa sih bukti permulaannya suap, coba KPK buktikan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa dirinya sudah siap bertarung dengan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar oleh PN Jakarta Selatan.

    “Kita sudah siapkan dua gugatan prapid ya untuk dua perkara yang berbeda yaitu kasus merintangi penyidikan dan suap,” katanya.

    Maqdir meminta KPK agar hadir di dalam sidang praperadilan yang didaftarkan Hasto Kristiyanto ke PN Jakarta Selatan.

    “Kita harapkan pihak KPK hadir seperti di sidang-sidang kemarin juga hadir,” ujarnya.

  • Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Kubu Hasto Harap Dewas Beri Arahan ke Penyidik KPK untuk Tunda Pemeriksaan Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menyampaikan permohonan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan arahan ke tim penyidik untuk menunda agenda pemeriksaan besok, Kamis (20/2/2025). Elite PDIP itu hendak diperiksa KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah menjeratnya.

    “Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan kepada penyidik untuk penundaan besok,” kata tim kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing saat dijumpai di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Johannes beralasan, Hasto telah menempuh upaya praperadilan kembali atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia berdalih, putusan praperadilan sebelumnya belum menyentuh materi utamanya, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    “Oleh karena itu, kami memohon dengan adanya surat teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami rentang waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan nanti,” ujar Johannes.

    Meski begitu, Johannes menyebut Hasto akan datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK besok. Hasto akan datang ke KPK sesuai dengan surat panggilan yang diterima.

    “Sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan pagi,” ujar Johannes.

    Sebelumnya, KPK memastikan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Agenda pemeriksaan tetap digelar meski Hasto tengah menempuh upaya praperadilan.

    “KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menekankan tidak ada ketentuan yang melarang Hasto kembali menempuh upaya praperadilan. Namun, dia menerangkan tidak ada ketentuan yang melarang pihaknya menahan seorang tersangka di tengah proses praperadilan.

    “Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang, kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ungkap Tanak.

    Hasto diketahui absen dari agenda pemeriksaan KPK yang dijadwalkan Senin (17/2/2025). Sebagai respons, KPK melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pekan ini juga.
     

  • Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Perseteruan Hasto PDIP Vs KPK Belum Berakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK belum berakhir.

    Penyidik KPK mengagendakan untuk memeriksa Hasto pada Kamis, (20/2/2025) esok. Namun demikian, kubu Hasto menganggap bahwa pemanggilan di tengah proses persiapan gugatan praperadilan mencederai hukum.

    Seperti diketahui bahwa, KPK telah melayangkan panggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada pekan ini. Upaya pemanggilan tetap dilakukan kendati pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaa Hasto pada pekan ini. Dia mengatakan bahwa surat panggilan kedua akan segera dilayangkan ke Hasto. 

    “Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat. Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Tessa mengatakan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan dari penasihat hukum Hasto terkait dengan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan berlangsung. Namun, dia menilai bahwa proses praperadilan dan penyidikan adalah dua proses yang berbeda. 

    “Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” katanya.

    Tessa tidak memerinci lebih lanjut apabila tim penyidik akan melakukan proses penahanan terhadap Hasto. “Kita tunggu saja,” ujar juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu.

    Mencederai Hukum 

    Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari Kamis 20 Februari 2025 nanti.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berpandangan bahwa panggilan KPK terhadap Hasto Kristiyanto yang kini jadi tersangka dinilai tidak tepat, mengingat Hasto Kristiyanto tengah menempuh jalur hukum praperadilan di PN Jakarta Selatan.

    Maqdir menyarankan penyidik KPK untuk mematuhi prosedur hukum yang ditempuh oleh tersangka Hasto Kristiyanto tersebut.

    “Pemanggilan ini bagi kami adalah satu proses yang mencederai proses hukum yang hendak kita tegakkan, yaitu proses praperadilan,” tuturnya di DPP PDIP, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, menurut Maqdir, pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengumumkan jadwal sidang praperadilan terkait perkara yang telah dilayangkan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan.

    “Bahkan hakimnya juga sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

    Kendati demikian, Maqdir menyebut bahwa Hasto Kristiyanto tetap akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

    “Nanti secara resmi kami akan sampaikan keterangan resmi tentang kehadiran Mas Hasto untuk panggilan hari kamis akan kami sampaikan kepada teman-teman,” ujarnya.

  • Hasto Kristiyanto Kembali Mencari Keadilan dan Melawan KPK Lewat Praperadilan Lagi – Page 3

    Hasto Kristiyanto Kembali Mencari Keadilan dan Melawan KPK Lewat Praperadilan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang kini menghadapi tuduhan dan dugaan terlibat dalam kasus korupsi, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim.

    Setelah gugatan praperadilan pertama ditolak, Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kami sudah resmi mengajukan peradilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di DPP PDIP, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

    Karena itu, Tim hukum Hasto meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap klien mereka hingga ada putusan atas praperadilan kedua ini.

    Ronny pun menyayangkan pihak KPK yang melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada 17 Februari 2025. Padahal, pada pukul 08.30 WIB di tanggal tersebut, Ronny sudah bersurat ke KPK untuk menunda pemanggilan selama proses praperadilan jilid dua berjalan.

    “Kami mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan. Dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan. Pada saat kami masukkan surat pada pukul 8.30 WIB pagi (17/2),” beber Ronny.

    Sidang praperadilan kedua dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    “Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon,” ujarnya.

    Kemudian, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Lalu, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan

     

  • Hasto Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya

    Hasto Ajukan 2 Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali melawan KPK dengan mengajukan 2 permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

    Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan pihaknya pada praperadilan yang pertama adalah menjadikan dua perkara ke dalam satu gugatan praperadilan, sehingga gugatan praperadilan yang dilayangkan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Maka dari itu, menurut Maqdir, pada sidang praperadilan berikutnya, dua kasus korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto diajukan secara terpisah dan akan disidangkan oleh dua majelis hakim yang berbeda.

    “Jadi untuk praperadilan besok, dua kasus itu akan dipisah sidangnya, kalau kemarin itu kan digabung,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Maqdir juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan satu gugatan terkait dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto karena dirinya ingin mengedepankan asal peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya murah.

    “Tapi kita malah diminta dua perkara ini dipisah, jadi ya kita pisahkan. Masing-masing perkara akan digelar praperadilan,” katanya,

    Maqdir mengemukakan bahwa praperadilan kedua nanti merupakan praperadilan yang terakhir diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Jika kalah lagi, Maqdir menyebut bahwa pihaknya tidak akan melayangkan gugatan lagi dan mempersilakan penyidik KPK melanjutkan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

    “Ini kan upaya kita mencari keadilan yang seadil-adilnya. Manusia kan cuma bisa berikhtiar, ini ikhtiar kita yang terakhir. Jika kalah lagi, kami persilahkan KPK lanjutkan kasus ini,” ujarnya.