Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keluarga FA (16) korban pembunuhan anak bos Prodia hingga kini belum mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya masih menunggu pengajuan permohonan karena perlindungan diberikan LPSK bersifat sukarela atau atas pengajuan saksi dan korban.

    “Keluarga korban belum mengajukan permohonan perlindungan,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025).

    Beberapa waktu LPSK sudah melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan melalui kuasa hukum keluarga FA, dan kuasa hukum saksi korban remaja berinisial AP.

    AP merupakan teman FA yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian saat FA tewas dibunuh, diperkosa di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada April 2024.

    Kala itu tim penasihat hukum keluarga FA menyampaikan kepada LPSK bahwa pihak keluarga akan secara resmi mengajukan permohonan perlindungan, sementara kuasa hukum AP belum merespons.

    “Saksi korban (AP) belum mengajukan permohonan,” ujarnya.

    Meski belum pengajuan permohonan, Susilaningtias menuturkan pihaknya terbuka bila nantinya keluarga FA dan AP mengajukan permohonan perlindungan saat proses persidangan dimulai.

    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan pengamanan fisik, fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi, dan pendampingan psikologis, atau bentuk perlindungan lain dibutuhkan.

    “LPSK tetap terbuka bila nantinya saat proses sidang berlangsung keluarga korban, dan saksi korban mengajukan permohonan perlindungan,” tuturnya.

    Sebelumnya LPSK melakukan upaya jemput bola menawarkan perlindungan karena menilai terdapat risiko ancaman terhadap keluarga FA, dan PA selama jalannya proses hukum.

    Terlebih dalam proses hukum terdapat pelanggaran dilakukan sejumlah oknum anggota Polri, di antaranya mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Sehingga dikhawatirkan keluarga korban tidak dapat memberi keterangan sesuai fakta saat dihadirkan menjadi saksi perkara pembunuhan sang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Penulis: Bima Putra

     

  • Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan – Halaman all

    Kuasa Hukum Bertanya Alasan Jaksa Tidak Hadirkan Nama-nama di BAP Sidang Terdakwa Kasus Penipuan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dengan terdakwa, Ted Sieong, pada Rabu (19/2/2025).

    Adapun agenda kali ini pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU).

    Usai sidang, kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, mengatakan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.

    Pihaknya menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

    Justru, pihak kuasa hukum Ted Sieong mempertanyakan komitmen persidangan untuk mencari kebenaran.

    Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan. 

    Dirinya menilai, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan.

    Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

    “Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material,” katanya.

    “Apakah orang-orang tertentu ini karena dia siapa lah, apa lah? Apakah karena dia mantan watimpres? Atau karena dia ini adalah masuk sepuluh orang terkaya di Indonesia? Kita nggak tahu. Maksudnya kan diperiksa aja dulu,” imbuhnya.

    Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa. 

    Sementara ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng. 

    Menurutnya, majelis hakim bisa mengigatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

    “Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta jaksa untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6–9 tahun,” kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.

    Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah direksi bank, notaris serta pejabat yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Kata dia, keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.

    “Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggung jawab yang dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” kata dia.

    Mudzakkir menjelaskan penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut.

    Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah direktur bank. 

    Oleh sebab itu, kata dia, direktur bank wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana yang bersumber dari perjanjian tersebut.

    “Kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak. Sehingga, direksi adalah saksi yang kualitas keterangan kesaksiannya adalah penting untuk menentukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, maka direksi tadi wajib untuk dihadirkan dalam proses persidangan pengadilan,” ujarnya.

  • Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai Kamis (20/2/2025) hingga 11 Maret 2025.

    Selama 20 hari ke depan Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

    Diketahui Hasto sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Namun KPK baru memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu kemarin , setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi.

    Lantas langkah apa yang akan diambil Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri setelah Sekjennya ditahan KPK?

    Mengingat selama ini Megawati selalu menyuarakan bahwa dirinya tak akan tinggal diam soal kasus yang menjerat Hasto ini.

    Sempat Minta untuk Tak Khawatir

    Sebelumnya Megawati sempat meminta Hasto tak khawatir saat gugatan praperadilannya tak diterima majelis hakim PN Jakarta Selatan.

    Hal tersebut diungkap Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Hasto menyebut, saat itu Megawati juga memberikan semangat kepadanya dan menegaskan bahwa keadilan akan selalu temukan jalan.

    “Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), dilansir Kompas.com.

    Menanti Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan

    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri yang pernah berjanji akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.

    Bahkan, Megawati juga rela mendatangi gedung KPK.

    Hal itu diungkap Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu.

    Tak hanya itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.

    Ketum PDIP ini lantas menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.

    Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.

    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” kata Megawati.

    Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. 

    Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

    “Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto.”

    “Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” katanya.

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan 

    Setelah diperiksa pada Kamis (20/2/2025) sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai.

    Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka!’

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekjen PDIP itu sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Diketahui, KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. 

    Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto pun datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rifqah)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

     

  • PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    PDIP nilai tidak ada urgensi KPK tahan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tidak ada urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto),” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis malam.

    Menurutnya, Hasto selalu kooperatif dan masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana pada 3 Maret 2025.

    “Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” ujarnya.

    Selain itu, Ronny yang juga kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan kliennya juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan Kongres PDIP pada April 2025. Untuk itu, Hasto tidak akan mungkin lari dari proses hukum yang tengah dihadapi saat ini.

    KPK rampung memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan itu langsung ditahan.

    Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangan dia diborgol oleh penyidik.

    Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

    “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

    “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Momen Adian hingga Maqdir Ismail Orasi di Depan KPK usai Hasto Ditahan

    Momen Adian hingga Maqdir Ismail Orasi di Depan KPK usai Hasto Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning serta advokat Maqdir Ismail berorasi di depan Gedung Merah Putih usai KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, ketiganya terpantau naik ke atas mobil truk pendemo yang sudah berada di depan Gedung KPK sejak siang hari ini. Mereka terpantau mulai berorasi pada sekitar pukul 18.55 WIB.

    Adian terlihat membantu Maqdir dan Ribka untuk naik ke atas mobil simpatisan PDIP dan berusaha menenangkan para simpatisan PDIP yang saat itu belum meninggalkan lokasi.

    Maqdir lalu menjelaskan kepada peserta demo bahwa Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan. Namun, dia menyebut tidak ada alasan substantif bagi KPK untuk menahan Sekjen PDIP itu.

    “Kalau kita lihat secara substansi, alasan penahanan tidak cukup untuk melakukan penahanan,” ujar Maqdir kepada para simpatisan PDIP, Kamis (20/2/2025).

    Maqdir menyampaikan bahwa tidak mungkin Hasto melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Padahal, terangnya, dua hal itu merupakan alasan dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka.

    “Tidak mungkin Mas Hasto melarikan diri, tidak mungkin Mas Hasto akan menghilangkan barang bukti. Karena barang bukti semua sudah disita KPK,” jelasnya.

    Maqdir lalu berpesan bahwa penahanan Hasto malam ini bukan merupakan akhir dari segalanya. Pernyataan itu pun disambut dengan riuh oleh simpatisan PDIP.

    “Ini bukan akhir, ini adalah awal kita melakukan perlawanan,” kata Maqdir.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Hasto juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, namun dinyatakan tidak dapat diterima. Kini, pihaknya telah mengajukan praperadilan lagi dalam dua permohonan terpisah.

  • Ted Sioeng pertanyakan JPU karena enggan tampilkan nama dalam BAP

    Ted Sioeng pertanyakan JPU karena enggan tampilkan nama dalam BAP

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) karena enggan menampilkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya terdakwa,” kata kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Julianto mengatakan itu dalam pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan.

    Dia menyebutkan replik yang dibacakan oleh JPU hanya sekadar pengulangan dari surat tuntutan.

    Pihaknya juga menilai tidak ada hal substansial yang diutarakan oleh JPU dalam persidangan tersebut.

    Penegasan tersebut didasari karena JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa di dalam persidangan.

    Salah satunya yakni Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir selaku pemilik.

    Hal itu karena, kata dia, sudah menyebutkan nama-nama yang diduga terkait dalam dugaan kasus penipuan tersebut, baik dalam BAP maupun persidangan. Siapa-siapa saja yang terlibat hingga penerima aliran dana, disertai dengan bukti-bukti.

    “Kami tidak ada sentimen atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran, kebenaran material,” katanya.

    Menurutnya, pemanggilan sejumlah nama yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut memiliki landasan yang kuat berdasarkan keterangan terdakwa.

    Sementara Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.

    Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengingatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.

    “Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan,” ujar Mudzakkir.

    Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

    Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

    Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Ini Perannya dalam Suap PAW Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Ia mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda tiba pukul 09.53 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Hasto datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail seperti dikutip dari Antara.

    Peran Hasto Kristiyanto

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto setelah tak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 17 Februari 2025.

    Penyidik KPK menetapkan 2 tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, HK mengatur dan mengendalikan DTI melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan pada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.

    Kasus Hasto Kristiyanto yang Lain

    KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Ia mengajukan gugatan praperadilan dari penetapan status tersangka ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, tak bisa menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak bisa diterima dan membebankan biaya perkara pada Pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto pun mengaku siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.

    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.

    Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, sempat muncul spekulasi Hasto akan ditahan setelah diperiksa KPK hari ini.

    Mengenai hal tersebut, dari pihak KPK juga sudah menyatakan bahwa upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan tersebut.

    Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

    Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

    “Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan.”

    “Nah kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

    Praperadilan Hasto Ditolak 

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto.

    Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasto datang didampingi jajaran kuasa hukumnya

    Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto tiba pukul 09.53 WIB. Hasto mengenakan setelan jas hitam.

    Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

    Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun, Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

    Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Kini, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pihaknya tidak wajib menunda pemanggilan kepada HK meski tengah mengajukan praperadilan.

    “Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut,” kata Asep Guntur di KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, proses gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan masih bisa berjalan meski Hasto diperiksa penyidik.

    Oleh karenanya, Asep menyampaikan Hasto bisa kooperatif pada panggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam persoalan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan ini.

    “Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah meminta agar KPK bisa menunda pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik hingga adanya putusan gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing menilai saat ini status tersangka pada kliennya itu masih belum jelas lantaran belum ada kepastian hukum.

    “Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti,” ujar Tobing.