Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Kriminal kemarin, aksi balap liar hingga pelaku pencurian di Jakut

    Kriminal kemarin, aksi balap liar hingga pelaku pencurian di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (6/2) mulai dari polisi melakukan penjagaan ketat di kawasan Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo yang kerap dipakai balap liar oleh sekelompok remaja hingga polisi menangkap dua pelaku pencurian di Cilincing, Jakarta Utara.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Polisi jaga ketat kawasan Pasar Rebo yang kerap dipakai balap liar

    Polisi melakukan penjagaan ketat di kawasan Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo yang kerap dipakai balap liar oleh sekelompok remaja.

    “Kami bersama tiga pilar setiap hari melakukan patroli cipta kondisi, tapi mereka sering kucing-kucingan dengan petugas. Upaya penjagaan terus kita lakukan,” kata Kapolsek Pasar Rebo AKP I Wayan Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    2. Polisi sebut pembunuh ojek daring di Bekasi ternyata teman SD korban

    Polda Metro Jaya mengungkapkan terduga pembunuh ojek daring, pria berinisial MAW (40) di Bekasi, ternyata teman sekolah dasar (SD) korban.

    “Terduga pelaku sudah ditangkap, inisialnya HJ. Pelaku ini merupakan teman SD korban, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

    3. PN Jaksel gelar sidang kasus pembunuhan yang libatkan anak bos Prodia

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu (12/3).

    “Sidang yang pertama yaitu pada Rabu tanggal 12 Maret 2025,” kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    4. Kesehatan memburuk, Hakim PN Jaksel tunda sidang vonis Ted Sioeng

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada karena kondisi kesehatan terdakwa Ted Sioeng semakin memburuk.

    “Memang dalam hal penegakan hukum ini, kita juga harus memerhatikan segala peraturan yang terkait, terutama mengenai kondisi terdakwa. Sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak memungkinkan. Seperti yang kita saksikan bersama, beliau sedang dirawat,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    5. Polisi tangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Jakut

    Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2).

    “Kedua pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) di tangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor, ” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut menolak langkah penyidik untuk melimpahkan berkas penyidikan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) hari Kamis (6/3/2025) kemarin. 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.

    “Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK. 

    “Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” ujar advokat senior itu. 

    Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan. 

    Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor. 

    “Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucapnya. 

    KPK Bantah Buru-buru 

    Di sisi lain, KPK pun membantah tudingan tim Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dilakukan secara buru-buru. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempertanyakan balik tudingan kubu Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dinilai terlalu cepat.

    “Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Tessa juga merespons tudingan soal KPK menghindari praperadilan dengan sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Seperti diketahui, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  

    Menurutnya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. Dia menilai penyidik bisa saja melimpahkan berkas Hasto pada saat praperadilan pertama, apabila lembaganya dituding buru-buru. 

    “Kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik,” ucapnya.

    Di sisi lain, Tessa turut memastikan bahwa pihaknya masih bisa mengakomodasi permintaan pihak Hasto untuk menghadirkan saksi meringankan. Sebelumnya, tim Hasto telah mengajukan tiga orang ahli hukum untuk dijadikan saksi a de charge pada tahap penyidikan. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

  • Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto kembali mendatangi KPK hari ini, Kamis (6/3/2025). Mereka mendatangi KPK usai mendapatkan informasi soal pelimpahan tahap dua kasus Hasto. 

    Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus yang menyeret kliennya itu akan memasuki pelimpahan tahap kedua hari ini. 

    Dia menyayangkan tindakan KPK karena pihak Hasto baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana salah satu permohonan yang diajukan Hasto pun diundur. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Menurut Ronny, praperadilan yang diajukan oleh tersangka gugur apabila sidang perdana mulai digelar di pengadilan. Dia menyebut praperadilan Hasto masih berjalan kendati berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. 

    Namun demikian, pria yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu mengingatkan agar lembaga antirasuah menghormati praperadilan kedua yang diajukan Hasto. 

    “Karena putusan [praperadilan] sebelumnya sama Hasto itu belum menyentuh pokok perkara, belum menyentuh substansinya,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, Ronny menyebut PDIP saat ini masih membahas agenda partai dengan Hasto selama di rumah tahanan. Komunikasi dengan Hasto dilakukan melalui Ronny.

    “Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat. Melalui saya,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk tidak menunjuk Plt. Sekjen kendati Hasto ditahan. 

  • Ditanya Soal Sindiran Raja Juli Terkait Ceramahnya di UGM, Ini Reaksi Anies

    Ditanya Soal Sindiran Raja Juli Terkait Ceramahnya di UGM, Ini Reaksi Anies

    GELORA.CO –  Capres 2024, Anies Baswedan enggan menanggapi politikus PSI Raja Juli Antoni yang menyindirnya saat ceramah di Masjid Kampus UGM. Anies memilih membalas sindiran Raja Juli dengan senyuman.

    Senyuman itu diberikan Anies saat Republika menanyakan tanggapannya atas sindiran Raja Juli pada Kamis (6/3/2025). Saat itu, Anies baru saja selesai menghadiri sidang eks Mendag Thomas Lembong di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Republika lantas menunggu Anies di dekat mobilnya guna meminta tanggapan.

    Anies menanggapi permintaan wawancara mengenai kasus Thomas Lembong. Tapi, saat Republika menanyai soal sindiran Raja Juli, Anies hanya tersenyum sembari melambaikan tangan. Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulut Anies mengenai sindiran itu.

    Diketahui, akun medsos Raja Juli di X diserbu netizen. Serbuan itu terjadi setelah Raja Juli membuat kicauan merespons berita tentang sindiran mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ceramah di Masjid Kampus UGM.

    Anies dan PSI memang tidak dalam satu gerbong dalam Pilpres kemarin. PSI dengan tegas mendukung pasangan Prabowo-Gibran. PSI juga beberapa kali menyentil Anies Baswedan, termasuk saat masih menjabat sebagai gubernur DKI.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengisi ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (Maskam UGM), Senin (3/3/2025). Anies pun menyentil terkait efisiensi saat baru membuka ceramahnya di depan mahasiswa.

    “Katanya masjid kampus juga kena efisiensi, kena ya efisiensi? Mudah-mudahan mahasiswanya tidak kena efisiensi,” kata Anies yang disambut sorakan ‘amin’ oleh para peserta di Maskam UGM, Kabupaten Sleman, DIY.

    “Bukan cuma amin, perjuangkan,” lanjut Anies membalas.

    Anies bahkan juga menyinggung terkait dirinya yang bisa kembali ke UGM mengisi ceramah di Ramadhan 2025 ini. Sebab, katanya, tahun 2024 ketika masih dalam masa Pilpres ia tidak diundang untuk mengisi ceramah di Maskam UGM.

    “Tahun lalu memang tidak ada undangan (mengisi di Maskam UGM), udah tahu kenapa ya? Agak sensitif kalau tahun lalu. Sekarang sensitifnya sudah hilang dan alhamdulillah suasana di sini terang benderang, siapa bilang gelap,” lanjut Anies dan diikuti tawa dari peserta di Maskam UGM.

    “Saya terhormat betul bisa kembali ke sini (ke UGM) dan mengingatkan kepada masa ketika dulu kuliah. Kalau sedang RDK, waktu itu namanya RDK, Ramadhan di Kampus, kalau Ramadhan di kampus kita datang, pengen cepat-cepat dekat sama pembicaranya,” kata Anies. 

  • Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Sahabat

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Anies menyatakan, kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong .

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung,” kata Anies, Kamis (6/3/2025).

    Anies juga menuturkan, kedatangannya ini untuk menyampaikan harapan agar para majelis hakim bisa bertindak objektif dan mementingkan kebenaran.

    “Saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies berharap besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” jelas dia.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Jakarta

    Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menghadiri secara langsung sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk memberikan dukungan.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (6/3/2025) Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.

    Anies berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan mengutamakan keadilan. Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa dan memberikan semangat ke istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” ujarnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025), terlihat Anies tiba pukul 09.20 WIB. Anies terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan celana berwarna krem.

    Di dalam Gedung PN Jakarta Pusat, Anies terlihat menyalami sejumlah kuasa hukum dari Tom Lembong. Tak hanya itu, Anies pun juga mendatangi istri Tom Lembong Ciska Wihardja.

    “Halo Mas Anies,” ucap istri Tom Lembong.

    “Sehat-sehat ya, semangat” timpal Anies kepada istri Tom Lembong.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom Lembong akan buka-bukaan mengenai kasus ini di persidangan.

    “Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

    Ari menyebut kliennya siap menghadapi sidang hari ini. Dia menyebut Tom Lembong akan langsung mengajukan eksepsi.

    “Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama,” kata Ari.

    Seperti diketahui dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (whn/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang perdana rencananya digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Baca Juga

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Sidang Putusan Kasus Pengemplang Kredit Ted Sioeng Ditunda Hingga Pekan Depan – Halaman all

    Sidang Putusan Kasus Pengemplang Kredit Ted Sioeng Ditunda Hingga Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pengemplangan kredit PT Bank Mayapada, Ted Sioeng. Penundaan ini dilakukan lantaran terdakwa Ted Sioeng tidak dapat hadir di sidang karena alasan kesehatan, menjalani perawatan di rumah sakit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky mengungkapkan bahwa sehari sebelum jadwal pembacaan putusan, Ted mengeluhkan nyeri dada dan meminta untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah diperiksa oleh tim medis, pihak rumah sakit mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan adanya indikasi masalah pada jantung, mengingat riwayat penyakit terdakwa.

    “Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut,” ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Meski begitu, lanjut Jaksa, sejatinya berdasarkan rekomendasi tim dokter, Ted masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

    “Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online,” kata Pompy.

    Walaupun tim dokter menyatakan bahwa Ted Sioeng bisa mengikuti sidang secara daring, Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo memutuskan untuk melihat kondisi terdakwa melalui tayangan Zoom. 

    Dalam tayangan tersebut, Ted Sioeng tampak dalam kondisi lemas dan kesulitan berkomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga Senin, 10 Maret 2025.

    “Jadi, dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin,” ujar Hakim Fitrah.

    Merespons penundaan sidang putusan ini, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, menyatakan kecurigaan bahwa Ted mungkin sengaja berpura-pura sakit untuk menunda putusan.

    Menurut Tony, surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Adhyaksa menyebutkan bahwa Ted dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan secara daring.

    “Terdakwa berupaya menunda agar vonis majelis hakim bisa diubah, padahal majelis hakim terlihat sudah ada putusan yang siap dibacakan pada hari ini,” ujar Tony.

    Terdakwa Ted Sioeng pada sidang sebelumnya dijatuhi tuntutan penjara selama 3 tahun 10 bulan. Ted diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit Rp 133 miliar di Bank Mayapada.

    Selain itu, Ted juga tercatat sebagai buronan internasional dan telah ditangkap di Tiongkok sebelum akhirnya diekstradisi ke Indonesia.

    Sebagai informasi, Ted Sieong diketahui sempat menjadi buronan internasional dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui red notice. Kemudian Ted Sioeng tertangkap oleh Kepolisian di RRC dan selanjutnya diserahkan ke Hubinter Polri sebagai tahanan buronan internasional Polri pada 14 Mei 2023.

    Ted Sioeng, yang pada 1980-an dikenal dengan nama Gatot Sundut, memiliki riwayat panjang dalam dunia kriminal. Pada masa Orde Baru, ia sempat menjadi buronan aparat hukum akibat dugaan penipuan asuransi dan berbagai kasus lainnya. Ted akhirnya melarikan diri ke luar negeri dan menjalani sejumlah permasalahan hukum di Amerika Serikat. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS, dan memilih untuk kabur ke China lewat Hong Kong dan Makau.

    Meski sempat tertangkap, kedekatan dengan pejabat lokal membuat Ted aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng.