Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menguji statusnya sebagai tersangka di KPK.

    “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.

    Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

    Hakim menyatakan setelah kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, maka status Hasto Kristiyanto bukan lagi tersangka, tetapi sudah meningkat menjadi terdakwa.

    KPK Tahan Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    “Oleh karena perkara a qou telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim yang menyidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Hasto Kristiyanto mengajukan ulang praperadilan atas status tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK, setelah praperadilan pertama ditolak oleh hakim PN Jaksel.

    KPK sudah menahan Hasto sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). 

    Dengan gugurnya permohonan praperadilan maka Hasto Kristiyanto harus siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.

  • Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur, Ini Alasannya – Page 3

    Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gugur pada Senin (10/3/2025).

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” tutur hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin.

    Alasan gugurnya praperadilan ini adalah karena berkas perkara kasus Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku masih menunggu putusan.

    Pihak Hasto sebelumnya menyayangkan keputusan KPK yang melimpahkan berkas perkara ke jaksa, sementara sidang praperadilan masih tertunda. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai tindakan KPK ini sebagai upaya untuk mencegah putusan praperadilan yang menguntungkan kliennya dan terkesan buru-buru.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” ujar Maqdir.

    Maqdir menambahkan, tindakan KPK tersebut dianggap melanggar hukum dan terkesan ingin segera menuntaskan kasus Hasto, bahkan menuding adanya kriminalisasi.

    “Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas,” ucapnya.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara sudah sesuai prosedur dan timeline yang telah direncanakan. Tessa juga menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara menandai akhir proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

  • Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

    Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).

    “Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Maqdir menilai sudah tidak penting lagi sidang gugatan praperadilan tersebut.

    Kemudian, terkait agenda sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihaknya telah menerima dan mempelajari berkas perkaranya.

    “Jadi, kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara pada Jumat kemarin dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara,” ucapnya.

    Maka itu, tim kuasa hukum Hasto menyampaikan selamat kepada KPK lantaran niat mereka telah dikabulkan oleh pengadilan.

    “Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan,” ucapnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Pada Jumat (14/3), sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan

    Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.

    Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa.

    “Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” ujarnya.

    Pertimbangan praperadilan digugurkan itu juga untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan.

    Terlebih, oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materiil.

    Dengan demikian, terdakwa sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara.

    “Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus suap.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto dinyatakan selesai lantaran berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Adapun biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.

    “Biaya perkara termohon sejumlah nihil,” ujar hakim Afrizal.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.

    “Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Praperadilan Kedua Hasto Kembali Gagal, Hakim Tolak Permohonan Sekjen PDIP

    Praperadilan Kedua Hasto Kembali Gagal, Hakim Tolak Permohonan Sekjen PDIP

    loading…

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025). Foto/Ari Sandita Murti

    JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangkanya di kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Namun, lagi-lagi praperadilannya itu harus kandas tak jelas karena hakim menggugurkannya.

    “Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur. Maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai,” ujar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady saat memutuskan nasib praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin (10/3/2025).

    Dalam putusannya itu, hakim praperadilan mempertimbangkan tentang aturan SEMA sebagaimana yang telah disampaikan Tim Biro Hukum KPK di persidangan.

    Sebabnya, pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto Kristiyanto itu telah sampai ke PN Tipikor, PN Jakarta Pusat.

    Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto Kristiyanto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan lainnya yang juga telah disampaikan oleh hakim di persidangan.

    Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025 kemarin.

    Ada dua permohonan, pertama tentang sah tidaknya penetapan HastoKristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

    “Kedua, tentang sah tidaknya penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan,” ujarnya.

    (shf)

  • Pengacara nilai KPK langgar HAM dalam pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan

    Pengacara nilai KPK langgar HAM dalam pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Patra menegaskan sudah sejak abad 18, jika seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.

    Dia menilai proses peradilan ini terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.

    “Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” katanya.

    Dia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak tersangka. Dia menjelaskan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.

    “Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum,” ujarnya.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hakim praperadilan tunggu pelimpahan berkas Hasto Kristiyanto

    Hakim praperadilan tunggu pelimpahan berkas Hasto Kristiyanto

    gugur atau tidaknya perkara tersebut mengikuti keputusan Pengadilan Tipikor

    Jakarta (ANTARA) – Hakim sidang praperadilan menunggu pelimpahan berkas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    “Terhadap pelimpahan ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Hakim menegaskan gugur atau tidaknya perkara tersebut mengikuti keputusan Pengadilan Tipikor untuk mengambil sikap.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menegaskan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana sehingga tidak menghina proses peradilan.

    “Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujarnya.

    Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap

    Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap

    Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady men-skors atau menjeda sidang
    praperadilan
    yang dilayangkan
    Hasto Kristiyanto
    untuk menguji status tersangka dugaan suap di kasus
    Harun Masiku
    .
    Tindakan ini dilakukan lantaran perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah dilimpahkan oleh Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
    Peristiwa ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan kepada KPK yang dinilai tidak menghormati praperadilan lantaran pada sidang sebelumnya tidak hadir.
    Hakim Afrizal lantas menanyakan penjelasan dari Biro Hukum KPK terhadap pelimpahan tersebut.
    Biro Hukum yang diwakili Iskandar Mawanto menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menunda sidang sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Dengan penjelasan ini, hakim Afrizal pun menyatakan dirinya bakal menentukan sikap untuk keberlangsungan praperadilan tersebut.
    Pasalnya, pelimpahan berkas perkara berpotensi membuat gugatan gugur.
    “Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
    Hasto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
    Adapun dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
    Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
    Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
    Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
    Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara sebut Hasto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP

    Pengacara sebut Hasto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan serangan masif usai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.

    “Sejak diumumkan pemecatan tersebut, serangan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sangat masif,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sebelum sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ronny mengatakan pada Senin (16/12/2024), PDI Perjuangan mengumpulkan semua pengurus dan mengumumkan pemecatan kepada Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

    Terlebih, sebelum pemecatan itu juga beredar adanya isu yang meminta Hasto mundur dari posisinya.

    “Sebelumnya juga, Sekjen menyampaikan bahwa ada permintaan untuk Mas Hasto mundur, dan juga meminta untuk sebelumnya untuk tidak dilakukan pemecatan terhadap Jokowi,” jelasnya.

    Usai pemecatan itu, diakui Hasto terus menerima serangan masif hingga puncaknya mencapai pada Selasa (24/12/2024) di mana Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

    Kemudian, dia juga menambahkan pada 20 Desember 2024 diketahui ada namanya serah terima pimpinan KPK yang lama ke yang baru.

    “Jeda waktunya sangat singkat dan sangat pendek. Jadi kami melihat bahwa ini adalah kepentingan yang merasa terganggu dengan sikap PDIP dan juga terhadap pemecatan Pak Jokowi dan keluarga,” ujarnya.

    Sebeumnya, Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025