Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Rabu 19 Maret 2025 Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu (12/3/2025).

    Firli selaku pemohon sedangkan termohon Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

    Adapun klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

    “Benar pendaftaran Rabu (12/3/2025),” katanya saat dikonfirmasi.

    Dia menyampaikan hakim tunggal pada sidang praperadilan itu ialah Parulian Manik.

    Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

    Sebelumnya, Firli Bahuri juga pernah mengajukan praperadilan terkait perkara serupa pada Selasa (19/12/2023).

    Namun kala itu Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

    Setelah itu, Firli mengajukan lagi praperadilan kedua pada Senin (22/1/2024) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL.

    Disamping itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kejati Jakarta telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian itu ditolak oleh hakim.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

    loading…

    Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar Rabu (19/3/2025) pekan depan.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Meski begitu, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul.

    Pejabat Humas PN Jakarta selatan Djuyamto menyebutkan sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/3/2025) mendatang dengan Hakim Parulian Manik. “(Sidang perdana) Rabu 19 Maret 2025, Pak Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi wartawan Jumat (14/3/2025).

    Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli. Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.

    (abd)

  • Sidang Kasus Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup di PN Jaksel

    Sidang Kasus Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup di PN Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dan pembunuhan remaja putri berinisial FA (16) dengan terdakwa anak bos Prodia Arif Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). 

    Sidang yang dihadiri Arif dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto berlangsung tertutup karena ada unsur asusila.

    “Sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan anak bos Prodia di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Arif mengatakan sidang digelar tutup karena kasus tersebut mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. 

    Ditegaskan sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum.

    “Sidang digelar tertutup kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” ujarnya.

    Anak bos Prodia Arif Nugroho dan terdakwa Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.27 WIB. Keduanya akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan. 

    Karena sidang berlangsung tertutup, wartawan tidak bisa memantau langsung pasal apa saja yang didakwakan kepada Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Sebelumnya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja FA (16). Kejadian itu terjadi di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Kasus itu bermula saat korban open booking online (BO), kemudian kedua terdakwa memakai jasanya lalu dibawa ke hotel. Korban tewas diduga setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Kasus anak bos Prodia tersebut sempat tenggelam, tetapi belakangan mencuat lagi setelah heboh kasus pemerasan dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka. 

  • Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, FA (16), dengan terdakwa Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025).

    Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menjelaskan sidang ini dilakukan secara tertutup karena sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, mengingat kasus ini bermuatan kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur.

    “Oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Hakim Arif Budi Cahyono.

    Sidang akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan seorang gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Arif Nugroho, anak bos Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

    Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan FA (16 tahun), seorang gadis remaja yang menawarkan jasa ‘Open BO’ di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    FA, yang “disewa” seharga Rp 1,5 juta, tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman campuran sabu hingga overdosis.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal korban melalui media sosial dan telah ‘bermain’ sebanyak empat kali dengan pelaku.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Kasus ini sempat terhenti, namun kemudian terungkap bahwa Arif Nugroho diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan timnya melalui kuasa hukumnya.

    Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus.

    Hal ini terungkap setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah sempat mengalami penundaan, kasus ini kembali diproses pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

    Hari ini, Selasa (12/3/2025) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo, yang didakwa melakukan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.(Grace Sanny Vania)
     

  • Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Arif Nugroho Bakal Ajukan Eksepsi Dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan wanita anak baru gede (ABG) mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

    Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

    “Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).

    Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. 

    Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.

    Sementara itu, Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.

    Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.

    Berdasarkan pernyataan majelis hakim, pada Rabu (12/3/2025), sidang harus digelar tertutup lantaran terdapat dakwaan yang bermuatan kesusilaan dalam perkara ini.

    “Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang ya,” tuturnya.

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono  menyatakan sidang kasus dugaan persetubuhan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN) dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan. 

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP. Pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum. 

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif. 

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum, dan kuasa hukum dan terdakwa. 

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup. 

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan FA (16 tahun), gadis remaja ‘Open BO’, di salah satu hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun. Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

  • Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Bungkam Ditanya Soal Dakwaan Kepemilikan Senjata Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN), Pahala Manurung bungkam ditanya awak media soal dakwaan kliennya atas kepemilikan senjata api (Senpi). 

    Pahala menyatakan karena persidangan berjalan tertutup ia tak bisa menginformasikan hal tersebut. 

    “Ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa menyampaikan,” kata Pahala kepada awak media setelah sidang perdana pembacaan dakwaan kliennya atas perkara asusila di PN Jakarta Selatan, (12/3/2025).

    Kemudian dikatakan Pahala pada sidang dakwaan tersebut pihaknya mengajukan eksepsi. 

    “Klien kami adalah beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan adanya dakwaan yang tidak kurang tepat,” ucapnya. 

    Sementara itu sidang selanjutnya dikatakannya digelar pekan depan. 

    “Sidang berikutnya nanti 19 Maret hari Rabu,” jelasnya. 

    Sidang Anak Prodia Digelar Tertutup

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis – Halaman all

    Sidang Anak Bos Prodia di PN Jakarta Selatan Digelar Tertutup, Hakim: Menyangkut Kesusilaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka anak bos prodia, Arif Nugroho (AN), Rabu (12/3/2025)

    Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono di ruang sidang Purwoto menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup.

    “Jadi terhadap surat dakwaan, di dalam dakwaan kedua ini ada pasal menyangkut kesusilaan,” kata hakim Arif di persidangan.

    Ia lalu menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP, pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum.

    “Kecuali terhadap perkara kesusilaan dan tindak pidana yang mana pelakunya anak. Jadi demikian oleh karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Persidangan kali ini akan kami laksanakan secara tertutup kecuali nanti saat pembacaan putusan,” terang hakim Arif.

    Kemudian ia meminta hal itu dipahami oleh penuntut umum dan kuasa hukum dan terdakwa.

    Setelah itu ia membuka persidangan secara tertutup.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus tahun 2025 atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) terkait kasus pembunuhan gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2025).

    Tersangka yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau masuk tahap 2.

    Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo diamankan polisi terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

  • Anak bos Prodia pertimbangkan eksepsi dalam sidang asusila

    Anak bos Prodia pertimbangkan eksepsi dalam sidang asusila

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Kami berembuk dulu dan sepakat bahwa ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Pahala mengatakan pihaknya sempat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) berdasarkan kepentingan klien.

    Dia tidak menampik bahwa pembelaan merupakan kepentingan klien.

    “Bahwa klien kami beranggapan atau mempunyai ‘statement’ (pernyataan) bahwa keberatan adanya dakwaan yang kurang tepat,” ujarnya.

    Dia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut seperti pasal dakwaan lantaran sidang digelar secara tertutup.

    Adapun sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu (19/3).

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup.

    Perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP persidangan dilaksanakan tertutup.

    Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak.

    Ditegaskan, sidang perkara pidana dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Hakim yang memimpin sidang kasus tersebut Arief Budi Cahyono.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Adapun korban lainnya yang selamat berinisial A.

    Saat itu korban melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka. Kemudian, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

    Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    Anak Bos Prodia Kerahkan 7 Lawyer Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan wanita remaja atau anak baru gede (ABG) secara tertutup.

    Sidangber agenda pembacaan dakwaan perkara nomor 130/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel tersebut digelar, pada Rabu (12/3/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 15.31 WIB, kedua terdakwa yang terjerat kasus ini, yaitu Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo hadir dalam persidangan. Mereka mengenakan kemeja putih.

    Majelis hakim kemudian memulai sidang untuk terdakwa Arif Nugroho terlebih dahulu.

    Sementara itu, di meja kuasa hukum terdakwa, ada sebanyak 7 lawyer yang mengenakan toga advokat.

    Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mempersilahkan terdakwa Arif untuk duduk di kursi pesakitan.

    Ketua Majelis Hakim memberikan waktu beberapa menit untuk awak media mengambil gambar.

    Kemudian, dia menyatakan sidang tersebut harus digelar secara tertutup karena mengandung kesusilaan.

    “Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” ucap Hakim Arif, dalam persidangan.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Kasus ini belakangan menjadi sorotan karena tersangka diduga menyuap sejumlah polisi yang berujung dipecatnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk dari kepolisian.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

     

  • Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arif Nugroho, anak bos Prodia dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka kasus dugaan pembunuhan gadis remaja akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/3/2025).

    Sidang perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 14.27 WIB, Arif dan Bayu tampak berjalan menuju ke ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Mereka berjalan kaki bersama karena satu tangan mereka diborgol menggunakan satu borgol yang sama.

    Tersangka Arif tampak masih berpenampilan necis.

    Dia hadir di pengadilan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah hitam.

    Selain itu, anak bos Prodia itu juga hadir mengenakan masker berwarna gelap dan kacamata hitam. 

    Sementara itu, terdakwa Bayu terlihat mengenakan kemeja putih, masker putih, dan rompi tahanan serupa dengan Arif.

    Seperti diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Arif Nugroho alias Sebastian dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, terkait kasus pembunuhan gadis ABG berinisial FA di satu hotel, kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    Gadis remaja yang disewa para pelaku seharga Rp 1,5 juta itu masih berusia 16 tahun.

    Korban tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman dicampur sabu hingga overdosis.

    Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

    Korban sudah pernah ‘bermain’ dengan pelaku sebanyak empat kali.
     
    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Berimbas Penyuapan, AKBP Bintoro Dkk Dipecat dari Polri

    Kasus pembunuhan tersebut sempat mandek dan belakang baru diketahui bahwa tersangka diduga menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk melalui kuasa hukumnya.

    Penyuapan itu dilakukan agar penyidikan kasus tersebut dihentikan atau SP3.

    Hal itu terungkap setelah pihak tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan pengembalian uang Rp1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah itu, Propam Polda Metro Jaya turun tangan mengusut AKBP Bintoro dan empat pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.

    Keempat pejabat tersebut adalah eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

    Kelima mantan pejabat Polres Metro Jakarta Selatan itu telah disidang etik dan profesi serta telah dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan penyuapan.

    Kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

    Sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

    Ketiganya yakni AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

    Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas. 

    Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.