Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel “Tergelincir” Uang Sawit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus suap kembali mengguncang dunia peradilan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Muhammad Arif Nuryanta
, sebagai tersangka dugaan suap perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Sabtu (12/4/2025).
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Selain Arif, Kejaksaan Agung (
Kejagung
) juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Kejagung menduga, Arif telah menerima Rp 60 miliar dari MS dan AR untuk mengatur perkara agar dijatuhkan putusan yang menyatakan perbuatan tiga terdakwa korporasi ini bukan suatu tindak pidana atau
ontslag
.
“Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG,” ujar Qohar.
Atas tindakannya, Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka ini ditahan di tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS (seorang advokat), ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Sementara itu, advokat berinisial AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
“Terhadap empat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Qohar.
Dalam penggeledahan beberapa lokasi pada 11-12 April 2025 di Jakarta, Kejagung menyita sejumlah amplop berisi uang dengan mata pecahan asing dan empat unit mobil.
Sejumlah amplop berisi uang ditemukan penyidik dari saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
“(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” kata Abdul.
“Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai tersebut ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita. Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
Selain uang, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto.
Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan tindak pidana atau
ontslag
.
Terdapat tuntutan dari JPU agar para terdakwa membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun jika tidak mencukupi.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Sedangkan Musim Mas Group dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Secara terpisah Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, penangkapan
Ketua PN Jakarta Selatan
tersebut menunjukkan bahwa pembenahan dalam lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius.
“Penangkapan ini menunjukan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius,” kata Lakso saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
“Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi. Artinya, adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya lagi.
Lakso mengatakan, penangkapan ketua PN Jaksel ini bisa menjadi indikator bagi Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kortastipikor untuk memberikan fokus memberantas korupsi terhadap lembaga penegak hukum yang tidak terbatas pada pengadilan tetapi juga lembaga lainnya.
“Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan ‘sapu’ yang digunakan dalam memberantas korupsi,” katanya.
Terakhir, Lakso mengatakan, MA perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan korupsi di lembaga pengadilan secara signifikan.
“Sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif. MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong indepedensi penangangannya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/04/13/67fb07cec1d2d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lagi, Hakim Terima Suap: Ketua PN Jaksel "Tergelincir" Uang Sawit Nasional 13 April 2025
-

Ferrari hingga Nissan GT-R Disita Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Jakarta –
Setidaknya empat mobil seharga miliaran rupiah disita terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menyita barang bukti dari dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi ekspor CPO.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, dalam tindakan penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang. Alat bukti itu mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan vonis lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu mendapatkan vonis lepas dalam putusan yang diketok pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group. Setelah dilakukan pengusutan oleh Kejagung terungkap adanya suap di balik vonis lepas tersebut.
Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam pengaturan vonis lepas itu. Para tersangka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat kasus ini terjadi Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip detikNews.
Sabtu (12/4/2025) kemarin, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.
Mercy G-Class dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)
Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:
Ferrari SF90 SpiderNissan GT-RMercedes-Benz G63Lexus RX SeriesFerrari dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)
Ferrari SF90 Spider merupakan salah satu supercar paling sangar dari Ferrari. Ferrari SF90 adalah supercar bertenaga hybrid. Untuk mesin bakarnya, Ferrari menyematkan mesin V8 dengan twin turbo, yang bisa mengeluarkan tenaga sebesar 780 HP dan torsi 800 Nm.
Sedangkan untuk hybrid-nya, ada tiga buah motor listrik dengan total keluaran tenaga hingga 220 HP. Hybrid di Ferrari memang tak seperti mobil produksi massal kebanyakan, lebih tepatnya sistem hybrid di SF90 ini layaknya di mobil balap Formula 1. Di atas kertas, Ferrari SF90 Spider ini bisa menggelontorkan tenaga hingga 1000 HP. Tenaga ini, disalurkan melalui gearbox 8-percepatan dual clutch transmission ke empat rodanya alias AWD. Dilihat dari situs jual beli mobil bekas, Ferrari SF90 Spider saat ini harganya Rp 15-16 miliar.
Lexus RX dari tersangka suap penanganan perkara yang disita Kejagung (Mulia/detikcom)
Sementara itu, Nissan GT-R yang disita juga lumayan mahal harganya. Pasaran harga mobil itu mencapai Rp 5-8 miliaran. Begitu juga dengan Mercy G-Class dan Lexus RX yang harganya miliaran rupiah.
(rgr/mhg)
-

Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Sita Duit Rp2,1 Miliar dan 4 Mobil Mewah
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita alat bukti elektronik dan uang total Rp2,1 miliar dalam kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang Rp2,1 miliar itu merupakan gabungan pecahan rupiah dan valuta asing atau valas.
Adapun, penggeledahan itu dilakukan di Jakarta maupun luar Jakarta, khususnya kediaman para tersangka pada 11-12 April 2025.
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti [dokumen dan uang] yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” ujar Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Selain uang, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita empat mobil mewah dalam perkara dugaan suap tersebut.
Secara terperinci, empat mobil mewah itu, yakni Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class hingga Lexus. Keempat mobil ini disita dari kediaman tersangka Aryanto.
“Diambil dari rumah Aryanto,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap Rp60 miliar yang diberikan Marcella dan Aryanto terhadap Arif Nuryanta. Pemberian uang terhadap Arif dilakukan melalui Wahyu Gunawan.
Foto mobil Ferrari yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan suap Ketua PN Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Berikut barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan oleh penyidik dalam kasus suap Ketua PN Jaksel
1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp 10.804.000 di rumah tinggal Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah.
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp 11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan.
3. Uang senilai Rp 136.950.000, disita dari rumah Ariyanto.
4. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 di dalam tas Arif Nuryanta.
5. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 di dalam tas Arif Nuryanta.
6. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi ratusan berbagai macam lembar dollar singapura, ringgit Malaysia hingga rupiah di dalam tas Arif Nuryanta.
7. 4 mobil mewah dengan merek Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, hingga Lexus
-

Ketua PN Jaksel Ditahan Kejagung, Terseret Dugaan Suap Rp60 Miliar dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut.
“Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025, malam.
Penggeledahan juga dilakukan kembali pada Sabtu (12/4/2025) di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar ibu kota. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.
Barang Bukti Suap
Dalam penggeledahan di rumah dan mobil milik WD (panitera muda perdata PN Jakpus) dan rumah seorang pengacara berinisial AR, Kejagung menemukan barang bukti yakni:
Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu 5.790 dolar Amerika Serikat 200 yen Rp10 juta 3.400 dolar Singapura 600 dolar Amerika Serikat Rp11 juta dari mobil milik WD Rp136 juta dari rumah AR
Selain itu, disita juga uang dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop, dompet, dan tas. Beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus turut diamankan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya penyidik membawa beberapa orang panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. MS dan AR berprofesi sebagai advokat karena ditemukan dokumen dan uang dari yang bersangkutan. MAN ketua Pengadilan Negeri Jaksel. Karena digeledah ditemukan beberapa uang,” tutur Abdul Qohar.
Rp60 Miliar untuk Putusan Onslaag
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada MAN. Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.
Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus dengan putusan onslaag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Suap kepada MAN diduga diberikan melalui WG, panitera muda perdata PN Jakpus.
“Jadi ketiga perkara korporasi terdiri dari beberapa perusahaan tersebut sudah diputus tanggal yang sama tanggal 19 Maret 2025,” ucap Abdul Qohar.
“Terkait putusan onslaag ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga sebanyak Rp60 miliar. Di mana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onslaag,” katanya melanjutkan.
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka:
Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Marcella Santoso (MS) selaku pengacara Ariyanto (AR) selaku pengacara Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Para tersangka dijerat pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 12 April 2025, dengan lokasi penahanan sebagai berikut:
“Tersangka WG di rutan kelas 1 Jaktim cabang KPK. Tersangka MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AR ditahan di rutan Salemba Kejaksan Negeri Jaksel. Tersangka MAN ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Atur Putusan Perkara Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Diduga Terima Rp60 Miliar
loading…
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers menyatakan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor CPO kepada tiga korporasi. FOTO/FELLDY UTA
JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut diputus lepas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dugaan suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR), advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait putusan onstlag, ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara. “Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onstlag,” ujarnya.
Dalam perkara ini, PT Wilmar Group, dihukum denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 korporasi dapat disita dan dilelang, apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 yang dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita, jika tidak mencukupi maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Sementara itu, terdakwa Permata Hijau Group dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang, selanjutnya apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 yang dibebankan secara proporsional kepada 5 terdakwa. Apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
-

Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap peran dua pejabat pengadilan dan dua pengacara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.
Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam kasus tersebut eks Wakil Ketua Pengadilan Pusat Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.
Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Diketahui suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.
Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.
“Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujarnya.
Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.
Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.
Selain barang bukti uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah.
Di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.
Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.
Sebagai informasi berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
(Tribunnews.com/ alfarizi)



