Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

    KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka

    KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2023-2024.
    Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung pada Senin (17/11/2025).
    “Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip
    Kompas.com
    , Selasa (11/11/2025).
    Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
    Pemohon meyakini mantan Menteri Agama
    Yaqut Cholil Qoumas
    terlibat dalam perkara tersebut.
    “Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan perkara kuota haji karena penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
    “Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ucap Budi saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
    “Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tambah dia.
    Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan.
    “Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.

    Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

    Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    Nadiem Ungkit Momen Hari Pahlawan

    Nadiem mengatakan ini merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.

    “Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem.

    Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

    “Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Nadiem mengaku teringat momen upacara di Kemendikbud saat Hari Pahlawan. Dia mengenang jasa para guru.

    “Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ujarnya.

    Dengan pelimpahan itu, kasus Nadiem kini memasuki babak baru. Nadiem akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Praperadilan Nadiem Ditolak

    Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/ygs)

  • Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/11/2025) Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pukul 10.27 WIB. Nadiem mengenakan baju tahanan berwarna merah muda.

    Tangan Nadiem juga diborgol. Sementara tersangka lainnya telah tiba lebih dulu sebelum Nadiem.

    Istri Nadiem, Franka Franklin juga ikut hadir di Kejari Jakpus. Dia mengatakan kondisi Nadiem sudah semakin sehat.

    “Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulilahhh udah semakin sehat,” ujar Franka.

    “Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan),” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi.

    Berikut ini daftar empat tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini:

    Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    (mib/azh)

  • Akar Rumput Gerindra-Tidar Tolak Budi Arie yang Terseret Kasus Judol untuk Bergabung

    Akar Rumput Gerindra-Tidar Tolak Budi Arie yang Terseret Kasus Judol untuk Bergabung

    GELORA.CO – Langkah Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi untuk bergabung ke Partai Gerindra tidak semulus yang dibayangkan. Keinginannya itu menuai penolakan dari sayap muda partai berlambang kepala garuda, Tunas Indonesia Raya (Tidar).

    Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Tidar, Rocky Candra, menegaskan kegelisahan kader muda bukan bentuk resistensi terhadap sosok tertentu, melainkan wujud tanggung jawab menjaga kemurnian perjuangan partai agar tak bergeser dari cita-cita awal.

    “Sebagian besar dari kami generasi muda Gerindra tidak alergi terhadap keterbukaan. Gerindra selalu percaya pada semangat rekonsiliasi dan kebangsaan yang luas. Tapi ada garis yang tidak boleh dilanggar. Partai ini dibangun dengan idealisme, bukan oportunisme,” tegasnya mewakili kader Tidar di 38 provinsi se-Indonesia dan 9 negara, Sabtu (8/11/2025).

    Rocky menilai langkah Budi Arie, yang sebelumnya dikenal sebagai pimpinan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), perlu dicermati dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan arah perjuangan partai. Ia menyebut, aspirasi kader Tidar kini cenderung menolak rencana bergabungnya Budi Arie.

    Sejarah politik nasional, kata Rocky, telah menunjukkan banyak partai besar justru melemah bukan karena serangan dari luar, melainkan infiltrasi dari dalam. “Banyak partai besar yang tumbang bukan karena diserang lawan, tapi karena dipecah dari dalam. Kami tidak ingin Gerindra mengulangi kesalahan itu,” ujarnya.

    Meski demikian, Rocky menegaskan seluruh kader tetap percaya pada kebijaksanaan Ketua Umum Prabowo Subianto serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam mengambil keputusan strategis partai. Menurutnya, setiap langkah politik yang diambil DPP selalu berpihak pada kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan partai.

    “Pak Prabowo selalu mengajarkan kami berpikir jernih, berani berkata benar, dan tidak lupa pada akar perjuangan. Kami yakin beliau arif dan tahu siapa yang datang dengan niat tulus, dan siapa yang datang dengan niat mengambil kesempatan,” ujar anggota DPR RI asal Jambi itu.

    Penolakan juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo. Para kader di daerah secara terbuka menyatakan keberatan terhadap wacana masuknya Budi Arie ke dalam partai.

    Sekretaris DPC Gerindra Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, membenarkan adanya aspirasi dari akar rumput yang menolak wacana tersebut. Ia menegaskan, penolakan ini bukan hasil komando, melainkan muncul spontan dari bawah.

    “Ada penolakan dari kader Gerindra Sukoharjo tentang masuknya Budi Arie. Ini murni aspirasi dari akar rumput. Kami berharap DPP menanggapinya dengan serius dan mempertimbangkan dampaknya terhadap soliditas partai,” tegas Eko Sapto, dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/11/2025).

    Nada yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo sekaligus kader Gerindra, Joko Nugroho. Ia menilai, penolakan terhadap Budi Arie memiliki dasar kuat dan merupakan sikap bulat dari seluruh struktur partai di wilayah tersebut.

    Menurut Joko, Gerindra perlu dijaga oleh kader yang tumbuh dan berjuang sejak awal, bukan oleh figur yang baru muncul ketika partai telah berada di puncak kekuasaan.

    “Kami ingin Gerindra tetap diisi oleh kader yang tumbuh dari bawah dan memahami nilai perjuangan partai, bukan orang yang datang ketika partai sudah berkuasa,” tegas Joko.

    Ia menambahkan, sikap DPC Sukoharjo mencerminkan kegelisahan di daerah terhadap potensi pergeseran nilai perjuangan partai. Kekhawatiran itu, kata dia, muncul bila tokoh dari luar langsung mendapat posisi strategis tanpa melalui proses kaderisasi.

    Sementara itu, pengamat politik dan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai langkah Budi Arie lebih bersifat pragmatis.

    Ia menduga, Presiden Jokowi tak lagi mampu menjamin kepentingan politik bagi Budi, sehingga mantan Menteri Kominfo itu memilih mendekat ke kubu Prabowo.

    “Jadi, dalam banyak kesempatan saya menyampaikan ini soal pragmatisme politik saja,” kata Agung saat dihubungi Inilah.com, Senin (3/11/2025).

    Indikasi itu terlihat ketika Jokowi tak bisa melindungi Budi Arie usai dirinya direshuffle dari kursi Menteri Koperasi oleh Prabowo, maupun saat terseret kasus hukum terkait dugaan praktik pengamanan situs judi online. Nama Budi Arie disebut dalam persidangan dan sempat diperiksa Bareskrim Polri.

    Sebagai catatan, Budi Arie diduga meminta jatah 50 persen dari hasil pengamanan situs judi online yang dilakukan sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Dugaan itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Para terdakwa dalam perkara ini ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

    Keterlibatan Budi Arie diduga bermula pada Oktober 2023, ketika ia memerintahkan Zulkarnaen mencari seseorang untuk mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tak memenuhi kualifikasi akademik, tetap diterima bekerja di Kominfo atas “atensi” langsung dari Budi Arie.

    Pada April 2024, usai praktik pengamanan situs dihentikan di lantai 3 kantor Kominfo, Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinasnya di Widya Chandra. Mereka meminta izin memindahkan aktivitas ke lantai 8, dan permintaan itu disetujui Budi.

    Dalam pertemuan di sebuah kafe bernama Pergrams, disepakati pembagian hasil: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.

    Praktik ini kembali berjalan pada Mei 2024. Terdakwa Muhjiran alias Agus diketahui menerima Rp48,75 miliar dari pengamanan sekitar 3.900 situs judi online. Pembagian dana dilakukan dengan kode seperti “Bagi PM” (bagian Menteri), “CHF” (gabungan bagian untuk Zulkarnaen dan Menteri), serta “Bagi Kawanan” (untuk terdakwa lainnya).

  • Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Pengadilan Tinggi Ungkap Fakta Mengerikan di Kasus Vadel dan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membongkar mengapa pihaknya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Tiktokers Vadel Badjideh saat mengajukan memori banding seusai dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Pihak pengadilan tinggi menyebut, bahwa korban (Lolly) telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    Diketahui, Vadel Badjideh telah dijatuhi hukuman penjara 9 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025, tetapi Vadel Badjideh dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding pada 2 Oktober 2025.

    “Terdakwa mengajukan memori banding pada 6 Oktober 2025, sedangkan penuntut umum mengajukan memori banding pada 22 Oktober 2025,” kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Iriantoro dikutip dari channel YouTube, Jumat (7/11/2025).

    “Kemudian, hakim memeriksa memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor 222 PITSUS 2025 PT DKI yang menjatuhkan putusan pada 5 November 2025 dengan hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

    Catur Iriantoro menilai, ada dua dakwaan yang memberatkan Vadel Badjideh pada saat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

    “Hakim menilai dari putusan tersebut ada yang memberatkan. Jadi, kembali lagi bahwa pidana 9 tahun itu ada dua yang terbukti sama dengan di pengadilan negeri, yaitu pertama perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ucapnya.

    “Dakwaan kedua adalah pengguguran kandungan juga terbukti, sehingga secara kumulatif ada dua tindak pidana yang terbukti,” lanjutnya.

    Bahkan, fakta mengejutkan terjadi di persidangan banding yang diajukan Vadel Badjideh. Di mana, Catur Iriantoro menyebut, Lolly anak Nikita Mirzani diketahui telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

    “Alasan khusus di sini, bahwa pengguguran sudah dilakukan dua kali dan pelaku sama saja itu saja. Yang dahulu, pelaku yang itu juga jadi dilakukan dua kali dan ini menimbulkan trauma terhadap korban,” bebernya.

    Meski Vadel Vadjideh berjanji akan menikahi Lolly, tetapi majelis hakim tidak melihat hal tersebut sebagai fakta yang meringankan.

    “Ada yang menarik dari pernyataan terdakwa bahwa terdakwa mau menikahi korban. Namun, majelis hakim dalam perkara ini tidak melihat hal itu atau menolak. Bahwa, terdakwa mau menikahi karena nyatanya menggugurkan dua kali tetapi dia mau menikahi,” ungkapnya.

    Selain itu, dari segi usia maka Vadel Badjideh sudah masuk dalam kategori orang dewasa dan bukan anak-anak.

    “Apabila dilihat dari usia, maka terdakwa sudah berusia 20 tahun karena lahir pada 11 Mei 2004. Di dalam hukum di Indonesia, seseorang sudah dinyatakan dewasa berusia 18 tahun sehingga sudah termasuk pada perkara orang dewasa,” tutupnya.

  • AMSI Nilai Gugatan Mentan Amran ke Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers

    AMSI Nilai Gugatan Mentan Amran ke Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers

    Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. AMSI menilai langkah hukum itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

    “Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim.

    Sengketa antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Perkara ini telah dimediasi oleh Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers. Menurut AMSI, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui gugatan perdata.

    Tempo disebut telah mematuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi konten. Hak jawab dan hak koreksi juga telah dilaksanakan. Karena itu, AMSI menilai gugatan Menteri Pertanian berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan kepentingan publik.

    Apabila Menteri Pertanian menilai pelaksanaan putusan PPR Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan, AMSI menyarankan agar pengaduan kembali dilakukan melalui Dewan Pers sesuai mekanisme UU Pers. AMSI juga meminta Dewan Pers memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai isi PPR agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di antara para pihak.

    “Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” tegas Amrie.

    AMSI menilai nilai gugatan Rp200 miliar juga tidak proporsional. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 864K/Sip/1973 jo. No. 459K/Sip/1975, ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan bersifat punitif atau menghukum.

    Terkait hal ini, AMSI mendesak pemerintah dan DPR memberi perhatian serius. “Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Di samping itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, serta melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP,” ujar Amrie.

    AMSI mendorong agar sengketa diselesaikan melalui dialog yang konstruktif antara pihak terkait untuk membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media. “AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.

    AMSI memastikan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyiapkan langkah advokasi lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. [beq]

  • 9
                    
                        Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
                        Nasional

    9 Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan Nasional

    Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
    Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan karena ia punya empat anak yang masih kecil.
    Diketahui, Wahyu dituntut 12 tahun penjara karena dinilai berperan aktif dalam
    kasus suap hakim
    pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ujar Wahyu dengan suara bergetar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Wahyu mengatakan, saat ini, ia merupakan ayah dari empat orang anak. Mereka berusia 12 tahun, 7 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
    Anak Wahyu yang paling kecil masih belajar untuk mengenali wajah ayahnya. Pasalnya, ketika Wahyu ditahan Kejaksaan Agung pada April 2025 lalu, anak bungsu Wahyu ini baru berusia 4 bulan.
    Wahyu mengatakan, anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah untuk mengawal proses tumbuh dan kembangnya.
    Ia mengaku, selama ini selalu berdoa agar anak-anaknya kelak bisa memahami kalau ayah mereka sedang berjuang untuk menebus dosanya.
    Sambil menangis, Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan agar ia bisa membesarkan anak-anaknya.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” kata Wahyu sambil terisak.
    Dalam pledoinya, Wahyu menyinggung kalau dirinya hanya perantara, bukan pengambil keputusan untuk penanganan perkara korupsi CPO.
    “Yang mulia, di dalam perkara ini, saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar,” kata Wahyu.
    Ia mengaku tidak berani menolak pihak-pihak yang memberikan arahan kepada, termasuk Ariyanto selaku pengacara korporasi CPO.
    Namun, ia mengaku bersalah dan sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya.
    Wahyu mengaku khilaf telah melakukan tindak pidana yang mencederai citra penegakan hukum di Indonesia, terutama di lingkup pengadilan.
    “Saya sadar sepenuhnya bahwa perbuatan saya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan, tempat saya mengabdi,” katanya.
    Wahyu mengaku menyesal telah menerima suap dan ia memohon maaf kepada Mahkamah Agung, warga pengadilan di seluruh Indonesia, masyarakat, serta keluarganya.
    Dalam kasus ini, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Lalu, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jurnalis di Makassar Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo

    Jurnalis di Makassar Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo

    Liputan6.com, Jakarta Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025) siang.

    Aksi ini digelar usai Menteri Pertanian Amran Sulaiman melayangkan gugatan perdata terhadap Tempo senilai Rp 200 miliar.

    Pantauan Liputan6.com, aksi KAJ Sulsel mulanya berlangsung damai hingga massa tandingan yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulawesi Selatan juga berunjuk rasa di lokasi yang sama. Mereka malukukan orasi dan menuntut agar izin Tempo segera dicabut karena dinilai melakukan pemberitaan bohong.

    Puncak ketegangan terjadi saat sejumlah jurnalis memasang karangan bunga bertuliskan ‘Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis’. Sejumlah massa berpakaian preman tiba-tiba mendatangi para jurnalis yang menggelar aksi dan melakukan pemukulan. Aksi saling dorong pun terjadi hingga pihak kepolisian memisahkan kedua kelompok.

    “Cukup kawan-kawan, aksi kita aksi terkonsolidasi,” ucap salah seorang orator dari KAJ sulsel melalui pengeras suara.

    Sementara itu, Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan, menjelaskan bahwa aksi solidaritas ini perlu dilakukan karena apa yang dilakukan Andi Amran Sulaiman bisa menjadi ancaman serius untuk kebebasan dan kemerdekaan pers.

    “Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Sahrul Ramdhan.

    Menurut dia, gugatan terhadap Tempo yang kini memasuki tahap sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan bentuk pembungkaman terhadap ruang demokrasi oleh lembaga negara.

    Ia menilai, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, dan hak publik untuk mengawasi pejabat publik akan terancam hilang.

    “Tempo saja digugat, apalagi kita-kita yang hanya berupaya menyuarakan kebenaran. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata,” tegas pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar tersebut.

    Ketegangan kembali terjadi sesaat setelah aksi bubar, seseorang yang belum diketahui identitasnya lalu mendatangi salah seorang orator dari KAJ Sulsel dan kembali melakukan aksi pemukulan. Setelah memukul pria berbadan gempal tersebut berlari masuk ke dalam AAS Building.

  • AJI dan Koalisi Masyarakat Gelar Demo di PN Jaksel terkait Gugatan Amran ke Tempo

    AJI dan Koalisi Masyarakat Gelar Demo di PN Jaksel terkait Gugatan Amran ke Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

    Selain anggota AJI dan koalisi masyarakat sipil, puluhan jurnalis Tempo juga ikut dalam aksi ini. Adapun, aksi ini dilatarbelakangi oleh polemik gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar.

    Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai bahwa langkah Amran yang menggugat Tempo ke pengadilan merupakan keliru. Sebab, sengketa pemberitaan bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

    Dia menjabarkan bahwa sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. 

    Sementara itu, menurut Nany, langkah Menteri Amran ini bisa jadi merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap media.

    “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasinya di PN Jaksel, Senin (3/10/2025).

    Menurut Nany, gugatan ini tak hanya mengancam Tempo sebagai perusahaan media. Namun, kebebasan pers media lainnya juga ikut terancam akibat gugatan ini.

    Oleh karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

    “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan ini. Sebab, pengadilan tidak punya wewenang menangani sengketa pers antara Menteri Amran dan Tempo.

    “Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, gugatan antara Mentan Amran dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

    Singkatnya, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal serta Pasal 3.

    PPR tersebut itu kemudian memberikan sanksi agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo pun memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

    Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.