Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Hakim-Panitera Kena Suap, Kejagung: Masalah Personal Bukan Institusi

    Hakim-Panitera Kena Suap, Kejagung: Masalah Personal Bukan Institusi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal pemberhentian empat hakim dan panitera oleh Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, kasus ini murni tindakan personal, bukan kesalahan institusi. “Kita harus melihat ini tidak institusional, tetapi personal. Tindakan hukum akan fokus pada oknum,” ujar Harli di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Menurut Harli, langkah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang diduga terlibat kasus suap sudah tepat. Ia menyebut tindakan administratif dan proses hukum harus berjalan beriringan.

    “MA dan KY sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk investigasi etik oleh KY,” tambahnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung menanggapi proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung atas dugaan gratifikasi dalam kasus vonis lepas korupsi ekspor CPO, yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan beberapa hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Juru Bicara MA Yanto menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. “Hakim dan panitera yang jadi tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Bila vonis inkrah, mereka diberhentikan permanen,” jelas Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat terkait kasus suap hakim.

  • Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi kasus ekspor CPO, di mana tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi. Salah satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Marcella Santoso, seorang advokat yang diduga terlibat dalam aliran dana suap.

    “Penyidik sedang mendalami keterangan para tersangka dan saksi, termasuk pemeriksaan lanjutan hari ini terhadap tersangka yang telah ditahan,” ujar Harli di Kejagung terkait kasus ekspor CPO.

    Penyidik juga terus mengkaji dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan sebagai alat bukti dan akan digunakan untuk mengonfirmasi ulang keterangan para pihak terkait.

    “Dokumen yang diperoleh menjadi dasar untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa,” tambah Harli.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru kasus ekspor CPO, Harli tidak menutup peluang tersebut selama ada bukti permulaan yang cukup.

    “Semua bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika ditemukan fakta hukum baru, sangat mungkin ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan tiga hakim sebagai tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya disebut sebagai majelis hakim yang memutus vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, suap miliaran rupiah diduga diterima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

    “Ketiga hakim itu mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” terang Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025).

    Ketujuh tersangka dalam kasus ini terdiri dari, Agam Syarif Baharuddin (hakim), Ali Muhtarom (hakim), Djuyamto (hakim), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara), Marcella Santoso (advokat), Ariyanto (advokat), dan Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan).

    Putusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kasus ekspor CPO ini masih bergulir dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

  • Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dua perkara mafia peradilan. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah petinggi peradilan terjerat kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

    Pertama, perkara mafia peradilan yang dibongkar Kejagung terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Januari lalu. Terbaru, kasus mafia peradilan di PN Jakarta Pusat yang juga menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Berikut ini dua perkara mafia peradilan dibongkar Kejagung dalam tiga bulan, yang dirangkum detikcom, Senin (14/4/2025):

    1. Mafia Peradilan di PN Surabaya

    Perkara mafia peradilan di PN Surabaya berkaitan dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Adapun ketiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Alur suapnya, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

    Meirizka dan Lisa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar).

    Suap itu diberikan melalui Lisa yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    2. Mafia Peradilan di PN Jakpus

    Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung. (Tangkapan layar)

    Dalam kasus mafia peradilan di PN Jakpus, ada 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka. Mereka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Mereka diduga menerima suap dari para pengacara terdakwa korporasi Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan agar para terdakwa korporasi divonis lepas.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima Arif Nuryanta dari pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group bernama Ariyanto Bakri. Uang itu diserahkan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda yang menjadi penghubung antara Ariyanto dengan Arif.

    “Setelah disampaikan (permintaan) beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (14/4) dini hari.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan, uang sejumlah Rp 60 miliar ini kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang Dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.

    Uang Rp 60 miliar itu kemudian dibagi Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim. Uang Rp 60 miliar itu mengalir ke tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi.

    Tahap pertama mereka menerima Rp 4,5 miliar lalu kedua mereka menerima Rp 18 miliar. Jika ditotal, tiga hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, menerima Rp 22,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.

    MA Bilang Begini

    Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. (Rumondang/detikcom)

    Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim PN Tipikor terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.

    Sebelumnya, kasus vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya juga menyeret sejumlah petinggi peradilan. Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

    Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia. MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Yanto.

    Dia mengatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, selalu mengingatkan hakim agar tidak transaksional. Mahkamah Agung, kata dia, juga akan memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim.

    “Berkali-kali juga setiap pembinaan, selalu ketua menekankan untuk tidak transaksional atau untuk itu-itu. Berkali-kali disampaikan,” tutur Yanto.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti 21 sepeda motor, 7 sepeda dan 7 mobil mewah dari penggeledahan pada Sabtu hingga Minggu kemarin.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus ini, yakni pengacara Ariyanto Bakri, di Pulugadung, Jakarta Timur.

    “Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Di antara kendaraan-kendaraan mewah yang disita, terdapat beberapa merek ternama seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Lexus, Toyota Land Cruiser, serta dua unit Land Rover.

    Barang-barang tersebut disita seiring dengan penetapan tersangka Ariyanto Bakri dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam dugaan suap tersebut, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Perdata Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    PENYITAAN KENDARAAN MEWAH – Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Tak hanya kendaraan mewah, penyidik dalam perkara ini turut menyita barang bukti berupa uang asing.

    Uang-uang tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung dari kediaman tersangka Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Adapun uang yang telah disita yakni 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000, mata uang Dolar AS pecahan 100.

    “Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari lalu,” katanya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi Kakap CPO

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Kasus suap ini bermula dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO, pada 19 Maret 2025.

    Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

    Vonis lepas dari ketiga hakim itu mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tiga perusahaan korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Padahal, JPU Kejagung sebelumnya menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Ketiga korporasi CPO itu dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Lantas, Kejagung melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan cukup bukti putusan kontroversial dari ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

    Ditemukan fakta bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang dikirimkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, melalui perantara, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Suap tersebut diyakini untuk memengaruhi hasil keputusan perkara yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka di kalangan pengacara dan pejabat pengadilan, tetapi juga menjadikan tiga hakim yang terlibat dalam memberikan vonis onslag, sebagai tersangka. 

    Ketiga Mereka adalah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom, Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin, Hakim Anggota.

  • Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa – Halaman all

    Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, Toni RM mengungkap, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai dari terdakwa.

    Pernyataan itu diungkap Toni menjelang sidang lanjutan perkara atas terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian bersama rekannya Muhammad Bayu.

    Kata Toni, sejatinya keluarga korban melalui sang ayah bernama Radiman telah menerima uang senilai Rp 300 juta sebagai bentuk perdamaian dari perkara ini.

    “Sebelumnya sudah ada perdamaian 300 juta, makanya itu akan disampaikan juga di persidangan ya,” kata Toni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Meski begitu, Toni menyebut, dalam perkara ini, pihak keluarga tetap ingin menuntut restitusi atau uang ganti rugi kepada para terdakwa.

    Permohonan restitusi itu didasari karena korban FA saat ini tengah memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan biaya untuk membesarkan.

    “Tapi untuk restitusi pak Radiman ini akan meminta restitusi melalui LPSK pengajuannya, restitusi itu korban tindak pidana anak akibat kejahatan, kaya seperti pembunuhan ini bisa minta restitusi,” kata dia.

    Perihal dengan hukuman terhadap para terdakwa, keluarga FA kata Toni, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

    Kata dia, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan hukum yang adil tanpa mengenyampingkan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.

    “Jadi kalau hukuman, itu diserahkan kepada hakim ya kepada pengadilan dengan melihat situasi kondisi bagaimana ada peristiwa tindak pidana tapi di sisi lain juga ada perdamaian kan gitu, hakim menilai nya bagaimana ya hakim lah memutus yang adil,” kata dia.

    “Nah tapi restitusi itu, kami berharap hakim mengabulkan karena anak nya korban ini, ini masih kecil,masih membutuhkan biaya banyak sampai umur 18 tahun itu,” tandas Toni.

    Sebelumnya, Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) ‘open BO’ yang meninggal dunia karena dicekoki miras FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.

    “Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang),” kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

    Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.

    Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.

    “Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan) cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan,” kata dia.

    “Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” sambung Radiman.

    Ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.

    Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.

    “Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp 1miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa,” beber Toni.

    Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.

    Sementara dalam sidang hari ini, Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelasan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.

    “Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban,” tutup Toni.

  • Kata Puan soal Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Kata Puan soal Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kasus Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi. 

    Legislator PDI Pejuangan (PDIP) ini meminta adanya evaluasi mengenai integrasi yang dimiliki oleh para aparat penegak hukum (APH).

    “Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tuturnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid mengatakan kasus tersebut sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum Indonesia, karena aparat yang memegang palu keadilan nyatanya melakukan pelanggaran. Publik, lanjutnya, tentu menyayangkan hal tersebut dan tentunya juga menurunkan kepercayaan publik.

    “Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah. Oleh sebab itu kami berharap dalam waktu yang cepat melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga pengadilan kita,” katanya di tempat yang sama.

    Jazilul menyayangkan adanya kasus tersebut. Padahal DPR, imbuhnya, siap memberikan dukungan penuh kepada APH, terutama lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. 

    “Karena apa? Ini kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu gak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita,” tandasnya.

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Keempat orang [tersangka] itu adalah ybs selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

    Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

  • Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung RI (MA) yang juga dikenal makelar kasus Zarof Ricar buka suara usai terseret kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Zarof menyebutnya sebagai fitnah.

    Zarof mengaku tak tahu terkait barang bukti elektronik yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan dalam proses pengusutan perkaranya. Terlebih, barang bukti itu menjadi petunjuk terbongkarnya kasus dugaan suap vonis lepas ini. Dia membantah adanya bukti elektronik itu dalam perkaranya.

    “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” kata Zarof Ricar usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Zarof mengaku tak mengenal pengacara Marcella Santoso yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini. Zarof mengatakan pernyataan Kejagung yang menyebut kasus ini bermula dari barang bukti elektronik pada perkaranya sebagai fitnah yang jahat.

    “Nggak (kenal Marcella), cuman saya tahu namanya ya, tapi nggak kenal. Jahat banget itu,” ujar Zarof.

    “Fitnahnya itu loh,” imbuh Zarof.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Alur suapnya kurang lebih yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rachmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Orangtua Korban yang Tewas Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Minta Restitusi Rp1 Miliar – Halaman all

    Orangtua Korban yang Tewas Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Minta Restitusi Rp1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) ‘open BO’ yang meninggal dunia karena dicekoki narkoba FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.

    “Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang),” kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

    Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.

    Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.

    “Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan) cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan,” kata dia.

    “Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” sambung Radiman.

    Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.

    Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.

    “Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp1miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa,” beber Toni.

    Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.

    Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.

    “Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban,” kata Toni.

    Dalam sidang sebelumnya, Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) “open BO” mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

    Dua terdakwa yang terjerat kasus ini, di antaranya yakni anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu.

    “Kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” ucap Pahala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025).

    Pahala menjelaskan, Arif dan Bayu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kurang tepat. 

    Mereka pun keberatan dengan dakwaan jaksa.

    Pahala enggan menjelaskan poin-poin dakwaan jaksa terhadap Arif dan Bayu.

    Ia beralasan, hal itu sebagaimana sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sidang perkara ini digelar tertutup, kecuali pada agenda pembacaan putusan.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan seorang gadis remaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Februari 2025.

    Arif Nugroho, anak bos Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

    Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menangkap Arif Nugroho dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan FA (16 tahun), seorang gadis remaja yang menawarkan jasa ‘Open BO’ di sebuah hotel di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.

    FA, yang disewa seharga Rp 1,5 juta, tewas akibat dicekoki ekstasi dan minuman campuran sabu hingga overdosis.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenal korban melalui media sosial dan telah ‘bermain’ sebanyak empat kali dengan pelaku.

    “Kami akan upayakan mengungkap ini sampai sedetail mungkin bagaimana ini bisa terjadi, masih empat kali, yang disasar anak di bawah umur, ini yang kami coba dalami,” kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

    Kasus ini sempat terhenti, namun kemudian terungkap bahwa Arif Nugroho diduga menyuap sejumlah uang kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan timnya melalui kuasa hukumnya.

    Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus.

    Hal ini terungkap setelah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan beberapa mobil mewah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

    Setelah sempat mengalami penundaan, kasus ini kembali diproses.

     

     

     

     

     

     

  • MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    MA Tunjuk Mashuri Effendie jadi Ketua Sementara PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bakal digantikan oleh Mashuri Effendie. 

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan penggantian sementara tugas itu karena Arif resmi ditetapkan tersangka atas vonis bebas beberapa korporasi terkait ekspor minyak goreng (migor) di PN Jakarta Pusat.

    Oleh sebab itu, Mashuri Effendie selaku Wakil Ketua PN Jakarta Selatan bakal menggantikan sementara peran Arif.

    “Kalau pengganti ya Karena ada wakil kan sementara wakil biasanya kan itu ada rapim. Jadi pimpinan pengadilan itu Ketua dan Wakil dalam ketua berhalangan Wakilnya yang melaksanakan tugas,” ujar Yanto, Senin (14/4/2025).

    Sekadar informasi, MA menyatakan untuk memberhentikan sementara Arif bersama tiga hakim lainnya karena terlibat dalam kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus suap itu berkaitan dengan vonis yang diberikan majelis hakim yang dipimpin hakim Djuyamto atas perkara kepengurusan perkara minyak goreng tiga grup korporasi.

    Tiga grup korporasi itu yakni, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiga korporasi minyak goreng itu divonis lepas atau “onslag” oleh Djuyamto Cs.

    Adapun, sumber suap itu berasal dari pengacara terdakwa korporasi sebesar Rp60 miliar. Uang puluhan miliar itu diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdana PN Jakarta Utara.

  • Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Intip Daftar Motor Mewah Sitaan Terkait Suap di PN Jakpus

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 

    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.

    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.

    Jakarta: Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” kata Harli Siregar dikutip dari Antara. 
     
    Adapun motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, hingga Harley Davidson.
     

     

    Kepemilikan kendaraan belum diketahui

    Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.
     
    Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Tak hanya itu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)