Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Nama Budi Arie jadi Jaminan Praktik Perlindungan Situs Judol di Kominfo

    Nama Budi Arie jadi Jaminan Praktik Perlindungan Situs Judol di Kominfo

    GELORA.CO -Nama Budi Arie kembali muncul dalam sidang lanjutan kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).

    Mantan tenaga Ahli Kominfo, Adhi Kismanto dan Muhrijan yang kini berstatus terdakwa sempat meyakinkan eks pegawai Kominfo Denden Imadudin Soleh untuk melindungi situs judol agar tidak diblokir.

    Denden sendiri sempat menghentikan praktik perlindungan situs judol setelah sudah tidak menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.

    Jabatan yang ditinggalkan Denden itu kemudian dialihkan ke Syamsul Arifin yang kini juga sudah berstatus terdakwa. Sementara Denden menjadi Ketua Tim Penyidikan dan Ahli ITE di Kominfo.

    Adhi dan Muhrijan kemudian kembali meyakinkan Denden dengan jabatan yang baru serta mantan pegawai Kominfo Syamsul Arifin untuk ikut bergabung melindungi situs judol. Peristiwa tersebut dilakukan dalam pertemuan bersama Muhrijan, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    “Waktu itu disampaikan, ‘ini sudah oke, bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,” ujar Denden saat dihadirkan sebagai saksi mahkota di PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025. 

    “Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.

    “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (Budi Arie),” timpal Denden.

    Setelah mendengar arahan tersebut, Denden kemudian kembali bergabung untuk ikut mengamankan situs judol agar tidak diblokir Kominfo.

    Selain Denden, sejumlah mantan pegawai Kominfo juga telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Terdakwa lain yang berperan sebagai koordinator pengamanan situs judol yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas

  • Kembali Digelar, Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Fokus Periksa Legalitas Pihak Turut Tergugat

    Kembali Digelar, Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Fokus Periksa Legalitas Pihak Turut Tergugat

    JAKARTA – Persidangan kasus wanprestasi yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys kembali digelar.

    Pada sidang kali ini, agenda utama adalah memeriksa kehadiran para turut tergugat yaitu suami Reza Gladys, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat. yang disebut dalam perkara tersebut.

    “Hari ini adalah pemeriksaan pihak yang dipanggil. Jadi dalam hal ini akan diperiksa apakah turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga hadir,” jelas Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni.

    Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penting untuk menilai keabsahan para wakil yang hadir mewakili pihak-pihak tergugat dalam sidang perdata tersebut.

    “Apabila mereka hadir, nanti akan diperiksa legalitasnya siapa yang mewakili. Nah setelah itulah baru nanti majelis hakim akan mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Fahmi juga menyampaikan bahwa apabila seluruh pihak yang terkait dalam perkara sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formal, maka tahap berikutnya adalah proses mediasi. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang ditetapkan oleh peraturan pengadilan.

    “Apabila para pihak sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka harus dilakukan mediasi. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hari ini persidangannya,” ujar Fahmi.

    Meski fokus utama sidang kali ini adalah memeriksa kehadiran turut tergugat, dua pihak tergugat utama dan penggugat disebut sudah dinyatakan hadir dan tidak perlu dipanggil ulang.

    “Jadi hari ini hanya memeriksa kehadiran turut tergugat 1, turut tergugat 2, dan turut tergugat 3. Sedangkan tergugat 1 dan 2 dianggap sudah hadir dan tidak perlu dipanggil kembali. Termasuk kami, penggugat 1 dan 2,” pungkasnya.

  • 4
                    
                        Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
                        Megapolitan

    4 Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol Megapolitan

    Agus dan Adhi ke Denden: Tak Usah Khawatir, Budi Arie Sudah Tahu Soal Beking Situs Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan alias Agus meyakinkan
    Denden Imadudin
    Soleh agar kembali melindungi situs judi
    online
    (judol) supaya tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo.
    Jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
    Denden kemudian menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama.
    Tak hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik
    perlindungan situs judol
    .
    Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas. Adhi sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus.
    Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
    Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
    “Waktu itu hanya sampaikan bahwa, ‘
    ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas
    ‘,” ujar Denden dalam persidangan.
    Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.
    “Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.
    “Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.
    “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.
    Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar. Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.
    “Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.
    Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan
    situs judi online
    :
    1. Klaster koordinator
    Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    2. Klaster eks pegawai Kominfo
    Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    3. Klaster agen situs judol
    Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
    4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kinerja 2 Eks Direktur Komdigi soal Pemblokiran Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juni 2025

    Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kinerja 2 Eks Direktur Komdigi soal Pemblokiran Judol Megapolitan 10 Juni 2025

    Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kinerja 2 Eks Direktur Komdigi soal Pemblokiran Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim anggota Fitra Renaldo mempertanyakan kinerja eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi),
    Hokky Situngkir
    , dan eks Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo,
    Teguh Arifiyadi
    , dalam memblokir situs judi
    online
    (judol).
    Pertanyaan ini muncul saat jaksa menghadirkan Hokky dan Teguh sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus Denden Imadudin dan kawan-kawan (dkk), mantan pegawai Kementerian Kominfo yang melindungi sejumlah situs judol agar tidak terblokir.
    “Kami dapat surat dari Polda Metro Jaya, terhadap para (terdakwa) ini, ini direktur sama dirjen mau jadi tersangka juga enggak? Karena kasusnya Tipikor loh,” tanya Fitra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
    “Untuk itu, di tahap penyidik, Yang Mulia. Kami belum menerapkan itu,” jawab jaksa.
    Setelah mendengar jawaban jaksa, Fitra pun mempertanyakan kinerja Hokky dan Teguh yang dianggap kurang bertanggung jawab terhadap pemblokiran situs judol.
    “Ya karena dari semua uraian yang disampaikan, rasa tanggung jawab terhadap suatu pekerjaan itu tidak kelihatan,” ujar Fitra.
    “Bagaimana alur-alur tanggung jawab seorang dirjen, seorang direktur, sehingga semua kejadian-kejadian ini masa harus menunggu laporan masyarakat, baru diblokir-blokir,” kata dia lagi.
    Fitra mengatakan, ia kerap mengetahui situs judol saat melihat anaknya yang kerap bermain game
    online
    .
    Untuk diketahui, setidaknya ada empat klaster terdakwa yang sedang diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Klaster-klaster tersebut adalah koordinator, eks pegawai Kementerian Kominfo, agen judol, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Juni 2025

    Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi… Megapolitan 5 Juni 2025

    Suami Istri di Pusaran Kasus Judol Komdigi…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Darmawati
    , istri dari Muhrijan alias Agus, ikut terseret dalam
    kasus judi online
    (judol) di pusaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian
    Kominfo
    .
    Ia kini duduk di kursi terdakwa karena diduga menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah. Meski tidak terlibat langsung dalam praktik melindungi ribuan situs judol agar tidak diblokir, Darmawati tetap dijerat hukum karena menikmati aliran dana ilegal.
    Sebagai informasi, Muhrijan alias Agus sebelumnya dikenal sebagai pengusaha di bidang ekspor-impor. Sementara itu, Darmawati berstatus sebagai ibu rumah tangga.
    Muhrijan mengaku mulai menjadi penghubung antara Kominfo dan para agen judi online sejak Maret 2024. Dalam peran tersebut, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada para agen dan Rp 8,5 juta per situs untuk oknum pegawai Kominfo yang membantunya.
    Uang hasil kegiatan ilegal itu kemudian diberikan kepada Darmawati di kontrakan mereka di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Pondok Karya, Tangerang Selatan.
    “Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Selain disetor lewat bank, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) dan transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, serta transfer otomatis.
    Uang haram itu digunakan Darmawati untuk membeli barang-barang mewah. Beberapa di antaranya adalah iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, MacBook Pro, dan iPad Pro.
    Selain itu, ia juga membeli tiga mobil-mobil antara lain BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.
    Selain perangkat elektronik, Darmawati juga memborong tas bermerek seperti Louis Vuitton, Dior, Chanel, hingga Longchamp, serta perhiasan emas dan berlian dalam jumlah besar.
    Setelah tahu rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap pada 1 November 2024, Muhrijan langsung menghubungi Darmawati dan meminta agar uang Rp 2 miliar ditarik dari rekening serta barang-barang mewah disembunyikan.
    Darmawati lalu membawa lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura ke Mal Bintaro Plaza, tempat ia menitipkan semuanya kepada temannya, Rina Aguspina.
    Namun karena suami Rina menolak menyimpan barang-barang itu, Rina kemudian menawarkan unit apartemen di Greeze Bintaro, lantai 3 nomor 8, sebagai tempat penyimpanan. Darmawati menyetujui dan memindahkan semua harta tersebut ke apartemen itu.
    Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap pihak berwenang, disusul penangkapan Darmawati pada 10 November 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
                        Megapolitan

    3 Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram Megapolitan

    Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus
    judi online
    di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
    Darmawati
    memborong
    mobil mewah
    senilai miliaran rupiah. 
    Darmawati merupakan istri dari Muhrijan alias Agus yang juga merupakan terdakwa dalam dakwaan terpisah kasus melindungi
    situs judi online

    Muhrijan sebelum terjerat kasus judi online merupakan pengusaha di bidang ekspor-impor, sedangkan Darmawati berstatus sebagai ibu rumah tangga. 
    Muhrijan mengaku penghubung antara Kominfo dengan para agen judi online sejak Maret 2024.
    Dalam perannya itu, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada para agen dan Rp 8,5 juta per situs kepada oknum pegawai Kominfo. 
    Uang hasil kejahatan itu kemudian ia berikan kepada istrinya tanpa menjelaskan asal-usul dana tersebut.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), terungkap fakta baru. 
    Hal tersebut disampaikan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rema Galang Mahardika, sebagai sales perusahaan mobil Lexus, dan Fendi Salim, sales dari BMW.
    Pada Juni 2024, Darmawati membeli mobil merek Lexus tipe RX 500 dengan harga Rp 2 miliar 6 juta secara tunai.
    “Proses transaksi pada tanggal 4 Juni senilai Rp 50 juta dahulu, sisanya membayar cash pada tanggal 25 Juni 2024, pelunasan,” ujar Rema Galang.
    Saksi lainnya Fendi Salim menyebut Darmawati membeli sebuah mobil merek BMW dengan harga Rp 2,7 miliar pada September 2024.
    “Membeli secara cash seharga Rp 2,7 miliar,” ucap Fendi dalam persidangan.
    Namun, Fendi tidak merinci tipe BMW yang dibeli oleh Darmawati. Ia hanya menyebut bahwa Darmawati datang ke pameran mobil bersama suaminya, Agus.
    “Kemudian (terdakwa dan suami) melihat-lihat, menawar-nawar, selanjutnya langsung memberikan uang muka, dan membayar cash,” ucap Fendi.
    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati disebut terlibat aktif dalam membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah dan elektronik bernilai tinggi.
    Darmawati memborong iPhone yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 15. Lalu ia membeli satu unit Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, serta dua unit handphone Samsung, yakni Z Flip 5 warna ungu dan A35 warna biru. 
    Selain itu, Darmawati membeli barang fesyen bermerek, seperti dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton emas, satu jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, serta sepasang sandal Hermes. 
    Lalu tas mewah, di antaranya tas Louis Vuitton pink, tas Louis Vuitton cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior biru dongker, tas Chanel pink, dan tas Longchamp abu-abu. 
    Tak ketinggalan, Darmawati disebut memiliki berbagai perhiasan emas dan berlian, yang terdiri dari 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas campur berlian, dan satu liontin emas.
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    kondisi saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    “Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary juga menyebutkan kondisi saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan perawatan di rumah sakit.

    “Kemarin hari Senin, jadi kami sampaikan bahwa tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga,” ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo
                        Megapolitan

    1 Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo Megapolitan

    Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa kasus perlindungan situs judi 
    online 
    (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) menyebutkan, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tangan kanan
    Budi Arie Setiadi
    yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. 
    Hal ini diungkapkan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) situs judol dengan terdakwa Darmawati yang tak lain istri dari Agus sendiri.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/5/2025), Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro meminta Agus menceritakan awal mula dirinya berperan sebagai penghubung antara agen situs judol dan Kementerian Kominfo agar tidak terblokir.
    Sebab, sebelum terlibat, Agus bekerja sebagai pengusaha di bidang ekspor-impor.
    Agus mengungkapkan bahwa dia merupakan penghubung antara agen situs judol dan Kementerian Kominfo sejak Maret 2024.
    “Cuma penghubung. Saya yang menghubungkan agen judi
    online
    dengan Komdigi,” ungkap Agus. 
    Beberapa agen yang menitipkan situs judol kepada Agus agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo antara lain Muchlis Nasution serta Ferry, yang juga dikenal dengan nama William atau Acal.
    Sementara itu, pihak Kementerian Kominfo yang disebut berkomunikasi dengan Agus adalah Denden Imadudin Soleh selaku Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, serta Adhi Kismanto yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di kementerian yang sama.
    “Dia (Adhi Kismanto) tangan kanannya Pak Menteri,” ujar Agus.
    Agus mengaku bisa terlibat dalam praktik gelap ini setelah berkenalan dan berkomunikasi dengan Denden. Saat itu, Denden mengaku bahwa dia tidak lagi melindungi sejumlah situs judol.
    Pasalnya, situs-situs judol yang seharusnya dilindungi oleh komplotan Denden justru diblokir oleh Adhi setelah dipekerjakan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
    “Jadi, Adhi Kismanto ini blokir website judi
    online
    . Waktu ditaruh di posisi sama Pak Budi Arie itu, dia memblokir situs. Jadi, enggak ada kesempatan untuk Denden ini menjaga,” urai Agus.
    Namun, pada akhirnya Agus meminta Denden untuk mengenalkannya kepada Adhi. Meski begitu, Denden hanya memberikan biodata Adhi ke Agus. 
    Berangkat dari situ, Agus melakukan lobi agar Adhi ikut terlibat dalam perlindungan situs judol.
    “Semenjak dia (Adhi) pegang, pas ketemu sama saya, dia tugasnya hanya memblokir saja,” kata Agus.
    Setelah bergabungnya Adhi, peran Agus pun dimulai. Dari praktik ini, Agus mendapatkan sejumlah uang yang sebagian dia berikan kepada istri, Darmawati. 
    Namun, Darmawati tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh suaminya itu merupakan hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    “(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap dia.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya. Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit
    handphone
    Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta
    handphone
    Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton coklat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Terpisah, Budi Arie Setiadi menjelaskan soal rekrutmen Adhi Kusmanto masuk Kemenkominfo.
    Saat itu, ia melihat situs judol merebak begitu masif.
    Di sisi lain, ia juga mendapat “bisikan” bahwa ada beberapa pegawai Kominfo yang hidup mewah dan tak sesuai profil pekerjaan mereka. 
    Ia menilai hal itu tidak wajar dan menjadi salah satu indikator bahwa ada sesuatu yang tidak bersih.
    Kemudian, Budi Arie merekrut Adhi Kismanto, yang belakangan terseret dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online.
    Alasannya, Adhi punya kemampuan teknis yang baik untuk memblokir situs.
    Menurut Budi, Kominfo saat itu hanya bisa menutup sekitar 3.000 situs per hari, yang dianggapnya terlalu lambat.
    Oleh karena itu, dia mencari bantuan dari pihak luar yang bisa menangani dengan lebih cepat dan banyak.
    “Muncullah nama Adhi Kismanto. Dia punya kemampuan untuk melakukan
    take down
    50.000 sampai 150.000 situs per hari,” kata Budi Arie.
    Namun, menurut Budi, Adhi akhirnya “tergoda” oleh pemain lama dalam praktik judol.
    Budi Arie pun membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan judi
    online
    .
    Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kominfo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    GELORA.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur  Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro tak kunjung jelasnya status eks Menkominfo Budi Arie di kasus pengamanan situs judi online (judol), bisa meretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, tuduhan Budi Arie ke PDIP sebagai dalang framing atas dirinya di kasus judol juga memberikan tontonan buruk bagi masyarakat. Agung bilang, sudah cukup publik menyaksikan drama saling tuduh di antara para pejabat.

    “Karena ini bukan preseden positif bagi Presiden Prabowo yang sedang memberantas judol. Apabila dibiarkan terlalu berlarut, ini bisa memberikan dampak negatif bagi relasi positif antara Hambalang dan Teuku Umar, juga antara Hambalang dengan Solo,” jelas Agung.

    Keributan antara Budi Arie dan PDIP, menurutnya, membuat Prabowo dalam posisi terhimpit. Agung juga meyakini, Budi Arie tidak akan mendapat perlindungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Jokowi lebih memilih tak diikutsertakan dalam konflik tersebut karena ingin memastikan kepentingan utama mereka aman.

    Budi Arie ‘Diseruduk’ Banteng

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie untuk bersikap jantan dengan tidak mengkambinghitamkan partainya di kasus praktik pengamanan situs judi online (judol).

    Dia menegaskan, terseretnya Budi Arie karena disebut dalam dakwaan persidangan adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri, bukan malah bak seperti ‘orang hanyut cari tempat bergantung’.

    “Ya selesaikan urusan dia sendiri dari pada tuduh-tuduh PDIP, karena itu kan masalahnya ada di Kejaksaan yang menyampaikan itu kan, proses-proses resmi di Kejaksaan yang menyebut nama nama dia,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Mengenai gerakan sejumlah kader yang mempolisikan Budi Arie, Komar ogah komentar karena itu bukan sikap partai. Dia bilang, masih banyak urusan yang lebih penting untuk PDIP urus. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” ujarnya.

    Diketahui, saat masih menjabat masih menjabat sebagai Menkominfo Budi disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Kemudian beredar rekaman suara diduga Budi Arie, memperdengarkan percakapan Budi Arie saat diwawancarai media. Rekaman ini diunggah akun @Ary_PrasKe2, kemudian di repost oleh kader PDIP Guntur Romli, baru-baru ini.

    “Itu fitnah, framing. Itu si Tony (nama panggilan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony) ditekan oleh PDI Perjuangan,” kata Budi Arie dengan nada tinggi.

    Saat ditanya mengapa PDIP yang dituding? Apakah karena PDIP dendam dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Budi menjawab dengan kesal “Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel saja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja.”

    Dia meminta media jangan mau memainkan tabuhan genderang PDIP. Budi juga mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa ada keterlibatan PDIP dalam pemberitaan yang menyudutkannya beberapa waktu belakangan ini.

    “Nanti bukti-bukti kita siapkan. Yang pasti ini PDIP.” cetusnya lagi seraya menambahkan dirinya tengah memetakan mana media kawan dan lawan. “Jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Jangan dong. Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” katanya.

    Pernyataan ini memantik reaksi keras. Sejumlah kader banteng moncong putih pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. “Kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua,” kata perwakilan kader PDIP, Wiradarma di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pembuatan laporan itu, kader PDIP juga turut membawa beberapa barang bukti.

    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video rekaman utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami buat laporan,” ucapnya.

    Wira mengatakan, pembuatan laporan ini tentunya juga didukung oleh DPP, meski laporan tersebut tidak mengatasnamakan DPP. “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” tutur dia.

    Dugaan Keterlibatan PDIP

    Soal keterlibatan kader-kader PDIP sebelumnya pernah disinggung  Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks Teuku Afriadi, pada November 2024. “Faktanya jika Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah dari PDIP,” kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Selain itu, terdakwa lainnya Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut sebagai keponakan mendiang Taufik Kiemas, suami dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Saya merujuk pada SK Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap dia

    Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran memang tertulis nama Zulkarnaen Apriliantony sebagai salah satu anggota dalam SK DPP PDIP tersebut. “Saya sudah baca isi SK DPP PDIP,” ujarnya

    Terkait tudingan PDIP sebagai dalang framing jahat, sudah pernah dikonfirmasi langsung ke Budi Arie. Tapi pertanyaan awak media tak digubrisnya. Sikap itu ditunjukkan Budi Arie usai dirinya melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

    Saat dicegat awak media, Budi awalnya menolak berbicara di luar konteks pertemuan dengan KPK. Namun saat pertanyaan mengenai namanya yang tercantum dalam surat dakwaan perkara judol kembali mencuat, ia akhirnya memberi komentar singkat. “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak tidur,” ucap Budi Arie dengan tenang, lalu beranjak pergi meninggalkan lokasi.

    Namun ketika didesak soal pernyataan yang menyebut dirinya dijadikan target framing oleh PDIP seperti yang dikutip dari beberapa media ia memilih diam. Gestur yang ditunjukkan hanya berupa ekspresi wajah datar dan isyarat tangan yang menolak untuk menjawab lebih lanjut.