Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

    “Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa.

    Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapapun.

    Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

    “Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.

    Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.

    “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

    Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi: Dakwaan yang Dibacakan Jaksa adalah Halusinasi – Page 3

    Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi: Dakwaan yang Dibacakan Jaksa adalah Halusinasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan dan bakal mengajukan nota eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menyangkal semua dakwaan atas dirinya yang melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Saya sudah tau, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Khoirul Soleh, menanyakan kepada Nikita Mirzani apakah sudah paham dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Nikita justru mengalihkan pertanyaan majelis hakim itu.

    “Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?” tanya Hakim Khoirul.

    “Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali…,” kata Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.

    “Sebentar, apa pun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?” selak Khoirul.

    “Kalau ini bisa saya yang dipertanyakan… Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau apalah itu pencucian yang dibicarakan oleh JPU. Karena banyak sekali perkataan…,” lanjut Nikita.

    Hakim sempat menegur Nikita karena dianggap mengalihkan pertanyaan. Namun hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi nantinya.

    “Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi,” ucap hakim.

    “Pasti saya akan buktikan,” singkat Nikita.

    Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia menyatakan nota eksepsi saat ini belum ada dan meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.

    “Silakan dituangkan semua di nota keberatan, tapi soal apa pun menurut saudara, ya jadi kembali lagi ke hukum acara. Dakwaan sudah dibacakan, hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan saudara hari ini belum siap kita kasih waktu 1 Minggu,” kata hakim.

    Nikita Mirzani jalani sidang perdana dengan adegan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Didakwa Peras Dokter Gladys Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Ternganga-nganga – Page 3

    Didakwa Peras Dokter Gladys Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Ternganga-nganga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani mengaku terheran-heran dakwaan yang dialamatkannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya dakwaan Jaksa manipulatif.

    Nikita didakwa mengancam dan memeras dokter Reza Gladys Prettyanisari sebesar Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Banyak ya jadi, kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

    Menurut Nikmir, sudah beredar perihal percakapan dirinya dengan Reza berhujung kepada tindak pidana. Dia juga membantah asistennya Mail Syahputra sapaan kerapnya aktif berkomunikasi dengan dokter Reza hingga berhujung dengan memeras.

    “Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu, isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail ya,” tegas Nikita.

    Selama ini, kata Nikita, Mail hanya memiliki urusan dengn dokter Samira alias doktif membahas soal produk kecantikan. Dia juga membantah tidak pernah meminta uang kepada Reza sebagai uang tutup mulut setelah memberikan komentar pedas produk kecantikan bos skincare itu.

    “Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladis memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujar Nikita.

    Menurut ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu dirinya bersama dengan asistennya dijebak oleh Reza secara terencana. Terlebih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Reza, Nikita menuding lawannya itu sudah bolak balik mengganti keterangannya ke penyidik polisi.

    “Seperti yang kalian tahu Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok, BAP yang pertama itu dirinya dia yang pelangak-pelongok, BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” bebernya.

    Dugaannya itupun terbukti dengan Nikita berhujung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dan saat ini duduk sebagai terdakwa di kasus pemersan dan TPPU.

     

  • Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) soal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.

    “Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

    “Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi,” ucapnya.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.

    “Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang,” kata salah satu JPU bernama Refina Donna dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Jaksa mengatakan Nikita bersama sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.

    Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, jika tidak memberikan uang tutup mulut.

    Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai.

    Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan

    Artis Nikita Mirzani saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

    PN Jaksel gelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 13:19 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    “Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait status Reyhan, sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli lembaga antirasuah dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Reyhan bukan pegawai ataupun tenaga ahli di KPK. Ia hanya pernah terlibat sebagai narasumber dalam proyek yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi.

    “Klarifikasi. Kami sampaikan bahwa Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kamis, 19 Juni 2025.

    Budi menjelaskan, status Reyhan sebagai narasumber bersifat terbatas, tidak memiliki keterikatan waktu kerja penuh seperti pegawai internal KPK.

    “Jenis pekerjaannya adalah dukungan dan tentu tidak intens 1×8 jam sehari dan tidak dalam waktu durasi yang lama. Karena kalau untuk narasumber itu kita perlukan, kita panggil, kita undang ketika dibutuhkan,” tutur Budi.

    “Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan,” ucapnya menambahkan.

    Tidak Ada Ikatan dengan KPK

    Lebih lanjut, Budi menyatakan status Reyhan sebagai narasumber juga memungkinkan yang bersangkutan untuk menjalankan proyek lain di luar KPK.

    “Berlaku lazim ketika misalnya sebuah kementerian lembaga mengundang narasumber tentu juga tidak mengatur yang lain. Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya,” kata Budi.

    Inspektorat KPK Dalami Dugaan Pelanggaran

    Meski demikian, Budi memastikan Inspektorat KPK akan mendalami informasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan lembaga.

    “KPK pastikan, inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Reyhan menyebut dirinya sebagai tenaga ahli KPK saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh Kominfo. Dalam persidangan, ia mengaku sebagai pengembang alat digital bernama Clandestine, yang digunakan untuk melakukan penelusuran otomatis terhadap tautan situs judi online.***

  • Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M” Megapolitan 18 Juni 2025

    Chat Zulkarnaen dan Istri Terungkap di Sidang Judol Komdigi: “Hari Ini Gue Dapat 3M”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rujit Kuswinoto, ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, mengungkapkan isi percakapan antara terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony dengan istrinya, terdakwa Adriana Angela Brigita.
    Hal tersebut dia ungkapan saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) untuk terdakwa Brigita.
    Lewat kesaksian Rujit terungkap percakapan WhatsApp antara Brigita dan Zulkarnaen pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB.
     
    “Isi percakapan, ‘duitnya’. Dibalas oleh Tony Zul, ‘nah itu’, dengan emoticon tutup muka. Selanjutnya Tony Zul mengatakan, ‘Bismillah’. Dibalas lagi oleh pengguna barang bukti, ‘ah lu’, dilanjut pengguna barang bukti, ‘sudah ada pasti’, lanjut pengguna barang bukti, ‘di lemari’,” ungkap Rujit saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025).
    “Lalu dibalas oleh Tony Zul, ‘hari ini gue dapat 3M’, dibalas pengguna barang bukti, ‘total sudah berapa?’, dibalas oleh Tony Zul, ‘kurang 5’, dibalas pengguna barang bukti, ‘bukannya kemarin lu bilang udah 9?’, dilanjut pengguna barang bukti, ‘tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3’, lanjut pengguna barang bukti, ‘di lemari ada lagi kan’, dibalas oleh Tony Zul, ‘ya kurang 3’,” tambah dia.
    Mengenai percakapan ini, Rujit tidak menjelaskan konteks pembahasan antara Zulkarnaen dengan Brigita. Sebab, dia hanya menganalisa keaslian percakapan sesuai kebutuhan dari penyidik Polda Metro Jaya.
    Tim kuasa hukum Brigita juga sempat mencecar percakapan WhatsApp antara Zulkarnaen dan Brigita sebelum pukul 19.56 WIB agar mengetahui konteks pembahasan.
    Di akhir persidangan, Brigita mengklarifikasi bahwa konteks percakapan tersebut berkaitan dengan pembelian sebuah properti.
    “Oke, jadi sebelum dari… yang dibicarakan itu sebenarnya adalah tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan juga sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group

    Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group

    Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 menggunung di Gedung Bundar
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Selasa (17/6/2025). Jika dihitung, tingginya mencapai dua meter di sejumlah sisi, dengan jumlah mencapai Rp 2 miliar.
    Namun, uang yang asal usulnya berasal dari penyitaan kasus yang menyeret
    Wilmar Group
    itu belum semuanya dipamerkan oleh Kejagung. Sebab, ada Rp 11,8 triliun lain yang disita penyidik dalam kasus ini.
    “Barangkali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
    Secara keseluruhan ada Rp 11.880.351.802.619 uang yang dikembalikan lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group ke Kejagung terkait kasus pemberian fasilitas ekspor 
    crude palm oil
    (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Kelima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Uang tersebut tadinya nyaris hilang, usai Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle rechtsvervolging
    dalam perkara
    a quo
    .
    Melansir laman resmi Mahkamah Agung (MA), tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum sebagaimana dakwaan JPU. Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana. Para terdakwa kemudian dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Belakangan, putusan itu berbuntut panjang. Tiga hakim yang menyidangkan perkara itu, Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarif Baharuddin (hakim anggota), dan Ali Muhtarom (hakim
    ad hoc
    ), ditetapkan sebagai tersangka usai diduga turut menikmati uang suap atau gratifikasi bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
    Ketiga hakim itu diduga mendapat imbalan Rp 22,5 miliar atas putusan yang mereka buat.
    Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan, uang yang telah dikembalikan Wilmar Group itu akan dimasukkan ke dalam memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung.
    Sutikno menegaskan, kasus CPO masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Oleh karena itu, ia berharap uang yang disita ini dapat memperkuat berkas jaksa di level kasasi.
    “Memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi,” kata Sutikno.
    Ia berharap majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan uang yang telah disita sebagai kompensasi dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh Wilmar Group cs.
    “Uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan
    korupsi
    yang dilakukan para terdakwa korporasi,” lanjutnya.
    Sementara itu, Sutikno juga berharap agar dua perusahaan lain yang turut divonis lepas di tingkat pertama, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dapat mengikuti jejak Wilmar Group mengembalikan uang.
    Sebagai informasi, dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar masing-masing kepada setiap terdakwa korporasi. Selain itu, mereka juga diminta membayar pidana tambahan dengan jumlah berbeda-beda.
    Wilmar Group sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar.
     
    Sutikno mengatakan, dua korporasi ini masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang dimaksud.
    “Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” kata Sutikno lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta dalam Persidangan Kasus Penjagaan Situs Judi Online – Page 3

    Fakta-Fakta dalam Persidangan Kasus Penjagaan Situs Judi Online – Page 3

    Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025, Denden menjelaskan bahwa setelah dirinya dipindahkan ke Tim Penyidikan Kominfo pada Januari 2024, ia tak lagi terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online.

    Meski begitu, Muhrijan disebut masih terus menghubunginya dan meminta agar praktik tersebut bisa dijalankan kembali. “Waktu itu saya sampaikan sudah ada tim menteri, termasuk saudara Adhi Kismanto yang baru masuk,” katanya.

    Ia menjelaskan, alasan tidak melanjutkan keterlibatan adalah karena adanya pergantian kepemimpinan dan pengawasan internal.

    Namun demikian, Denden mengungkap bahwa Muhrijan sempat memintanya mempertemukan dengan Adhi Kismanto, yang disebut ingin kembali menjalankan praktik penjagaan.

    “Agus menyampaikan kepada saya, bagaimana caranya agar ini bisa berjalan lagi. Saya sampaikan harus melalui tim menteri,” ujarnya.