Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Hasto Akhirnya ‘Bernyanyi’, Ngaku Diajak Djan Faridz Bertemu Ketua MA

    Hasto Akhirnya ‘Bernyanyi’, Ngaku Diajak Djan Faridz Bertemu Ketua MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku pernah diajak oleh politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz untuk bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

    Hal itu disampaikan Hasto saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal proses pengajuan uji materi di MA oleh PDIP atas peraturan KPU ihwal pelimpahan suara caleg DPR yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

    Uji materi itu sejalan dengan keinginan PDIP untuk melimpahkan suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas, caleg DPR 2019 dari PDIP dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia, sesuai dengan keputusan partai. Saat itu, partai memutuskan untuk memilih Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara almarhum. 

    Awalnya, JPU bertanya ke Hasto bagaimana dia mengetahui putusan MA yang akhirnya mengabulkan uji materi PDIP atas peraturan KPU dimaksud. Hasto menjawab bahwa hal itu diketahui dari surat yang diterima DPP PDIP dari MA. 

    Kemudian, JPU bertanya apabila Hasto ingat bahwa informasi itu dia dapatkan bersamaan dengan saat pertemuan dengan Ketua MA. Menurut pengakuan Hasto, dia belum mengetahui ihwal putusan uji materi yang diajukan saat melakukan pertemuan di MA. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengungkap pertemuannya dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali, atas ajakan politisi senior PPP Djan Faridz pada 23 September 2019. Dia menyebut Djan saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP. 

    “Saya berada di MA itu nanti bisa dilihat dalam fakta persidangan yang lalu, itu bersama dengan Pak Djan Faridz. Ya saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA. Dan kemudian terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu saya belum tahu,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    JPU lalu menyebut bahwa saksi Saeful Bahri sebelumnya menerangkan bahwa Harun Masiku pernah mengirimkan gambarnya bersama dengan Hasto dan Djan. 

    Hasto kemudian mengakui bahwa sempat bertemu dengan Harun di ruang tunggu Ketua MA, namun dia membantah ada pembicaraan soal fatwa MA terkait dengan putusan uji materi dari PDIP. 

    Dia menyebut pertemuan dengan Ketua MA bersama Djan Faridz saat itu membahas soal kinerja lembaga peradilan di bawag kepemimpinan Hatta Ali.

    “Saya sebelumnya kalau tidak salah itu diajak Pak Djan Faridz mau ke MA. Karena Pak Djan Faridz adalah sebagai Staf Ahlinya Pak Laoly. Kemudian saya diajak, ya saya bergabung, kami satu mobil berdua menggunakan mobilnya Pak Djan Faridz. Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku,” ungkap Hasto.

    Di sisi lain, Hasto membantah ada komunikasi dengan Harun saat bertemu di kantor Ketua MA. Mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyebut, Harun meninggalkan ruangan ketika pembicaraan antara Djan dan Hatta Ali berlangsung. 

    “Ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu. Jadi saya sendiri tidak berbicara apa-apa dengan Harun Masiku,” terangnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menggeledah rumah Djan Faridz terkait dengan penyidikan kasus Harun Masiku pada 22 Januari 2025. Dia kemudian diperiksa oleh penyidik pada 26 Maret 2025. 

    Secara terpisah, pada saat sidang praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jakarta Selatan, Biro Hukum KPK pernah menyebut Harun memiliki kedekatan dengan Ketua MA Hatta Ali. 

    “Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” demikian bunyi jawaban Termohon KPK terhadap petitum yang diajukan Hasto, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

  • Sidang Vadel Badjideh Digelar Tertutup di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juni 2025

    Sidang Vadel Badjideh Digelar Tertutup di PN Jaksel Megapolitan 25 Juni 2025

    Sidang Vadel Badjideh Digelar Tertutup di PN Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
    Jakarta
    Selatan menggelar sidang terdakwa
    Vadel Alfajar Badjideh
    secara tertutup, Rabu (25/6/2025).
    Pasalnya, perkara yang melibatkan Vadel ini terkait persetubuhan dan aborsi terhadap anak
    Nikita Mirzani
    berinisial LM (17).
    Oleh karena itu, hakim ketua meminta awak media untuk menunggu di luar ruang sidang. Sedangkan, petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tampak menutup pintu ruangan.
    Setelah selesai, Vadel sempat menyampaikan sedikit pernyataan saat dia dibawa ke ruang tunggu terdakwa.
    Dalam kesempatan ini, Vadel meminta maaf karena sempat berbohong kepada publik berkait perkara ini.
    “Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik,” kata Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
    Ia hanya berharap agar bisa menjadi pribadi lebih baik lagi di kemudian hari.
    Untuk diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025, terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Nikita sempat menjemput paksa LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, untuk melaksanakan visum lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
    Sementara, Vadel membantah semua tudingan yang disangkakan oleh Nikita.
    Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan status tersangka ini setelah Vadel menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh minta maaf atas kasusnya yang buat gaduh publik

    Vadel Badjideh minta maaf atas kasusnya yang buat gaduh publik

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17), yakni Vadel Alfajar Badjideh (19) meminta maaf atas kasusnya yang membuat kegaduhan publik.

    “Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin, yang Vadel juga berbuat bohong kepada publik,” kata Vadel kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Vadel mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait hasil sidang.

    Dia berharap proses persidangan ini bisa berjalan lancar sampai akhir. Pemengaruh (influencer) itu kembali minta maaf dan berharap bisa lebih baik ke depannya.

    “Vadel minta maaf semoga Vadel bisa lebih baik dari masalah ini,” ujarnya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Sidang dilakukan secara tertutup.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

    Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat, yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

    Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jaksel.

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang asusila Vadel Badjideh di PN Jaksel digelar secara tertutup

    Sidang asusila Vadel Badjideh di PN Jaksel digelar secara tertutup

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) secara tertutup.

    “Sidang ini digelar tertutup,” kata Hakim Ketua Halida Rahardhini di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Vadel memasuki ruangan persidangan pada pukul 16.30 WIB. Kemudian, dia melepaskan rompi merah untuk bisa menduduki kursi persidangan dan berhadapan dengan hakim.

    Sejumlah wartawan memencar di seluruh ruangan untuk mengabadikan momen tersebut. Para petugas keamanan pun mengarahkan awak media keluar dari ruangan untuk selanjutnya melaksanakan persidangan terkait asusila itu.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

    Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

    Sidang perdana kasus yang melibatkan Vadel Badjideh ini digelar Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan (Jaksel).

    Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka pada kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penampilan Baru Vadel Jelang Sidang Dakwaan, Tangan Diborgol dan Rambut Cepak – Page 3

    Penampilan Baru Vadel Jelang Sidang Dakwaan, Tangan Diborgol dan Rambut Cepak – Page 3

    Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan selebgram Vadel Badjideh rupanya masih memanas meskipun keduanya saat ini sudah menjadi tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Nikita merupakan tahanan dari kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Sementara Vadel tahanan kasus dugaan kasus pencabulan terhadap anak Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly. Walaupun keduanya sudah menjadi tahanan, Nikita rupanya masih enggan bertemu dengan Vadel.

    “Aduh najis banget ketemu dia (Vadel),” kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Jaksel setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya. Hanya saja mereka tidak ditahan di rutan yang sama. Nikita di Rutan Pondok Bambu, sementara Vadel di Rutan Cipinang.

    Padahal sebelumnya, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, mengaku, bakal ada yang disampaikan oleh kliennya kepada Nikita Mirzani pada saat bertemu di persidangan.

    Hal itu disampaikan usai pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II (P-21) kliennya dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Dia (Vadel) merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi,” kata Oya kepada wartawan di lokasi, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    “Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian, tapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama. Jadi saya mengurungkan untuk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya,” jelasnya.

    Namun, upaya itu ditegaskannya tidak dibatalkan. Melainkan akan disampaikan secara langsung oleh Vadel kepada Nikita Mirzani di persidangan nanti.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Vadel hadir dengan tangan diborgol di sidang dakwaan di PN Jaksel

    Vadel hadir dengan tangan diborgol di sidang dakwaan di PN Jaksel

    awak media tampak berkumpul mengerumuni dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh (19) tampil dengan tangan diborgol saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu.

    Pukul 10.30 WIB, awak media tampak berkumpul mengerumuni dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Satu per satu kelompok tahanan mulai diturunkan dari kendaraan itu dengan dikawal oleh pihak Kejaksaan dan polisi yang berjaga.

    Kemudian, pukul 10.45 WIB, Vadel mulai turun dari kendaraan tahanan yang langsung diikuti para awak media mengikuti langkahnya.

    Vadel dengan penampilan baru dengan memotong rambut dengan model cepak dengan kedua tangannya terikat borgol. Dia juga mengenakan rompi merah dengan nomor 97 yang menutup kemeja putihnya.

    Langkahnya perlahan sembari dituntun oleh petugas menuju ke ruang tahanan. Tak ada raut senyum di wajahnya.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

    Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.

    Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
                        Megapolitan

    4 Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak Megapolitan

    Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Nikita Mirzani
    mengaku kaget mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdananya, Selasa (24/6/2025).
    “Kalau yang kalian dengar dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi, saya ternganga-nganga,” ungkapnya kepada awak media setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
    Nikita mengeklaim, dakwaan JPU itu berbanding terbalik dengan fakta sehingga merugikan dirinya. Bahkan, Nikita merasa dijebak.
    “Ya gimana enggak dijebak, orang semua direkam, semua direncanakan,” ujarnya. 
    Menurut Nikita, ia maupun asistennya yang juga didakwa kasus yang sama, Ismail Marzuki, tak pernah memaksa dokter Reza Gladys untuk memberikan uang tutup mulut. 
    Sebaliknya, kata Nikita, Reza-lah yang mendesak ingin memberikan uang. 
    “Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu. Isinya Reza yang mengejar sahabat saya, Mail (Ismail), ya,” terang dia. 
    Nikita juga menuding bahwa Reza berulang kali mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
    “BAP yang pertama itu dia yang planga-plongo, BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” ungkapnya.
    Nikita pun berencana mengajukan eksepsi untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa dakwaan JPU tidak benar.
    “Saya akan melakukan eksepsi karena yang dikatakan JPU itu adalah bualan, banyak sekali kata-kata yang dihilangkan. Jadi seolah-olah malah pelapor yang dilindungi,” katanya dalam persidangan.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 17:44 WIB

    Elshinta.com – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    “Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Jaksa mengatakan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya SLS.

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.

    Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” jelas Refina.

    Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan dengan adanya hukum yang lurus maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah.

    Terlebih, dia menilai dirinya telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.

    Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.

    “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan Reza Gladys yang terus menghubunginya.

    “Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujarnya.

    Terlebih, dia menyoroti Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait kasus pemerasan tersebut.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Bacakan Surat Terbuka untuk Prabowo Usai Didakwa Kasus Pemerasan, Ini Isinya – Page 3

    Nikita Mirzani Bacakan Surat Terbuka untuk Prabowo Usai Didakwa Kasus Pemerasan, Ini Isinya – Page 3

    Artis Nikita Mirzani langsung menyatakan keberatan dan bakal mengajukan nota eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita menyangkal semua dakwaan atas dirinya yang melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Saya sudah tau, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan. Sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    Awalnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Khoirul Soleh, menanyakan kepada Nikita Mirzani apakah sudah paham dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Nikita justru mengalihkan pertanyaan majelis hakim itu.

    “Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?” tanya Hakim Khoirul.

    “Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali…,” kata Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.

    “Sebentar, apa pun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?” selak Khoirul.

    “Kalau ini bisa saya yang dipertanyakan… Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana pemerasan atau apalah itu pencucian yang dibicarakan oleh JPU. Karena banyak sekali perkataan…,” lanjut Nikita.

    Hakim sempat menegur Nikita karena dianggap mengalihkan pertanyaan. Namun hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi nantinya.

    “Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi,” ucap hakim.

    “Pasti saya akan buktikan,” singkat Nikita.

    Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Dia menyatakan nota eksepsi saat ini belum ada dan meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa.

    “Silakan dituangkan semua di nota keberatan, tapi soal apa pun menurut saudara, ya jadi kembali lagi ke hukum acara. Dakwaan sudah dibacakan, hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan saudara hari ini belum siap kita kasih waktu 1 Minggu,” kata hakim.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com