Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata Megapolitan 1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Nikita Mirzani
    , Fahmi Bachmid, meminta agar pemeriksaan perkara pidana kliennya ditangguhkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
    “Bahwa sangat penting untuk menunda pemeriksaan pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsinya.
    Fahmi menilai, kelanjutan proses pidana dapat merugikan Nikita sebagai penggugat dalam perkara perdata yang memiliki subjek dan objek hukum yang sama.
    “Apabila perkara pidana tetap diproses dan dilanjutkan, sedang masih ada perkara gugatan wanprestasi dengan subjek hukum dan objek hukum yang sama, maka lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran keadilan,” jelasnya.
    Permohonan penangguhan tersebut merujuk pada Pasal 81 KUHP, yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana dapat dilakukan apabila ada perkara perdata yang memengaruhi perkara pidana.
    Dalam hal ini, perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan suaminya.
    Gugatan tersebut terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
    Perkara itu telah terdaftar dalam perkara perdata dengan nomor 489/PDT.G/2025/PN Jakarta Selatan.
    Selain meminta penangguhan pemeriksaan, Fahmi juga memohon agar kliennya segera dibebaskan usai pembacaan putusan nantinya.
    “Agar hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari dalam rumah tahanan negara khusus perempuan Pondok Bambu setelah putusan dibacakan,” tuturnya.
    Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
    Kejanggalan itu meliputi perubahan pasal tuntutan, fakta yang dinilai keliru dan tidak lengkap, serta kesalahan pada identitas korban.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025), keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Ismail ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

    “Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba,” kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

    “Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

    NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

    “Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    “Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan ‘skincare’ yang abal-abal,” kata Nikita dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menambahkan dirinya khawatir adanya peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko daring (e-commerce) yang seharusnya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis.

    Dia menilai kulit adalah titipan dan karunia dari Allah sehingga harus dijaga dan dirawat. Dari postingan itu, dia mengaku dirinya telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya.

    Maka itu, ditegaskan unggahan itu bukan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.

    “Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys,” ujarnya.

    Maka itu, dia menyebutkan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys yang membuat laporan mengada-ngada ke Polda Metro Jaya.

    Terlebih, dia juga menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbilang halusinasi dan ceritanya dipotong-potong.

    “Saya yang dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah simpatisan dari “Aliansi Suara Kebenaran” mendesak keadilan bagi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran,” kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Sang orator meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.

    Sejak pukul 10.04 WIB, para orator semakin bertambah memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Ada yang mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.

    Poster tersebut bertuliskan “1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, 2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran dan 3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, guru ngaji cabul lalu sidang anak bunuh ayah-nenek

    Kriminal kemarin, guru ngaji cabul lalu sidang anak bunuh ayah-nenek

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada Senin (30/6) antara lain kasus guru mengaji yang mencabuli 10 orang, perburuan pembobol brankas rumah mewah di Kebon Jeruk, lalu sidang kasus anak yang membunuh ayah dan nenek.

    Berikut rangkumannya:

    1. 10 korban yang dicabuli guru ngaji di Tebet semuanya perempuan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan 10 korban di bawah umur yang dicabuli guru mengaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan semuanya perempuan.

    “Untuk semua korban sejauh ini perempuan,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Wanita berpakaian modis curi kue dalam toko di Kalideres Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berpakaian modis tertangkap kamera pengawas (CCTV) mencuri satu kotak kue lapis di sebuah toko roti ternama di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

    Seorang karyawan toko bernama Reka Monica (23) mengaku kejadian itu diketahui setelah karyawan menyadari ada kue yang hilang.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi buru pembobol brankas rumah mewah di Kebon Jeruk

    Jakarta (ANTARA) – Polisi tengah memburu pembobol brankas rumah mewah berisi uang dan perhiasan senilai Rp800 juta di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha menyebut pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Seorang pria diamankan warga usai kedapatan curi ponsel di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial GS (29) diamankan sejumlah warga usai kedapatan melakukan pencurian sebuah telepon seluler (ponsel) di kawasan Kota Bekasi pada Minggu (29/6).

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya Senin, menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang berada di Pasar Pagi Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Sidang putusan anak bunuh ayah dan nenek digelar terbuka di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Sidang putusan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Juru bicara PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding Megapolitan 30 Juni 2025

    Anak Bunuh Ayah-Nenek Divonis 2 Tahun Pembinaan, Pengacara Pertimbangkan Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mempertimbangkan mengajukan banding untuk kliennya. 
    “Ya, kurang lebih seperti itu (mempertimbangkan banding). Tapi kami belum tahu keputusan apakah akan banding atau tidak,” ungkap kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
    Maruf mengatakan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memutuskan ihwal banding, termasuk dengan MAS dan keluarga. 
    Apalagi, ibunda MAS yang dalam hal ini juga menjadi korban sudah memaafkan anaknya.
    “Termasuk mendengar pendapat dan pandangan dari anak yang berhadapan hukum. Termasuk juga mendengar dan pendapat dari korban, orangtuanya itu sendiri,” jelas Maruf.
    Adapun dalam kasus ini MAS dihukum pembinaan selama dua tahun.
    “Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin.
    Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana.
    “Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
    Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
    Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
    Adapun dalam sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
    Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Indah Puspitasari, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juni 2025

    Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial Megapolitan 30 Juni 2025

    Anak Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dihukum pembinaan selama dua tahun.
    “Anak dijatuhi pidana berupa pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul Hasahatan, kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
    Rio mengatakan, hakim meyakini MAS terbukti melakukan tindak pidana. 
    “Hakim pemeriksa merasa berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti, ada kesalahan pada anak, sehingga menjatuhi anak dengan pidana,” ujar dia.
    Selama menjalani hukumannya, MAS akan diberikan terapi kejiwaan oleh psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya akan dilaporkan kepada jaksa penuntut umum dalam kurun waktu satu kali enam bulan.
    Terapi kejiwaan itu diberikan lantaran MAS memiliki disabilitas mental yang bisa muncul pada waktu-waktu tertentu.
    Adapun dalam sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lusiana Amping.
    Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yakni Indah Puspitasari, Dr. Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
    Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
    MAS juga berupaya membunuh ibunya, AP, menggunakan sebilah pisau yang dia ambil dari dapur rumah. Pisau itu sudah lebih dulu MAS gunakan untuk menghabisi nyawa APW dan RM.
    Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
    AP pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
    Usai pembunuhan ini, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat. Dia juga membuang pisau di tengah jalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum MAS pertimbangkan banding soal kasus bunuh ayah-nenek

    Kuasa hukum MAS pertimbangkan banding soal kasus bunuh ayah-nenek

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    “Kurang lebih seperti itu. Tapi kita belum dalam keputusan apakah akan banding atau tidak,” kata kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS, Maruf Bajammal kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

    Majelis hakim PN Jaksel memutuskan menjatuhkan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur.

    Maruf mengatakan pihaknya masih perlu mendiskusikan dengan mendengar pendapat dan pandangan dari anak yang berhadapan hukum, termasuk korban yaitu ibunya sendiri.

    Ke depannya, pihaknya masih mempelajari putusan hakim untuk mengambil keputusan dalam pengajuan upaya hukum atau tidak.

    Kemudian, terkait kondisi MAS, dia berharap akan diberikan pemeriksaan kesehatan yang lebih terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABDH) untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

    “Kami selalu mendorong agar selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan untuk melihat lebih dalam,” ujarnya.

    Sejak 10 Juni 2024, MAS sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan melainkan sudah ditempatkan di lembaga naungan Kementerian Sosial.

    Dari vonis hakim itu nantinya akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijatuhkan.

    Kemudian, dalam pembinaan itu anak wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Lalu, hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.

    Nomor perkara persidangan tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB yang digelar secara tertutup.

    Hakim yang memimpin sidang yakni Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

    MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

    Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. Saat ini diduga ia mengalami disabilitas mental.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Hakim Djuyamto Cs yang Beri Vonis Bebas ke Wilmar Cs Segera Disidang

    Eks Hakim Djuyamto Cs yang Beri Vonis Bebas ke Wilmar Cs Segera Disidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka (tahap II) perkara dugaan suap vonis ontslag perkara crude palm oil (CPO) yang menyeret pihak swasta, yaitu Wilmar Group Cs.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar tersangka dan barang bukti perkara telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

    “Benar, ada pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II suap [vonis ontslag],” ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

    Lima tersangka yang dilimpahkan itu mulai dari tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

    Selanjutnya, Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan dan bekas Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta juga turut dilimpahkan.

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.