Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan pelindung situs judi
online
(judol) di lingkungan Kominfo (kini Komdigi) Adriana Angela Brigita mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Brigita mengaku bahwa dirinya bersama sang suami, Zulkarnaen Apriliantony, sempat ditekan untuk menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, dalam kasus yang sedang mereka hadapi.
Namun, tekanan tersebut ditolak karena menurutnya Budi Arie tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menyeretnya.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” ujar Brigita dalam persidangan.
Ia menyampaikan bahwa sekalipun risiko hukum tetap berjalan, dirinya tetap memilih untuk berkata jujur dan tidak ingin menjerumuskan pihak yang tidak bersalah.
Brigita juga menyebut tekanan itu muncul dalam bentuk dorongan untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan sebelumnya.
“Saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” katanya.
Brigita pun menyatakan keyakinannya bahwa ia adalah korban kriminalisasi, dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan, sembari meminta pertimbangan terhadap masa depan dua anaknya yang masih kecil.
Nama Budi Arie Setiadi memang beberapa kali disebut dalam rangkaian sidang kasus beking situs judol yang melibatkan sejumlah eks pegawai Kominfo, agen situs, dan pelaku pencucian uang.
Namun, tidak ada bukti keterlibatan langsung Budi Arie dalam dakwaan resmi jaksa.
1. Disebut dalam Konteks “Pembagian Jatah”
Dalam salah satu keterangan terdakwa, nama Budi Arie sempat disebut dalam konteks “pembagian jatah” dari hasil pengamanan situs-situs judol agar tak terblokir.
Namun, informasi ini hanya bersumber dari klaim sepihak terdakwa, dan belum pernah diperkuat oleh bukti atau fakta persidangan lain.
2. Terdakwa Klaim Budi Arie Tahu Ada “Bekingan”
Beberapa terdakwa juga mengklaim bahwa pimpinan kementerian disebut-sebut mengetahui praktik beking situs judi online yang dilakukan sejumlah anak buahnya.
Meski begitu, dalam catatan persidangan maupun dokumen resmi penuntutan, tidak pernah ada penguatan bahwa Budi Arie secara aktif terlibat atau mengetahui secara langsung praktik tersebut.
3. Isu Melanggengkan Pegawai Tak Lolos Tes
Nama Budi Arie sempat pula dikaitkan dengan isu pelanggengan pegawai Kominfo yang tidak lolos tes kompetensi namun tetap dipertahankan, dan belakangan menjadi bagian dari jaringan beking situs judol.
Namun kembali, keterkaitan ini belum dibuktikan secara hukum, dan hanya muncul sebagai bagian dari narasi pembelaan atau keterangan saksi di luar pokok dakwaan.
Perkara beking situs judol ini dibagi dalam empat klaster:
Jaksa menuntut Brigita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dianggap menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari aktivitas beking situs judol.
Brigita dalam pleidoinya menyampaikan bahwa ia tetap memilih untuk bersikap jujur meski dengan risiko tinggi.
Ia berharap tindakan tersebut mendapat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” tutur Brigita.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan
-
/data/photo/2025/08/06/68936efebbc91.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Megapolitan 7 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/07/16/6877a731e86a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan Megapolitan 7 Agustus 2025
Punya 2 Anak, Terdakwa Judol Kominfo Nangis Minta Dibebaskan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online, Adriana Angela Brigita, menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dalam pleidoinya, Adriana meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, mengingat dirinya yang masih memiliki dua orang anak.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” ujar Adriana sambil menangis.
Pada awal pleidoinya, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan sang suami, Zulkarnaen Apriliantony dalam aktivitas penjagaan situs judi online yang menjadi dasar tuntutan terhadap dirinya. Bahkan dia berani bersumpah di depan hakim atas ketidaktahuannya itu.
“Saya bersumpah demi Tuhan yang mulia, saya mati yang mulia. Saya bersumpah, saya tidak pernah mengetahui ataupun menduga suami saya terlibat dalam perkara judi online. Saya bersumpah mati yang mulia,” kata dia sambil menahan tangis.
Adriana mengatakan, baru mengetahui keterlibatan suaminya pada 3 November 2024 malam, saat penyidik mendatangi dan menggeledah rumah mereka.
Ketika itu, Tony baru mengakui perbuatannya kepada sang istri bahwa menyimpan uang Rp 53 miliar di tas dan koper yang sebelumnya sempat disimpan di studio musik yang berada di basement rumah mereka.
“Saya tidak pernah melihat isi tas, koper, dan bungkusan tersebut karena semuanya terkunci rapat dan dibungkus dengan kabel ties,” jelas dia.
Ia juga membantah memiliki niat untuk menyembunyikan barang bukti. Pengantaran koper dan bungkusan ke rumah adik ipar dan adiknya atas permintaan suami, yang mengaku barang-barang tersebut adalah perlengkapan studio musik.
“Saya sebagai seorang istri yang pada kodratnya adalah nurut kata atau perintah suami yang menjalankan tugas saya untuk mengantarkan barang-barang tersebut,” kata Adriana.
“Lagi pula koper-koper yang saya lihat saat itu adalah benar koper perlengkapan studio yaitu keperluan videografi atau alat musik seperti yang saya pernah katakan sebelumnya kami bergerak di bidang tersebut,” sambung dia.
Oleh sebab itu, Adriana meminta agar dirinya dibebaskan demi bisa kembali mengasuh dua anaknya yang masih kecil, yakni berusia 12 tahun dan 3 tahun.
“Hati saya hancur ketika harus meninggalkan anak-anak saya. Saya ingin penahanan saya berakhir, Yang Mulia. Saya hanya ingin merawat anak-anak saya seperti ibu lainnya,” ujar Adriana sambil menangis.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Diketahui, dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gangguan Jiwa Ibu Reza Gladys Kumat setelah Sosoknya Dibongkar Nikita Mirzani ke Publik
GELORA.CO – Kondisi gangguan kejiwaan ibu Reza Gladys kumat setelah sosoknya dibongkar Nikita Mirzani ke publik.
Aksi Nikita Mirzani menyerang Reza Gladys dengan membongkar sosok ibu sang dokter di tengah perseteruan keduanya rupanya memicu masalah baru.
Mental ibu Reza, Netty Ratna Wulan kembali terguncang setelah video-videonya yang kerap tampil tanpa busana viral di media sosial.
Diakui Reza, sang ibu mengetahui kini sosoknya dikenal publik setelah pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi itu mengunggah identitasnya di akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, awal Juli 2025 lalu.
Kondisinya yang sempat membaik kembali memburuk setelah videonya viral.
“Keadaannya udah membaik, tapi dengan kejadian seperti ini Mama kena mental lagi,” jelas Reza Gladys saat hadir di podcast YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip Rabu (6/8/2025).
Diakui pemilik brand skincare Glafidsya ini, Netty tahu video-videonya tersebar.
“Mama tahu video-video itu tersebar kemudian ada hujatan-hujatan itu,” tambahnya.
Ibu lima orang anak ini menyebut sang ibu tak sadar saat melakukan aksi tak senonohnya.
Dia bahkan meminta tolong Reza untuk menghapus video itu.
Akan tetapi, pemilik nama asli Reza Gladys Prettyani Sari ini tak bisa mengakses media sosial ibunya.
“Dia tahu (dihujat) tapi tidak sadar saat melakukannya. Dia bahkan bilang, ‘banyak yang tahu ibu lo kayak gitu kenapa nggak lo hapus?’” ujar Reza menirukan permintaan ibunya.
“Ya karena dia aja enggak tahu passwordnya apa segala macam, karena kan enggak sadar,” seloroh wanita 36 tahun tersebut.
Namun kini, Reza mulai sedikit demi sedikit mengakses media sosial ibunya.
“Alhamdulillah ya kita udah bisa sedikit demi sedikit masuk. Udah sedikit demi sedikit membaik, tapi ya karena keadaan ini mungkin buat dia down-lah,” sesal lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) ini.
Sosok Ibu Reza Gladys
Netty Ratna Wulan kerap mengekspos tubuhnya.
Akun Instagram pribadinya pun dipenuhi potret wajahnya dari angle atas.
Ia bahkan tak segan menunjukkan bagian sensitifnya ke publik.
Netty juga sempat membagikan potretnya bersama Reza Gladys yang masih bisa dilihat di highlight Instagramnya dengan judul ‘Hariku ke-48’.
Namun, ia terlihat tak lagi aktif membagikan potret diri di akunnya tersebut.
Terpantau, postingan terakhirnya tertanggal 10 September 2021.
Dalam captionnya terkait Reza Gladys, Netty menyebutnya sebagai putrinya.
Postingan itu diunggahnya pada Agustus 2020.
Ia membagikan fotonya dengan Reza Gladys dan seorang pria.
“Apalagi bagi Netty wanita dr Reza Gladis Pretyani Sari anak sendiri dikandung ada bahkan lebih lengkap SD bukan milikku walau gak serta yang bukan milikku gak serta melahirkannya,” tulis Netty entah apa maksudnya.
Nyaris semua caption dalam unggahan Netty sulit dipahami.
Menurut Reza, kondisi mental sang ibu mulai terganggu setelah bercerai dari ayahnya.
Saat itu, Reza yang masih duduk di bangku kuliah melihat sendiri ibunya mengalami kebangkrutan pasca-bercerai.
Ibunya mulai depresi hingga sering keluar tanpa busana.
Akibatnya, biaya pendidikan Reza disokong oleh sang suami, Attaubah Mufid yang memutuskan tak melanjutkan studi demi istrinya.
Reza hingga kini masih berseteru dengan Nikita buntut ulah sang aktris memberi review buruk dan menghinanya.
Ia telah melaporkan wanita yang akrab disapa Ami itu, dan asistennya, Mail Syahputra atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polres Jakarta Selatan sejak Desember 2024 lalu.
Hingga kini, Nikita masih mendekam di Rutan Pondok Bambu dan kasus mereka masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-

Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras
Jakarta (ANTARA) –
Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (4/8), mulai dari penodongan senjata api di Jakarta Timur hingga penyiraman air keras di Jakarta Utara.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim
Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki pria pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/8) sore.
“Terkait pengemudi mobil yang mengeluarkan senjata api di Banjir Kanal Timur (BKT), kami masih selidiki,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya di sini
2. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras
Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR, YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).
“Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya di sini
3. Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba
Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Berita selengkapnya di sini
4. Pencurian motor beruntun di Jakarta Barat diusut polisi
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencurian sepeda motor beruntun pada dua titik di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (3/8) dini hari.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa. Kemudian CCTV di dua lokasi, juga sudah kita ambil untuk bahan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya di sini
5. Ini penjelasan SPBU Jakbar soal motor pengendara mogok usai isi BBM
Jakarta (ANTARA) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) mengakui adanya kelalaian petugas berakibat sepeda motor sejumlah pengendara mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu.
“Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya di sini
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/06/24/685a1d68174f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani Nasional
Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu oleh warganet atau netizen yang salah alamat mengomentari kasus Nikita Mirzani ke pengadilan konstitusi tersebut.
Diakses
Kompas.com
di akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, Senin (4/8/2025), unggahan MK tiga hari lalu itu terlihat berisi penjelasan soal uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang bergulir.
Unggahan informasi perkara yang dimohonkan Nazril Irham dan 28 Musisi untuk Perkara 28, dan Band T’Koes untuk perkara 37 itu diserbu komentar tidak
nyambung
mengenai Nikita Mirzani, selebritas nasional.
Pasalnya, kasus Nikita Mirzani adalah kasus tindak pidana, sedangkan unggahan MK adalah perkara uji materi UU Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Penelusuran
Kompas.com
, isi komentar bernada menyerang para hakim merujuk pada persidangan Nikita Mirzani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Mari kita tunggu tindakan apa yang akan dilakukan MK atas kasus NM, sangat menarik dan bikin geregetan sekali #savenikitamirzani,” tulis seorang netizen.
Netizen lainnya berkomentar agar hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani bisa diusut.
“Usut hakim yang menangani kasus nikita mirzani … saya bukan buzer,, catat .!! Saya bukan buzer dan fans nm… ini suara dari rakyat biasa.!!” tulis seorang netizen.
A post shared by Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)
Ternyata, komentar-komentar mengenai kasus Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK lainnya, tidak terbatas di unggahan soal uji materiil UU Hak Cipta.
Contohnya, ada unggahan MK soal agenda webinar “Prinsip Checks and Balances dan Independensi Mahkamah Konstitusi”. Di kolom komentar, terlihat banyak komentar soal Nikita Mirzani.
Setali tiga uang, komentar soal Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK mengenai kamus hukum yang menjelaskan adagium “Audi et Alteram Partem”.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani diadili di PN Jaksel atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun
“hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kriminal sepekan, sidang Nikita Mirzani lalu ikhtisar kasus Arya Daru
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada pekan ini antara lain sidang kasus Nikita Mirzani, penyamaran WNA Tiongkok di Jaksel, hingga kesimpulan kematian diplomat Arya Daru.
Berikut rangkumannya:
1. Sidang Nikita Mirzani bongkar produk Reza Gladys tak terdaftar BPOM
Jakarta (ANTARA) – Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” kata dr. Oky Pratama sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca selengkapnya di sini
2. WNA menyamar jadi polisi Wuhan di Jaksel salahgunakan izin tinggal
Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar seolah-olah jadi polisi Wuhan di Jakarta Selatan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
“Setelah ada pengungkapan seperti ini, baru kita bisa ketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
3. Ini respon Kepala Pengelola TPU Kebon Nanas soal aksi mesum yang viral
Jakarta (ANTARA) – Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, angkat bicara terkait aksi mesum yang viral dan memicu keresahan warga di sekitar pemakaman tersebut.
“Untuk kemarin yang melakukan perbuatan mesum sebetulnya bukan satu-dua ya, tetapi sering. Kemudian aksi yang viral terjadi pada Minggu (27/7) kurang lebih sekitar pukul sembilan pagi,” kata Kepala TPU Kebon Nanas Muhaimin di lokasi Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
4. Hasil autopsi jenazah Arya Daru, ditemukan sejumlah luka
Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menemukan sejumlah luka pada jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) berdasarkan hasil autopsi.
“Dari pemeriksaan luar ditemukan luka-luka lecet pada wajah dan leher, luka terbuka pada bibir, memar-memar pada wajah, bibir dan anggota gerak atas kanan serta terdapat tanda-tanda perbendungan,” kata dr.G.Yoga Tohijiwa dari RSCM saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
5. Kematian Arya Daru tanpa keterlibatan orang lain
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain.
“Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini
6. Polres Jakpus tangkap empat penganiaya pendukung Timnas U-23
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang yang menganiaya seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda dikarenakan tersinggung spanduk kelompok mereka diturunkan.
“Motifnya karena spanduk para pelaku yang dipasang di dalam stadion dicopot,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



