Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Nasional 11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima orang hakim terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng segera disidang.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpakan berkas perkara kelima hakim tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
    Lima terdakwa itu adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
    “Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno, Senin.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis akim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ekspor CPO yang dilakukan para terdakwa bukan permufakatan jahat, melainkan hanya melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
    Setelah putusan lepas tersebut, Kejagung menemukan bukti adanya kongkalikong putusan lepas yang menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
    Mereka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    Selain itu, Kejagung turut menetapkan tiga hakim aktif yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, serta dua orang pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejgung Abdul Qoha, 12 pril 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabar Terbaru Fariz RM, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Siap Ajukan Keberatan!

    Kabar Terbaru Fariz RM, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Siap Ajukan Keberatan!

    GELORA.CO  – Musisi Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, siap menyerahkan nota pembelaan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada sidang hari ini, Senin (11/8/2025). 

    Pledoi tersebut diketahui berisi soal sikap keberatan Fariz RM dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut sang musisi dengan hukuman 6 tahun penjara.

    Deolipa mengatakan, pledoi yang dibuat pihaknya berisi bantahan atas dakwaan Fariz yang menyebut kliennya itu sebagai pengedar narkotika. Selain itu, ia juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. 

    “Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Deolipa memastikan pledoi dari pihaknya telah rampung. Ia juga siap membacakan pledoi itu meski isinya cukup panjang. 

    Salah satu poin pembelaannya terhadap Fariz RM ialah membahas status sang musisi sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika sebagaimana dakwaan jaksa. 

    “Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” tambahnya. 

    Dalam sidang hari ini, nantinya Fariz dan Deolipa akan membacakan pledoinya secara bergantian. Fariz RM sudah menulis pledoi pribadi. 

    “Dia bikin sendiri, kami bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kami juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa. 

    Seperti diketahui, musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Fariz RM Bacakan Pledoi Hari Ini, Ingin Rehabilitasi Bukan Penjara

    Fariz RM Bacakan Pledoi Hari Ini, Ingin Rehabilitasi Bukan Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM bersama tim kuasa hukumnya hari ini, Senin (11/8/2025), siap membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pledoi ini memuat keberatan Fariz RM terhadap tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

    Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa isi pledoi pihaknya menegaskan sang musisi bukanlah pengedar narkotika seperti dakwaan jaksa, melainkan pengguna. Ia menegaskan, pembelaan tersebut juga disertai permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim.

    “Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan,” kata Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025). 

    Deolipa memastikan pledoi sudah rampung dan siap dibacakan meski panjang. Salah satu poin pentingnya adalah bantahan terhadap pasal yang dikenakan pada Fariz RM.

    “Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” ujarnya.

    Dalam persidangan hari ini, Fariz RM dan tim kuasa hukum akan membacakan pledoi secara bergantian. Fariz bahkan menulis sendiri pledoi pribadinya.

    “Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri,” jelas Deolipa.

    Seperti diketahui, musisi senior Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Kriminal sepekan, mutasi Kapolda Metro lalu Fariz RM dituntut 6 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar kriminal di Jakarta selama sepekan terakhir antara lain mutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, BBM campur solar, hingga Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara.

    Berikut rangkumannya:

    1. Kapolri mutasi tujuh Kapolda termasuk Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasikan tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) termasuk Polda Metro Jaya.

    “Iya, benar (ada mutasi Perwira Tinggi Polri),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Puluhan motor rusak akibat isi BBM campur solar di SPBU Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 25 unit sepeda motor diduga rusak akibat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite tercampur solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Sekitar 25 motor tapi belum dicek lagi. Kerusakan antara lain ganti busi, injeksi, ganti oli. Tapi itu kurang lebih cuman tiga motor aja, selebihnya itu kuras tangki,” kata pegawai bengkel motor di dekat SPBU itu, Della di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR,YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Penipu jual-beli Vespa di Bekasi dapat Rp2 miliar dari 66 korbannya

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial AWP (39) melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi meraup Rp2 miliar dari 66 korbannya.

    “Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons Doktif Usai Gaduh Izin Edar Skincare Miliknya Dicabut BPOM

    Respons Doktif Usai Gaduh Izin Edar Skincare Miliknya Dicabut BPOM

    Jakarta

    Doktif atau dokter Amira angkat bicara setelah skincare miliknya menjadi salah satu produk yang izin edarnya ditarik BPOM karena komposisi bahan dalam produk tidak sesuai dengan saat didaftarkan. Dia menanggapi dengan tenang perihal pencabutan izin edar itu.

    “Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya,” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Menurutnya, pencabutan izin edar ini justru menunjukkan bahwa BPOM bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam menegakkan aturan. Ia menyampaikan rasa bangganya.

    “Itu membuktikan Badan POM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” ucap dia.

    Namun, Doktif mengatakan keberatan jika kejadian tersebut dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya.

    Salah satu produk yang dikaitkan dengan ‘dokter detektif’ adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701. Pantauan detikcom di laman akun Instagram @amiraderm, tertera keterangan nama ‘Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM’.

    Simak selengkapnya DI SINI

    (kna/kna)

  • Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Agustus 2025

    Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara Megapolitan 8 Agustus 2025

    Dituduh Peras Reza Gladys 2 Juta Dolar Singapura, Dokter Detektif: Saya Asal Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Samira alias “Dokter Detektif” menjawab tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan meminta uang ke suami dokter kecantikan itu, Attaubah Mufid.
    Hal itu disampaikan Samira saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/8/2025). 
    Adapun kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys yang juga pemilik produk kecantikan Glafidsya. 
    Samira mengakui sempat bertemu dengan Attaubah Mufid. Dokter Detektif juga mengakui meminta sejumlah uang ke Mufid.
    Katanya, hal ini supaya Mufid berhenti memintanya mengulas produk Glafidsya dengan komentar yang baik.
    Saat itu, kata Samira, ia bermaksud mendorong Mufid dan Reza memperbaiki produk mereka yang dinilai overklaim dengan harga tak masuk akal.
    Saat itu, Samira menduga Mufid maupun Reza enggan mengeluarkan uang sebanyak itu hanya agar dirinya memberikan ulasan positif terhadap produk Glafidsya. 
    Menurut Samira, uang tersebut harusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas produk sesuai klaim dan harga.
    “Dengan jumlah segitu saya berpikir ‘Ya sudahlah, enggak akan juga.’ Nah dia nanya bisa nego enggak? Terus saya ‘Enggak, enggak bisa!’ Tapi maksud saya itu ‘Sudahlah lo perbaiki saja,’ begitu saja niat saya,” sambung Samira. 
    Ketika Mufid tiba-tiba menyanggupi permintaannya, Samira mengaku kaget bahkan takut.
    Meskipun permintaan itu disanggupi, Samira mengaku tak pernah memberikan atau meminta orang lain memberikan nomor rekeningnya ke Mufid atau Reza. Komunikasi di antara mereka terputus setelah itu.
    Samira mengeklaim, pesan terakhirnya kepada Mufid hanya berupa saran agar ia menjual produk dengan amanah dan tidak menipu masyarakat dengan klaim yang tak sesuai.
    Adapun dalam persidangan sebelumnnya, Kamis (24/7/2025), Reza mengungkapkan bahwa suaminya diperas oleh Samira disertai ancaman.
    “Beliau juga mengancam, bahwa beliau mengenali dengan dekat, dengan akun-akun petinggi-petinggi pejabat yang ada di BPOM,” jelas Reza.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Nikita Mirzani Ngamuk, Giliran Pengacara Murka ke Jaksa Teriakkan "Diam!"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Usai Nikita Mirzani Ngamuk, Giliran Pengacara Murka ke Jaksa Teriakkan "Diam!" Megapolitan 7 Agustus 2025

    Usai Nikita Mirzani Ngamuk, Giliran Pengacara Murka ke Jaksa Teriakkan “Diam!”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/8/2025). 
    Usai sidang diskors karena Nikita murka ke jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap menginterupsi penjelasan saksi, giliran Fahmi bertanya ke saksi Samira atau “Dokter Detektif”.
    Mulanya, Fahmi bertanya ke Dokter Detektif tentang laporan warganet di media sosial yang menggunakan produk Glafidsya milik Reza Gladys. Adapun Reza Gladys merupakan dokter kecantikan sekaligus pelapor dalam kasus ini. 
    Menjawab pertanyaan Fahmi, Dokter Detektif menceritakan soal produk Serbuk Snow White milik Glafidsya yang disebut merusak gigi konsumen.
    “Jadi dia menjual produk Glafidsya Snow White dalam bentuk serbuk yang dia suruh konsumen itu meletakkan di bawah lidah sebelum tidur,“ jelas Samira di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    “Keberatan, Yang Mulia. Ini tidak sesuai dakwaan,” kata jaksa.
    Emosi Fahmi pun tersulut. Ia menekankan bahwa saat itu adalah gilirannya bertanya kepada saksi. Ia meminta jaksa tidak menginterupsi.
    “Jangan suka keberatan, Jaksa. Ini waktu saya. Tolong, kalau ada pertanyaan yang tidak cocok dengan Anda punya selera, Anda diam,” tegas Fahmi kepada jaksa. 
    Jaksa tak mau kalah. Jaksa menyebut pernyataan keberatan ini merupakan haknya. 
    “Hak saya, Penasihat Hukum, untuk menyatakan keberatan,” katanya.
    Ketegangan pun terjadi. Baik Fahmi maupun jaksa yang tak diketahui namanya itu berseteru dan saling meneriakkan kalimat “Anda diam!”. 
    Nikita yang duduk di samping Fahmi pun ikut bersuara. Ia memajukan tubuhnya untuk berbicara di depan mikrofon.
    Dengan nada menyindir, ia menggunakan kata “keberatan” dengan makna berbeda untuk jaksa.
    “Mungkin ibu JPU yang keberatan, tapi kalau ini tidak keberatan, ibu JPU yang berat badan ya,” kata Nikita disambut tawa pengunjung persidangan.
    Mendengar kalimat Nikita, jaksa merasa dirinya dihina. 
    “Izin, Yang Mulia, Terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap JPU di muka umum,” kata dia kepada Majelis Hakim.
    Melihat situasi yang tak kondusif, hakim pun menegur kedua pihak agar tidak membuang-buang waktu. Hakim kembali mengingatkan bahwa sidang hanya akan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
    “Jadi kalau memang masih panjang, nanti akan kita datangkan lagi. Tapi kalau bisa diringkas untuk 10 menit silakan,” kata hakim.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh
                        Megapolitan

    10 Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh Megapolitan

    Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), berlangsung ricuh.
    Nikita terlihat emosional sejak awal persidangan hingga akhirnya sidang diskors oleh majelis hakim.
    Nikita hadir ke ruang sidang dalam kondisi tidak sehat.
    Ia tampak lesu, wajahnya pucat, dan tidak banyak berekspresi seperti biasanya.
    Kepada majelis hakim, ia mengaku sudah dua minggu mengalami tekanan darah rendah, dan kondisinya memburuk karena anak bungsunya dirawat di rumah sakit.
    “Sebetulnya dua minggu ini tensi saya rendah, dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit,” ujar Nikita menjawab pertanyaan hakim soal kondisinya.
    Kuasa hukum Nikita juga menyerahkan surat keterangan dari dokter Rutan Pondok Bambu, yang menyarankan agar Nikita dirujuk ke dokter spesialis penyakit dalam.
    Namun, Nikita menyatakan siap menjalani sidang.
    Dalam sidang, Nikita kembali meminta majelis hakim agar memutar rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara jaksa dan pelapor, Reza Gladys.
    Permintaan itu sebelumnya juga diajukan pada 31 Juli 2025, namun tetap ditolak.
    “Sebelum saya duduk, izinkan saya memutar rekaman suara ini, Yang Mulia,” ujar Nikita dengan suara lirih sambil memegang ponsel.
    Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh kembali menolak permintaan tersebut dan menyarankan Nikita melaporkan dugaan transaksi itu ke pihak berwajib.
    “Kami juga ingin perkara ini clear,” kata hakim Khairul.
    Nikita tetap bersikukuh dan menilai proses hukum akan terlalu lama.
    “Percuma lapor polisi Yang Mulia, ditanganinnya lama,” katanya.
    Ia pun menyatakan akan memutar rekaman itu di luar persidangan.
    Kericuhan terjadi saat pemeriksaan saksi Samira, pemilik akun TikTok “Dokter Detektif”.
    Saat Samira menjelaskan isi percakapannya dengan Nikita melalui pesan singkat, jaksa beberapa kali memotong jawaban.
    “Maksud dari percakapan, ‘aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
    Samira menjawab bahwa sebaiknya pertanyaan itu ditujukan langsung ke Nikita.
    Ia juga menyampaikan pandangannya sebelum dipotong. “Itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya owner skincare ini sadar diri,” ujarnya.
    Nikita yang merasa keberatan langsung bereaksi keras.
    “Biarin Doktif bicara dulu lho. Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” serunya sambil memukul meja.
    “Jangan kayak begitu dong! JPU kok maunya yang menguntungkan diri sendiri, biarin Doktif ini bicara! Ini harus fair, di sidang ini harus fair!” lanjut Nikita dengan nada tinggi.
    Teriakan Nikita disambut protes dari para pendukungnya di dalam dan luar ruang sidang.
    Jaksa lalu meminta hakim menegur Nikita, namun Nikita justru menuding jaksa tidak netral.
    “JPU juga harus netral!” teriaknya.
    Ketegangan terus meningkat setelah hakim meminta anak bungsu Nikita—yang baru keluar dari rumah sakit—untuk meninggalkan ruang sidang.
    Nikita menolak tenang dan terus berbicara.
    “Dari awal lho, Pak. Ini dipotong-potong, orang mau menjelaskan dipotong!” ucapnya, mengabaikan teguran hakim dan jaksa.
    Melihat situasi tidak kondusif, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang sementara waktu.
    “Jadi sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu. Sidang diskors,” ujar hakim sambil mengetuk palu.
    Usai sidang diskors, ketegangan belum mereda.
    Jaksa hendak memakaikan rompi tahanan kepada Nikita, namun ia sempat menolak.
    Perdebatan kembali terjadi selama lebih dari lima menit sebelum akhirnya Nikita bersedia mengenakan rompi ketika sudah keluar dari ruang sidang.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys.
    Aksi ini diduga dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki. Perkara bermula dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024).
    Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk serum vitamin C booster dari Glafidsya yang dinilai tidak sesuai dengan klaim.
    Ia juga menyinggung harga produk yang dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya.
    Dua hari berselang, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam.
    Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut karena dianggap menyesatkan.
    Samira bahkan meminta Reza untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan produk sementara waktu.
    Permintaan itu dipenuhi oleh Reza melalui unggahan video permintaan maaf.
    Namun, tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia melontarkan pernyataan-pernyataan negatif terhadap Reza dan produknya, bahkan menuding kandungan produknya bisa memicu kanker kulit.
    Ia juga mengajak warganet untuk berhenti memakai produk dari Glafidsya.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar berhenti menyudutkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita bahkan mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaannya tidak dipenuhi.
    Nikita pun meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar. Karena merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian dan melaporkan Nikita serta Ismail ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    GELORA.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani sempat terganggu dengan kehadiran anak Nikita, Arkana Mawardi yang berusia 6 tahun diajak masuk ke ruang sidang.

    Majelis hakim yang terusik ada anak kecil dalam ruang sidang, langsung memberikan arahan kepada petugas pengamanan. Hakim meminta petugas untuk mengeluarkan Arkana Mawardi karena masih di bawah umur.

    “Jadi tolong petugas ya, jangan majelis yang mengingatkan. Manakala ada anak kecil masuk ruang sidang silakan keluar ya. Anak kecil tidak boleh di dalam ruang sidang,” ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Meski kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, sempat mengklarifikasi bahwa anak tersebut merupakan anak terdakwa, majelis hakim tetap pada pendiriannya.

    “Mau anak terdakwa anak siapapun itu, untuk psikologisnya tidak bagus,” tegas hakim.

    Nikita yang duduk di kursi terdakwa tampak berusaha menjelaskan kondisinya kepada majelis. “Saya abis sakit, Yang Mulia. Baru keluar dari rumah sakit, Yang Mulia,” ucap Nikita. Namun, hakim tetap meminta agar anak Nikita untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

    Sebelumnya, Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan terborgol. Ia enggan memberi komentar saat dicecar soal rencana permintaan pemutaran rekaman yang diklaim menjadi bukti penting dalam persidangan. Rekaman tersebut disebut memuat tudingan terhadap Reza Gladys, pihak yang disebut-sebut diintervensi dalam perkara ini.

    Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Reza disebut diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita tidak melanjutkan penghinaan terhadap produk kecantikan milik Reza. Akibat perbuatan itu, Reza mengalami kerugian finansial sekaligus kerusakan nama baik.

    Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.

  • Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Megapolitan 7 Agustus 2025

    Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan pelindung situs judi
    online
    (judol) di lingkungan Kominfo (kini Komdigi) Adriana Angela Brigita mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
    Brigita mengaku bahwa dirinya bersama sang suami, Zulkarnaen Apriliantony, sempat ditekan untuk menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, dalam kasus yang sedang mereka hadapi.
    Namun, tekanan tersebut ditolak karena menurutnya Budi Arie tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menyeretnya.
    “Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” ujar Brigita dalam persidangan.
    Ia menyampaikan bahwa sekalipun risiko hukum tetap berjalan, dirinya tetap memilih untuk berkata jujur dan tidak ingin menjerumuskan pihak yang tidak bersalah.
    Brigita juga menyebut tekanan itu muncul dalam bentuk dorongan untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan sebelumnya.
    “Saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” katanya.
    Brigita pun menyatakan keyakinannya bahwa ia adalah korban kriminalisasi, dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan, sembari meminta pertimbangan terhadap masa depan dua anaknya yang masih kecil.
    Nama Budi Arie Setiadi memang beberapa kali disebut dalam rangkaian sidang kasus beking situs judol yang melibatkan sejumlah eks pegawai Kominfo, agen situs, dan pelaku pencucian uang.
    Namun, tidak ada bukti keterlibatan langsung Budi Arie dalam dakwaan resmi jaksa.
    1. Disebut dalam Konteks “Pembagian Jatah”
    Dalam salah satu keterangan terdakwa, nama Budi Arie sempat disebut dalam konteks “pembagian jatah” dari hasil pengamanan situs-situs judol agar tak terblokir.
    Namun, informasi ini hanya bersumber dari klaim sepihak terdakwa, dan belum pernah diperkuat oleh bukti atau fakta persidangan lain.
    2. Terdakwa Klaim Budi Arie Tahu Ada “Bekingan”
    Beberapa terdakwa juga mengklaim bahwa pimpinan kementerian disebut-sebut mengetahui praktik beking situs judi online yang dilakukan sejumlah anak buahnya.
    Meski begitu, dalam catatan persidangan maupun dokumen resmi penuntutan, tidak pernah ada penguatan bahwa Budi Arie secara aktif terlibat atau mengetahui secara langsung praktik tersebut.
    3. Isu Melanggengkan Pegawai Tak Lolos Tes
    Nama Budi Arie sempat pula dikaitkan dengan isu pelanggengan pegawai Kominfo yang tidak lolos tes kompetensi namun tetap dipertahankan, dan belakangan menjadi bagian dari jaringan beking situs judol.
    Namun kembali, keterkaitan ini belum dibuktikan secara hukum, dan hanya muncul sebagai bagian dari narasi pembelaan atau keterangan saksi di luar pokok dakwaan.
    Perkara beking situs judol ini dibagi dalam empat klaster:
    Jaksa menuntut Brigita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dianggap menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari aktivitas beking situs judol.
    Brigita dalam pleidoinya menyampaikan bahwa ia tetap memilih untuk bersikap jujur meski dengan risiko tinggi.
    Ia berharap tindakan tersebut mendapat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
    “Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” tutur Brigita.
    (Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.