Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

    “Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Rio mengatakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit.

    Kemudian, hakim memutuskan sidang ditunda pada Rabu (27/8) mendatang.

    Adapun terkait permohonan PK maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.

    Hal ini berbeda jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya.

    Kemudian, dinyatakan tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon namun semua kembali pada sikap hakim terkait dengan ketidakhadiran pemohon.

    Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan Silfester mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. “Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.

    “Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Darpawan mengatakan, pihaknya menerima surat dari kuasa hukum pemohon yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere pada Rabu ini.

    Dengan demikian, pihaknya tidak akan memanggil jaksa kembali melainkan meminta pemohon untuk hadir dengan tujuan PK.

    Akhirnya sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu (27/8) mendatang. “Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” katanya.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

    “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

    Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
                        Megapolitan

    9 Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda Megapolitan

    Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini, ditunda. 
    Silfester beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
    Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.
    Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
    Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Rabu.
    Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester terakhir kali digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.
    Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Relawan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.
    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada
    Kompas.com
    , Senin (29/5/2017) silam.
    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
    Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu baik-baik saja.
    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel gelar sidang PK Silfester Matutina pada Rabu siang

    PN Jaksel gelar sidang PK Silfester Matutina pada Rabu siang

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

    “Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan pelaksanaan sidang tersebut dapat menyesuaikan dan bergantung pada kesiapan seluruh pihak.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8).

    “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.

    Seperti diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

    Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak

    Gugatan praperadilan Leonardi terkait korupsi Kemhan ditolak

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Leonardi terkait penetapan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.

    “Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pra peradilan ini tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Abdul menyebutkan, pemohon sudah pensiun sejak 2019. Namun, saat melakukan dugaan tindak pidana masih berstatus sebagai TNI aktif.

    Hal ini terlepas dari permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, meski saat ini sudah menjadi purnawirawan TNI.

    “Oleh karena itu, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini adalah peradilan militer,” ucapnya.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, maka PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.

    “Menyatakan PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dari pemohon,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Leonardi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada Mei 2025.

    Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan bahwa Leonardi selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.

    “Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” katanya.

    Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Buka Data Rekening Terdakwa TPPU Tak Langgar Hukum, Ini Pasalnya

    Buka Data Rekening Terdakwa TPPU Tak Langgar Hukum, Ini Pasalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Artis Niķita Mirzani mengaku kesal karena data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan. Dia menjadi terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), yang menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

    Menanggapi hal ini, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.

    Terlebih, jika nasabah menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU, Pakar hukum perbankan itu menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

    “Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” terangnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8).

    Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

    Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. “Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” tandasnya.

    Sebelumnya Nikita Mirzani menyatakan tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan, tanpa dimintakan izin kepadanya terlebih dahulu. “Iya itu saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” katanya seusai sidang.

    Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.

    “Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa” ujar Hibnu.

    Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.

    “Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” tuturnya.

  • BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Persidangan Nikita Mirzani

    BCA Buka Suara soal Pembukaan Rekening di Persidangan Nikita Mirzani

    Jakarta

    Nikita Mirzani, mengaku kecewa dengan PT Bank Sentral Asia Tbk (BBCA) atau BCA, karena dianggap membiarkan pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengobrak-abrik koran rekeningnya. Hal itu Nikita sampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

    Menanggapi hal tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Adapun pemeriksaan koran rekening Nikita dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

    “Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” terang Hera dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (17/8/2025).

    Heran menegaskan, BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan, menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

    Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang dugaan kasus pemerasan dan TPPU. Dalam sidang Kamis, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena dapat mengakses rekening koran BCA miliknya.

    Usai persidangan, ia pun mengaku kecewa dengan layanan BCA. Apalagi, terang Nikita, ia terdaftar sebagai nasabah prioritas BCA.

    “Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” ungkap Nikita dikutip dari 20detik, Kamis (14/8).

    (kil/kil)

  • Nikita Mirzani Ngaku Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA Angkat Bicara

    Nikita Mirzani Ngaku Rekeningnya Diobrak-abrik, BCA Angkat Bicara

    Jakarta

    PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA buka suara soal kekecewaan Nikita Mirzani yang mengaku rekening korannya diobrak-abrik. Hal itu disampaikan Nikita dalam persidangan dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

    EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menjelaskan pihaknya juga hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan rekening koran Nikita dilakukan sesuai ketentuan hukum.

    “Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/8/2025).

    Hera menegaskan BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.

    Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam sidang tersebut, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, karena bisa mengakses rekening koran miliknya di BCA.
    Usai persidangan, Nikita mengaku kecewa dengan layanan BCA. Ia menekankan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas di bank tersebut.

    “Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga adalah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” ungkap Nikita, Kamis (14/8).

    (rrd/rrd)

  • Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Agustus 2025

    Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys Megapolitan 15 Agustus 2025

    Terungkap Harga Fantastis Rumah Nikita Mirzani di BSD dan Hubungannya dengan Reza Gladys
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Artis Nikita Mirzani diketahui membeli rumah mewah di kawasan eksklusif Nava Park, BSD, Tangerang Selatan pada 2023 lalu.
    Harga rumah Nikita Mirzani di BSD tersebut mencapai Rp 33,5 miliar dengan skema pembayaran 17 kali cicilan.
    Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Bambang Sumanto, tim marketing PT Bumi Parama Wisesa selaku pengembang Nava Park, menyatakan harga asli rumah tersebut sebenarnya Rp 40 miliar. Namun, pihaknya memberikan diskon sekitar Rp 10 miliar.
    “Sebenarnya itu harga persis Rp 40 miliar lebih. Iya, karena waktu itu ada diskon kurang lebih Rp 10 miliar,” ujar Bambang saat bersaksi.
    Diskon tersebut diberikan setelah Bambang melihat Nikita sedang makan bersama keluarganya di sekitar Nava Park, lalu mengajaknya melihat unit yang baru diluncurkan.
    Menurut Bambang, pengurangan harga juga dipengaruhi promosi yang dilakukan Nikita di kanal YouTube-nya.
    “Iya, ada (promosi) diposting di YouTube. Terus, karena masih baru launching, didiskon kurang lebih sekitar Rp 10 miliar,” ungkap Bambang.
    Nikita sendiri mengonfirmasi hal tersebut di persidangan. Ia menilai diskon yang didapat setara tarif jasa promosi di media sosial miliknya.
    “Terima kasih Nava Park. Berarti harga, karena saya sudah memposting di sosial media saya, akhirnya saya mendapatkan diskon kurang lebih hampir 10 miliar. Ya, begitulah bayaran saya mahalnya,” kata Nikita.
    Bambang juga mengungkap fakta lain, yakni adanya satu kali cicilan rumah Nikita yang dibayar oleh dokter kecantikan Reza Gladys, yang kini tengah berseteru dengan Nikita.
    “Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” jelas Bambang.
    Pembayaran itu, menurut Bambang, dilakukan setelah Nikita memberi tahu bahwa cicilan akan dibayarkan oleh temannya dan menyertakan informasi unit rumah yang dibeli.
    Pembelian rumah mewah ini mencuat ke publik bersamaan dengan kasus hukum yang melibatkan Nikita dan Reza Gladys.
    Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terkait bisnis kecantikan milik Reza.
    Jaksa menilai Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, yang akhirnya diberikan Rp 4 miliar, agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
    Kasus ini berawal dari ulasan negatif di TikTok terhadap produk Glafidsya milik Reza, yang memicu perdebatan publik dan aksi saling serang di media sosial hingga berujung laporan polisi.
    Kini, selain menghadapi tuntutan hukum, pembelian rumah Nikita Mirzani di Nava Park dengan nilai puluhan miliar dan keterlibatan pembayaran oleh Reza Gladys menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani
                        Megapolitan

    3 Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani Megapolitan

    Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali mengungkap fakta baru.
    PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah Nikita yang dilakukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
    “Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” ujar tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Bambang menyebut, uang sebesar Rp 2 miliar ditransfer Reza Gladys kepada PT BPW atas nama Nikita Mirzani.
    Menurutnya, mekanisme pembayaran seperti ini diperbolehkan asalkan pembeli lebih dulu memberi tahu perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.
    “Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” jelas Bambang.
    Setelah itu, ia menerima bukti transfer yang dikirimkan Nikita.
    “Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” tambahnya.
    Adapun rumah yang dibeli Nikita sejak 2023 itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan skema 17 kali cicilan.
    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nikita meminta Reza mengirim Rp 2 miliar ke rekening PT BPW pada 14 November 2024.
    Saat itu, asisten Nikita, Ismail Marzuki, meminta agar Reza menuliskan catatan “Nikita Mirzani” pada kolom transfer.
    “Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB, saksi Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa,” ungkap jaksa Refina Donna Sihombing.
    Kasus yang menjerat Nikita bermula dari siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia berulang kali menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys dengan menuding kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita.
    Tak hanya itu, Nikita juga mengajak warganet agar berhenti menggunakan produk apa pun dari merek Glafidsya.
    Tindakan tersebut membuat kredibilitas Reza terancam dan penjualan produknya berpotensi menurun.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky mendorong Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya produknya tidak lagi dijelek-jelekkan.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail. Namun, pertemuan itu justru berujung ancaman.
    Melalui Ismail, Nikita disebut meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar dengan dalih bisa menghancurkan bisnis Reza. Merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar.
    Uang inilah yang diduga digunakan Nikita untuk membayar sebagian cicilan rumah mewahnya di BSD.
    “Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan,” kata jaksa Refina dalam persidangan sebelumnya.
    Kasus ini pun terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sorotan publik yang kian besar terhadap jejak aliran dana hingga kepemilikan properti sang selebritas.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.