Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Dijemput Paksa, Rudy Ong Tertunduk Saat Digiring ke Gedung KPK

    Dijemput Paksa, Rudy Ong Tertunduk Saat Digiring ke Gedung KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemberi suap atas penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), Rudy Ong Chandra tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/8/2025). Dia dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Rudy tiba pukul 21.37 WIB. Dia turun dari mobil petugas KPK bernopol B 2317 UOT. Dia tampak mengenakan kemeja berwarn aungu dengan motif garis.

    Dia juga ditemani pria yang mengenakan pakaian kemeja putih dan sweater berwarna abu-abu serta menenteng tas berwarna cokelat dan hitam.

    Rudy hanya bisa menunduk selama berjalan menuju ruangan penyidik. Dia tidak memberi sepatah kata kepada awak media.

    Ketika ingin menaiki tangga yang bertembok kaca, dia sempat memberikan instruksi kepada petugas untuk jalan lebih dulu. Namun permintaan itu ditolak. 

    Dia berjalan ke atas dengan tangan yang menutup wajah di bagian sebelah kiri, karena pada posisi ini awak media dapat memotret dan melihat dengan jelas.

    Setelah sampai tangga terakhir untuk diperiksa lebih lanjut, seketika Rudy merayap sampai tidak tampak oleh awak media, hingga sesudah melewati pintu akses, dia baru tampak berdiri kembali.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Rudy akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

    “Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

    Adapun penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Diketahui, Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) karena memberikan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013-2018.

    Rudy merupakan pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagaiKomisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Sebagai informasi, perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra. 

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

  • KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Suap IUP di Kalimantan Timur

    KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Kasus Suap IUP di Kalimantan Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa bos tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra. 

    Diketahui, Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) karena memberikan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada 2013-2018.

    “Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 – 2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025)

    Tindakan jemput paksa lantaran Rudy kerap absen dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Setibanya di Jakarta, Rudy akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK

    Rudy merupakan pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Sebagai informasi, perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra. 

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

  • Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya! Megapolitan 21 Agustus 2025

    Asisten Nikita Mirzani Debat dengan JPU di Persidangan: Jangan Ngotot Ngomongnya!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Asisten Nikita Mirzani yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ismail Marzuki, beberapa kali berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
    Mulanya, jaksa mengonfirmasi tentang pembagian uang Rp 2 miliar yang didapat Nikita dan Ismail dari Reza Gladys secara tunai.
    Jaksa berulang kali menanyakan kepada Ismail mengenai nominal uang yang ia terima dari Nikita. Namun, Ismail enggan menyebutkan angka pasti.
    “Dalam hal ini Saudara dapat berapa?” tanya jaksa pada Ismail.
    Ismail menolak memberikan jawaban jelas. Ia hanya menegaskan bahwa biasanya Nikita yang memberinya uang tanpa diminta.
    “Saya enggak pernah minta, paling dia (Nikita) yang ngasih,” jawab Ismail.
    Jaksa kembali menanyakan hal serupa kepada Ismail. Namun, Ismail malah tampak kesal.
    “Sabar, jangan melotot, jangan ngotot ngomongnya!” kata Ismail dengan suara meninggi.
    Tak mau kalah, jaksa pun bertanya lagi. Ia terus menekan agar Ismail menyebutkan jumlah uang yang diterimanya.
    “Bukan, Saudara tidak langsung menjawab. Saya hanya menanyakan, Saudara dari Rp 4 miliar yang diminta, Saudara dapat uang berapa?” tanya hakim lebih tegas dan jelas.
    Akhirnya, Ismail pun mengalah dan mengakui bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Nikita.
    “Rp 30 juta,” jawab Ismail pendek.
    Perseteruan juga terjadi saat jaksa mengajukan pertanyaan lainnya. Ismail menilai jaksa tidak menangkap penjelasannya dengan jelas.
    Saat itu, Ismail sedang menjelaskan tentang alasannya mengatakan agar Reza Gladys tak usah mengajukan negosiasi kepadanya terkait uang yang diminta. Jaksa pun bertanya maksudnya lagi.
    “Masalah reputasi bisa rusak ini hubungannya apa dengan jangan negosiasi?” tanya jaksa pada Ismail.
    “Yang tadi itu. Makanya dengerin soal jangan nego tadi!” balas Ismail dengan nada kesal.
    Tak lama setelah itu, kalimat Ismail justru dikembalikan jaksa padanya. Saat itu, jaksa meminta Ismail untuk menjelaskan maksud perbincangannya dengan Reza Gladys yang membahas “uang tutup mulut.”
    “Jelaskan obrolan Saudara dengan Dokter Reza ini yang dari awal tadi,” kata jaksa.
    Ismail yang bingung pun bertanya balik kepada jaksa.
    “Coba ulang lagi, Pak, lupa,” jawab Ismail.
    “Makanya didengarkan,” balas jaksa, kemudian membacakan kembali isi obrolan Ismail dan Reza Gladys.
    Melihat perseteruan itu, Nikita hanya tertawa dari kursi di sisi kiri ruangan, bersebelahan dengan kuasa hukumnya.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys Megapolitan 21 Agustus 2025

    Asisten Akui Teruskan Pesan Ancaman dari Nikita Mirzani ke Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ismail Marzuki, membenarkan telah meneruskan pesan ancaman dari atasannya, Nikita Mirzani, kepada Reza Gladys.
    Pesan yang dimaksud berbunyi, “Bisa hancur kredibilitas Reza sebagai dokter, gue jamin.”
    Hal tersebut disampaikan Ismail saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/8/2025).
    “(Pesan
    forward
    ) dari Nikita,” kata Ismail.
    Ismail menjelaskan, awalnya ia dan Nikita berbincang melalui telepon. Nikita meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada Reza.
    Namun, karena Ismail tidak mengetahui cara menuliskan kata “kredibilitas”, Nikita kemudian mengirimkan tulisannya sendiri kepadanya untuk diteruskan.
    “Karena saya minta, sebelumnya saya telepon Nikita, ‘Lu tadi ngomong apa sih?’ Karena saya enggak bisa nulisnya,” jelas Ismail.
    Sebelumnya, Nikita menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pemerasan maupun pengancaman kepada Reza Gladys.
    “Ya bahwa tidak ada di sini pemaksaan atau pemerasan apalagi pengancaman atau pencucian uang,” tegas Nikita dari kursi saksi ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kasus ekspor
    crude palm oil
    (CPO) akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap penanganan perkara, Kamis (21/8/2025).
    Duduk sebagai terdakwa adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Diinformasikan bila perkara nomor 71, 72, dan 73 (Perkara Djuyamto dkk) rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH,” ujar Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Kamis pagi.
    Persidangan kali ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, yang berlaku sebagai ketua majelis hakim.
    Kemudian, sebagai hakim anggota adalah Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
    Sementara itu, dua terdakwa lainnya telah menghadapi dakwaan lebih dahulu.
    Dakwaan untuk eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, telah dibacakan, pada Rabu (20/8/2025).
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    .
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, pencuri bersenjata api hingga sidang Silfester

    Kriminal kemarin, pencuri bersenjata api hingga sidang Silfester

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (20/8) kemarin, mulai dari polisi yang meringkus pencuri motor bersenjata api di Cengkareng, hingga Silfester yang tak menghadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi ringkus pencuri motor bersenjata api di Cengkareng

    Petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial EP, pelaku kasus pencurian sepeda motor disertai penggunaan senjata api di Jalan Ring Road, Cengkareng pada Rabu.

    Kepala Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka menyebutkan saat itu petugas sedang melakukan operasi dan mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Silfester tak hadiri sidang PK di PN Jaksel karena sakit

    Terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit.

    “Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Mayat pria di Kali Ciliwung teridentifikasi, sudah dijemput keluarga

    Polisi mengidentifikasi mayat pria yang ditemukan di aliran Kali Ciliwung, Matraman, Jakarta Timur, setelah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

    “Mayat pria di Kali Ciliwung tersebut langsung dibawa ke RSCM dan sekarang sudah teridentifikasi,” kata Kapolsek Matraman AKP Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi ungkap penyebab pria tewas di Kali Ciliwung Jaktim

    Polisi mengungkap penyebab kematian seorang pria berinisial MDR (46) yang ditemukan tewas di aliran Kali Ciliwung, Matraman, Jakarta Timur.

    “Mayat pria yang ditemukan di Kali Ciliwung tersebut karena yang bersangkutan masuk ke kali, tapi tidak bisa renang,” kata Kapolsek Matraman Kompol Suripno saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Silfester sakit nyeri di dada dan butuh istirahat lima hari

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.

    “Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas Nasional 20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, pihak korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) awalnya meminta agar eksepsi mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mereka, bukan vonis
    ontslag
    atau vonis lepas.
    Hal ini JPU ungkapkan saat membacakan dakwaan terhadap eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi. Sementara, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang disebutkan bakal menangani perkara kasus korporasi minyak goreng.
    Pada pertemuan di Lippo Mal Kemang, Februari 2024, Djuyamto belum memastikan bakal mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi. Ia mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.
    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu minggu kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan kalau permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Djuyamto mengatakan kepada Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus terkait kasus korporasi ini.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali.
    Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar.
    Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar.
    Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta. Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara seksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 Juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar.
    Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar. Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sedangkan, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit

    Silfester Matutina Batal Disidang karena Alasan Sakit

    GELORA.CO – Relawan Jokowi yang juga terpidana kasus fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

    Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten berujar, Silfester absen dengan alasan sakit. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere.

    “Pengadilan menerima surat dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina dan sudah diteruskan ke majelis hakim. Surat itu menyatakan pemohon tidak bisa hadir karena sakit lengkap dengan keterangan dokter,” ujar Rio.

    Dalam surat tersebut, Silfester mengalami chest pain atau nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.

    Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

    “Kalau dalam hal ini, pemohon harus hadir sendiri di persidangan (saat sidang selanjutnya). Itu prinsipnya,” jelas Rio.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

    Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang telah dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

  • Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Agustus 2025

    Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan Megapolitan 20 Agustus 2025

    Ketika Sidang Silfester Matutina Ditunda karena Masalah Kesehatan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang semula dijadwalkan Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.
    Alasan penundaan, menurut Hakim Ketua I Ketut Darpawan, adalah kondisi kesehatan Silfester.
    “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar Ketut.
    Majelis hakim telah menerima surat dari Rumah Sakit Puri Cinere yang menyatakan Silfester harus beristirahat selama lima hari.
    Dengan demikian, persidangan dijadwalkan kembali pada Rabu, 27 Agustus 2025.
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, menambahkan bahwa Silfester mengalami gejala tifus.
    “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” kata Ade.
    Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.
    Silfester dilaporkan karena dianggap memfitnah JK dan keluarganya melalui orasi publik.
    Silfester sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” katanya pada 2017.
    Sidang terakhir Silfester digelar pada 13 Juni 2019 dengan agenda pemberitahuan putusan kasasi.
    MA menyatakan Silfester terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
    Meski demikian, eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum dilakukan hingga enam tahun berlalu, meski perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
    Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.
    Meskipun kasus hukum ini berjalan, Silfester menegaskan hubungannya dengan Jusuf Kalla tetap baik dan telah ada perdamaian.
    “Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla sudah selesai. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan beliau,” jelas Silfester di Polda Metro Jaya.
    Penundaan sidang PK ini menyoroti pengaruh kondisi kesehatan terdakwa terhadap kelanjutan proses hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Absen, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang PK Pekan Depan

    Silfester Matutina Absen, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang PK Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina terkait kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

    Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan alasan ditundanya sidang ini lantaran terpidana Silfester tak hadir dalam persidangan.

    Rio mengemukakan bahwa alasan Silfester absen dalam persidangan kali ini lantaran kondisi kesehatannya kurang sehat.

    “Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/5/2025).

    Atas dasar itu, kata Rio, pihaknya memutuskan menunda sidang PK. Adapun, sidang PK Silfester atas kasus pencemaran nama baik itu kembali digelar pada Rabu (27/8/2025).

    Rio juga mengemukakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No.1/2012, sidang PK ini harus dihadiri langsung pemohon dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

    “Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Silfester dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.