Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Hakim mengatakan jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

    Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

    Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

    Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terungkap di Sidang Suap Vonis Lepas Migor soal Tawaran Sejuta Dolar AS

    Terungkap di Sidang Suap Vonis Lepas Migor soal Tawaran Sejuta Dolar AS

    Jakarta

    Kasus suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor) tengah bergulir. Tawaran suap senilai USD 1 juta terungkap dalam sidang.

    Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono. Dia mengungkap tawaran itu disampaikan oleh seseorang bernama Agusrin Maryono.

    Rudi Suparmono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

    Rudi mengatakan Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng. Rudi mengklaim Agusrin tak menjelaskan detail bantuan yang diminta.

    “Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?” tanya jaksa.

    “Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” jawab Rudi.

    Rudi mengatakan Agusrin datang lagi menemuinya dan memberikan tawaran. Dia menyebutkan Agusrin menawarkan USD 1 juta atau setara Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat ini untuk membantu perkara minyak goreng.

    “Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” jawab Rudi.

    “Apa permintaannya pak?” tanya jaksa.

    “Bantuan tadi,” jawab Rudi.

    Jaksa mendalami permintaan bantuan yang diinginkan Agusrin dengan tawaran USD 1 juta tersebut. Rudi mengaku tak berkomentar apapun saat itu.

    “Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?” tanya jaksa.

    “Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” jawab Rudi.

    “Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?” tanya jaksa.

    “Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” jawab Rudi.

    “1 juta USD kan cukup besar pak,” ujar jaksa.

    “Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun,” jawab Rudi.

    Nyesal Tak Lapor soal Tawaran Suap

    Rudi mengaku mendapat tawaran USD 1 juta itu dari seseorang bernama Agusrin Maryono. Dia mengatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta (MAN) lalu menyerahkan kepadanya untuk menyikapi tawaran tersebut. Saat kasus itu terjadi Rudi merupakan Ketua PN Jakpus dan Arif Wakil Ketua PN Jakpus.

    “Setelah Saudara bertemu Agusrin dan ada tawaran 1 juta USD untuk membantu perkara migor ya, Pak, apakah saudara pada saat itu berkoordinasi atau memanggil Waka PN, Pak? Pada saat itu Terdakwa MAN,” tanya jaksa.

    “Sejatinya kan saya dari awal udah ngomong nggak tahu persis itu perkara, makanya saya harus tahu kejelasan itu perkara apa. Saya bertemu dengan Pak Arif waktu itu saya ke ruangan beliau kalau nggak salah,” jawab Rudi.

    “Bapak ke ruangan Pak Arif?” tanya jaksa.

    “Kalau nggak salah saya ke ruangan beliau, untuk memastikan tadi itu dan saat saya bertanya beliau posisinya dalam kondisi biasa, artinya nggak menerangkan apapun tentang itu, diserahkan ke saya,” jawab Rudi.

    Rudi mengatakan tidak menyampaikan ke Arif terkait nominal tawaran USD 1 juta tersebut. Dia mengatakan hanya menyampaikan ke Arif bila Agusrin datang menemuinya dan meminta agar perkara minyak goreng ‘dibantu’.

    Rudi mengaku memilih untuk tidak menindaklanjuti tawaran Agusrin tersebut. Dia memahami jika tindakannya saat mencari tahu soal perkara tersebut ke Arif adalah salah.

    “Nah, ini kan jawaban-jawaban yang bias ya, Pak ya, monggo, silakan, Pak, pemahaman Saudara pada saat Pak MAN menyampaikan itu apa, Pak? Artinya tawaran itu boleh Bapak tindak lanjuti atau seperti apa?” tanya jaksa.

    “Intinya diserahkan ke saya untuk memilih, saya tidak diarahkan untuk milih A atau B. Maka kemudian saya sikapi itu dengan pilihan saya, untuk tidak menindaklanjuti,” jawab Rudi.

    “Saudara kan saat itu ya sebagai pejabat, mohon maaf, di lingkungan peradilan harusnya kan tahu itu, Pak, itu hal yang bernuansa negatif ya, Pak. Kenapa saudara tidak menolak tegas pada saat itu? Untuk mengingatkan misalkan Pak MAN saat itu untuk tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani?” tanya jaksa.

    “Saya akui saat itu memang saya ingin kejelasan lalu bertanya, tidak lebih dari itu, hanya untuk bertanya dulu posisinya seperti apa. Itu memang secara jabatan tidak dibenarkan, paham,” jawab Rudi.

    Jaksa mendalami apakah Rudi tidak membuat laporan terkait upaya suap melalui tawaran yang diberikan Agusrin. Rudi mengaku tidak melapor dan hanya menyimpan hal itu untuk dirinya sendiri.

    “Saudara tidak mencoba membuat laporan misalkan upaya penyuapan seperti itu?” tanya jaksa.

    “Saya keep untuk saya saja,” jawab Rudi.

    “Kemudian, pada masa jabatan saudara, ini kan perkara migor bergulir, Pak, ya. Kemudian pada akhirnya perkara migor itu putus pada saat saudara masih menjabat atau setelah saudara tidak menjabat lagi?” tanya jaksa.

    “Saya sudah meninggalkan PN Pusat,” jawab Rudi.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Total suap yang diterima para terdakwa diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Mereka juga sudah menjadi tersangka.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Rudi sendiri merupakan terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera yang diadili di PN Surabaya. Saat suap vonis bebas Ronald terjadi, Rudi merupakan Ketua PN Surabaya. Kini, Rudi juga telah divonis 7 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)

  • Silfester Matutina Dicurigai Ngumpet di Solo

    Silfester Matutina Dicurigai Ngumpet di Solo

    GELORA.CO -Keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina raib bak ditelan bumi. Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk mengejar dan mengeksekusi loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tersebut.

    Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyarankan aparat penegak hukum mencari Silfester di kediaman pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo 

    “Coba cari di Sumber di Solo?” tulis Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 11 September 2025.

    “Coba cari di Sumber di Solo?” tulis Guntur Romli dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 11 September 2025.

    Kecurigaan Guntur Romli tersebut diamini banyak warganet.

    “Cari saja di Solo, di rumah majikannya,” kata Ikbal Rendy.

    “Mulyono memang luar biasa. Dari institusi Polri Kehakiman UGM dan masih banyak yg lain menjadi penjilat Mulyono,” komentar Jonatan Natan.

    Diketahui, Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.

    Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.

    Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.

    Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

    Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.

  • Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu Nasional 10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Sofyan mengaku dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini disampaikan Sofyan saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    “Untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau (Djuyamto) datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas,” ujar Sofyan saat bersaksi di sidang, Rabu.
    Sofyan mengatakan Djuyamto menitipkan tas itu pada malam hari. Saat itu, Sofyan diketahui bertugas bersama satpam lain yang bernama Maulana.
    Penitipan tas ini disebutkan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.
    Kepada jaksa, Sofyan mengaku mendengar ucapan Djuyamto kepada Maulana.
    “Beliau cuma bilang, ‘Titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,’” kata Sofyan meniru pernyataan Djuyamto saat itu.
    Dalam sidang, Sofyan mengaku tidak membuka tas yang dititipkan Djuyamto.
    Ia mengaku baru melihat isi tas ini saat diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
    Namun, Sofyan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan ini dilakukan.
    Saat tas itu dibuka oleh penyidik, Sofyan mengaku melihat sejumlah uang mata uang asing dan rupiah.
    Tapi, ia mengaku tidak ingat jumlah uang yang ada dalam tas itu.
    “Kalau tidak salah ya Pak, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” kata Sofyan.
    Keterangan Sofyan ini tidak dibantah oleh Djuyamto.
    Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya langsung, Djuyamto sempat menanyakan soal percakapannya yang dilakukan di depan penyidik.
    Djuyamto mengatakan, saat di depan penyidik, ia pernah menelepon supirnya, Edi.
    Saat itu, Sofyan ikut mendengar pernyataan tersebut.
    “Apa yang saya bilang ke Edi?” tanya Djuyamto kepada Sofyan.
    “Saya dengar bapak suruh Edi ke Kejagung. ‘Silakan datang ke Kejagung, silakan ceritakan apa yang terjadi,’” jawab Sofyan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar;
    panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Kadin Kalimantan Timur Tersangka Kasus IUP Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

    Ketua Kadin Kalimantan Timur Tersangka Kasus IUP Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan salah satu tersangka dalam kasus dugaan Izin Suap Tambang di Kalimantan Timur TA 2013-2018,  Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Dayang Donna Walfiaries Tania.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/9/2025).

    Budi menjelaskan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perkara tersebut. Detail materi akan disampaikan usai pemeriksaan dilakukan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos tambang di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra. Dia dikenal sebagai pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, dia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Adapun perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Rudy memberikan suap Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 IUP. 

    Kemudian yang tersebut diberikan kepada Dayang Donna melalui Iwan Chandra dan Sugeng. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur alm. Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona, Rudy Ong Chandra.

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

  • 9
                    
                        Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
                        Nasional

    9 Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo Nasional

    Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Koperasi (Menkop).
    Budi Arie resmi kena
    reshuffle
    oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) sore.
    Posisinya sebagai menteri koperasi digantikan oleh wakil menterinya, Ferry Juliantono.
    Padahal, pada siang harinya, Budi Arie masih menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
    Budi Arie tampak hadir dalam rapat Komisi VI DPR bersama dengan Ferry Juliantono.
    Dalam rapat tersebut, Budi Arie memaparkan perihal pagu anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp 937.043.615.000 (Rp 937 miliar).
    Budi Arie pun mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp 7.854.658.751.000 (Rp 7,8 triliun).
    “Usulan anggaran tambahan ini berdasarkan pertimbangan validasi organisasi yang juga memerlukan reposisi atas struktur organisasi existing,” ujar Budi Arie.
    Dalam rapat ini, Budi Arie juga mengharuskan Koperasi Desa Merah Putih untuk memanfaatkan digital, di mana
    cashless
    adalah wajib.
    Dengan begitu, kata Budi Arie, maka transaksi yang terjadi di suatu Koperasi Desa Merah Putih itu bisa terpantau.
    “Karena dengan
    cashless
    ini, kita memitigasi kemungkinan
    fraud
    dan salah kelola di Kopdes Merah Putih,” katanya.
    Ketika ditemui seusai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, siang kemarin, Budi Arie mengaku tidak tahu perihal
    reshuffle
    .
    Budi Arie menyebut dirinya fokus mengurus rakyat.
    “Belum, kita kerja saja ngurus rakyat ya. Fokus ngurus rakyat,” ujar Budi Arie.
    Selain itu, Budi Arie mengatakan, dirinya juga tidak diundang ke Istana.
    Dia malah menuding awak media menciptakan isu
    reshuffle
    sendiri.
    “Enggak, belum ada pemberitahuan, kenapa kamu bikin isu sendiri,” tukasnya.
    Sementara itu, Budi Arie berkali-kali mengingatkan bahwa
    reshuffle
    merupakan hak prerogatif Presiden.
    Dia turut tidak menjawab apakah betul Kementerian Koperasi bakal dilebur dengan Kementerian UMKM.
    “Semuanya hak prerogatif Presiden. Kita fokus ngurus rakyat ya. Halah, itu hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif Presiden,” jelas Budi Arie.
    “Ah kamu bikin isu sendiri, ini sudah dipisah. Enggak-enggak. Itu hak prerogatif Presiden,” imbuhnya.
    KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).
    Pada sore harinya, Prabowo melakukan
    reshuffle.
    Pelantikan pejabat baru dilakukan di Istana, Jakarta, Senin (8/9/2025) sore.
    Kali ini, ada lima menteri yang kena
    reshuffle.
    Selain itu, ada pula satu menteri dan wakil menteri yang baru dibentuk.
    Berikut daftarnya:
    Mereka yang dilantik pun mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Prabowo.
    “Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para menteri yang dilantik.
    Setelah pengucapan sumpah jabatan, mereka kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
    Budi Arie lahir di Jakarta pada 20 April 1969, yang merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia (UI).
    Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 jurusan Manajemen Pembangunan Sosial.
    Selama menjadi mahasiswa, Budi Arie pernah menjabat sebagai Presidium Senat Mahasiswa UI pada 1994-1995 dan menjabat Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP UI pada 1993-1994.
    Setelah lulus, ia sempat mendapat kepercayaan menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) UI periode 1998 sampai 2000.
    Selain itu, dia juga pernah menjadi Dewan Penasihat ILUNI UI pada 2016 sampai 2019.
    Budi Arie kemudian masuk ke dunia politik dan memilih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta periode 1998-2001.
    Karier politiknya di PDI-P terus menanjak setelah didapuk menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPD PDI-P DKI Jakarta periode 2005 sampai 2010.
    Pada Agustus 2013, ia mendirikan Projo yang merupakan kelompok relawan terbesar yang mendukung Joko Widodo (Jokowi).
    Projo dinilai memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan untuk pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014-2019 dan 2019-2024.
    Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Projo.
    Pada Senin (17/7/2023), Presiden ke-7 Jokowi resmi melantik Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.
    Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
    Lalu, pada Oktober 2024, Budi Arie dipercaya Presiden Prabowo untuk mengisi pos Menteri Koperasi.
    Sebelum kena
    reshuffle
    , nama Budi Arie Setiadi sempat mencuat ke publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
    Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, namun hal ini hanya berdasarkan keterangan saksi.
    “Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan
    website
    yang dijaga,” ungkap jaksa.
    Pengakuan saksi ini sudah dibantah oleh Budi Arie dan menyatakan dirinya tak tahu-menahu dan tak terlibat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP Tambang Kalimantan Timur

    KPK Panggil Iwan Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP Tambang Kalimantan Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iwan Chandra sebagai saksi terkait dugaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur TA 2013-2018.

    Iwan Chandra merupakan pihak swasta yang diduga membantu tersangka pengusaha tambang Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait kepengurusan perpanjangan IUP kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). 

    Selain Iwan Chandra, KPK juga memanggil Chandra Setiawan yang berasal dari pihak swasta.

    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin (8/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku Swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan guna memperdalam informasi terkait perkara tersebut. Namun, Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan kepada awak media.

    Sebagai informasi, Rudy Ong Chandra merupakan pengusaha tersohor dan menjabati beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

    Adapun perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu; mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona; Rudy Ong Chandra. 

    Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

    Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

    Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.

  • KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona Nasional 8 September 2025

    KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta Iwan Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018 pada Senin (8/9/2025).
    Selain Iwan, KPK juga memanggil Chandra Setiawan selaku pihak swasta dalam perkara yang sama.
    “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).
    “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    KPK menduga Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
    Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
    Kasus korupsi yang menjerat Rudy Ong ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur yang dilakukan KPK sejak September 2024.
    KPK sebelumnya turut menetapkan Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI) dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Dalam proses penyidikan perkara ini, Rudy Ong pernah mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan, namun gugatannya tidak diterima.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
    Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Nyatakan Buru Silfester Matutina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin angkat bicara terkait dengan Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan eksekusi.

    Dia mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah memburu keberadaan Silfester.

    “Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

    Namun demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sejak putusannya inkrah sejak 2019. Dia hanya menyatakan keseriusan korps Adhyaksa dalam mencari keberadaan Silfester.

    “Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester bermula saat tim Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. 

    Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

    Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025). 

    Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

    PK Gugur

    Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Silfester Matutina.

    Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2025). Hakim menilai bahwa alasan pihaknya menggugurkan PK itu lantaran Silfester selalu absen dalam sidang tersebut.

    Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan surat keterangan sakit maupun dokter yang memeriksa Silfester tidak jelas.

    “Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon utk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami,” ujar Ketut di persidangan.

    Dia menambahkan, dengan sikap seperti itu telah mencerminkan Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya dalam upaya hukum tersebut. “Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkasnya.

  • Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 September 2025

    Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani Megapolitan 1 September 2025

    Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan LM (17), anak Nikita Mirzani.
    “Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten dikutip
    Antara
    , Senin (1/9/2025).
    Rio menyampaikan sidang Vadel digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Menurut dia, sidang pidana itu digelar secara daring atau online menyusul situasi dan kondisi di Jakarta belakangan ini.
    Adapun jika nantinya tak dipenuhi, maka Vadel dituntut mengganti dengan pidana kurungan enam bulan.
    Kemudian, disampaikan agenda selanjutnya penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) pada pekan depan.
    Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, juga tidak bisa mengungkapkan isi dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
    Namun ia memastikan bahwa Vadel didakwa terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi.
    “UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi juga termasuk),” kata Oya di PN Jakarta Selatan.
    Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait persetubuhan dan aborsi terhadap LM pada 13 Februari 2025.
    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Nikita melaporkan Vadel dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
    Usai dilaporkan, Vadel membantah tudingan. Ia justru menganggap Nikita membual.
    “Gue pastikan gue sama LM enggak akan, enggak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gue bisa tanggung jawab,” kata Vadel pada 20 September 2024.
    Vadel menganggap semua tudingan dari Nikita sebagai fitnah yang tak berdasar.
    Vadel mengaku siap dipenjara jika LM terbukti hamil dan menyuruhnya untuk aborsi.
    Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan aborsi pada 13 Februari 2025.
    Vadel disebut berhubungan intim selayaknya suami istri dengan LM saat mereka masih menjalani hubungan asmara.
    Vadel juga sempat menjanjikan akan menikahi LM sebelum menyetubuhinya.
    Akibat bujuk rayu itu, LM berhubungan badan dengan Vadel beberapa kali di dua lokasi berbeda.
    Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.