Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    JAKARTA – Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pihak Dokter Reza Gladys dimulai. Tak tinggal diam setelah dipolisikan, pihak Nikita Mirzani kini melancarkan serangan balik dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH).

    Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dituntut mencapai Rp244 miliar. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September. Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 1000/PDT/2025.

    Salah satu pengacara, Andi Syarifudin, membeberkan rincian nilai gugatan fantastis tersebut.

    “Ada kerugian materiel, ya, yang dimintakan itu Rp4 miliar. Kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar. Kemudian ada ganti kerugian imateriel Rp200 miliar,” ungkap Andi Syarifudin.

    Gugatan ini dilayangkan karena pihak Nikita merasa dirugikan setelah adanya pembatalan kesepakatan secara sepihak yang kemudian berujung pada laporan pidana.

    “Adapun pokok gugatannya adalah bahwa diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, ya, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiel maupun imateriel kepada klien kami,” jelas Andi Syarifudin.

    Secara detail, Sri Sinduwati, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menambahkan kalau perjanjian yang dimaksud ialah perjanjian Nikita untuk mengulas positif produk milik Reza Gladys.

    “Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari, dr. Reza Gladys, ya. Produk-produk dari dr. Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu,” jelas Sri Sinduwati.

    Kemudian, untuk gugatan wanprestasi Nikita dengan kerugian Rp114 Miliar yang sempat dilayangkan juga olehnya kepada Reza Gladys akan dicabut dan diganti dengan laporan baru ini.

  • Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Nadiem Makarim Dilarikan ke RS, Kejagung: Operasi Ambeien

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dibantarkan ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyampaikan operasi itu terkait dengan penyakit ambeien yang diderita Nadiem.

    “Ya, informasi yang bersangkutan [Nadiem Makarim] memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (29/9/2025).

    Hanya saja, Anang belum bisa menjelaskan terkait dengan kondisi Nadiem saat ini. Khususnya, soal yang bersangkutan sudah menjalani operasi atau sudah masa pemulihan pascaoperasi. 

    Namun yang pasti, kata Anang, Nadiem saat ini masih berada di rumah sakit. Adapun, pembantaran Nadiem ke RS dilakukan pada pekan lalu.

    “Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan. [Saat ini] di rumah sakit,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan Chromebook periode 2018-2022.

    Teranyar, Nadiem secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

  • Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Mendadak Sakit, Tersangka Nadiem Makarim Dilarikan ke RS

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka Nadiem Makarim telah diantarkan ke rumah sakit karena mendadak mengalami sakit ketika tengah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengemukakan bahwa kliennya itu harus segera menjalani operasi sesuai dengan arahan dari dokter.

    Maka dari itu, kata Hana, Nadiem Makarim langsung diantarkan ke RS dan diberikan izin oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani operasi.

    Sayangnya, Hana tidak merinci sakit yang diderita oleh Nadiem Makarim sehingga harus langsung menjalani operasi.

    “Iya betul dibantarkan ke Rumah Sakit, habis operasi,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (26/9) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.  

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial Nadiem selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).  

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem Sempat Ajukan Praperadilan

    Kejaksaan Agung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan gugatan itu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak pengadilan.

    Kendati demikian, menurut Anang, Nadiem Makarim sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak terima ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

    “Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur di dalam ketentuan, baik itu KUHAP maupun putusan MK tahun 2014,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (23/9/2025).

    Anang mengaku bahwa Kejagung sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Anang, sesuai aturan, praperadilan tersebut hanya untuk membuktikan sah atau tidaknya Nadiem Makarim menjadi tersangka pada kasus korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek.

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel Megapolitan 27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) pagi.
    Sule ditilang karena masa aktif dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis.
    Peristiwa ini terekam kamera dan diunggah ke TikTok milik akun @qinoy_81. Dalam video yang beredar, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub.
    Tanpa basa-basi, Sule mempersilahkan petugas untuk langsung menilang mobilnya.
    “Habis? Ya sudah tinggal saya isiin pak, kan gampang kalau begitu? Ya tilang saja enggak apa-apa, cuma jangan dilama-lamain begitu, Pak,” ujar Sule.
    Sule mengaku, mobilnya memiliki dokumen uji KIR ada, tetapi lupa dibawa.
    “Ada, saya tuh ada tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata dia.
    Kemudian, petugas Dishub mengecek data kendaraan Sule secara online lewat aplikasi eKIR.
    Setelag dicek, masa berlaku KIR mobil dobel kabin milik Sule sudah habis pada 23 Maret 2025.
    Mengetahui hal itu, Sule terliha santai dan meminta petugas Dishub langsung menilangnya. 
    “Terus ininya mau dibawa sama Bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting,” ujar Sule.
    Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu memastikan bahwa proses tilang yang dilakukan anggotanya sesuai prosedur dan aturan berlaku.
    Mobil Sule harus ditilang karena tidak bisa menunjukkan dokumen kelayakan operasional mobilnya.
    “Anggota memberi kesempatan untuk mencari buku uji berkala, namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK, selanjutnya beliau minta ditilang,” kata Bernard, Jumat (26/9/2025).
    Sebab mobil yang ditumpangi Sule termasuk jenis kendaraan pengangkut barang yang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
    Sementara dokumen KIR mobil Sule masa aktifnya sudah habis sejak enam bulan lalu, merujuk dari aplikasi eKIR.
    “Mobil double cabin masih dikategorikan sebagai kendaraan angkut barang atau niaga terlepas sedang membawa atau tidak membawa barang, dan wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali,” ujar Bernard.
    Oleh karena itu, prosedur ini sudah menjadi kegiatan harian petugas Dishub tanpa bermaksud menghambat aktivitas pengendara.
    Pernyataan ini dimaksudkan untuk komentar Sule yang menyebut proses penilangan terhadapnya dinilai lama.
    “Kalau prosedur standar SOP sudah dijalankan anggota, terlihat tidak ada yang diperlambat, mungkin karena yang bersangkutan mau buru-buru, jadi dikatakan demikian,” ujar Bernard.
    Uji KIR adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan.
    Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang, termasuk mobil double cabin meskipun digunakan untuk keperluan pribadi.
    Ketentuan mengenai kewajiban uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1.
    Disebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk kendaraan barang, bus, kereta gandengan, kereta tempelan, serta mobil penumpang tertentu. Uji ini dilakukan setiap enam bulan sekali.
    Proses uji KIR meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, kecocokan dokumen dengan kondisi aktual, hingga dimensi kendaraan.
    Misalnya, ukuran pelek, ban, dan bak muatan. Apabila kendaraan dimodifikasi setelah dinyatakan lulus uji, maka pemilik tetap wajib melakukan uji tipe ulang.
    Usai ditilang, Sule diminta menghadiri sidang tilang yang termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    Jadwal ini juga sudah disampaikan kepada pihak Sule dan memintan siapapun yang mewakili untuk hadir pada sidang.
    “Setelah tilang, satu berkas dikasih ke yang bersangkutan, satu berkas dikirim ke kejaksaan untuk diserahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring,” kata Bernard.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober Megapolitan 26 September 2025

    Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komedian Sule akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    “Surat tilangnya tertulis dijadwal Jumat, 3 Oktober,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
    Jadwal sidang sudah disampaikan kepada Sule saat penilangan di Jalan Veteran, Pesanggrahan pada Kamis (25/9/2025) 
    Bernard mengatakan, sidang tidak mewajibkan Sule untuk hadir langsung. Jika berhalangan, Sule bisa menunjuk kerabatnya untuk mewakili di persidangan.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” ujar Bernard.
    Sebelumnya diberitakan, mobil double cabin atau kabin ganda milik Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis pagi, karena dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis masa berlakunya. 
    Bernard Pasaribu menjelaskan, penilangan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan double cabin termasuk kategori kendaraan angkut barang atau niaga. 
    Kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan berkala setiap enam bulan, terlepas dari apakah sedang membawa barang atau tidak.
    Sebelum menilang, anggota mengecek kendaraannya secara online dan diketahui bahwa masa berlaku kir-nya sudah habis tanggal 23 Maret 2025.
    “Beliau membawa kendaraan double cabin, ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk,” kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Sebelumnya, 5 orang terdakwa telah divonis hukum penjara atas perkara tersebut. Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi atas perkara ini.

    Dikutip dari keterangan di situs resmi Kejagung, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

    JPU dalam tuntutannya lalu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Kepada Terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Lalu kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.

    Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat kala itu (19 Maret 2025) memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.

    Hingga kemudian, pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

    Sementara itu, JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini adalah Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas), dengan

    Sedangkan untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Foto: Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)
    Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)Putusan MA

    Ketua Majelis dalam Putusan MA ini adalah Dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.

    “Amar Putusan: Kabul
    JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK,” demikian petikan Putusan MA tertanggal 15 September 2025 itu.

    Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.

    Putusan itu menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

    Apabila harta benda itu tidak mencukupi ungtuk membayar denda, maka harta Personal Pengendali dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

    Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.

    Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

    “Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun,” demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.

    Sementara, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.

    “Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 9
                    
                        Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan
                        Megapolitan

    9 Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan Megapolitan

    Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mobil
    double cabin
    atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis (25/9/2025) pagi, karena dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis masa berlakunya.
    Kasudinhub Jakarta Selatan Bernard Pasaribu menjelaskan, penilangan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan
    double cabin
    termasuk kategori kendaraan angkut barang atau niaga.
    Kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan berkala setiap enam bulan, terlepas dari apakah sedang membawa barang atau tidak.
    “Beliau membawa kendaraan
    double cabin
    , ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk,” kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
    Sebelumnya anggota mengecek kendaraannya secara
    online
    dan diketahui bahwa masa berlaku kir-nya sudah habis tanggal 23 Maret 2025.
    Bernard menegaskan, penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub Jakarta Selatan setiap hari.
    Meski sempat santai menanggapi penilangan, Sule tetap harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
    Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah pengguna TikTok @qinoy_81. Dalam video, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub yang menanyakan surat kir kendaraannya.
    “Suratnya. Ada enggak surat kir-nya?” tanya petugas.
    Sule menjawab bahwa dokumen tersebut ada, tetapi tidak dibawanya saat itu.
    “Ada. Saya tuh ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” ujar Sule.
    Petugas kemudian mengecek data kendaraan secara
    online
    menggunakan aplikasi eKIR dan memastikan masa berlaku kir mobil
    double cabin
    tersebut telah habis pada 23 Maret 2025.
    “Kir-nya nanti diurus saja ya. Di
    online
    sudah habis soalnya,” kata petugas.
    Sule tampak santai menanggapi dan mengaku sedang terburu-buru karena jadwal syuting.
    “Terus ininya mau dibawa sama Bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting, Pak,” ucapnya.
    Setelah diberikan salinan surat penilangan, Sule diminta hadir dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis Megapolitan 25 September 2025

    Ahli: Kesepakatan Rp 4 Miliar antara Reza Gladys dan Asisten Nikita Mirzani Proses Bisnis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli bahasa atau linguistik forensik Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, mengatakan bahwa kesepakatan transaksi senilai Rp 4 miliar antara Reza Gladys dan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, adalah urusan bisnis.
    “Setelah saya mengamati semua data itu, saya menemukan bahwa seperti yang saya katakan tadi, ini adalah proses bisnis,” kata Frans di kursi saksi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
    Menurut Frans, hal tersebut terlihat dari komunikasi dua arah yang dilakukan kedua belah pihak.
    “Jadi, tawar-menawar antara satu orang dengan orang lain. Dalam bisnis itu tidak ada sesuatu yang dari satu pihak saja, harus dari dua pihak,” jelas dia.
    Frans juga menilai kesepakatan transaksi Rp 4 miliar antara keduanya sebagai hal yang wajar dalam dunia bisnis.
    “Karena seseorang punya masalah, yang lain mau menolong, tapi tolongnya itu dengan sesuatu, dengan bayaran. Dalam dunia bisnis, tidak ada tolong yang gratis. Itu pendapat singkat saya,” tutur dia.
    Setelah membaca percakapan antara Reza Gladys dan Ismail, Frans menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya ancaman atau pemaksaan dari pihak Ismail terhadap Reza.
    “Saya melihat dalam percakapan antara dua pihak, tidak ada diksi yang menunjukkan itu ancaman atau pemaksaan,” ujar dia.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo

    KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudi Tanoesoedibjo

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

    “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim pra-peradilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

    Putusan tersebut, lanjut dia, membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

    “Demikian halnya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak serta seluruh elemen masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih perkara ini menyangkut kebutuhan dan hajat hidup masyarakat luas,” pungkas Budi.

    Putusan praperadilan yang diajukan Rudi Tanoe melawan KPK sudah dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, Selasa, 23 September 2025.

    “Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Saut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

    Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

    Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022.

    Selanjutnya, Herry Tho selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024 dan Edi Suharto selaku staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos

  • Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

    JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

    Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

    “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, Antara, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Hana mengatakan bahwa pihaknya menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

    “Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” katanya.

    Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

    Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

    “(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” kata Nurcahyo.

    Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

    “Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.

    Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).