Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) akan objektif dalam menentukan putusannya. Praperadilan ini ditempuh Sahbirin terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

    Sahbirin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK.

    “KPK meyakini, majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/11/2024).

    Disampaikan Budi, hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan gugatan Sahbirin selaku pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, KPK akan menyiapkan respons atas praperadilan Sahbirin yang akan disampaikan besok, Selasa (5/11/2024).

    “KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut. Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa besok,” ungkap Budi.

    KPK yakin praperadilan Sahbirin Noor akan ditolak hakim. Lembaga antikorupsi itu turut meminta publik untuk mengawal proses praperadilan yang tengah berlangsung.

    “Sehingga kami optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Sahbirin meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.

    Sahbirin juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Dia turut meminta agar penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan.

    Selain itu, Sahbirin meminta agar hakim memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK selaku termohon.

  • Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    KPK Menangi Praperadilan Ke-5 Kasus ASDP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.

    “KPK kembali memenangi gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” kata anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/10/2024).

    “Pokok gugatan kali ini yaitu terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut. Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku direktur utama ASDP, HMAC direktur perencanaan dan pengembangan ASDP, dan YH direktur komersial dan pelayanan ASDP,” sambungnya.

    KPK menyebut hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan, pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan serta surat perintah penyitaan. KPK juga dinilai telah sah melakukan penyitaan terhadap tersangka di kasus ASDP.

    KPK pun mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. Putusan ini dinilai membuktikan proses hukum yang telah dijalankan KPK dalam kasus ini sudah sesuai kaidah hukum formal. “KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini,” ujar Budi.

    Lima gugatan praperadilan yang dimenangi oleh KPK, yakni permohonan praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, permohonan praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, permohonan praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, permohonan praperadilan ASDP keempat oleh Adjie (swasta), dan permohonan praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspadewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi terkait sah atau tidaknya penyitaan.

    Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

    “KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).

    Dalam paparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
     

  • Kasus film porno, Siskaeee divonis setahun penjara

    Kasus film porno, Siskaeee divonis setahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis setahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pemeran lain pada kasus produksi film porno.

     

    “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

     

    Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.

     

    Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.

    Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Siskaeee atas kasus film porno

     

    Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

     

    Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

     

    Selanjutnya, Pasal 34 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

     

    Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Baca juga: Siskaeee langsung ditahan

     

    Sementara itu, Siskaeee di hadapan wartawan mengaku bersyukur atas hasil sidang putusan sidang. Pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan banding.

     

    Dia mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. “Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu ‘suport’ saya,” ujar Siskaeee.

     

    Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.

     

    Terkuaknya kasus praktik asusila itu bermula dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan Perbuatan Melawan hukum semakin menguat dilakukan PT Herbalife setelah tiga saksi dan satu ahli memberikan keterangan di persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.

    Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di Surabaya, May Cendy Aninditya dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, dalam dua kali persidangan yakni Senin 12 Oktober 2023 dan 13 November 2023 ada tiga saksi dan 1 ahli yang didatangkan tergugat yakni PT Herbalife.

    Mereka adalah Beny selaku karyawan PT Integrity, Lingga selaku salah satu karyawan Herbalife, Ligianto yang juga sebagai karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

    Menurut May Cendy, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan. Beny mengatakan kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja. Sementara dia tidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” ujar May Cendy, Rabu (15/11/2023).

    Begitupun keterangan Lingga, Ia adalah salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi yang diberikan oleh Herbalife kepada para membernya apabila ada konsumen atau pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.

    Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil oleh Beny tersebut dikirimkan oleh PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut. Tapi ketika Hakim & Kuasa Hukum Penggugat menanyakan lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil oleh Beny tersebut adalah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui sebagai ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan ketika kami menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, mengingat Lingga adalah Pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje,” tambahnya.

    “Begitu juga dengan pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti oleh Tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha, lagi-lagi Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas” lanjutnya.

    Bagi May Cendy, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan, justru sebaliknya malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje.

    Shannon Spencer juga menambahkan, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji tdak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.

    Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) mengamini bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka.

    Terkait dengan member yang merasa mendapatkan perlakuan seperti itu, bisa mengadukan ke perlindungan konsumen, bahkan bisa dilaporkan pidana karena itu termasuk fitnah. [uci/ted]