Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Chromebook ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

    Darpawan menilai penetapan tersangka Tom oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

    Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.

    Sebelumnya, Nadiem telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, berperan penting dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

  • Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.

    Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai dari tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

    Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan.

    (ond/haf)

  • Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

    Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

    Jakarta

    Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak akhir. Sidang putusan terkait gugatan status tersangka Nadiem di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu dibacakan hari ini.

    Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang putusan digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (13/10/2025) di ruang sidang utama. Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

    “Senin, 13 Oktober 2025 13.OO s/d selesai agenda pembacaan putusan ruang sidang utama,” tulis SIPP.

    Nadiem Ajukan Praperadilan

    Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

    Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
    5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

    (whn/imk)

  • Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Hasanuddin adalah tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    “KPK tentu menghormati hak hukum seorang tersangka yang mengajukan pra peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan suatu perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Budi memastikan, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi prosedur administrasi.
    “Dalam perkara ini, kami pastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, termasuk keabsahan prosedural dan administrasinya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Hasanuddin menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip pada Minggu (12/10/2025).
    Laman SIPP PN Jaksel tak menampilkan petitum lengkap yang diajukan oleh pemohon Hasanuddin.
    “Sidang pertama: Senin, 13 Oktober 2025,” demikian keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan.
    KPK diketahui telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 pada 2 Oktober 2025.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap STS (Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak) periode 2019-2024).
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, saat itu.
    Asep mengatakan, empat tersangka penerima yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Kemudian, tujuh belas tersangka pemberi hadiah yaitu, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo).
    Selanjutnya, A. Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M. Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swast Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    Asep mengatakan, dari 21 tersangka, sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
    Mereka yang ditahan KPK adalah pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi yaitu, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester

    Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti tak bertaji untuk menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.

    Herannya, Korps Adhiyaksa juga enggan menetapkan status buron ke relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Belum (dijadikan buron), ini kita belum, ini dulu (dicari),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10/2025).

    Lucunya lagi, Anang malah meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.

    “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang.

    Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan menyebut kliennya ada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Ia kemudian menyinggung gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap menghentikan perkara Silfester.

    Gugatan tersebut lalu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas dasar itu, Lechumanan memandang kliennya tidak perlu dijebloskan ke penjara.

    “Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.

    Menurut Lechumanan, pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dilaksanakan eksekusi.

    “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

  • Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kubu Nadiem Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Nadiem Makarim telah memberikan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir menyimpulkan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah. Salah satu alasan tidak sahnya itu berkaitan dengan kerugian negara yang masih potensial.

    “Kerugian keuangan negara, bukan kerugian keuangan yang nyata dan pasti berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

    Dia menambahkan, sepanjang ekspos perkara ini pihaknya tidak pernah diinformasikan terkait kerugian negara secara riil dan baru dijelaskan secara potensial.

    Di samping itu, Dodi mempersoalkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterima. Padahal, SPDP merupakan surat pemberitahuan resmi kepada seseorang bahwa dirinya sedang dalam proses penyidikan.

    Lebih jauh, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan korps Adhyaksa juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Alhasil, kubu Nadiem mengklaim penetapan tersangka tidak sah, baik secara formil dan materiil. 

    “Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah,” pungkas Dodi.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

  • Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Kejagung Bakal Hormati Hasil Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan dari tersangka kasus Chromebook Nadiem Makarim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berharap agar majelis hakim bisa memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin.

    “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

    Dia juga menilai bahwa sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim sudah berjalan lancar, kedua belah pihak juga sudah menghadirkan ahli serta barang bukti yang ada.

    “Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Dia diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025).

    Adapun, sidang vonis praperadilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).

    “Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai, kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu ya,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jaksel, Jumat (10/10/2025).

  • Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI Megapolitan 10 Oktober 2025

    Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Delpedro Cs ke Kejati DKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara terkait kasus penghasutan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Delpedro Marhaen cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Sudah (tahap I),” kata Wira Satya, Jumat (10/10/2025).
    Namun, Wira tidak mengungkapkan waktu pasti pelimpahan berkas tahap pertama tersebut.
    Penyidik saat ini masih menantikan hasil pemeriksaan dari jaksa. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya terkait dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Delpedro dan kawan-kawan.
    Ia memandang gugatan praperadilan sebagai hak tersangka dalam menjalankan proses hukum secara konstitusional.
    “Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati,” kata Ade Ary, Kamis (9/10/2025).
    Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
    Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa pendaftaran praperadilan ini menjadi langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirasa dirugikan selama proses penyidikan.
    “Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
    Adapun sidang praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus penghasutan demo dijadwalkan digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).
    “Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 di ruang sidang empat,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
                        Nasional

    9 Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina Nasional

    Dicari Tak Ketemu, Kejagung Minta Tolong ke Pengacara Bantu Hadirkan Silfester Matutina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak kuasa hukum untuk membantu menghadirkan terpidana fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna merespons pernyataan pengacara Silfester, Lechumanan, yang menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta.
    “Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
    Anang menyebut, hingga saat ini, Kejaksaan masih berupaya mencari keberadaan Silfester.
    Namun, ia memastikan langkah-langkah hukum untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester telah dilakukan oleh jaksa eksekutor.
    “Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.
    “Yang jelas, jaksa eksekutor sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan,” sambung dia.
    Saat ditanya apakah Silfester sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anang menegaskan bahwa status tersebut belum ditetapkan.
    “Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.
    Anang juga menepis dugaan adanya pihak yang sengaja membantu pelarian Silfester.
    Namun, ia kembali mengimbau agar pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum, dapat beritikad baik membantu proses hukum.
    “Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.
    Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
    Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta.
    “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada
                        Nasional

    8 Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada Nasional

    Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Hadiri Praperadilan Nadiem: Sahabatmu sejak 2010 Ini Masih Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengemudi ojek online Go-Jek yang berjuluk “driver 001”, Mulyono, bersama 11 rekannya menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
    Mulyono mengatakan kehadirannya bersama rekan-rekan sesama driver merupakan bentuk dukungan moral terhadap Nadiem yang kini berstatus tersangka.
    “Ya (hadir) sebagai teman karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support, dukungan sebagai teman, sebagai sahabat,” kata Mulyono.
    “Kami support sebagai sahabat, sebagai teman, sama-sama dulu kita ngerintis di Gojek. Karyanya Nadiem sampai saat ini masih menghidupi jutaan orang yang ada di Indonesia. Kami kasih dukungan moral, bahwa sahabat-sahabatmu di 2010 masih ada,” imbuhnya.
    Ia menyebut ada sekitar 12 driver Gojek yang datang bersamanya.
    Mereka merupakan rekan satu angkatan sejak awal berdirinya layanan ojek daring tersebut.
    “Ini teman-teman saya seangkatan di 2010 yang sampai saat ini masih nge-Gojek,” ujarnya.
    Mulyono mengaku terkejut ketika mendengar kabar penetapan Nadiem sebagai tersangka.
    Ia menilai sosok pendiri Gojek itu dikenal sederhana dan tidak pernah bergaya hidup mewah.
    “Pastinya kaget, seakan enggak percaya. Karena kami kenal dari 2010, tahu lah karakternya Nadiem bagaimana. Orangnya sangat-sangat sederhana. Dia ke mana-mana pun selalu naik ojek,” tutur dia.
    Sebagai sahabat, Mulyono berharap kasus hukum yang menjerat Nadiem segera mendapatkan kejelasan dan penegakan hukum dilakukan secara adil.
    “Harapan saya, mudah-mudahan kasusnya cepat selesai dan hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini,” kata dia.
    Mulyono menegaskan, kehadirannya di pengadilan merupakan inisiatif pribadi, bukan arahan dari pihak mana pun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.