Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024 Megapolitan 11 November 2024

    Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan ahli dari pemohon.
    “Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
    Sordame enggan membocorkan siapa ahli yang akan mereka hadirkan. Dia mengatakan akan membocorkan identitas ahli di ruang sidang pada Kamis nanti.
    Dalam sidang hari ini sempat dijadwalkan untuk menampilkan novum atau barang bukti baru. Namun, agenda itu ditunda karena majelis hakim ingin sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
    Sementara, novum berbentuk
    compact disk
    (CD) dalam amplop putih ini sempat diperlihatkan di persidangan dan diserahkan ke jaksa selaku termohon.
    Namun, CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi Megapolitan 11 November 2024

    Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Ilmu Informasi Teknologi (IT), Abimanyu Wahyu Hidayat mengatakan, ada rekaman CCTV di Kafe Olivier yang tidak diperiksa dan tidak dilaporkan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin bergulir di persidangan pada 2016.
    “Bisa jadi nih. Jangan kaget ya penasehat hukum. Ini yang saya bilang tadi, ini
    channel
    9. Bisa jadi lihat kejadian (momen penuangan sianida) dari sini kan. Dan, ini yang tidak pernah diperiksa dan dilaporkan oleh labfor,” ujar Abimanyu Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).
    Wahyu mengatakan, hal ini diketahuinya setelah memeriksa dan membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi dan ahli yang diperiksa di sidang tahun 2016.
    Kamera
    channel
    9 disebutkan menyorot posisi meja tempat duduk Jessica Wongso dari belakang. Kamera
    channel
    9 ini diklaim lebih dekat jaraknya ke Jessica dibandingkan dengan kamera
    channel
    7 yang menyorot dari sisi depan.
    Wahyu menjelaskan, dalam BAP ahli lainnya, keberadaan rekaman
    channel
    9 memang disebutkan. Namun, tidak terdapat keterangan mendalam terkait dengan analisis isi rekaman.
    “Saya cek BAP (
    channel
    ) nomor 9 hanya ada soal itu (ada rekaman). Yang bahas soal gerakan enggak ada, apa (gerakan), enggak ada,” lanjut Wahyu.
    Ketika ditemui usai persidangan, Wahyu menjelaskan, dalam sorotan
    channel
    9 memang ada tumbuhan dan dedaunan yang menutupi Jessica.
    Namun, tumbuhan itu diklaim tidak menghalangi pandangan untuk menyaksikan gerakan Jessica.
    “Iya memang ada dedaunan, tapi dedaunan ini sedikit. Di balik dedaunan ini kita masih bisa melihat ada pergerakan di situ,” imbuh dia.
    Wahyu meyakini, jika rekaman CCTV 
    channel
    9 ini diperiksa lebih jauh ketika persidangan dulu, banyak hal yang bisa diungkap.
    Wahyu mengaku melihat langsung rekaman
    channel
    9 ini dari komputernya yang disediakan oleh pengacara Jessica. Rekaman ini berasal dari sebuah
    compact disk
    (CD) yang didapatkan pengacara dari salah satu stasiun televisi.
    “DVD langsung dari pengacaranya, kantor pengacaranya. Saya lihat di kantornya di situ. Oh, saya sudah tonton langsung,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Startup Terkenal RI yang Gulung Tikar dan Tinggal Nama

    10 Startup Terkenal RI yang Gulung Tikar dan Tinggal Nama

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan rintisan atau startup sempat berjaya di Indonesia. Banyak perusahaan startup tumbuh bak cendawan di musim hujan.

    Memanfaatkan perkembangan teknologi digital, mereka muncul sebagai pemain baru yang menawarkan inovasi. Meski demikian, tak semuanya berhasil ‘selamat’.

    Beberapa startup menyerah dan gulung tikar seperti Zenius, Airy Room dan JD.ID. Penyebabnya beragam, mulai dari kehabisan modal hingga dihantam pandemi Covid-19.

    Berikut ini merupakan beberapa startup terkenal yang akhirnya tutup, seperti dirangkum oleh CNBC Indonesia pada Minggu (10/11/2024).

    1. Zenius

    Startup edutech Zenius mengumumkan tutup sementara pada awal 2024. Perusahaan penyedia platform pendidikan online dan pemilik jaringan bimbingan belajar Primagama tersebut mengaku harus menghentikan kegiatan karena “tantangan operasional.”

    Penghentian operasi untuk sementara diumumkan oleh Zenius, antara lain, lewat pernyataan resmi kepada mitra pemilik lokasi bimbingan belajar offline Primagama.

    “Kami mengambil langkah strategis untuk menghentikan operasi untuk sementara, tetapi kami menjamin bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk menjalankan dan mewujudkan visi untuk merangkai Indonesia yang cerdas, cerah, asik,” tulis pernyataan resmi Zenius.

    2. Rumah.com

    PropertyGuru mengumumkan penutupan platform marketplace properti Rumah.com pada Agustus tahun lalu. Sebanyak 61 pegawai Rumah.com terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

    CEO PropertyGuru, Hari V. Krishnan, mengumumkan rencana penutupan Rumah.com lewat siaran pers yang dipublikasikan di situs resmi perusahan.

    “Secara bertahap mengakhiri bisnis marketplace di Indonesia [Rumah.com], akan berhenti pada 30 November 2023. Keputusan ini tidak kami ambil dengan mudah dan kami menyadari dampaknya terhadap karyawan Rumah.com dan pelanggan kami yang berharga,” ujarnya.

    3. JD.ID

    JD.ID resmi menutup seluruh layanannya per 31 Maret 2023. Hal ini pertama kali diketahui dari laman resmi JD.ID. Saat itu, ketika membuka layanan e-commerce tersebut, terpampang pengumuman penting ini untuk diketahui pelanggan.

    “Ini adalah keputusan strategis dari JD.COM untuk berkembang di pasar internasional dengan fokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas-negara, dengan logistik dan pergudangan sebagai intinya,” kata Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara dalam keterangannya saat itu.

    Setya mengonfirmasi penutupan layanan pada 31 Maret 2023. Sementara itu dalam laman resminya, JD.ID akan menyetop penerimaan pesanan per 15 Februari 2023.

    4. Airy Rooms

    Airy Rooms resmi menghentikan operasional tanggal 31 Mei 2020. Penyebabnya adalah adanya keadaan yang berbeda dari sebelum pandemi.

    Bisnis hotel agregator sempat naik daun sebelum pandemi Covid-19 merebak. Para perusahaan bekerja sama dengan pemilik properti dari hotel hingga motel kecil dalam rangka menawarkan tempat menginap seperti yang ditawarkan platform online.

    CEO Airy Rooms Indonesia Louis Alfonso Kodoatie mengatakan alasan di balik keputusan menutup bisnisnya karena mempertimbangkan banyak hal. Termasuk keadaan pasar yang nyaris tumbang akibat pandemi Covid-19.

    5. Fabelio

    Fabelio, startup desain furnitur dan interior, dinyatakan pailit. Hal ini diketahui dari pengumuman di surat kabar berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022, yang mengabulkan putusan pailit terhadap PT. Kayu Raya Indonesia atau Fabelio.

    Sementara itu akhir tahun 2021, Fabelo dikabarkan tidak membayar tunggakan gaji karyawan sejak bulan Oktober. Perusahaan juga dituding belum membayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan sejak 2020 namun tetap memotong dana dari gaji mereka dan memaksa pegawai mengundurkan diri dengan menggunakan anggota organisasi massa tertentu.

    6. Sorabel

    Sorabel resmi tutup pada 30 Juli 2020 lalu. Surat pemimpin kepada karyawannya, menyatakan startup e-commerce itu telah melakukan usaha terbaik untuk menyelamatkan perusahaan. Namun dengan berat hati harus menempuh jalur likuidasi.

    “Oleh karena proses likuidasi yang ditempuh, hubungan kerja harus berakhir di tahap ini untuk semua orang tanpa terkecuali, tepatnya efektif di tanggal 30 Juli 2020. Saya yakin tidak ada satunya pun orang yang berharap hal ini untuk terjadi,” tulis surat tersebut.

    Kabarnya, Sorabel harus berhenti beroperasi karena kehabisan modal dan kesulitan menggalang pendanaan baru di tengah pandemi.

    7. Stoqo

    Stoqo juga menutup layanannya pada pada 2020. Startup ini menjalankan usaha business to business, yang bekerja untuk memasok bahan makanan segar seperti cabai, telur hingga ampas kopi ke gerai makanan, atau restoran.

    Pandemi-lah yang merusak bisnis itu. Per tanggal 22 April 2020 jadi hari terakhir Stoqo berakhir. Sehari sebelumnya, manajemen telah mengumpulkan karyawan yang mengabarkan penghentian operasional Stoqo.

    Sekitar 250 orang dipekerjakan sejak Stoqo berdiri. Startup ini juga didanai sejumlah investor termasuk Alpha JWC Ventures, Mitra Accel, Insignia Ventures Partners dan Monk’s Hill Ventures.

    8. Qlapa

    Qlapa tutup pada 2019 karena perusahaan ini tidak mampu bersaing bersaing dengan e-commerce lain seperti Tokopedia dan Bukalapak Cs.

    “Hampir 4 tahun yang lalu, kami memulai Qlapa dengan misi memberdayakan perajin lokal. Banyak pasang surut yang kami alami dalam perjalanan yang luar biasa ini,” tulis manajemen Qlapa di situs resminya ketika itu.

    “Kami sangat berterima kasih atas semua tanggapan positif dari para penjual, pelanggan, dan media. Dukungan yang kami terima sangat luar biasa dan membesarkan hati.”

    9. CoHive

    CoHive, startup penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Keputusan pailit tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Januari 2023.

    CoHive didirikan pada 2015 sebagai proyek internal perusahaan modal ventura East Ventures yang diberi nama EV Hive sebagai lokasi kerja bersama dan komunitas untuk perusahaan rintisan, baik portofolio mereka maupun bukan. EV Hive punya dua lokasi ruang kerja, yaitu di Jakarta Selatan dan BSD.

    10. Beres.id

    Startup asal Malaysia Kaodim telah mengumumkan bahwa mereka menghentikan semua operasi layanan pada 1 Juli 2022. Penutupan ini mencakup anak usaha mereka di Indonesia, Beres.id.

    Kaodim adalah startup yang menyediakan marketplace jasa yang menghubungkan konsumen dengan penyedia jasa servis AC, kebersihan rumah, hingga pekerja konstruksi.

    Selain Beres.id di Indonesia, Kaodim juga mengoperasikan Kaodim.sg di Singapura dan Gawin.ph di Filipina. Semua anak usaha tersebut juga tutup pada bulan depan. Sejak berdiri pada 2015, Kaodim telah mengumpulkan pendanaan US$17,6 juta.

    (luc/luc)

  • Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang turut dilakukan oleh keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

    Keterlibatan keluarga Rafael dalam melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan itu awalnya terungkap dalam sidang perkara keberatan terhadap jaksa KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan aset-aset Rafael yang dirampas untuk negara karena dinyatakan hasil tindak pidana korupsi.

    Menanggapi fakta persidangan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya sangat mungkin untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada keluarga Rafael apabila didukung dengan kecukupan alat bukti.

    Namun, dia menyebut saat ini lembaganya belum mengusut kembali hal itu setelah putusan pengadilan atas kasus Rafael memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal. Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut keterlibatan keluarga Rafael dalam pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat pajak itu tertuang dalam Tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dari pemohon perkara keberatan No.15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

    JPU KPK memaparkan bahwa keterlibatan keluarga Rafael sudah sudah terungkap di persidangan. Fakta persidangan itu tertuang pada dakwaan kedua dari JPU terhadap Rafael.

    Dalam tanggapan JPU kepada pemohon keberatan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu melakukan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV No.11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruta Utara dan Jalan Raya Srengseng; satu unit kendaraan VW Carravelle; serta dua unit kios BM 08 dan BM 09 Tower Ebony Kalibata City.

    Pencucian uang dengan aset-aset itu, terang JPU, juga dilakukan oleh Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek, ibunya Irene Suheriani Suparman, adiknya Gangsar Sulaksono serta anaknya Christofer Dhyaksa Dharma.

    “Karena terdapat adanya suatu kerja saa yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christofer Dhyaksa Darmma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah/legal,” dikutip dari tanggapan JPU atas keberatan pemohon.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan keberatan kepada JPU KPK melalui PN Jakarta Pusat atas harta Rafael yang dirampas negara.

    Pemohon-pemohon itu meliputi Pemohon korporasi yakni CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar.

    Adapun Rafael saat ini sudah berstatus terpidana usai Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menjatuhkannya hukuman pidana 14 tahun penjara.

    Putusan kasasi oleh MA juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai Rp40,5 miliar.

  • 7
                    
                        Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso 
                        Megapolitan

    7 Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan

    Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh
    Jessica Wongso
    dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
    Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
    Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
    Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
    Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
    “Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi, meskipun ia tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
    Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
    Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
    Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910
    frame
    menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuhnya.
    Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023.
    Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica)
    masukkin
    sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
    Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.

    Biarin
    , dia
    kesiksa
    kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
    Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
    Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
    “Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
    MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
    Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
    Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
    Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
    “Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
    Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PR Perdana Presiden Prabowo, Tuntaskan Imbas Sritex (SRIL) Pailit

    PR Perdana Presiden Prabowo, Tuntaskan Imbas Sritex (SRIL) Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk menuntaskan perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Kasus ini menjadi pekerjaan besar pada awal pemerintahan Prabowo Subianto usai dilantik sebagai presiden 20 Oktober 2024 lalu.

    Sritex adalah salah satu raksasa tekstil asal Indonesia yang nasibnya berada di ujung tanduk. Operasi perusahaan ini berada di Provinsi Jawa Tengah, khususnya kawasan Soloraya. Status kepailitan Sritex mengancam nasib sekitar 50.000 pekerjanya. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja berada di depan mata.

    Prabowo sendiri telah memanggil sejumlah menterinya mulai dari menteri ketenagakerjaan, menteri kooordinator perekonomian, hingga menteri keuangan untuk membahas imbas kepailitan Sritex. Tak hanya itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer alias Noel juga telah mengunjungi pabrik Sritex untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    “Pak Presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa kemarin.

    SritexPerbesar

    Yassierli menuturkan bahwa pemerintah memandang Sritex sebagai bagian dari industri strategis yang perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi, tekstil dan produk tekstil adalah industri padat karya yang menyerap jumlah pekerja yang tidak sedikit. 

    “[Padat karya] itu salah satu alasan. Tentu kami ingin starting ini baik dan kami ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir dan tidak akan membiarkan isu macam-macam membuat ekonomi bermasalah dan karyawan itu jadi terganggu,” tegasnya.

    Dalam catatan Bisnis, gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi cukup massif beberapa waktu belakangan ini. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah kasus PHK sampai Agustus 2024 lalu mencapai 52.993. 

    Khusus di Jawa Tengah alias Jateng jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 14.767 pekerja, disusul Banten 9.114 pekerja, dan DKI Jakarta di posisi ketiga dengan 7.469 pekerja.

    Tren lonjakan kasus PHK itu memicu gugatan perselisihan hubungan industrial atau PHI di sejumlah pengadilan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat misalnya, selama 3 tahun terakhir terdapat sebanyak 1.093 perkara.

    Secara rinci pada tahun 2022, PN Jakpus menangani 438 perkara PHI, kemudian 369 perkara pada 2023, dan 286 perkara tercatat sejak 3 Januari 2024 hingga Oktober 2024.

    Sementara itu, di Pengadilan Negeri Semarang terdapat 66 gugatan PHI dalam periode 3 Januari – 29 Oktober 2024. Mayoritas atau sekitar 34 gugatan, dalam satu gugatan bisa mewakili 10 orang, diajukan oleh pekerja industri tekstil. Sebagian gugatan PHI diajukan oleh pekerja group Sritex, Sinar Pantja Djaja.

    Dari PKPU ke Pailit Sritex

    Bisnis mencatat bahwa kisruh kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya bermula tahun 2021 lalu. Sritex digugat PKPU oleh CV Prima Karya.

    Nama CV Prima Karya pada waktu itu mendapat sorotan karena diduga menjadi bagian dari strategi penyelesaian ontran-ontran utang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL. 

    Informasi yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena.  

    Penelusuran Bisnis, Djoko juga terlibat dalam berbagai proyek di lingkungan perusahaan grup Sritex. Salah satunya pembangunan Kantor Sari Warna di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.  

    Sari Warna Textile adalah salah satu lini usaha milik keluarga Lukminto. Perusahaan tekstil ini tercatat memiliki trasaksi penjualan dengan SRIL pada tahun 2020 sebesar US$30,3 juta. 

    Dalam catatan Bisnis, CV Prima Karya adalah sebuah perusahaan konstruksi – enginering yang berlokasi di Jalan Juanda, Pucangsawit, Jebres, Solo. 

    Sementara itu, pihak SRIL melalui keterangan resminya membantah kabar yang menyebut bahwa permohonan PKPU terhadap SRIL merupakan rekayasa pihaknya sendiri. 

    Kepala Komunikasi Perusahaan SRIL pada waktu gugatan itu diajukan, Joy Citradewi menyanggah bahwa Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto adalah kerabat dekat keluarga besar Lukminto. 

    Adapun, lanjut Citra, jika yang dimaksud adalah posisi Sekretaris di Sritex GOR Arena, pihak SRIL mengklarifikasi bahwa Djoko Prananto pernah mengemban posisi tersebut. Djoko pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena.  

    “Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Perusahaan kami sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi,” katanya

    Sritex PailitPerbesar

    Singkat cerita, Sri Rejeki Isman atau Sritex kemudian resmi diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex dan tiga anaknya resmi berstatus PKPU sementara pada Mei 2021. Pada September 2021, status PKPU Sritex lanjut sampai 6 Desember 2021. 

    Status PKPU kemudian dimanfaatkan oleh perseroan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada krediturnya. Pada tanggal Januari 2022, mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian Sritex. Alhasil, perusahaan milik keluarga Lukminto itu lolos dari jerat pailit.

    Namun demikian, emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

    Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.

    Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.  

    Dalam perkara ini, PT Indobharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

    “Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” tulis pernyataan dalam putusan terbaru.

    Skema Penyelematan

    Sementara itu, pemerintah berpeluang menggelontorkan dana talangan atau bailout untuk menyelamatkan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dari kondisi pailit. 

    Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita membenarkan bahwa ada kemungkinan pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex dan industri tekstil keseluruhan. 

    “Ya seperti itu [insentif atau dana talangan], tapi nanti lihat modelnya disusun. Iya seperti itu sih karena kan ini bersama. [Bailout] Kita lihat aja nanti,” kata Reni di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).

    Reni menyebut pemerintah tidak akan mengambil kebijakan berupa ambil alih Sritex. Kendati demikian, dia membenarkan bahwa Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Untuk berkoordinasi dengan empat kementerian tersebut, Reni menuturkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah bertemu dengan Komisaris Utama (Komut) Sritex Iwan S. Lukminto di Kantor Kemenperin hari ini. 

    “Untuk menyelamatkan itu kan Pak Menperin harus tahu dulu kan. Makanya pertemuan hari ini lebih kepada kita tahu kondisi existing itu seperti apa sih untuk itu akan disusun langkah-langkah upaya penyelamatan itu,” ujarnya. 

  • Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Respons Kubu Jessica Wongso Disebut Manfaatkan Film Dokumenter Ice Cold

    Jakarta

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Jessica Kumala Wongso memanfaatkan film dokumenter ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ untuk menarik simpati masyarakat. Apa kata pihak Jessica menanggapi pernyataan tersebut?

    “Itu salah besar ya. Kita mana bisa intervensi itu, dokumenter itu, ice cold itu. Itu murni mereka buat sendiri. Jadi kita nggak ada memanfaatkan itu,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Sordame mengatakan apa yang ditampilkan dalam film dokumenter itu merupakan apa adanya. Dia membantah jika pihaknya memanfaatkan film dokumenter tersebut.

    “Dan apa yang ada di dalam itu, sebenarnya apa adanya, kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan itu, itu di luar pengetahuan kami ya. Karena memang semua sama, pihak daripada produsernya itu untuk meminta pendapat daripada semua pihak. Kita sendiri sampai itu ditayang, kita nggak tahu apa isinya. Jadi nggak mungkin. Jadi itu hanya, ya biasalah dari mereka ya,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam menyebut produser film dokumenter itu juga meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari jaksa. Dia mempersilakan masyarakat menilai film itu dan permohonan PK Jessica.

    “Mungkin saya tambahin sedikit tentang dokumenter ya. Jadi semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan satu, apa namanya, masuk tanggapannya dalam persidangan ya. Waktu 2016. Jaksa juga muncul, semua muncul. Nah, jadi dokumenter itu melihat, dan itu juga jangan kita yang menilai, yang menilai sebagai masyarakat, seperti apa,” ujar Hidayat Bostam.

    “Ya lelah sekali ya, hari yang melelahkan. Kalian juga lelah, semoga istirahat malam ini yang tenang. Jadi kita siap berjuang lagi minggu depan,” ujar Jessica.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terpidana Jessica Kumala Wongso memanfaatkan momentum film dokumenter untuk menarik simpati. Jaksa menyebut film dokumenter itu berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat.

    “Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” kata Jàksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut hanya karena diproduksi oleh pihak asing memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia. Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali Peninjauan Kembali,” ujarnya.

    Dia mengatakan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu juga telah memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Dia menyebut Jessica dan kuasa hukumnya berusaha memutarbalikkan kenyataan yang dibungkus nuansa internasional melalui film dokumenter tersebut.

    “Beragam ahli ditemukan dari berbagai disiplin ilmu pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutar balikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jakarta

    Terpidana Jessica Kumala Wongso akan membawa bukti surat dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Namun, Sordame belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan.

    “Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?” tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

    “Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia,” jawab Sordame Purba.

    Jaksa Sandy Handika sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menyatakan ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.

    “Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?” tanya Jaksa Sandy.

    Sidang PK ini akan kembali digelar pada Senin (4/11) depan dengan agenda ahli dan bukti surat dari pihak Jessica Wongso.

    “Jadi kita tentukan untuk pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 (November),” pungkas hakim.

    “Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

    Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

    “Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

    Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

    “Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

    “Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

    Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

    “Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

    “Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 November 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.
    Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
    Jessica Wongso
    , Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
    Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
    Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
    “Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
    Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.