Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Lagi Pabrik Tekstil Ditetapkan Pailit, Pengadilan Tunjuk Yusuf Pranowo jadi Hakim Pengawas Rana Global

    Lagi Pabrik Tekstil Ditetapkan Pailit, Pengadilan Tunjuk Yusuf Pranowo jadi Hakim Pengawas Rana Global

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Rana Global dan pemiliknya Bradjrana dalam keadaan bangkrut alias pailit. Putusan ini diketok pada 28 November 2024.

    “Menyatakan termohon PKPU I/PT Rana Global dan termohon PKPU II/Bradjrana berada dalam keadaan pailit,” tulis pengumuman kurator di media cetak, Senin (2/12/2024).

    Dalam pengumuman yang sama disebutkan, pengadilan menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas. Selanjutnya, tiga kurator ditetapkan untuk mengurus boedel pailit. Para kurator yang ditunjuk pengadilan adalah Yadi Mulyadi, Robertus Manurung, dan Andini Pratama Bakti.

    Para kreditur diminta mengumpulkan tagihan kepada kurator untuk kemudian disahkan dalam rapat bersama hakim pengawas. Kurator sendiri berkantor di Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang, Jakarta.

    Rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 18 Desember mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

    Rana Global merupakan perusahaan yang memproduksi kain printing dan dyeing serta menyuplai produknya pada distributor tekstil lokal, grosir, dan pengecer lokal. Perusahaan ini bermarkas di Cikarang Barat.

  • Mediasi Pertama Gugatan Rp 5.246 T Habib Rizieq dkk ke Jokowi Buntu

    Mediasi Pertama Gugatan Rp 5.246 T Habib Rizieq dkk ke Jokowi Buntu

    Jakarta

    Mediasi pertama gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah digelar. Namun, belum ada kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.

    Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024). Mediator nonhakim yang memimpin mediasi itu adalah Jaury Hukom.

    Pihak Habib Rizieq dkk selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Jokowi selaku tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya.

    Mediasi berlangsung tertutup dan belum menemukan kesepakatan bersama. Mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (3/12).

    “Belum (ada kesepakatan), karena kan ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember,” kata mediator nonhakim, Jaury Hukom, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Jaury mengatakan kuasa Habib Rizieq dkk dan Jokowi menyebut kliennya akan hadir. Dia mengatakan mediasi akan dilakukan selama 1 bulan.

    Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

    “Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

    “Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” kata Aziz.

    Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut ini nama-namanya:

    Habib Rizieq Shihab
    Mayjen TNI (Purn) Soenarko
    Eko Santjojo
    Edy Mulyadi
    M Mursalim R
    Marwan Batubara
    Munarman

    Berikut ini petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
    2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
    3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

    (mib/haf)

  • Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    Teguh Juwarno Dipanggil KPK terkait Korupsi e-KTP

    GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Partai Nasdem Teguh Juwarno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik atau e-KTP) pada Selasa, 26 November 2024.

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Teguh yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dipanggil selaku saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan.

    Saat menjadi anggota DPR, Teguh diketahui berada di Partai Amanat Nasional (PAN). 

    Sementara saat ini Teguh bergabung dengan Partai Nasdem, dan menjabat Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat.

    Pada Agustus 2024 lalu, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka. 

    Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

    Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

    Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

    Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK. Sehingga, masih ada 2 tersangka kasus ini yang belum ditahan, yakni Miryam dan Paulus Tannos.

    Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

  • Keterangan Ahli Perkuat Dugaan Manipulasi Transaksi Emas oleh Budi Said

    Keterangan Ahli Perkuat Dugaan Manipulasi Transaksi Emas oleh Budi Said

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2024). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga ahli yang memperkuat dakwaan, yaitu ahli forensik digital Dimas Perdana, serta dua ahli pidana Suparji Ahmad dan Fitriati.

    Keterangan ketiga ahli memperkuat dugaan manipulasi transaksi oleh terdakwa, termasuk adanya komunikasi terstruktur, pelanggaran hukum, kerugian negara, dan peran terdakwa dalam jaringan tindak pidana.

    Ahli forensik digital Dimas Perdana menjelaskan analisis data yang menunjukkan komunikasi mencurigakan antara Budi Said dan pihak-pihak tertentu.

    “Pada 12 April 2018, Budi Said membuat grup WhatsApp bersama Lim Meilina dan Eksi Anggraeni. Isi obrolan di grup tersebut membahas informasi terkait emas dan transaksi jual beli,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

    Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan dalam pola transaksi yang menjadi objek perkara. Grup tersebut diduga digunakan untuk mengatur strategi transaksi emas yang tidak sesuai prosedur resmi.

    Ahli pidana Suparji Ahmad juga memaparkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus transaksi emas Budi Said, termasuk pembelian emas dengan harga lebih rendah dari standar dan penerimaan emas dalam jumlah melebihi faktur resmi.

    “Tindakan ini melanggar prosedur dan memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Suparji.

    Ia juga mengungkap adanya pelanggaran hukum berupa pemberian fee senilai Rp 92 miliar, hadiah kendaraan, properti, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu.

    Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa klaim terdakwa sebagai korban tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum. “Apabila unsur pidana terbukti, klaim tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari hukuman,” tegasnya.

  • Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina Nasional 23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika
    Mary Jane Veloso
    tetap akan dipantau pemerintah Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.
    Kewenangan bagi pemerintah Indonesia ini bakal diatur dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina.
    Pemantauannya nantinya bisa dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.
    “Dalam kesepakatan yang nanti kita akan rumuskan dengan Filipina dalam konteks Mary Jane ini, pemerintah tetap mempunyai akses untuk memantau perkembangan dari Mary Jane ini,” ujar Yusril melalui video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @yusrilihzamhd pada Jumat (22/11/2024).
    Menurut Yusril, Mary Jane tidak bisa melenggang bebas usai dipindah dari Indonesia ke negara asalnya. Di sana, dia akan menjalani sisa masa hukuman.
    Pemerintah Filipina disebut mengakui putusan pengadilan di Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Nantinya, perempuan itu akan mendekam di penjara di Kota Manila.
    Meski demikian, pemerintah Filipina juga berhak memberikan grasi kepada Mary Jane tanpa persetujuan pemerintah Indonesia.
    “Katanya (Mary Jane) dibina di sana dan kemudian Presiden akan kemungkinan besar mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup terlebih dahulu. Nah, setelah itu dia akan dikurangi 20 tahun, akan menjadi tahanan rumah, menjadi tahanan kota itu sepenuhnya sudah kita serahkan kepada pemerintah Filipina sendiri,” jelas Yusril.
    Dalam keterangan terpisah, Yusril menyebut, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) di Indonesia ke negara asal bisa menggunakan
    mutual legal assistance
    (MLA).
    Yusril mengakui, sampai hari ini Indonesia memang belum memiliki undang-undang terkait pemindahan narapidana ke negara asal (
    transfer of prisoners
    ) maupun pertukaran tahanan (
    exchange prisoners
    ).
    “Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu
    mutual legal assistance in criminal matters
    , atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril.
    Guru besar hukum tata negara itu juga mengungkapkan, negara lain pernah mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di wilayah mereka.
    Di antaranya terkait kerja sama Indonesia dengan Australia ketika menyita aset pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja yang terjerat penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia.
    Saat itu, Yusril yang menjabat Menteri Kehakiman bertemu Jaksa Agung Australia, Darryl Williams. Mereka kemudian sepakat mengakui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Meskipun kesepakatan itu tidak menyangkut pemindahan tahanan, namun menjadi preseden putusan pengadilan Indonesia pernah dilaksanakan negara lain.
    “Mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.
    Sebelumnya, kabar pemulangan Mary Jane disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
    Terpidana itu disebut akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    PR Besar Ketua KPK Setyo Budiyanto: Pastikan Pemerintahan Prabowo Bebas Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Setyo Budiyanto akhirnya dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode jabatan 2024-2029.

    Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat pleno yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Dalam rapat pleno tersebut, Setyo meraih 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu, untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memeroleh 46 dari 48 suara.

    Saat menjabat nanti, Setyo akan didampingi oleh empat wakil ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Dengan demikian, formasi Pimpinan KPK terdiri dari anggota Polri sebagai ketua, kemudian dua orang jaksa, satu hakim, dan satu orang berlatar belakang auditor.

    Setyo merupakan perwira tinggi Polri bintang 3 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia adalah petinggi Polri ketiga yang akan menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.

    Sebelum Setyo, ada sosok Firli Bajuri dan Taufeiqurachman Ruki. Seperti diketahui, Firli telah mengundurkan diri karena terseret kasus suap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Taufiequrachman merupakan Ketua KPK Pertama yang berpangkat Irjen.

    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Setyo Budiyanto dipilih menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 karena sosok itu memiliki rekam jejak yang matang dalam penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi.

    Menurut dia, mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut memiliki penilaian yang baik dari setiap fraksi di DPR RI, sehingga hampir semua Anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    “Jadi pengalaman ini, kematangan yang dia miliki, kemudian jaringan juga, membuat mayoritas memilih dia untuk menjadi ketua KPK lima tahun mendatang,” kata Nasir dilansir dari Antara, Jumat (22/11/2024). 

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Berantas Korupsi 

    Banyak pihak menanti gebrakan Setyo Budiyanto untuk menjadi nahkoda KPK serta memberantas korupsi di Indonesia. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto secara lantang menyatakan komitmennya untuk menjaga jalannya pemerintah tetap bersih dari praktik korupsi dan kolusi.

    Dalam pidato perdananya usai dilantik pada Minggu (20/10/2024), Prabowo mengatakan bangsa Indonesia harus menghadi kenyataan tentang maraknya kebocoran-kebocoran anggaran yang ditimbulkan akibat korupsi. Menurut Prabowo, hal itu menjadi masalah yang membahayakan bagi penerus bangsa jika tidak segera diberantas.

    “Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita penyimpangan-penyimpangan kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah di semua tingkatan, dengan pengusaha-pengusaha yang nakal pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik, jangan takut melihat realita ini,” ujar Prabowo.

    Presiden ke-8 RI itu bahkan menyatakan pemerintahannya harus berani menghadapi dan memberantas korupsi. Dia menyebut praktik rasuah di Tanah Air harus dikurangi secara signifikan. Dia menjelaskan pemerintahannya bakal berupaya menekan potensi korupsi melalui perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dan juga dengan digitilasi.

    Saat penutupan Rapimnas Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (31/8), Prabowo Subianto begitu semangat menyinggung pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra secara lantang bakal menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.
     
    Prabowo, dengan suara tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.
     
    “Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika,” kata Prabowo disambut riuh tepuk tangan kader Partai Gerindra. 

    Perbesar

    Profil Pimpinan KPK 2024-2029

    Berikut lima nama pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 beserta rekam jejaknya. 

    1. Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto (ketua)

    Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budianto didapuk menjadi Ketua KPK setelah mengantongi mayoritas suara dalam pemilihan di Komisi III. Perwira tinggi Polri itu meraih 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya untuk menjadi ketua.

    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini telah malang melintang di dunia reserse dan satuan tindak pidana korupsi selama berkarir di Polri

    Beberapa jabatan yang pernah dipegang yakni Kepala Satuan Tipikor Polda Lampung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polri, Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK.

    Dia juga sempat menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertanian sebelum terpilih menjadi calon pimpinan KPK.

    2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)

    Fitroh selaku tokoh yang mengantongi suara terbanyak kedua resmi dicalonkan sebagai Wakil Ketua KPK.

    Dia merupakan praktisi hukum yang memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung RI. Setelah malang melintang menjadi pengacara negara, dia mengemban tugas baru di KPK sebagai jaksa.

    Beberapa kasus besar pun pernah dia tangani selama berkarir sebagai jaksa KPK.

    3. Johanis Tanak (wakil ketua)

    Johanis Tanak kembali terpilih sebagai pimpinan KPK.
      
    Dia memiliki latar belakang yang panjang di bidang penegakan hukum, terutama sejak dia bertugas di Kejaksaan Agung RI pada 1989.

    Johanis pernah menempati beberapa posisi strategis di Kejaksaan Agung seperti sebagai Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2020 dan menjadi pejabat fungsional Kejaksaan Agung pada 2021.

    Dia kemudian terpilih untuk pertama kali sebagai pimpinan KPK pada periode 2019-2024.

    4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua)

    Hakim senior Ibnu Basuki Widodo meraih 33 suara yang menjadikan dia sebagai Wakil Ketua KPK pilihan Komisi III DPR RI.

    Ibnu merupakan sosok yang telah malang melintang di dunia hukum. Dia merupakan hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung.

    Sebelum mengemban tugas di Mahkamah Agung, Ibnu juga pernah mengemban tugas di lingkungan Pengadilan Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.

    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua)

    Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih menjadi pimpinan KPK hasil pemilihan Komisi III DPR RI.

    Pria kelahiran Palembang Sumatera Selatan pada 1 Agustus 1972 ini menjadi calon pimpinan KPK setelah mengantongi 38 suara anggota DPR. Dia mengawali karirnya sebagai dosen ini mulai memasuki lingkungan BPK pada periode 2013-2018.

    Agus masuk menjadi anggota III menggantikan Taufiequrachman Ruki yang saat itu menjabat di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.

    Karirnya pun semakin menanjak hingga akhirnya dia didapuk sebagai Wakil Ketua BPK pada periode 2018 hingga Agustus 2023.

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Profil Ibnu Basuki Widodo yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Profil Ibnu Basuki Widodo yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim senior Ibnu Basuki Widodo berhasil terpilih sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ibnu lolos seleksi akhir di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (21/11/2024).

    Ibnu berhasil meraih dukungan sebanyak 33 suara dalam pemilihan final. Sementara, empat pimpinan KPK terpilih lainnya, yaitu Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara untuk posisi ketua dan total 46 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto satu suara untuk posisi ketua dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Johanis Tanak dua suara untuk posisi ketua, dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, dan Agus Joko Pramono 39 suara total.

    Alasan Ibnu ingin menjadi pimpinan KPK karena menanggap hakim dan KPK memiliki tugas yang sama, yakni mengadili dan memproses perkara termasuk korupsi.

    Berikut ini profil Ibnu Basuki Widodo yang terpilih sebagai wakil ketua KPK.

    Profil Ibnu Basuki Widodo
    Ibnu Basuki Widodo adalah seorang hakim senior yang kini bertugas sebagai hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung. Ibnu menyelesaikan pendidikan formal di bidang hukum dan beberapa pelatihan. Bekal tersebut membuat dia dipercaya dalam jabatannya selama bertahun-tahun.

    Salah satu yang dipelajarinya selama menempuh pendidikan dan pelatihan adalah tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Sebelum mengemban jabatan di MA, Ibnu juga pernah menjalankan amanah sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, dia juga sempat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Negeri Manado.

    Sekarang, Ibnu Basuki Widodo terpilih sebagai wakil ketua KPK periode 2024-2029 mendampingi Setyo Budiyanto sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.

  • Profil Ibnu Basuki Widodo Wakil Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029 – Page 3

    Profil Ibnu Basuki Widodo Wakil Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ibnu Basuki Widodo lolos seleksi akhir calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2024).  Dalam pemilihan final, Ibnu berhasil meraih dukungan sebanyak 33 suara dan terpilih menjadi wakil ketua KPK pada periode 2024-2029.

    Pada saat Fit and Proper Test, Selasa 19 November 2024, Ibnu Basuki Widodo sempat disinggung oleh Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengenai rekam jejak Ibnu karena telah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi.

    Rudianto juga menanyakan terkait alasan Ibnu ingin menjadi seorang pimpinan KPK dengan latar belakang seorang hakim. Bagi Ibnu hakim dan pimpinan KPK sama-sama memiliki tugas dan fungsi untuk mengadili, memproses suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi.

    Sebelum mencalonkan diri sebagai Capim KPK, Ibnu telah menunjukkan dedikasinya dalam dunia hukum. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado. Saat ini, Ibnu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus di Mahkamah Agung, posisi yang memperkuat rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus pidana berat.

    Dikutip dari berbagai sumber, Ibnu Basuki tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014. 

    Kasus yang melibatkan terdakwa tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2010.

    Karier

    Ibnu Basuki Widodo pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado. 

     

  • Jessica Wongso Walk Out dari Ruang Sidang Saat Jaksa Hadirkan Ahli – Page 3

    Jessica Wongso Walk Out dari Ruang Sidang Saat Jaksa Hadirkan Ahli – Page 3

    Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

    Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.

    Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah,” kata Andra.

    Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.

    Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

    Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

    Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.