Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, dinyatakan gugur.

    “Oleh hakim tunggal permohonan Praperadilan tersebut gugur,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan video, Jumat (20/12).

    Praperadilan gugur karena perkara pokok dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan Praperadilan, jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” kata Djuyamto.

    Heru tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan teregister dengan nomor perkara: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

    Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (23/10), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.

    Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City

    Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memperoleh sejumlah warisan proyek strategis nasional (PSN) dari presiden sebelumnya, Joko Widodo alias Jokowi. 

    Sayangnya, tidak semua proyek tersebut berjalan mulus. Ada sejumlah kendala, salah satunya konflik dengan warga sekitar proyek yang telah memakan korban.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada 2 PSN yang dinilai berpolemik dari peninggalan Presiden ke-7 Joko Widodo untuk Prabowo. Dua PSN itu yakni Rempang Eco City di Batam dan Tropical Coastland di PIK 2, Tangerang.

    Proyek Rempang Eco City merupakan PSN yang akan mengubah permukaan pulau tersebut menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT).

    Proyek ini dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), salah satu anak perusahaan Grup Artha Graha milik konglomerat Tomy Winata.

    Berdasarkan catatan Bisnis, PSN memiliki nilai investasi jumbo sebesar Rp381 triliun sampai dengan 2080 dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.

    Untuk tahap pertama sampai 2040, akan direalisasikan investasi sekitar Rp29 triliun dengan perkiraan penyerapan kerja mencapai 186.000 orang. 

    Adapun, total lahan Pulau Rempang yang akan dikembangkan dalam proyek investasi ini luasnya hanya 8.142 hektare (ha) dari total area seluas 17.600 ha.

    Selain itu, Xinyi Group menjadi salah satu investor yang bakal masuk pada PSN ini. Perusahaan terintegrasi milik Xinyi International Investment Ltd dari China ini akan menggelontorkan dana Rp174 untuk pembangunan pembangunan pabrik kaca hingga panel surya.

    Rencananya pabrik kaca yang akan mereka bangun membutuhkan lahan seluas 2.300 hektare. Lokasinya tepat di wilayah Sembulang, Kelurahan Rempang Cate yang berada di bagian timur Pulau Rempang. 

    4 Kampung Tergusur

    Ada 4 kampung di Sembulang yang menjadi lokasi pabrik kaca, yakni Blongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu dan Sembulang Tanjung. Oleh karenanya, seluruh warga diminta untuk relokasi sementara ke Batam, sambil menunggu rumah permanen di Tanjung Banon disiapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

    Namun, rencana ini justru memancing pro dan kontra lantaran terdapat warga yang tidak setuju untuk direlokasi.

    Konflik agraria antara warga dan pengembang pertama kali terjadi pada September 2023. Bentrokan itu awalnya dimulai dengan unjuk rasa sebanyak 2 kali, yakni pada 23 Agustus 2023 dan 11 September 2023. 

    Unjuk rasa kedua berakhir ricuh karena terjadi bentrokan antara aparat dengan warga. Saat BP Batam dan aparat berupaya memasang patok lahan pada 7 September 2023, mereka bentrok dengan warga di Jembatan IV Barelang. 

    Bentrok tersebut menimbulkan sejumlah korban, di mana sejumlah warga terluka dan bahkan banyak anak-anak sekolah SD 024 Tanjung Kertang terkena gas air mata.

    Setelah itu menurut penuturan warga yang menolak relokasi, mereka terus mendapat intimidasi dari orang tak dikenal, hingga sampai pada akhirnya terjadi dugaan penyerangan.

    Teranyar, situasi di proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau kembali memanas akibat bentrokan antara warga dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Selasa (17/12/2024).

    Polresta Barelang menyebut bahwa kericuhan bermula ketika seorang pekerja PT MEG mengamankan sebuah spanduk berisi penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City yang dipasang oleh masyarakat.

    Mengetahui kejadian itu, warga tidak terima tindakan yang dilakukan oleh karyawan PT MEG dan melakukan tindakan penahanan selama beberapa jam. Akibat kericuhan ini sebanyak empat warga dilaporkan terluka dan satu pekerja PT MEG yang dilarikan ke rumah sakit.

    Di lain sisi, Koordinator Lapangan Tim Keamanan PT MEG, Angga membantah terkait penyerangan terhadap warga lokal. 

    “Kami hanya melakukan patroli rutin di daerah Sembulang. Saat kami lewat, ada mobil merah berhenti di pinggir jalan. Kami coba bantu, tiba-tiba muncul empat orang yang menyerang dengan parang,” tuturnya.

    Angga menyebut pihaknya mencoba melarikan diri, namun satu rekannya terpisah dan malah disekap warga.

    Dia juga menekankan pihaknya selalu mencoba menjaga hubungan baik dengan warga. “Kami tidak pernah bawa senjata tajam dalam bertugas. Kami selalu bantu warga terutama soal kesehatan,” jelasnya.

    Kontroversi PSN PIK 2

    Selanjutnya, PSN yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) untuk membangun Tropical Coastland tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pengembangan PSN tersebut dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung.

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pembangunan oleh perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan itu memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.

    “Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” ujar Nusron, Kamis (28/11/2024).

    Terkait hal ini, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono membantah proyek tersebut telah menyalahi aturan pertanahan. Pasalnya proyek itu dibangun di lahan bekas hutan lindung yang telah tergerus abrasi. 

    Di samping itu, hutan lindung itu juga banyak beralih fungsi sebagai lahan tambak masyarakat. Sehingga, hadirnya PSN PIK 2 diklaim bakal mengembalikan aset-aset negara tersebut. 

    Dengan demikian Nono, menegaskan proyek yang tengah dikerjakan pihaknya itu merupakan hal yang legal. 

    “Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, PSN PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rpp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. 

    Aguan-Jokowi Digugat  

    Adapun, buntut pembangunan proyek ini juga telah membuat Jokowi dan konglomerat Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama konglomerat Salim Group digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

    Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Berdasarkan dokumen tersebut, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa nama di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.

    Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu kementerian sebagai tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Penasihat Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.

    Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.

    “Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.

    “Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.

  • Begini Pengakuan Pengusaha Harvey Moeis di Kasus Timah Rp 271 T

    Begini Pengakuan Pengusaha Harvey Moeis di Kasus Timah Rp 271 T

    Jakarta

    Pengusaha Timah Harvey Moeis akhirnya buka suara secara resmi dalam persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2024). Di depan Majelis Hakim, Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang yang disangkakan sebesar Rp 271 triliun.

    Angka Rp 271 triliun berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk cash, melainkan kerusakan alam. Namun, yang tercuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp 271 triliun tersebut.

    “Kalau saya tidak salah ingat salah, satu Yang Mulia Majelis pernah menyampaikan ke ahli “saudara ahli kalau tidak benar menghitung, auditor jadi tidak benar, Jaksa jadi tidak benar, Majelis juga jadi ikut-ikutan tidak benar. Kita disini mau menegakkan hukum, jangan sampai kita malah melanggar hukum”. Sungguh analisa yang sangat tepat dan bijaksana, faktanya kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin, Majelis tidak akan bisa diprank oleh ahli,” kata Harvey.

    Harvey mengaku masih kesulitan mencari pembenaran untuk saksi ahli lingkungan yang bersaksi di persidangan. Pasalnya dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian hingga menghasilkan kerugian Rp 271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak 2 kali untuk mengambil 40 sample dari luasan 400.000 hektar. Dari sisi teknologi juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Namun hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang republik indonesia ini berdiri.

    “Izin membandingkan pengalaman saya melakukan explorasi di tambang batubara yang Mulia, untuk 1 pit yang berukuran 10 hektar, biasanya kami lakukan bor rapat setiap 5 sampai 10 meter, jadi kira-kira bisa lebih dari 1000 titik untuk menghitung jumlah cadangan di area 10 hektar, itupun masih sering salah,” kata Harvey.

    “Ketika seluruh kami para terdakwa, penasehat hukum, bahkan majelis hakim ingin menggali keterangan saksi di persidangan, dijawab dengan gampangnya “saya malas jawab”, ditambah lagi ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti, permohonan kami ditolak,” lanjutnya.

    Harvey juga menyoroti saksi ahli dari BPKP juga tidak menjalankan audit sesuai standar audit pada umumnya, melainkan menjalankan audit khusus yaitu hanya meng-audit BAP saksi dan hanya data-data yang diberikan oleh penyidik. Ia menyebut auditor BPKP hanya memakai data satu tabel excel yang dibuat oleh staff PT Timah di bulan Mei 2024, dengan keterangan “dibuat untuk kepentingan penyidik kejaksaaan agung”.

    “Data ini adalah satu-satunya acuan untuk mengambil kesimpulan kalau harga Kerjasama sewa-menyewa kemahalan dan membuat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saya sampai dengan detik pembacaan pledoi ini, masih sangat bingung angka 300 Trilliun itu datangnya dari mana,” ujar Harvey.

    Dampak dari kasus ini maka 1,5 juta Masyarakat Babel menjadi sangat sengsara, termasuk mengalami rekor pertumbuhan ekonomi terrendah se-Indonesia, lebih jelek daripada masa covid. Terlihat nyata karena pasar sepi, angka kejahatan melambung, terjadi PHK massal, suasana mencekam, bahkan negara tidak bisa bayar BPJS karena terkendala keuangan, yakni sebanyak 63.642 orang tak lagi ditanggung BPJS Kesehatannya oleh pemprov Babel per 1 September 2024.

    “Masyarakat yang sudah terbiasa menambang dari puluhan tahun, bahkan sudah menjadi budaya, sudah sempat dibina untuk untuk menjual hasil tambangnya ke pemilik IUP, kemudian diedukasi untuk bayar pajak, selurunya adalah Langkah awal yang sangat bagus. Tapi sekarang mereka di cap ilegal. Demikian sehingga mereka terpaksa menjadi orang jahat dengan melakukan kegian illegal seperti penyelundup dan kegiatan criminal lainnya. apakah ini tujuan dari penegakan hukum?”

    Fakta yang terjadi saat ini adalah ketika harga timah dunia di atas USD 30.000/MT, hampir 3 kali lipat harga rata-rata harga timah ketika kerjasama. ekspor timah Indonesia malah terendah sepanjang sejarah. Kondisi ini menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, pajak, royalti, dividen dari PT Timah, beserta semua pendapatan lain dari roda ekonomi yang terhenti.

    Sebaliknya negara tetangga kita yang tidak punya cadangan timah, tiba mengalami kenaikan produksi yang signifikan, belum lagi posisi PT Timah sebagai exportir timah terbesar yang otomatis lengser dan dianggap sebelah mata oleh dunia.

    “Bagaimana cara mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%, ketika pertumbuhan ekonomi disalah satu provinsi tidak sampai 1% (0,71%)? Bagaimana kita berharap investor asing mau masuk ke Indonesia ketika warga sendiri saja dihukum karena membantu negara?” tanya Harvey Moeis.

    “Harus diakui posisi Indonesia sebagai salah satu pemain terbesar timah dunia belum signifikan, dan negara lain pasti takut kalau posisi Indonesia lebih kuat, dan itulah yang terjadi pada saat anak bangsa bahu membahu menjadikan PT Timah produsen timah nomor 1 di dunia, dan mungkin saja pihak luar selaku kompetitior kita, tidak suka dengan fakta itu, lalu melakukan apa yang sekarang sedang terjadi kepada kami. Karena satu-satunya pihak yang diuntungkan dengan kondisi kriminalisasi Kami adalah pihak asing selaku competitor Indonesia di kancah komoditas timah dunia,” sebutnya.

    (rrd/rir)

  • PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

    PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

    loading…

    DPP PKB menyebut gugatan Achmad Ghufron ke Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/yulianto

    JAKARTA – Sidang gugatan anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berakhir. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

    “Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pupus,” kata kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman (18/12/2024).

    Menurut Anwar, tuduhan Gofron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” ucapnya.

    Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst lantaran diberhentikan.

    Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.

    Ghufron menyebut pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.

    Padahal, kata Anwar, menurut peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.

    “Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar,” ucapnya.

    (cip)

  • Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi membacakan nota pembelaan menyikapi tuntutan satu tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik mantan bosnya Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

    Septia mengatakan tindakannya memberikan komentar di media sosial tidak melanggar hukum dan justru mencerminkan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

    Ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar pembelaannya. 

    “Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Septia dalam sidang.

    ”Dan merupakan anugerah-Nya yang secara kodrat melekat pada diri manusia. Meskipun universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun,” sambungnya.

    Dalam pleidoi tersebut, Septia juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi. 

    “Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk menjerumuskan saya ke penjara, apa yang akan dipikirkan rakyat cilik lainnya yang merasakan dirinya dilindungi oleh hak asasi manusia dan konstitusi, tetapi malah dikriminalisasi di negara sendiri,” tuturnya.

    Septia menegaskan, komentarnya di media sosial tidak memiliki unsur pencemaran nama baik, melainkan merupakan bentuk keprihatinan atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami dirinya dan rekan-rekan kerjanya yang lain.

    Septia berharap majelis hakim mampu melihat kasus ini secara objektif dan memutuskan sesuai dengan semangat keadilan. 

    “Saya berharap majelis hakim bisa lurus dan bersih melihat tidak adanya pencemaran nama baik maupun fitnah yang saya lakukan,” ucapnya.
     
    “Saya yakin majelis hakim menjadi pembebas, bukan untuk saya saja, namun pembebas bagi semua orang yang berani menghentikan praktik penindasan,” lanjut Septia.

    Sebagai informasi, Septia dilaporkan Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

    Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Septia dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

    Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim

    Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim

    loading…

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). FOTO/IST

    JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjeratnya. Terdakwa merasa hidupnya sial setelah berniat membantu negara dari sektor timah.

    “Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” kata Suparta di hadapan Majelis Hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Suparta mengungkapkan keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia. Padahal, dengan bisnis yang dimilikinya, tanpa kerja sama dengan PT Timah, ia sudah sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidak punya dampak apa pun baginya jika Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.

    “Bisnis saya sudah tentram dan tidak ada ambisi apa pun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” katanya.

    Namun karena yang digaungkan adalah kata ‘bela negara, demi martabat Indonesia’, kata Suparta, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.

    “Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucapnya.

    Terbukti, PT Timah dianggap tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya. “Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu,” ungkapnya.

    Timbulkan Kerugian hingga Terjerat HukumKeterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. “Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus,” katanya. Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya. Padahal, niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.

    Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. “Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini,” tutup Suparta.

    Keuntungan Negara dari Timah
    Dalam pleidoinya, Suparta menjelaskan kontribusi signifikan sektor timah bagi perekonomian Indonesia, khususnya Bangka Belitung. Menurutnya, kerja sama antara PT Timah dengan pihak swasta, termasuk penggunaan CV, telah memberi keuntungan besar bagi negara.

    “Setiap bijih timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajak-pajaknya dibayarkan kepada negara, dan hasil pengolahan dikirim ke PT Timah untuk diekspor, yang menjadi keuntungan devisa negara,” kata Suparta.

    Ia juga menyebutkan, kontribusi sektor timah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7%, tertinggi secara nasional pada periode 2018-2020. Selain itu, PT Timah juga dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu di dunia. “Negara untung memperoleh pajak dan royalti, bahkan provinsi Bangka Belitung pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021,” katanya.

    (abd)

  • Demo Dukungan untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Karyawan Jhon LBF yang Dituntut 1 Tahun Penjara – Halaman all

    Demo Dukungan untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Karyawan Jhon LBF yang Dituntut 1 Tahun Penjara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Mereka melakukan aksi demo untuk mendukung pembebasan Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

    Massa terdiri atas perwakilan dari masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga aktivis kebebasan berekspresi yang mengecam kriminalisasi terhadap Septia.

    Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Hafizh Nabiyyim mengatakan aksi ini sebagai bentuk solidaritas.

    Ada beberapa tuntutan yang dibawa dalam aksi kali ini.

    “Tuntutan besarnya satu, yaitu mendesak majelis hakim untuk membebaskan Septia pada sidang putusan yang akan dilaksanakan beberapa waktu lagi gitu,” ujar Hafizh saat diwawancarai di sela-sela aksi.

    “Kalau untuk tuntutan turunannya yang pasti kami mendesak majelis hakim supaya bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan selama persidangan,” sambungnya.

    Sebab, lanjut Haffizh, selama persidangan ada banyak sekali fakta-fakta yang meringankan Septia.

    Namun hal itu tidak akan berpengaruh jika makelis hakim tidak menjadikan itu sebagai pertimbangan. 

    “Kemudian juga kami menuntut majelis hakim supaya bisa bersikap adil seadil-adilnya dalam pengambilan putusan Septia,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, hari ini Septia akan mengajukan pembelaan atas tuntutan terhadap dirinya.

    Septia, seorang eks-buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kasus ini bermula dari unggahan Septia di media sosial yang dinilai merugikan pihak pelapor. 

     

     

  • Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    ERA.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa berkas itu diberikan pada hari Senin (16/12/2024) dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Dikatakan oleh Harli bahwa posisi kasus ini adalah ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.

    “Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga terdakwa tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.

    Setelah berkas ketiga terdakwa dilimpahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan.

    “Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ucap Harli.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

    Penyidik lantas melakukan penggeledahan pada enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim tersebut dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Setelah pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

  • 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung

    JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur segera disidang. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, kata Harli, jaksa kini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ujar dia.

    Baca Juga

    Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

    Dalam perkara ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    (rca)

  • Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Diadili

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara suap tiga hakim kasus Gregorius Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Ketiganya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Pelimpahan tersebut telah terdaftar di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

    Kejagung bakal menunggu jadwal persidangan ketiga hakim Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya terkait pelimpahan berkas tiga hakim Ronald Tannur tersebut.