Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Tren Gugatan PHK di Pengadilan, Efek Stagnasi Ekonomi & Deindustrialisasi?

    Tren Gugatan PHK di Pengadilan, Efek Stagnasi Ekonomi & Deindustrialisasi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tahun 2024 menjadi yang terberat bagi pekerja di sektor manufaktur. Pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi di mana-mana. Imbasnya, jumlah gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang masuk ke pengadilan bak jamur di musim hujan alias banyak.

    Data yang dihimpun Bisnis menunjukkan bahwa wilayah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah, menjadi daerah dengan jumlah sengketa PHI paling banyak. Di Pengadilan Negeri Bandung, misalnya, jumlah sengketa PHI yang masuk untuk periode Januari 2024 – 13 Januari 2025 sebanyak 265 kasus.

    Menariknya, dari jumlah tersebut, mayoritas atau 167 perkara adalah sengketa terkait PHK sepihak, 47 gugatan PHK massal, dan sisanya adalah sengketa PHI lainnya. Sementara itu di Pengadilan Negeri Surabaya, jumlah sengketa PHI tercatat sebanyak 151 kasus. Dari jumlah itu, 102 gugatan dipicu oleh tindakan pidana sepihak dan 13 PHK massal.

    Tren gugatan sengketa PHI juga terjadi di Jawa Tengah, dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, jumlah sengketa PHI Januari 2024-13 Januari 2025 yang tercatat sebanyak 82 perkara dengan perincian, sengketa PHK sepihak 66 gugatan dan 8 terkait PHK massal.

    Adapun, jika mencermati jumlah gugatan yang masuk, sengketa terkait dengan PHK massal tercatat naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2023. Di Bandung misalnya, pada tahun 2023, jumlah sengketa PHK massal hanya sebanyak 22 perkara. Secara persentase, ada kenaikan sebanyak 90% pada tahun 2024. Tren serupa juga terjadi di Semarang, dengan jumlah persentase 166%.

    Sementara itu, pengadilan yang paling banyak menerima sengketa PHI adalah PN Jakarta Pusat. Jumlah sengketa PHI di pengadilan tersebut mencapai 357 kasus. Mayoritas sengketa PHI di PN Jakpus adalah PHK sepihak dengan persentase 92,7% atau 331 kasus. Hanya saja, PN Jakpus tidak menerima sengketa PHK massal selama periode 2024 – 3 Januari 2025.

    Tren sengketa PHI baik sengketa PHK sepihak maupun PHK massal yang terjadi di sejumlah pengadilan sejatinya mengonfirmasi catatan pemutusan hubungan kerja yang marak terjadi belakangan ini. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada periode Januari – November 2024, ada sebanyak 68.870 kasus. Badai PHK itu sebagain besar terjadi di Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. 

    Jumlah PHK Januari – November 2024

    No.
    Provinsi
    Jumlah

    1
    Jakarta
    14.501

    2
    Jawa Tengah
    13.021

    3
    Banten
    10.727

    4
    Jawa Barat
    9.510

    5
    Jawa Timur
    3.757

    Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

    Pabrik Tutup, PHK Menumpuk

    Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup, sehingga jumlah PHK menumpuk dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini menyebabkan 250.000 pekerja terdampak. 

    Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan pihaknya masih perlu melakukan evaluasi atas laporan penutupan 60 pabrik tekstil tersebut. Menurut dia, penyebabnya tak hanya masalah daya saing saja. 

    “Apakah semua dari 60 perusahaan itu karena persoalan daya saing? Mungkin saja masalah UMP di satu tempat sehingga dia relokasi, apakah itu bisa dikatakan tutup? misalnya pergerakan dari Banten, Jawa Barat ke Jawa Tengah,” kata Adie, dikutip Selasa (31/12/2024).  

    Adie menerangkan bahwa data yang dihimpun asosiasi industri akan dievaluasi dan disinkronisasi dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga diperoleh informasi yang lebih rigid. 

    Dalam hal ini, Kemenperin menyoroti keterpurukan industri tekstil dan produk tekstil serta turunanya diakibatkan kebijakan relaksasi impor sehingga pasar domestik dibanjiri produk impor ilegal maupun legal. 

    Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari—awal Desember 2024.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan bahwa tingginya angka tenaga kerja yang terkena PHK ini belum termasuk dengan rencana dari puluhan perusahaan yang bakal melakukan PHK.

    “80.000-an [pekerja yang ter-PHK], belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu lho,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Imbas Ekonomi Stagnan?

    Adapun ribut-ribut mengenai PHK juga terjadi di tengah stagnasi ekonomi. Indonesia membutuhkan angka pertumbuhan di kisaran 7% untuk keluar dari jebakan middle income trap country atau jebakan negara berpenghasilan menengah. Namun alih-alih tumbuh tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia justru stagnan di angka 5%. Pun tahun 2024 lalu estimasi tetap di angka 5%.

    Nasib Indonesia berbanding terbalik dengan Vietnam. Negara yang berbatasan langsung dengan China itu justru menikmati pertumbuhan yang cukup impresif. Sepanjang tahun 2024, negara Paman Ho (Ho Chi Minh) itu, berhasil menembus angka 7,09%. Ekspor yang kuat dan arus masuk investasi asing menjadi motor pertumbuhan Vietnam.

    Data dari Kantor Statistik Umum (GSO) Vietnam pada Senin (6/1/2025) mencatat pertumbuhan sepanjang 2024 itu lebih tinggi dari realisasi sebesar 5,05% pada 2023. Sementara itu, PDB tumbuh 7,55% pada kuartal IV/2024, pertumbuhan kuartalan tercepat dalam lebih dari dua tahun.

    Vietnam yang merupakan pusat manufaktur regional Asia Tenggara telah diuntungkan dari pemulihan konsumsi global meskipun sangat terpengaruh oleh bencana topan terkuat di Asia pada tahun lalu.”Ini adalah hasil positif di tengah berbagai kesulitan termasuk, bencana alam, dan merupakan landasan yang baik untuk pertumbuhan pada tahun 2025,” kata Nguyen Thi Huong, dikutip dari Reuters.

    Capaian moncer pada tahun 2024 itu juga semakin meneguhkan prospek tinggi ekonomi Vietnam di kawasan regional, khususnya Asia Tenggara. Data World Bank atau Bank Dunia, setidaknya memberikan gambaran bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi Vietnam selama 2015-2024 mencapai 6,09%. Vietnam bahkan pernah tumbuh di atas 8% pada tahun 2022 lalu.ilustrasi manufakturPerbesar

    Kunci utama dari tingginya pertumbuhan tinggi Vietnam adalah sektor manufaktur. Kontribusi manufaktur ke PDB Vietnam tembus di angka 23,88 (2023), tahun 2024 kemungkinan lebih tinggi. Kinerja apik manufaktur Vietnam juga tidak bisa lepas dari mengucurnya investasi asing yang terus tumbuh cukup positif. Tahun 2023 lalu, kontribusi investasi ke PDB Vietnam ada di angka 32%.

    Sebaliknya, Indonesia alih-alih menguat, struktur perekonomin Indonesia justru terus melambat. Kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) masih nyaman di bawah angka 20%. Angka pada kuartal 3/2024 lalu, share manufaktur ke PDB di angak 19%. Terakhir kali kontribusi manufaktur ke PDB di atas 20% terjadi pada tahun 2017.

    Di sisi lain, perekonomian Indonesia juga mayoritas juga digerakkan oleh konsumsi rumah tangga. Kalau menilik data PDB kuartal II1/2024, kontribusi konsumsi rumah tangga masih di atas 50%. Sementara itu ekspor dan investasi masih di kisaran angka 22% dan 29%. Satu lagi yang menjadi catatan adalah, arah investasi Indonesia justru mayoritas didominiasi oleh investasi padat modal.

    Sekadar catatan data Kementerian Investasi kuartal III/2024, investasi asing yang masuk ke RI mayoritas dalah di sektor industri logam dasar dengan kontribusi di angka 19,6%, transportasi 13%, dan pertambangan 10%. Industri manufaktur padat karya, salah satunya adalah makanan, hanya di angka 5%.

    Manufaktur Jeblok, Informal Dominan

    Tren stagnasi ekonomi Indonesia yang hanya tumbuh di angka 5 persen dipicu oleh banyak aspek salah satunya tren kinerja sektor manufaktur. Jika melihat struktur pertumbuhan ekonomi, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto hanya di kisaran 18 – 19%. Secara teoritik, Indonesia sedang berada fase deindustrialisasi atau melemahnya kontribusi industi pengolahan alias manufaktur terhadap PDB.

    Lemahnya kontribusi tersebut tentu menjadi alarm dini, pasalnya manufaktur adalah penyumbang utama PDB Indonesia. Selain itu, jika melihat benchmark, di level internasional, negara dengan struktur manufaktur yang mapan, cenderung memiliki ekonomi yang jauh lebih stabil, ketimbang negara-negara yang menggantungkan perekonomiannya dari sisi komoditas.

    pedagang kaki limaPerbesar

    Indonesia, sejauh ini masih sangat tergantung dengan komoditas. Kinerja perekonomian tahun 2022 lalu mengonfirmasi keterkaitan antara kenaikan harga komoditas dengan capaian pertumbuhan 5,3 persen. Kontribusi pertambangan ke PDB naik, sementara manufaktur tertekan.

    Dampak paling terasa dari menurunnya kinerja manufaktur adalah jumlah pekerjanya yang fluktuatif bahkan cenderung turun. Pada Agustus 2019 misalnya, jumlah pekerja sektor manufaktur menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 14,96 persen, kemudian turun menjadi 13,61 persen pada Agustus 2020 (efek pandemi). Agustus tahun 2021 jumlah pekerja manufaktur naik menjadi 14,26 persen.

    Namun demikian, pada tahun Agustus 2022, kontribusi manufaktur ke total jumlah pekerja di Indonesia turun menjadi 14,17 persen. Kontribusi manufaktur terus terkoreksi pada tahun Agustus 2023 tersisa 13,83 persen. Pada waktu itu, jumlah orang Indonesia yang bekerja mencapai 139,85 juta orang. Itu artinya saat ini orang yang bekerja di sektor manufaktur hanya 19,34 juta orang.

    Yang menarik dari struktur pekerja di Indonesia itu adalah adanya dominasi sektor informal yang cukup besar. Pada Februari 2024 jumlah pekerja informal mencapai 59,17 persen. Sementara pekerja formal hanya sebesar 40,83 persen. Memang ada tren penurunan pekerja informal dibandingkan Februari 2023 yang sebanyak 59,31 persen dan Februari 2022 sebesar 59,97 persen.

    Kebijakan Pro Pekerja

    Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh, pengusaha, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2025.

    Permintaan tersebut muncul seiring maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024 yang dinilai sebagai akibat dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Kami harap di 2025, pemerintah Presiden Prabowo Subianto membuat peraturan yang isinya melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh dan pengusaha, serta Pelaku UMKM Indonesia,” kata Presiden Aspirasi Mirah Sumirat dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Adapun sepanjang 2024, Mirah menyebut bahwa hampir seluruh sektor industri melakukan PHK massal. 

    Salah satu sektor terbesar yang mengalami PHK yakni industri tekstil dan produk tekstil, mengingat ini merupakan sektor terbesar yang mempekerjakan pekerja/buruh. Disusul industri otomotif, telekomunikasi, perbankan, dan sektor lainnya. 

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

    Ahok kembali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua orang tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction (CCL). 

    Berdasarkan keterangan KPK, Dewan Komisaris periode saat Ahok menjabat telah memerintahkan Dewan Direksi pada saat itu untuk mendalami enam kontrak pembelian LNG dari AS yang diduga merugikan keuangan Pertamina.

    Ahok lalu dicecar oleh KPK terkait dengan kerugian BUMN migas itu pada 2020 senilai US$337 juta (atau setara Rp4,8 triliun sesuai rata-rata kurs rupiah per dolar AS 2020 sekitar Rp14.500). 

    “Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian US$337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG pertamina tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

    Adapun Ahok bukan satu-satunya mantan petinggi Pertamina yang diperiksa pada Kamis pekan ini. Ada tujuh orang lain yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, serta mantan Manager Corporate Strategic Pertamina Power Ellya Susilawati. 

    Kemudian, mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanti Widjaja, VP Treasury Pertamina Dody Setiawan, mantan Senior Vice President (SVP) Gas Pertamina Nanang Untung dan mantan VP Financing Pertamina Huddie Dewanto.

    Selain itu, KPK turut memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati masing-masing pada 7 dan 10 Januari 2025. Keduanya juga pernah diperiksa pada 2023 lalu untuk tersangka Karen Agustiawan. 

    “[Saksi, red] Dwi Soetjipto didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 & 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa melalui keterangan terpisah. 

    Pemeriksaan para bekas pejabat di Pertamina itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan. 

    Usai Karen dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, KPK mengembangan penyidikan kasusnya dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani (YA).

    Keduanya adalah mantan anak buah Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Dugaan KPK

    KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu. 

    Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina. 

    Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. 

    Adapun dalam surat dakwaan terhadap Karen yang sudah dibacakan di pengadilan, pengadaan LNG dari CCL merugikan keuangan negara dan menguntungkan CCL sebesar US$113,83 juta. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berpotensi menjadi Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terindikasi turut kecipratan uang haram sebesar 20 Ribu dolar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada awak media mengatakan selama didukung alat bukti maka siapapun yang terkait maka akan dijadikan Tersangka.

    Harli mengatakan, perbuatan dan peran para pihak terkait dalam perkara ini akan terungkap dalam persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Harli, akan terungkap siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. “(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Dia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. [uci/ted]

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]

  • Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG baru ditemukan pada 2020, kendati kontraknya sudah diteken jauh sebelum itu. 

    Hal itu diungkapnya usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, Kamis (9/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Ahok diangkat oleh Menteri BUMN sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Dia lalu mengundurkan diri pada awal 2024 karena ingin berkampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024. 

    “Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ungkapnya kepada wartawan setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu diteken sebelum dirinya bergabung ke perseroan. Namun, dugaan rasuah pada pengadaan tersebut baru ditemukan semasa dia menjabat Komisaris Utama. 

    “Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ungkap mantan Gubernur Jakarta itu. 

    Ahok juga sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Menteri BUMN saat itu, dan melaporkannya ke KPK. 

    Adapun pemeriksaan Ahok di KPK kali ini berlangsung singkat. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa penyidik pada November 2023, ketika masih menjabat komisaris utama. 

    Asal Mula Kasus

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Setelah Karen dijatuhi hukuman pidana penjara, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Kasasi Karen

    Pada perkembangan lain, penasihat hukum Karen menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG. 

    Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya. 

    “Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025). 

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang – Page 3

    Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias Tahap II terhadap Meirizka Widjaja (MW) selaku ibu Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat (LR) selaku pengacara terkait kasus dugaan korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

    “Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni Tersangka LR dan Tersangka MW,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Menurut Harli, untuk tersangka Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Lisa Rachmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    “Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

  • Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Berkas Lengkap, Sidang Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat Segera Digelar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) dan Lisa Rachmat (LR) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan lantaran berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dalam kasus dugaan suap terkait Ronald Tannur.

    “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka, MW dan LR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka persidangan untuk pembacaan dakwaan baik MW maupun LR akan segera digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

  • KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

    KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

    Jakarta

    Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.

    “Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

    Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harus Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

    “Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya.

    KY menyadari vonis Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

    “Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.

    “KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” tutur Mukti Fajar.

    Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

    (maa/idn)

  • Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter atau X sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septia Dewi Pertiwi, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. 

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.