Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • LBH GP Ansor Nilai PAW 2 Kader PKB Tidak Sah

    LBH GP Ansor Nilai PAW 2 Kader PKB Tidak Sah

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor menilai penggantian antar waktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi PKB Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jatim II dan Ach Ghufron Sirodj dari dapil Jatim IV tidak sah.

    Diketahui keduanya di-PAW pada 20 Januari 2025 di DPR dan kini gugatan atas pemecatan sebagai anggota PKB itu masih berproses di pengadilan.  

    “Seharusnya proses PAW dilakukan berdasarkan aturan undang-undang baik yang diatur dalam UU Parpol, UU MD3 maupun Tatib DPR tentang PAW. Setiap anggota DPR terpilih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak perlindungan hukum,” ujar Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza dalam siaran pers, Jumat (31/1/2025).

    Menurutnya, PAW tidak boleh dilaksanakan selama proses hukum masih berjalan. “PAW tersebut tidak menghormati proses hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya masih berproses di pengadilan. Mana ada PAW dilakukan di tengah proses hukum masih berjalan,” katanya.

    Dikatakan Dendy, gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL dan untuk yang Gus Irsyad terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST.

    Menurutnya, pelantikan PAW ini sah apabila yang di-PAW tidak melakukan gugatan ke pengadilan. Namun, apabila ada gugatan Pengadilan seharusnya DPP PKB tidak bisa melakukan PAW di tengah-tengah proses gugatan masih berjalan. 

    “Karena hal itu melanggar UU Parpol, UU MD3 dan Tatib DPR sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) atas pemecatan Ra Gopong dan Gus Irsyad,” katanya.

    Dendy melanjutkan, DPP PKB seharusnya menjunjung tinggi asas-asas hukum dan aturan hukum dalam mengambil keputusan terhadap anggotanya. Apalagi dalam memecat dan melakukan PAW terhadap anggotanya. 

    “Karena Anggota DPR ini dipilih dengan mewakili suara ratusan ribu dari konstituen dapilnya. Jangan sampai PAW ini menjadi preseden buruk masyarakat dan menimbulkan kesan kesewenang-wenangan DPP PKB kepada anggotanya,” tutup Dendy.

  • KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    KPK Bicara Pengejaran Harun Masiku Usai Buron Kasus e-KTP Ditangkap

    Jakarta

    Pencarian Harun Masiku masih menjadi perhatian publik saat buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura. KPK menegaskan pengejaran kepada Harun Masiku tidak mengendur sampai saat ini.

    “Masih aktif pencariannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (27/1/2025). Dia menjawab kelanjutan upaya pengejaran Harun Masiku usai Paulus Tannos tertangkap.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada tahun 2020. Dia telah menjadi buronan KPK selama lima tahun terakhir.

    Pencarian mantan kader PDIP itu telah dilakukan KPK ke sejumlah daerah di dalam negeri hingga luar negeri. Deretan saksi pun telah diperiksa penyidik KPK untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

    Tessa enggan menjawab apakah KPK saat ini telah menemukan petunjuk baru terkait lokasi perembunyian Harun Masiku. Dia menyebut hal itu masih menjadi kewenangan penyidik.

    “Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” katanya.

    1 Kirana Kotama

    Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Dia telah berstatus buron sejak 2017.

    Alexander Marwata, saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pada 2023 menyampaikan perkembangan mengenai keberadaan Kirana. Alex mengatakan Kirana telah mendapatkan status permanent resident dari pemerintah Amerika Serikat.

    Dalam capaian kinerja semester pertama 2023, KPK juga mengungkap nama lain dari Kirana Kotama. Kirana diketahui memiliki identitas lain bernama Thay Ming.

    2. Emylia Said dan Hermansyah

    Keduanya merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

    Bambang Kayun juga telah menerima vonis dalam kasus tersebut. Dia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Bambang Kayun awalnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hukuman itu diperberat di tingkat banding menjadi delapan tahun atas permohonan jaksa.

    3. Harun Masiku

    Harun Masiku menjadi buronan KPK yang namanya sering muncul di publik. Dia merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Harun diduga melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

    Mantan kader PDIP ini jadi buron sejak Januari 2020. Selama lima tahun terakhir namanya selalu wira-wiri di pemberitaan, namun sosoknya tidak kunjung ditemukan.

    Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan pengembangan kasus suap Harun Masiku. KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan pasal suap serta pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menghalangi upaya penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku.

    (ygs/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    Advokat Khozin Pertanyakan Kinerja KKP dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: Kenapa Kok Lamban? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Advokat bernama Ahmad Khozinudin mempertanyakan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    Hal ini terkait dalang di balik pembangunan pagar laut yang disebut Khozin melibatkan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

    Ia mengaku sudah mendatangi kantor KKP untuk menyampaikan informasi mengenai Aguan.

    Diketahui, pembangunan pagar laut disebut-sebut terkait proyek Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

    Khozin mengatakan, kedatangannya ke KKP kala itu dengan harapan nama-nama yang diserahkan bakal dipanggil untuk ditindaklanjuti.

    Tetapi, menurutnya, justru pihak lain lah yang dipanggil.

    “Kami sudah datang ke KKP untuk menyampaikan informasi ini, kami sudah kirim surat untuk audiensi, dan memang kami sempat konferensi pers di depan KKP untuk menjelaskan.”

    “Agar apa? Nama-nama ini yang ditindaklanjuti, bukan malah manggil Jaringan Rakyat Pantura, JRP itu. Ini kan buang-buang waktu,” keluh Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Atas hal itulah Khozin menyayangkan sikap pihak berwenang yang dianggapnya lamban.

    Ia menyebut pemerintah baru akan bertindak jika sebuah kasus telah ramai dibicarakan publik.

    Kendati demikian, Khozin menilai tindakan yang diambil pemerintah terkait pagar laut setelah ramai dibicarakan, tak signifikan.

    “Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban?”

    “Dan melakukan tindakan pun terpaksa setelah (kasus) ramai, itupun tindakan yang kecil, sedikit, sedikit. Karena semua (pihak) sudah terlibat!” pungkasnya.

    Diketahui, dalam kesempatan yang sama, Khozin menyebut Aguan dan Anthony sebagai sosok di balik pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Menurutnya, pagar laut itu sengaja dibangun untuk mencegah nelayan beraktivitas di wilayah sekitar.

    Setelahnya, wilayah di sekitar pagar laut tersebut, ungkap Khozin, akan di-hak milik, lalu ditransaksikan dengan perusahaan properti.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” katanya.

    Gugat Aguan sejak Akhir 2024

    Sebelumnya, Ahmad Khozinudin mendampingi 20 pihak yang melayangkan gugatan terhadap Aguan terkait proyek PIK 2.

    Gugatan itu dilayangkan termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Desember 2024.

    Bukan hanya Aguan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga turut digugat.

    Saat itu, Khozin mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

    “Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam maupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

    “Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tukasnya.

    Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang digugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

    Aguan selaku Tergugat I;
    CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
    PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
    PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
    Joko Widodo selaku Tergugat V;
    Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
    Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Syakirun Ni’am)

  • Hakim PN Jakpus Vonis Bebas Mantan Karyawan Pengusaha Jhon LBF

    Hakim PN Jakpus Vonis Bebas Mantan Karyawan Pengusaha Jhon LBF

    Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas ke mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi.

    Septia Dwi Pertiwi dipidanakan influencer John LBF selaku pemilik PT Hive Five atas dugaan pencemaran nama baik lantaran Septia membocorkan sisi gelap bekerja di PT Hive Five melalui media sosial X.

    Ketua Majelis Hakim Saptono mengatakan Septia Dwi Pertiwi tidak bersalah di perkara pencemaran nama baik, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jhon LBF.

    “Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya di PN Jakpus, Rabu (22/1).

    Selain itu, Saptono memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari tahanan sekaligus kemudian memulihkan hak-hak Septia.

    Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang curhat banyaknya pelanggaran hak pegawai selama bekerja di perusahaan milik Jhon LBF tersebut. Curhatan itu dituangkan ke media sosial X melalui akun @septiadp.

    Tidak terima pelanggaran itu dibongkar ke media sosial, influencer Jhon LBF langsung memecat dan melaporkan karyawannya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijerat dengan pasal karet yaitu pasal 27 UU ITE.

    Padahal, saat memberikan kesaksian di PN Jakpus, Jhon LBF sempat mengakui bahwa dirinya memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, dan potong gaji karyawan jika tidak membalas chatnya.

    Hal tersebut bertolak belakang dengan semua konten yang selama ini diposting oleh Jhon LBF, di mana dirinya sangat memperhatikan nasib karyawannya.

  • Kata BYD Soal Gugatan Nama Denza Sudah Dipakai Perusahaan Indonesia

    Kata BYD Soal Gugatan Nama Denza Sudah Dipakai Perusahaan Indonesia

    Jakarta

    BYD buka suara terkait gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Penggunaan nama Denza menjadi perbincangan saat hendak meluncur di Indonesia.

    Denza akan melakukan debutnya di Indonesia. Merek mobil listrik premium itu dipastikan bakal melantai di Tanah Air pada 22 Januari 2025.

    “Kita tunggu diskusi itu nanti, dua hari lagi (peluncuran Denza),” kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia di Autograph TowerThamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Hal ini yang juga digugat oleh BYD.

    “Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat,” tulis petitum dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

    Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024. Dalam laman DJKI belum terlihat munculnya tanggal perlindungan Denza yang diajukan oleh BYD.

    “Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,” kata Luther.

    BYD lalu terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
    3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
    4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
    5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
    6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
    7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
    8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
    9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
    10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    Saat detikcom mengecek laman DJKI, status merek Denza yang didaftarkan PT WNA kini berstatus (TM) Pengadilan.

    (riar/din)

  • Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Boyamin MAKI Gugat Praperadilan KKP usai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemilik Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat praperadilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak kunjung menetapkan tersangka terkait pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer yang berdiri di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Adapun gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst pada Senin (20/1/2025).

    Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin mengatakan tindakan yang dilakukan KKP tersebut menjadi wujud penghentian penyidikan.

    Selain itu, upaya KKP dengan memberikan kesempatan selama 20 hari agar pemilik pagar laut tersebut mengaku juga dianggap tindakan ceroboh.

    Boyamin mengatakan hal semacam yang dilakukan KKP justru membuat adanya potensi pemilik bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    “Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang.”

    “Namun, belum menetapkan tersangka (dan) bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan,” kata Boyamin.

    Di sisi lain, berdasarkan materi perkara yang diterima Tribunnews.com dari Boyamin, KKP dalam hal ini termohon, telah mengetahui adanya pagar laut sejak awal pembangunan.

    “Bahwa termohon telah mengetahui adanya pembangunan pagar laut tersebut saat progres pembangunan baru mencapai sekitar 10 km, namun tidak melakukan tindakan apapun,” demikian poin ketiga pokok perkara gugatan.

    Lalu, adanya pagar laut itu juga dianggap telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023 serta Pasal 73 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

    Pasca ramainya pemberitaan terkait adanya pagar laut tersebut, lantas KKP melakukan penyegelan pada 9 Januari 2025 lalu.

    Adapun niat penyegelan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan penetapan tersangka dalam pembangunan pagar laut tersebut.

    Namun, KKP justru tidak segera menetapkan tersangka tersebut dan berujung adanya pembongkaran pagar laut yang seharusnya menjadi barang bukti untuk menangkap pemiliknya.

    Pembongkaran itu, seperti diketahui, dilakukan TNI AL bersama masyarakat sekitar pada Sabtu (18/1/2025).

    “Bahwa karena tidak segera menetapkan tersangka, maka peluang terjadinya perusakan barang bukti pagar laut yang telah disegel tersebut semakin terbuka.”

    “Hal mana terbukti dengan adanya pembongkaran pagar laut oleh personel TNI Angkatan Laut, padahal penyegelan pagar laut jelas-jelas untuk kepentingan penyidikan tindak pidana,” demikian isi pokok perkara nomor 10.

    Sementara, Boyamin mengajukan enam petitum agar dikabulkan hakim PN Jakarta Pusat yaitu:

    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo;
    Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
    Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
    Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara ilegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang;
    Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

    KKP-TNI AL Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang

    KKP telah sepakat dengan TNI AL akan mulai membongkar pagar laut di Tangerang pada Rabu (22/1/2025) lusa.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Menteri KP Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dan jajarannya.

    Trenggono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Ali untuk mengevaluasi terkait pagar laut.

    Ia menjelaskan sebelum melakukan pembongkaran pagar laut pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan TNI AL pada Rabu (22/1/2025) pagi.

    “Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat koordinasi Rabu pagi, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran. Begitu ya Pak KSAL?” tanya Trenggono dikutip dari video di akun Instagram resmi Trenggono @swtrenggono yang diunggah pada Senin (20/1/2025).

    Ali yang berdiri di sebelahnya pun menyetujui apa yang disampaikan Trenggono. Ia juga tampak mengacungkan jempol tangannya sebagai tanda sepakat.

    “Siap Bapak, setuju,” tegas Ali.

    Ali menjelaskan pada Senin (20/1/2025) pihaknya bersama Menteri dan Wakil Menteri KKP telah melaksanakan evaluasi terkait pembongkaran pagar laut.

    Satu di antaranya, ungkap Ali, terkait dengan cara pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Jadi pagi ini kami bersama Pak Menteri dengan Pak Wamen melaksanakan evaluasi bagaimana cara yang baik, aman, cepat, dan praktis untuk bisa membantu masyarakat nelayan. Karena itu instruksi dari Bapak Presiden kan TNI harus bisa membantu kesulitan masyarakat,” ungkap Ali.

    Sempat Beda Pandangan

    Diberitakan sebelumnya, KKP dan TNI AL sempat berbeda pandangan soal pembongkaran pagar laut di Tangerang.

    TNI Angkatan Laut (AL) mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang penanggungjawabnya masih menjadi misteri di perairan Tangerang pada Sabtu (18/1/2025) lalu.

    Namun , KKP empat memiliki pandangan yang berbeda terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

    Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan.

    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat, habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujar dia kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Minggu (19/1/2025).

    Trenggono juga mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP. 

    Dia juga khawatir pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

    “Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut,” ujar dia.

    Menurut Trenggono, pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

    “Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan,” tambah dia.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)

    Artikel lain terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang 

  • BYD Gugat Perusahaan yang Pakai Nama Denza di Indonesia

    BYD Gugat Perusahaan yang Pakai Nama Denza di Indonesia

    Jakarta

    Jelang peluncuran BYD Denza di Indonesia bulan ini, ternyata BYD Company Limited sedang mengajukan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza.

    Denza diketahui merupakan merek mobil listrik. Merek itu berawal dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz yang berdiri pada tahun 2010. Kala itu, keduanya sama-sama memiliki saham 50-50 persen. Namun sejak September 2024, Denza sepenuhnya dimiliki BYD.

    Denza dipastikan masuk pasar Indonesia. Merek tersebut debut di Tanah Air pada 22 Januari 2025.

    Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WMA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033.

    Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024. Dalam laman DJKI belum terlihat munculnya tanggal perlindungan Denza yang diajukan oleh BYD.

    BYD lalu terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
    3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
    4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
    5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
    6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
    7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
    8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
    9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
    10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

    DetikOto sudah menghubungi Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan terkait kabar tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada keterangan yang diberikan.

    (riar/rgr)

  • Konflik PKB: PN Jaksel Tolak Gugatan Sita Gedung dan Ganti Rugi Rp 508 Miliar

    Konflik PKB: PN Jaksel Tolak Gugatan Sita Gedung dan Ganti Rugi Rp 508 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan anggota Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Gugatan dalam sebagai konflik PKB ini tersebut berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar ke Cak Imin dan menyita gedung kantor DPP PKB.

    “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat,” ujar kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

    Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan perkara tersebut adalah Djuyamto (hakim ketua, red) dengan hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba. Majelis hakim menilai persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai.

    Anwar mengatakan, kandasnya gugatan dalam konflik PKB ini karena mantan sespri ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda. Kedua pengadilan tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

    “Semuanya kandas,” ungkap Anwar.

    Lebih lanjut Anwar mengatakan, bahwa ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj  tersebut berawal dari terbitnya keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 pada 31 Juli 2024 tentang pemberhentian Achmad Ghufron Sirodj dari keanggotaan PKB yang ditandatangani oleh Cak Imin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.

    “Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Gus Muhaimin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik,” jelas Anwar soal konflik PKB ini.

    Karena itu, kata Anwar, Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Cak Imin sebesar Rp 508 miliar. Untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Cak Imin, Ghufron meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita gedung kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

    “Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara penggugat (Ghufron) dengan tergugat (Cak Imin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam perkara perselisihan partai politik,” jelas dia.

    Anwar mengatakan, ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau UU Partai Politik mengatur bahwa sengketa kepengurusan partai politik diselesaikan di mahkamah partai. Kemudian, dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB disebutkan bahwa tenggat waktu penyelesaian perselisihan partai politik di mahkamah partai sampai 60 hari.

    “Namun faktanya penggugat (Ghufron Sirodj) mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada mahkamah partai. Karena belum ada putusan dari mahkamah partai, maka pengadilan negeri belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB,” tutur dia.

    “Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp 508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas,” pungkas Anwar menambahkan tentang konflik di PKB ini.

  • Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kembali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nurhadi. 

    Juru Bicara KPKP Tessa Mahardika Sugiarto memastikan Eddy tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan, Kamis (16/1/2025). Dia juga menyebut belum mendapatkan informasi ihwal alasan ketidakhadiran saksi. 

    “Tidak hadir. [Alasan ketidakhadiran, red] belum terinfo,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Jumat (17/1/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah memanggil Eddy pada Agustus 2024 lalu. Namun, pria itu juga tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. 

    Tessa menilai tim penyidik akan menilai apabila diperlukan upaya penjemputan terhadap Eddy yang diketahui tidak hadir tanpa alasan lebih dari satu kali. 

    “Bergantung kepada Penilaian Penyidik nanti. Secara prinsip bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, Penyidik dapat melakukan upaya paksa menggunakan surat perintah membawa,” kata pria yang juga berstatus penyidik KPK itu. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.  

    Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    Pertemuan Nurhadi dan Eddy Sindoro 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.  

    Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.  Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.

    Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

    “Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

  • Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan Nasional 16 Januari 2025

    Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat murka menghadapi pegawai Badan Sar Nasional (
    Basarnas
    ),
    Kundori
    yang mengingat persoalan pribadi atasannya namun terus mengaku lupa ketika ditanya terkait materi perkara pokok
    korupsi
    .
    Peristiwa ini terjadi ketika Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
    Dalam sidnag itu, anggota majelis hakim, Alfis Setyawan berulangkali mencecar Kundori terkait pokok perkara seperti, tahapan pengadaan, peran, hingga dugaan setoran dana dari perusahaan yang memenangkan proyek di Basarnas.
    Namun, sepanjang sidang Kundori terus berkelit, mengubah pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan mengaku lupa.
    Kundori baru lancar ketika diminta menerangkan terkait aliran dana untuk istri muda Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2015-2018, Dadang Arkuni.
    “Beberapa kali Dadang mengirim uang kepada saudara. Pernah itu terjadi?” tahya Hakim Alfis di ruamg sidang, Kamis (16/1/2025).
    “Enggak,” kata Kundori membantah.
    Ia mengaku menerima uang tunai dari Dadang. Namun, bukan untuk kepentingannya sendiri melainkan istri muda Dadang.
    “Tunai. Untuk apa ya, untuk kebutuhan istri mudanya,” ujar Kundori.
    Hakim Alfis lantas memastikan ulang Kundori terkait tugas pengiriman uang dari Dadang. Pegawai Basarnas itu tetap menjawab uang itu diberikan untuk istri muda atasannya.
    “Istri mudanya, dari mana saudara tahu itu istri mudanya?” tanya Hakim Alfis.
    “Kata beliaunya nikah siri,” jawab Kundori.
    “Suruh bayar misalnya, bayar cicilan mobil atau bayar bulanannya itu,” tambahnya.
    Mendengar jawaban ini, Hakim Alfis justru semakin kesal. Ia menyadari Kundori yang terus berkelit mengaku lupa, tidak yakin, hingga membantah keterangannya sendiri di tahap penyidikan.
    “Kalau itu saudara mengerti ya, sangat paham, enggak lupa sama sekali. Kalau bagian itu, saudara menjelaskan dengan jelas, tidak lupa. Dengarkan saya dulu, nanti kita bicara. Tak lupa saudara. Tapi yang tadi saya tanya, banyak lupanya,” kata Hakim Alfis dengan nada tinggi.
    “Siap,” jawab Kundori.
    Hakim Alfis untuk kesekian kalinya mengingatkan Kundori tidak bermain-main dalam memberikan keterangan di muka sidang.
    Sebab, kesaksiannya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
    Ia pun mengingatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada saksi yang setelah selesai sidang langsung ditangkap penyidik.
    “Makanya jangan main-main! Saudara bisa searching di Google, ada peristiwa di PN Jakarta Pusat ini, baru keluar dari pintu itu, langsung diamankan. Kenapa? Karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” ujar Hakim Alfis marah.
    “Saudara jangan main-main, makanya saya peringatkan dari awal. Ini bukan dagelan!” kata dia lagi.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000. Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.