Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Emiten Air Minum ALTO Digugat PKPU, Ada Tunggakan Rp8 Miliar!

    Emiten Air Minum ALTO Digugat PKPU, Ada Tunggakan Rp8 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen air minum lokal PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO) digugat oleh tiga pihak di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, tiga gugatan PKPU terhadap ALTO didaftarkan pada hari yang sama yakni 5 Februari 2025. 

    Masing-masing gugatan PKPU didaftarkan dengan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yakni dari PT Sentralindo Teguh Gemilang, No.25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dari Dimitri Tjandera serta No.26/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dari PT Suryasukses Adi Perkasa. 

    “Klasifikasi perkara: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Termohon: PT Tri Banyak Tirta Tbk.,” bunyi informasi yang dimuat di SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis (13/2/2025). 

    Adapun ketiga perkara PKPU itu sudah masuk ke tahap persidangan. Ketiga pihak Pemohon meminta Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh permohonan PKPU yang diajukan terhadap Termohon, yakni ALTO. 

    “Menyatakan Termohon PT Tri Banyan Tirta Tbk. dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan,” bunyi petitum ketiga permohonan PKPU tersebut. 

    Kemudian, ketiga Pemohon turut mengajukan masing-masing mengajukan kurator dari Kementerian Hukum untuk juga menjadi tim pengurus harta debitur. Mereka adalah Kevin Kogin, Yusuf Fachrurrozi dan Ayu Puspita Sari (PT Sentralindo Teguh Gemilang). 

    Lalu, Vingky Engeny Saripah Intang (Dimitri) serta Tiur Henny Monica, Arie Achmad dan Leander Elian Zunggaval (PT Suryasukses Adi Perkasa). 

    TANGGAPAN ALTO

    Adapun dalam dokumen keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Huda Nardono mengatakan bahwa ketiga gugatan PKPU terhadap perusahaan dilatarbelakangi oleh tunggakan tagihan dari supplier. 

    Meski demikian, Huda mengeklaim bahwa kondisi likuiditas perusahaan secara konsolidasi relatif masih terjaga. Hal itu dilihat dari jumlah aset yang dimiliki dibandingkan dengan liabilitas masih lebih besar.

    “Namun secara current ratio, Perseroan  memiliki cash flow yang masih lebih ketat dan Perseroan masih berupaya untuk mengurangi biaya-biaya operasional dan produksi yang tidak produktif,” ujarnya dikutip dari dokumen keterbukaan. 

    Adapun ALTO mengungkap secara terperinci tunggakan yang ditagihkan oleh ketiga pemohon PKPU. Sebesar Rp6,9 miliar merupakan tagihan dari PT Sentralindo Teguh Gemilang jatuh tempo Juli 2024. Sementara itu tagihan dari Suryasukses Adi Perkasa senilai Rp1,18 miliar. 

  • Anak Usaha Indofarma Resmi Pailit, Dampak: Bukukan Rugi

    Anak Usaha Indofarma Resmi Pailit, Dampak: Bukukan Rugi

    Jakarta, FORTUNE – Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (PT IGM), resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Majelis Hakim pemeriksa perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT IGM menyatakan status PKPU perusahaan sudah berakhir per 10 Februari 2025. Dus, kini perusahaan berstatus pailit dengan segala akibat hukumnya.

    Keputusan itu didasari oleh rapat permusyaratan hakim pada 3 Februari 2025. “Keadaan kepailitan PT IGM akan memberikan dampak secara finansial terhadap perseroan, di mana perseroan tidak lagi mendapatkan pembagian keuntungan (dividen) dari PT IGM yang menyebabkan perseroan akan membukukan kerugian,” jelas Direktur Utama INAF, Yeliandriani, dikutip Kamis (13/2).

    Selain itu, Indofarma juga tak akan lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh tindakan kepengurusan perusahaan akan dilakukan oleh kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Adapun, kurator pun akan menjual harga PT IGM dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta tersebut kepada para kreditor untuk pembayaran utang PT IGM. Jika nantinya terdapat sisa pembagian atas penjualan harta PT IGM, maka INAF akan memperoleh pembagian harta itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    “Namun, apabila nantinya harga PT IGM tidak mencukupi untuk pembayaran utang kepada kreditor, maka PT IGM akan berada dalam keadaan insolvensi yang membuat perseroan atau pemegang saham tidak mendapatkan pembagian atas hasil apa pun dari penjualan harta PT IGM,” kata Yeliandriani.

    Sebelumnya, PT IGM sudah berada dalam keadaan PKPU sejak 30 mei 2024. Pada 3 Februari 2025, terdapat pemungutan suara atas rencana perdamaian dari PT IGM per 31 Januari 2025. Hasilnya, yakni:

    1 dari 13 total keseluruhan kreditor separatis yang mewakili 32,18 persen suara dari jumlah tagihan kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian, sedangkan 12 lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian. 29 dari 58 kreditor konkuren yang mewakili 77,89 persen suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian, 12 kreditor konkuren lainnya menyatakan menolak proposal perdamaian, sedangkan 17 kreditor konkuren tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    “Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.

    Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Selain Hukuman 20 Tahun, Denda Harvey Moeis Juga Diperberat Menjadi Rp 420 Miliar

    Selain Hukuman 20 Tahun, Denda Harvey Moeis Juga Diperberat Menjadi Rp 420 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Vonis yang semula 6,5 tahun penjara ditingkatkan menjadi 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan Harvey juga dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

    Sidang banding yang diajukan oleh jaksa digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Moeis perlu diperberat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

    Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.

    Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Efran Basuning menyatakan, majelis hakim banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kesalahan Harvey. Namun, mengingat besarnya kerugian yang dinikmati terdakwa, pengadilan memutuskan untuk memperberat hukuman dan dendanya.

    “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sependapat dengan majelis banding. Namun, karena pidana yang dijatuhkan dan kerugian yang dinikmati terdakwa sangat besar, maka hukuman ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar,” ujar Efran.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis, setelah ia terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
     

  • Hukuman Harvey Moeis dan Helena Lim Diperberat, Jhon Sitorus: Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta

    Hukuman Harvey Moeis dan Helena Lim Diperberat, Jhon Sitorus: Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengadilan Tinggi Jakarta menuai apresiasi. Setelah memperberat hukuman Harvey Mouis dan Helena Lim.

    Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

    “Bravo Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus dikutip dari unggahannya di X, Kamis (13/2/2025).

    Helena Lim, divinis lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. yakni 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi mengatakan Helena bersalah karena membantu korupsi pengelolaan timah.

    “Helena Lim resmi ditambah hukumannya dari 5 tahun jadi 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar dengan denda Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara,” ujar Jhon.

    Semebtara Harvey Mouis lebih berat lagi divonis lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
     
    “Sedangkan Harvei Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 420 Miliar subsider 10 tahun penjara,” ucap Jhon.
    (Arya/Fajar)

  • Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

    Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

    loading…

    Crazy rich PIK Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara. Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya diterima Helena Lim, kini dalam tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

    Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Serta beberapa barang bukti yang disita.

    Dalam perkara ini diadili oleh majelis hakim di antaranya, H. Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.

    Diketahui Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Namun, jaksa menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Adapun dalam putusan hari ini, majelis hakim juga menambah hukum penjara Harvey Moeis, yang semula putusan pengadilan 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

    (shf)

  • Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

    Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

    loading…

    Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis . Dalam sidang yang digelar, Kamis (13/2/2025), suami selebritas Sandra Dewi itu divonis kurungan penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

    “Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

    Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa.

    “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.

    Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

    Sekedar informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

    Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

    Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    (abd)

  • Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

    Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

    loading…

    Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Foto Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.

    Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis.

    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

    Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

    Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

    Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

    Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

    Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    (shf)

  • PT Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

    PT Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

    Jakarta

    Putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah dibacakan hari ini. Diketahui, kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.

    “Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Putusan suami aktris Sandra Dewi itu akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Tak hanya Harvey, hakim PT DKI akan membacakan putusan terhadap pengusaha money changer Helena Lim.

    “Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena,” katanya.

    Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu menuai kritikan dari berbagai pihak, bahkan menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    Jaksa akhirnya mengajukan permohonan banding karena dirasa vonis suami Sandra Dewi itu terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    Selain Harvey, jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Helena Lim. Banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, antara lain Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) masih bergerak mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis ringan Harvey Moeis.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dalam sidang ini, tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, duduk sebagai terdakwa. 

    Zarof mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

    Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan Rudi Suparmono. Sebelumnya, pada 17 April 2024, Rudi dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kini, Rudi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Zarof mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Asal-Usul Uang Rp 75 Juta

    Zarof menjelaskan peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi Rachmadi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Dadi sempat mengeluhkan kesulitannya dalam membayar biaya sewa rumah.

    “Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’” kata Zarof menirukan ucapan Dadi dalam persidangan.

    Ketika Zarof menanyakan jumlah yang dibutuhkan, Dadi menyebut angka Rp 75 juta.

    Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan tersebut, Lisa sempat menawarkan buah tangan kepada Zarof, namun ia menolak dan menyarankan bantuan dalam bentuk lain.

    “Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’” ujar Zarof di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

    Tak lama setelah percakapan itu, Lisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Zarof.

    “Langsung ya?” tanya Jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    Setelah menerima uang tersebut, Zarof menghubungi Dadi dan memberitahukan bahwa ia telah mendapatkan dana untuk sewa rumah.

    Namun, dari Rp 100 juta yang diterima, ia mengambil Rp 25 juta untuk dirinya sendiri.

    “Saya bilang, ‘Nih, gua udah dapet. Lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya Rp 25 juta,’” ungkap Zarof.

    Dadi sempat menanyakan asal-usul uang itu, namun Zarof tidak menyebutkan nama Lisa dan justru menyamarkannya dengan istilah lain.

    “Dari mana?” tanya Dadi.

    “Udah, dari ‘ibu tiri’,” jawab Zarof.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas bagi klien mereka.

    Dalam pembagian suap, uang SGD 308.000 diberikan secara tunai kepada para hakim dengan rincian Erintuah Damanik: SGD 48.000,  Mangapul SGD 36.000,  Heru Hanindyo SGD 36.000 dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

    Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunnews/Fahmi/Apfia Tioconny Billy/Malau)