Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    MNC Group Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Hukum dengan CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Asia Holding Tbk. alias MNC Group (BHIT) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh emiten milik pengusaha Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Gugatan perusahaan Jusuf Hamka terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 25 Februari 2025.

    Adapun ihak tergugat antara lain pemilik MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk. atau dulu PT Bhakti Investama Tbk. (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III) serta Teddy Kharsadi (Tergugat IV). 

    Adapun MNC Group menjelaskan bahwa gugatan CMNP berkaitan dengan transaksi penerbitan dan perdagangan sertifikat deposito yang dapat dinegosiasikan atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu sudah terjadi 26 tahun yang lalu yakni 12 Mei 1999. 

    NCD milik CMNP itu diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. di mana PT MNC Asia Holding Tbk. (PT Bhakti Investama Tbk.) merupakan sebatas broker/perantara. Peran perusahaan Hary Tanoe itu pun sudah tidak lagi terlibat sejak 12 Mei 1999. Unibank pun sudah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

    “Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan [MNC], Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan,” dikutip dari keterangan Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk. Chris Taufik, Rabu (5/3/2025). 

    Berikut kronologi transaksi NCD versi MNC Group:

    1.    Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

    2.    Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk. (Unibank), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

    3.    Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18juta.

    4.    Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

    5.    Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

    6.    Bahwa 2 tahun dan 5 bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

    7.    Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

    8.    Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras. 

    CMNP Gugat MNC

    Adapun berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk.

    “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” bunyi informasi dari SIPP, dikutip Rabu (5/2/2025). 

    Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

    “Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan tertulis CMNP.

  • Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Eks Mendag Tom Lembong Digelar Kamis Besok – Halaman all

    Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Eks Mendag Tom Lembong Digelar Kamis Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal jalani sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Kamis (6/3/2025) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Adapun sidang Tom Lembong itu telah teregister dengan nomor perkara: 34/Pid.Sus TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    “Tanggal sidang, Kamis 06 Maret 2025 dengan agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.

    Sidang Tom akan mulai digelar pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

    Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

    Qohar menyebut total kerugian tersebut kata dia sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

    Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

    Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

    “Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugianannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final,” kata dia.

    Selain itu Qohar juga merespons tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.

    Kala itu kubu Tom menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

    “Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” jelasnya.

  • Sengketa Merek Denza Belum Usai, Kini BYD Digugat BMW

    Sengketa Merek Denza Belum Usai, Kini BYD Digugat BMW

    Jakarta

    Di tengah naik daunnya BYD di Indonesia, ada sengketa penggunaan merek yang menimpa PT BYD Motor Indonesia.

    Baru-baru ini nama “M6” sedang menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) dan PT BYD Motor Indonesia.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah merek M6.

    “BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    BYD Indonesia sudah memasarkan M6 untuk MPV listrik. Brand asal China ini membenarkan adanya gugatan hukum tersebut.

    “Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan saat dihubungi detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.

    Nama Denza dipakai perusahaan lokal

    Di sisi lain, BYD juga memperkarakan nama Denza. Nama “Denza” menjadi sorotan karena ada perusahaan lain di Indonesia yang sudah mendaftarkannya ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkum.

    Nama Denza diajukan oleh perusahaan lokal PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor.

    BYD Motor Indonesia menyebut bahwa Denza sudah diakui secara global milik BYD. Bahkan sudah lebih dulu sebelum masuk Indonesia. Berangkat dari hal ini, BYD tetap menggunakan nama Denza di Indonesia.

    BYD kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    (riar/rgr)

  • Digugat di PN Jakpus, MNC Asia (BHIT) Sebut Gugatan CMNP Salah Alamat

    Digugat di PN Jakpus, MNC Asia (BHIT) Sebut Gugatan CMNP Salah Alamat

    Bisnis.com, JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terhadap perseroan.

    Direktur PT MNC Asia Holding, Tien menjelaskan gugatan itu berkaitan dengan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$28 juta pada Mei 1999.

    Kala itu, PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) memiliki posisi sebatas arranger atau jasa penempatan saham. 

    “Sepemahaman Perseroan gugatan CMNP adalah dikarenakan adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai $28 juta pada 26 tahun yang lalu tepatnya sekitar bulan Mei tahun 1999, dimana Perseroan bertindak sebatas arranger,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Oleh sebab itu, Tien mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui latar belakang CMNP bisa melayangkan gugatan tersebut terhadap perseroan.

    “Oleh karenanya Perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada Perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” tuturnya.

    Di samping itu, Tien menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu tidak mengganggu operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.

    “Tidak ada dampak perkara tersebut terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses di PN Jakpus. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • Alasan Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

    Alasan Emiten Jusuf Hamka (CMNP) Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding

    Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • CMNP Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Minta Sita Harta Hary Tanoe dan MNC Holding

    CMNP Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Minta Sita Harta Hary Tanoe dan MNC Holding

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menggugat pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat berharga NCD.

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.

    Selain Hary Tanoe, CMNP juga turut menggugat PT MNC Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

    Dalam petitumnya, CMNP meminta PN Jakpus agar dapat mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan secara sah sita jaminan atas harta kekayaan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding.

    “Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” dalam SIPP dikutip Rabu (5/2/2025).

    Di lain sisi, berdasarkan keterbukaan informasi, CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.

    “Pemberitaan tersebut adalah benar adanya. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menyebabkan kerugian terhadap Perseroan,” dalam keterangan tertulis CMNP.

  • Sengketa Merek BMW dan BYD, Siapa Duluan Daftarkan M6 di Indonesia?

    Sengketa Merek BMW dan BYD, Siapa Duluan Daftarkan M6 di Indonesia?

    Jakarta

    Nama “M6” sedang menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selisih ini terjadi antara pihak Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) dan PT BYD Motor Indonesia.

    Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan pihaknya merupakan pemilik sah merek M6.

    “BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Lebih lanjut, Jodie mengungkapkan sudah melakukan pendaftaran merek M6 terlebih dahulu di Indonesia.

    Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturalnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW.

    Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024 silam. Nama M6 sudah digunakan pada MPV BYD sejak 2009.

    M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M. Secara global seri M6 sudah melantai sejak 1983.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie

    Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

    “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

    (riar/din)

  • Ini Duduk Perkara BMW Gugat BYD Indonesia

    Ini Duduk Perkara BMW Gugat BYD Indonesia

    Jakarta

    BMW Group Indonesia buka suara terkait gugatan yang dilayangkan ke BYD Motor Indonesia. Duduk perkaranya, BYD memakai nama M6 yang sudah digunakan lebih dulu oleh BMW.

    Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

    Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M.

    Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024 silam. Nama M6 sudah digunakan pada MPV BYD sejak 2009.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Jodie menambahkan BMW M6 merupakan model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

    “Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik,” tambah dia.

    Jodie mengatakan M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

    “Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ungkap dia.

    “Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia,” tambah Jodie.

    Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

    “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

    (riar/rgr)

  • Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

    Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!

    Penyidik Bantah Ancam Setrum, Pengacara Ronald Tannur Bersikeras: Dia Bilang Dilistrik Saja!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung),
    Max Jefferson Mokola
    , menjadi saksi verbalisan atau saksi dalam sidang pemeriksaan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap
    Gregorius Ronald Tannur
    di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/3/2025).
    Tiga hakim nonaktif PN Surabaya itu adalah Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.
    Dalam sidang tersebut, Max membantah telah mengancam dan menekan pengacara Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , selama pemeriksaan.
    “Ada penyidik bernama Max yang pernah menyetrum, apakah ada penyidik bernama Max selain saudara?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
    “Kalau di Kejaksaan Agung, saya saja dan saya juga yang memeriksa dengan Bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” jawab Max.
    Max juga mengatakan, penyidikan terhadap Lisa dilakukan di ruangan penyidik dengan pintu terbuka sehingga bisa dilihat oleh rekan kerjanya.
    “Ruangan penyidik itu memang masing-masing dan terbuka pintunya. Ketika saya memeriksa, kadang-kadang ada yang melihat,” ujarnya.
    Sementara itu,
    Pengacara Ronald Tannur
    , Lisa Rachmat, mengatakan tetap dengan pernyataannya soal adanya ancaman setrum listrik saat pemeriksaan.
    “Dilistrik saja, dilistrik saja, namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik di situ, Pak Max mengatakan dilistrik saja,” kata Lisa.
     
    “Saudara tetap pada keterangannya,” tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Usai dimintai keterangan oleh hakim, Lisa dan Max dipersilakan kembali ke tempat masing-masing.
    Ketika itu, Lisa terlihat tampak kesal dengan Max.
    Namun, Max menggerakkan tangannya untuk memberikan tanda agar
    pengacara Ronald Tannur
    itu bersabar.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI bakal menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
    Hal ini dilakukan lantaran pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengaku ditekan sampai mau disetrum oleh penyidik saat pemeriksaan dalam proses penyidikan.
    Intimidasi dari penyidik terungkap ketika Lisa memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Lisa diminta mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 150.000 dollar Singapura kepada hakim Erintuah Damanik.
    Namun, Lisa membantah keterangan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan.
    Hakim pun meminta jaksa untuk tidak memaksakan keterangan Lisa dalam persidangan yang membantah memberikan uang kepada Erintuah Damanik.
    “Penuntut umum enggak bisa dipaksakan saksi untuk mengakui,” tegas Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    “Iya, keberatan dong,” kata Lisa merespons pernyataan hakim.
    Hakim pun meminta Lisa tidak menyela penyampaian terhadap jaksa.
    Namun, hakim mempersilakan jaksa menghadirkan penyidik yang memeriksa Lisa untuk dihadirkan di muka persidangan.
    “Sebentar, sebentar, saya ngomong dulu, jangan di iya-iya kan. Silakan nanti Saudara (jaksa) hadapkan saksi verbalisannya,” kata hakim.
    “Siap, Yang Mulia,” jawab jaksa.
    “Apakah benar apa yang disampaikan saksi ini bahwa dia dalam keadaan tekanan atau paksaan dari penyidik yang memeriksa?” lanjut hakim.
    Kepada hakim, Lisa juga mengaku siap jika dihadapkan dengan penyidik yang memeriksanya.
    Hakim pun meminta jaksa menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan selanjutnya.
    “Baik, kami akan menghadirkan saksi penyidik yang memeriksa langsung,” ujar jaksa.
    “Siap,” kata Lisa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BYD Buka Suara Usai Digugat BMW di Indonesia

    BYD Buka Suara Usai Digugat BMW di Indonesia

    Jakarta

    Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal klasifikasi merek. BYD buka suara usai digugat BMW di Indonesia.

    BMW AG mengajukan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

    Dalam gugatan itu tertulis klasifikasi perkara merek. Namun, petitum dan gugatan tidak ditampilkan. Status perkara itu masih dalam sidang pertama.

    Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

    “Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

    Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

    Tidak disebutkan perkara apa yang digugat BMW AG terhadap BYD Motor Indonesia. Namun, di belahan dunia lain, BMW Australia mengancam akan menggugat BYD dengan tuntutan hak paten. Hal itu bermula setelah BYD hendak menggunakan nama ‘Dolphin Mini’ untuk kendaraan listrik barunya.

    “BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka di Australia. Masalah ini sedang ditinjau departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini,” demikian pernyataan juru bicara BMW-Mini Australia, dikutip dari Drive.

    Sebagai catatan, BMW telah memegang merek dagang ‘Mini’ sejak Maret 1997. Sementara untuk nama ‘Mini Cooper’ dipatenkan setahun sebelumnya. Pendaftaran hak paten itu dilakukan tak lama setelah merek tersebut berada di bawah kepemilikan Jerman.

    Sementara di Indonesia, dari penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, merek dengan nama ‘Mini Cooper’ sudah diterima sejak 20 Oktober 2007, tanggal perlindungan merek berakhir 20 Oktober 2027 dengan nomor permohonan R002007009624 dengan nama pemilik BMW AG.

    Kemudian BYD Company Limited juga sudah mendaftarkan BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429. Tanggal perlindungan merek berakhir 22 Desember 2033.

    (rgr/din)