Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Ajukan Eksepsi, Kubu Tom Lembong Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

    Ajukan Eksepsi, Kubu Tom Lembong Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Tom Lembong meminta kepada hakim agar bisa menolak surat dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi importasi gula.

    Hal tersebut disampaikan pengacara Tom Lembong di persidangan PN Tipikor dengan agenda eksepsi atau nota keberatan pada Kamis (6/3/2025).

    “Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo sehingga sudah sepatutnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima demi hukum,” ujar kuasa hukum Tom Lembong.

    Kubu Tom Lembong kemudian merincikan sejumlah pertimbangan agar hakim bisa menolak dakwaan jaksa. Salah satunya, pengacara Tom menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak lengkap dan tidak cermat dalam membuktikan tindak pidana korupsi importasi gula.

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut.

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” tambahnya.

    Oleh sebab itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi pihaknya dan langsung membebaskan kliennya saat putusan sela dibacakan.

    “Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” tutur Ari.

    Sekadar informasi, jaksa menyatakan bahwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Minta Dibebaskan, Klaim Tak Salah Apa Pun di Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
    Tom Lembong
    didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan
    korupsi impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
    “Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
    “Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan
    abuse of power
    JPU terhadap TTL,” kata Ari.
    Dalam eksepsinya, kubu Tom Lembong menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Tom Lembong.
    Sebab, yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
    Sementara itu, kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) jo.
    Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Ari.
    “Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” ucapnya.
    Atas keberatan tersebut, kubu Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan eks Menteri Perdagangan itu dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
    “Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari.
    Berdasarkan surat dakwaan, tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
    Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas – Halaman all

    Tim Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Keliru, Klaim Surat Dakwaan Jaksa Tak Jelas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Dakwaan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025).

    Jaksa menuturkan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” ungkap Jaksa, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

    Adapun, Jaksa menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

    Laporan tersebut, dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Namun, dalam hal ini, tim kuasa hukum mengeklaim, jaksa telah error in persona atau keliru dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah menetapkan terdakwa sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang diperoleh 9 perusahaan, telah membuktikan Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ucap Tim Kuasa Hukum Tom Lembong di persidangan, Kamis.

    “Kami tegaskan, Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ulangnya lagi.

    Lanjut tim kuasa hukum lain menyebut, dakwaan yang disusun oleh jaksa juga tidak jelas hingga tak lengkap.

    Pasalnya, persetujuan impor gula era Tom Lembong disebutkan telah dibuat sesuai kewenangan dan sesuai Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

    Sehingga, dalam hal ini, tim kuasa hukum meminta agar surat dakwaan jaksa itu dibatalkan.

    “Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.”

    “Uraian melawan hukum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena seluruh pengakuan persetujuan impor oleh terdakwa dibuat sesuai dengan kewenangan menteri perdagangan telah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang administrasi pemerintahan.”

    “Dan berdasarkan pemeriksaan fungsi di dalam Kementerian Perdagangan, khususnya tentang penerbitan pengakuan impor, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas tim kuasa hukum.

    Untuk diketahui, angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha yang turut terlibat dalam kasus korupsi impor gula ini.

    Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp578 miliar, maka ada selisih sekitar Rp62,6 miliar.

    Namun, dalam dakwaan Tom Lembong ini, jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.

    Dakwaan Jaksa

    Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

    Tom Lembong disebutkan telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang pengusaha.

    Jaksa juga mengatakan, Tom Lembong menyetujui impor dan importir produsen gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula itu, saat Indonesia mengalami surplus gula.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

    Selain itu, jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Namun, Tom Lembong justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

    Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Tribunnews.com/Rifqah)

  • Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Sidang Hari Ini (6/3), BYD Klarifikasi Gugatan BMW Soal Hak Merek M6

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen otomotif asal China, PT BYD Motor Indonesia mengklarifikasi terkait gugatan yang diajukan oleh BMW soal penggunaan merek M6 di Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, BYD M6 merupakan MPV listrik 7-seater yang baru meluncur pada pertengahan 2024 lalu. 

    Head of Marketing PR & Government BYD Indonesia Luther Panjaitan mengonfirmasi terkait ada gugatan hukum yang dilayangkan oleh BMW AG terhadap perseroan.

    “Benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. Sementara itu, sidang pertama akan dilaksanakan hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Kendati demikian, Luther memastikan bahwa kasus sengketa hak merek ini tidak akan memengaruhi bisnis BYD di Indonesia.

    “Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

    Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, merek BYD M6 telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.

    Perlu diketahui, BYD M6 menduduki peringkat pertama mobil listrik terlaris sepanjang 2024, dengan penjualan sebanyak 6.124 unit. Padahal, BYD M6 baru diluncurkan pada Juli 2024.

    BYD M6 sebagai MPV listrik 7 penumpang itu laris diburu konsumen lantaran harganya relatif terjangkau, berkisar Rp383 juta hingga Rp433 juta.

    Gugatan BMW

    Di lain sisi, Produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat pabrikan China, PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan hak merek M6.

    Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengatakan BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.

    “Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” ujar Jodie kepada Bisnis, dikutip Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

    Menurutnya, penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.

    Jodie mengatakan langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia.

    BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.

    “Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia,” pungkasnya.

    Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor D002015035540.

    Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.

    Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.

    Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya.

    Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.

  • Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran

    Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran

    GELORA.CO –  Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Dia membawa harapan kepada jajaran majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” tutur Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    Anies menyampaikan, dirinya sangat percaya majelis hakim akan bertindak sesuai dengan objektivitas dan keadilan penegakan hukum.

    “Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” jelas dia.

    “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” lanjut Anies.

    Berkas

    Sebelumnya, Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    “Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

    Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

    “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggujadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan sehingga membuat Tom protes.

    “Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” kata Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.

    Minta Jaksa Profesional

    Tom menyatakan, dirinya ingin tim jaksa bertindak profesional. Sebagai seorang berstatus hukum tersangka, Tom memastikan juga akan melakukan hal sebaliknya. Namun demikian hal dirasakan adalah sebaliknya.

    “Ya kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.

    Tom yang belum selesai bicara diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun kembali protes dengan tindakan tersebut.

    “Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkap Tom.

    Tom mengatakan, kasusnya terlalu berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya pada Oktober 2023. Artinya, sudah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.

    Dia mengaku, saat ini sudah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu sudah sangat lama.

    “Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.

    Tom berharap, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.

  • Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Tiba di PN Jakpus, Anies Harap Hakim Kasus Tom Lembong Bertindak Objektif

    Jakarta

    Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anies menghadiri secara langsung sidang mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk memberikan dukungan.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (6/3/2025) Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.

    Anies berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan mengutamakan keadilan. Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa dan memberikan semangat ke istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies.

    Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom. Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” ujarnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula, Sapa Istri Tom Lembong

    loading…

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Tipikor PN Jakarta Pusat Kamis (6/3/2025), terlihat Anies tiba pukul 09.20 WIB. Anies terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan celana berwarna krem.

    Di dalam Gedung PN Jakarta Pusat, Anies terlihat menyalami sejumlah kuasa hukum dari Tom Lembong. Tak hanya itu, Anies pun juga mendatangi istri Tom Lembong Ciska Wihardja.

    “Halo Mas Anies,” ucap istri Tom Lembong.

    “Sehat-sehat ya, semangat” timpal Anies kepada istri Tom Lembong.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong

    Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong

    Puluhan Aparat Kepolisian Amankan Sidang Perdana Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Puluhan aparat kepolisian melaksanakan apel di depan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
    Apel ini diadakan menjelang sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian berseragam coklat berbaris rapi untuk mendengarkan pengarahan sebelum persidangan dimulai.
    Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
    Perkara yang teregister dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
    Dalam
    kasus korupsi
    impor gula ini,
    Kejaksaan Agung
    telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka.
    Penyidik menilai para tersangka telah melakukan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, menurut laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus ini.
    Qohar menjelaskan bahwa kerugian yang dimaksud terjadi pada tahun 2016, saat pejabatnya bukan
    Thomas Lembong

    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” jelas Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
    Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara sebesar Rp 565.339.071.925,25 atau sekitar Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Thomas Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya terdiri dari Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Selain itu, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, serta Direktur PT PDSU berinisial ES juga termasuk dalam daftar tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Kasus Impor Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom Lembong akan buka-bukaan mengenai kasus ini di persidangan.

    “Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

    Ari menyebut kliennya siap menghadapi sidang hari ini. Dia menyebut Tom Lembong akan langsung mengajukan eksepsi.

    “Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama,” kata Ari.

    Seperti diketahui dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (whn/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir

    Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir

    Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Tom Lembong
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
    Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
    Perkara yang terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
    Mantan Gubernur Jakarta,
    Anies Baswedan
    , dijadwalkan akan hadir langsung dalam persidangan eks Mendag tersebut.
    “Iya, iya, rencananya gitu (hadir dalam persidangan), beliau mau mensupport Pak Tom,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/3/2025).
    Ari mengatakan, kehadiran Anies Baswedan di persidangan merupakan bentuk dukungan persahabatan.
    Dia menyebut, dukungan Anies terhadap Tom Lembong tidak hanya dilakukan dalam kepentingan tertentu, tetapi juga ketika salah satu pihak sedang mengalami kesulitan.
    “Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” kata Ari.
    Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dilihat dari sisi positif, tanpa dikaitkan dengan urusan politik.
    “Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja,” ucap dia.
    Diketahui, total ada 11 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
    Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
    Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.