Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto

    Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR di Rumahnya Jelang Sidang Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Megawati Soekarnoputri
    mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari PDI-P di kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (13/3/2025) siang.
    Pengumpulan anggota DPR di komisi hukum ini dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang bakal digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, besok.
    “Pertemuan tertutup,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Dalam surat nomor 7327/IN/DPP/2025 yang diterima
    Kompas.com
    , DPP PDI-P menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
    Dalam pertemuan ini, Megawati akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang tengah terjadi belakangan ini.
    Para anggota DPR RI diminta mengenakan seragam partai.
    Sementara terhadap kasus Hasto, Fraksi PDI-P di DPR dan DPP PDI-P menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto adalah politisasi hukum.
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar besok.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    Jelang Sidang Hasto, Megawati Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Hari Ini, Pertemuan Digelar Tertutup – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumpulkan anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP pada Kamis (13/3/2025), hari ini.

    Pertemuan Megawati dan anggota Komisi III DPR fraksi PDIP ini, bakal digelar secara tertutup.

    Rencananya, pertemuan tersebut, berlangsung di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta.

    Instruksi Ketum PDIP itu dilakukan menjelang sidang perdana perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Rabu (12/3/2025).

    “Pertemuan tertutup,” katanya, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Bocoran Pembahasan

    Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, Ketum PDIP akan memberikan arahan sekaligus mencermati dinamika politik dan hukum yang terjadi akhir-akhir ini. 

    Sementara itu, Fraksi PDIP di DPR bakal mengawal proses persidangan Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP bakal ikut mengawal proses persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, pada Jumat (14/3/2025).

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi, sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, lusa.

    “Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025,” keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

    Sidang tersebut berkaitan dua kasus besar yang menjerat Hasto, yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. 

    Selain itu, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya, yakni menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap tersebut, diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Kemudian, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi soal Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

    Terbaru, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

    Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. 

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan pemohon gugur,” ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

    Setelah sidang praperadilan pada Senin kemarin, ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

  • Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

    Yang menarik, dua pengacara yang sempat berlawanan pada kasus Ferdy Sambo akan bahu membahu membela Hasto untuk menghadapi KPK.

    Mereka adalah Febri Diansyah dan Ronny Talapessy. Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

    Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

    Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis sendiri tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    KPK Kerahkan 12 Jaksa

    Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

    Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

    Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

    Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

     

  • Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Dede Indra Permana Soediro
    bakal mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim hukum yang sudah ditunjuk partai, kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun demikian, Komisi III DPR tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus Hasto.
    Meskipun, PDI-P merasa perkara yang menjerat Hasto kental muatan politisasi hukum.
    “Kita tidak bisa intervensi ke sana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” kata Dede.
    Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terkait perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
    Dalam perkara ini, ia diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun yang sudah masuk daftar buron sejak 2020.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) heran kenapa hanya dia Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka bahkan terdakwa. Ia yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag itu, mempertanyakan perlakuan yang dinilai tak adil bagi eks Mendag lainnya.

    Pasalnya, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Sementara, ia hanya menjabat Mendag dalam periode 2015-2016.

    Alih-alih periode Sprindik, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.

    Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025.

    “Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Setelah persidangan, saat ditemui media, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa.

    Menurut hematnya, seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Mendag sepatutnya diproses secara hukum sebagaimana dirinya.

    “Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.

    “Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata dia menegaskan.

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

    Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.

    “Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Jaksa.

    Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.

    Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Hotman Paris: Hary Tanoe Marah Keluarganya Dikaitkan Kasus Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA–Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo marah besar karena keluarganya dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan di Tiktok.

    Hotman menjelaskan sejak perkara dugaan tindak pidana penipuan sertifikat deposito yang dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya, pihak keluarga kliennya sering diseret-seret oleh sejumlah akun Tiktok.

    “Pak Hary Tanoe sangat tersinggung dan dia itu malam-malam cari saya karena keluarganya ikut dihina dan difitnah. Itu yang bikin dia marah sekali,” tuturnya di MNC Tower Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Maka dari itu, Hotman menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pemilik akun Tiktok yang diduga telah mencemarkan nama baik Hary Tanoe beserta keluarganya.

    “Nanti kita akan laporkan akun-akun Tiktok itu,” katanya.

    Hotman juga meyakini ada aktor intelektual di balik akun Tiktok yang menghina Hary Tanoe dan keluarganya itu. Maka dari itu, dia meminta pihak Kepolisian mencari aktor tersebut dan memproses hukum.

    “Jadi ada pemilik Tiktok dan pengusaha di belakangnya yang akan kita laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

    Gugatan CMNP

    Sebelumnya, emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menjelaskan soal alasan pihaknya menggugat pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, yaitu PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT).

    Berdasarkan keterbukaan informasi, Direktur Independen PT CMNP Hasyim menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.

    Perbuatan melawan hukum itu, kata dia, berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau NCD pada 1999.

    “Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 1999, dengan melibatkan masing-masing Tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.

    Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.

    “Apabila upaya hukum yang dilakukan Perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka atas nilai transaksi yang digugat oleh Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan Perseroan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan CMNP masih berproses. Nantinya, agenda pertama sidang tersebut yaitu tahap legal standing yang akan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).

    Adapun, berdasarkan SIPP PN Jakpus, setidaknya ada empat pihak yang tergugat yaitu Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku tergugat I; PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku tergugat II. Kemudian, turut tergugat juga Tito Sulistio selaku tergugat III dan Teddy Kharsadi selaku tergugat IV.

  • JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membantah seluruh seluruh nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan atas mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atas perkara korupsi importasi gula. 

    Pada sidang agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, Selasa (11/3/2025), pihak penuntut umum menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Selanjutnya, JPU turut membantah penilaian pihak Tom atas importasi gula yang dilakukan olehnya telah memenuhi seluruh azas hukum pemerintahan yang baik. Menurut penuntut umum, hal itu merupakan penilaian prematur dan sangat subjektif. 

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Oleh sebab itu, pihak JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan sudah cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi persyaratan formil maupun materiil. 

    “Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, [kemudian] melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pungkas JPU.=

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Firdaus Oiwobo Ribut Lagi di Ruang Sidang, Teriak-teriak Disinggung BAS, Hotman Paris: Kacian

    Firdaus Oiwobo Ribut Lagi di Ruang Sidang, Teriak-teriak Disinggung BAS, Hotman Paris: Kacian

    TRIBUNJATIM.COM – Firdaus Oiwobo kembali bikin gaduh di ruang sidang. 

    Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Firdaus Oiwobo tampak emosional saat Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) diungkit dalam persidangan. 

    Seperti diketahui, BAS milik Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh pihak Mahkamah Agung.

    Dibekukannya BAS Firdaus Oiwobo ini buntut aksinya naik meja sidang saat menjadi tim kuasa hukum Razman Nasution, melawan Hotman Paris. 

    Insiden Firdaus Oiwobo naik meja sidang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Kini Firdaus Oiwobo kembali bikin viral di media sosial gegara ribut di ruang sidang, Hotman Paris beri pesan menohok.

    Hotman Paris memosting video yang mengetengahkan Firdaus Oiwobo, terlibat adu mulut dengan seseorang dalam sidang yang diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Persidangan kabarnya berkait kasus Proyek Strategis Nasional PIK 2.

    Pada keterangan postingan tersebut, Hotman menyampaikan keprihatinannya terhadap klien yang dibela oleh Firdaus.

    “Diusir?? Kacian!! Nasib klien kalau kelakuan pengacara kayak gini!!” demikian keterangan yang ditulis Hotman Paris di Instagramnya @hotmanparisofficial.

    Dalam video tampak pengacara pihak penggugat, Juju Purwantoro mengkritisi kehadiran Firdaus Oiwobo di dalam ruang sidang.

    Firdaus Oiwobo sebelumnya tergabung dalam penasihat hukum tergugat PSN PIK 2.

    Namun kini, Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) milik Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh pihak Mahkamah Agung.

    Karena itu, pihak penggugat PSN PIK 2, menyebut Firdaus Oiwobo sudah tak lagi memiliki hak untuk mengikuti persidangan.

    Firdaus Oiwobo lalu merasa tak terima dengan pernyataan tersebut.

    Ia langsung berteriak, dan membuat suasa sidang memanas.

    “Itu diskriminasi yang mulia!” teriak Firdaus Oiwobo.

    “Kamu tidak punya hak untuk bicara,” ucap Juju Purwantoro.

    “Firdaus kamu enggak punya hak, kamu bukan lawyer,” imbuhnya.

    Adu mulut antara Firdaus Oiwobo dan pihak pengacara penggugat tak terhindarkan.

    “Anda bukan lawyer lagi!” teriak pengacara penggugat.

    “Suruh pergi, pak polisi usir dia menganggu ketertiban,” imbuhnya.

    Ibu-ibu yang turut hadir dalam sidang tersebut, kemudian meminta polisi untuk segera mengusir Firdaus Oiwobo.

    “Ini membuat gaduh,” teriak ibu-ibu.

    PESAN FIRDAUS OIWOBO – Kolase potret Firdaus Oiwobo (kanan) mendatangi Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dijaga ketat tiga pengawal berseragam semi militer tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatatan, Rabu (26/2/2025). Pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) berjalan menuju mobilnya sambil dituntun saat hendak meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, usai menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/1/2025). (Kolase Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ibriza/Reynas Abdila)

    Pihak keamanan dan polisi akhirnya menarik paksa Firdaus Oiwobo agar keluar dari ruang sidang.

    Melihat kondisi persidangan sudah tak kondusif, akhirnya hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang.

    “Sidang ditundah, hari Senin tanggal 17 Maret,” ucap hakim ketua.

    Ibu-ibu terdengar sangat kesal dengan ulah Firdaus Oiwobo yang membuat persidangan menjadi tertunda.

    “Stres dia,” teriaknya.

    “Harusnya sidang, jadinya diundur lagi,” imbuh ibu-ibu yang lain.

    Firdaus Oiwobo: Lawyer manusia, ada khilaf

    Firdaus Oiwobo akhirnya minta maaf naik meja sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

    Insiden ini terjadi saat persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Persidangan ricuh hingga Firdaus Oiwobo yang saat itu menjadi bagian tim kuasa hukum Razman Nasution, naik meja sidang.

    Sebelumnya, Firdaus Oiwobo ngotot tak merasa salah naik meja di ruang sidang. 

    Namun, kini akhirnya ia meminta maaf. 

    “Lawyer manusia, ada khilaf dan dosanya,” kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

    Firdaus mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.

    Ia pun menerima dengan lapang dada usai keputusan MA.

    FIRDAUS MINTA MAAF – Potret Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam. Ia akhirnya minta maaf soal naik meja di persidangan. (Grid.ID/Devi Agustiana)

    “Kalau untuk Mahkamah Agung gak masalah beliau laporin karena beliau lagi ngambek, itu orang tua kami, beliau-beliau perlu dihargai juga kan.”

    “Gua minta maaf kepada beliau-beliau, suratnya sudah jalan, mudah-mudahan 2 (atau) 3 hari sampai ke Mahkamah Agung,” jelas Firdaus.

    Bukan hanya ke MA, Firdaus juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap pihak MA dan Pengadilan bisa kembali mengevaluasi kesalahannya.

    “Jadi surat permohonan maaf gua ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mau nyampe.”

    “Insya Allah bisa dievaluasi oleh mereka, misskomunikasi saja, karena dianggap membuat gaduh di pengadilan,” pungkasnya.

    Adapun saat ini, Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

    Berita Viral lainnya

  • Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Jakarta

    Sekali lagi pengadilan tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan Hasto atas status tersangkanya gugur usai berkas kasus korupsinya telah masuk ke tahap persidangan.

    Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan secara terpisah atas dua status tersangka yang diterimanya dari KPK. Hasto menggugat status tersangka di kasus suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Ini adalah gugatan praperadilan kedua Hasto usai gugatan pertamanya tidak diterima hakim.

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/3/2025), gugatan Hasto di kasus suap dinyatakan gugur.

    Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

    Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

    Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Alasan Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Foto: Sidang praperadilan Hasto pada 10 Maret 2025 (Adrial/detikcom)

    Hakim menggugurkan gugatan Hasto karena perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim awalnya menguraikan soal Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Hakim melanjutkan ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Putusan MK tersebut disinggung oleh kubu Hasto sebelum hakim menyampaikan putusannya. Sementara SEMA diungkit oleh pihak KPK saat meminta agar praperadilan Hasto digugurkan.

    “Namun, berdasarkan Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta-merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Hakim mengatakan status tersangka Hasto berubah menjadi terdakwa. Status penahanan Hasto juga berubah menjadi tahanan pengadilan.

    “Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” sebutnya.

    Hakim menyatakan perkara Hasto sudah lengkap secara formil maupun materiil karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka, katanya, gugatan praperadilan dianggap gugur.

    “Telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil. Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai,” sebutnya.

    Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.

    “Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    PDIP Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

    Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)

    Juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menduga adanya kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto.

    Mulanya, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK. Dia juga menyesalkan KPK yang tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    “Padahal kami hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, juga sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK sesuai dengan pasal 65 KUHAP ‘tersangka bisa mengajukan saksi yg meringankan di tingkat penyidikan”, itu juga tidak diindahkan oleh KPK,” ujarnya.

    Sebab itu, Ronny menduga kuat adanya kriminalisasi kepada Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

    “Dugaan kriminalisasi makin kuat bahwa penahanan politik ini diorder oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik untuk mengganggu PDI Perjuangan,” kata Ronny.

    Hasto Akan Tambah Pengacara

    Foto: Hasto Kristiyanto (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai gugatan praperadilannya kandas, Hasto akan menambah pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian,” kata pengacara Hasto, Ronny Talappesy, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” sambungnya.

    Ronny mengaku Hasto mendapat banyak dukungan tambahan dari berbagai pihak. Ronny menyampaikan Hasto tetap menghormati putusan PN Jaksel.

    “Mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menguji statusnya sebagai tersangka di KPK.

    “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.

    Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

    Hakim menyatakan setelah kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, maka status Hasto Kristiyanto bukan lagi tersangka, tetapi sudah meningkat menjadi terdakwa.

    KPK Tahan Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    “Oleh karena perkara a qou telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim yang menyidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Hasto Kristiyanto mengajukan ulang praperadilan atas status tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK, setelah praperadilan pertama ditolak oleh hakim PN Jaksel.

    KPK sudah menahan Hasto sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). 

    Dengan gugurnya permohonan praperadilan maka Hasto Kristiyanto harus siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.