Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Tengah Sengketa Merek

    BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Tengah Sengketa Merek

    Jakarta

    Mobil listrik semakin diminati di Indonesia. Banyaknya merek baru yang menawarkan mobil listrik membuat penjualannya meningkat. Ini dia mobil listrik terlaris bulan Februari 2025.

    BYD M6 menjadi mobil listrik terlaris Februari 2025 di tengah sengketa merek yang digugat BMW AG. Berdasarkan data penjualan wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), MPV listrik andalan BYD itu mencatatkan penjualan sebanyak 1.093 unit pada Februari 2025.

    MPV mewah di bawah naungan BYD, Denza D9, juga menjadi mobil terlaris kedua di Indonesia setelah BYD M6. Denza D9 mencatatkan penjualan sebanyak 912 unit pada bulan lalu. Untuk diketahui, nama Denza juga tengah menjadi sengketa merek. BYD menggugat PT WNA yang menggunakan nama Denza di Indonesia.

    Selain kedua mobil listrik itu, ada beberapa mobil listrik yang penjualannya masih terbilang tinggi. Di bawah Denza D9, mobil listrik terlaris ketiga adalah Chery J6 dengan angka penjualan sebanyak 634 unit.

    Di urutan keempat diisi oleh Wuling Air ev dengan penjualan sebanyak 546 unit. Dan Wuling Cloud EV menutup lima besar dengan angka 460 unit.

    10 Mobil Listrik Terlaris Februari 2025BYD M6: 1.093 unitDenza D9: 912 unitChery J6: 634 unitWuling Air ev: 546 unitWuling Cloud EV: 460 unitMG 4 EV: 189 unitChery Omoda E5: 187 unitWuling BinguoEV: 175 unitHyundai Ioniq 5: 109 unitBYD Sealion 7: 94 unit.BYD M6 dan Denza Jadi Sengketa Merek

    Di tengah naik daunnya BYD di Indonesia, ada sengketa penggunaan merek yang menimpa PT BYD Motor Indonesia. Nama “M6” sedang menjadi sengketa merek di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) dan PT BYD Motor Indonesia.

    Saat dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025. M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024. Kelas yang dikategorikan juga sama dengan M6 yang didaftarkan oleh BMW, yaitu kategori kelas 12.

    Di sisi lain, BYD juga memperkarakan nama Denza. Sebab, ada perusahaan lain di Indonesia yang sudah mendaftarkan nama itu ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkum.

    Nama Denza diajukan oleh perusahaan lokal PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor.

    BYD Motor Indonesia menyebut bahwa Denza sudah diakui secara global milik BYD. Bahkan sudah lebih dulu sebelum masuk Indonesia. Berangkat dari hal ini, BYD tetap menggunakan nama Denza di Indonesia.

    BYD kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025.

    (rgr/dry)

  • Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Hasto: Saya Tahanan Politik!

    Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Hasto: Saya Tahanan Politik!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan siap menjalani sidang perdana kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan hari ini, Jumat (14/3/2025). Pada hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadapnya. 

    Sebelum duduk di hadapan Majelis Hakim, dengan mengenakan setelan jas hitam dan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto menyatakan sikapnya tidak berubah atas kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. 

    “Sikap saya tetaplah tidak berubah atas apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Jadi saya adalah tahanan poltik,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    Hasto mengaku sudah membaca seluruh dakwaan yang telah disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyebut dakwaan itu merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

    Dia mengeklaim ada setidaknya 20 keterangan yang dibuat berbeda antara surat dakwaan dengan keterangan saksi serta putusan pengadilan kasus sebelumnya. 

    “Saya akan hadapi semuanya dengan keoala tegak dan mulut tersenyum karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik,” terang Hasto.  

    Untuk diketahui, KPK resmi menahan Hasto pada 20 Februari 2025 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto pun dijerat dengan pasal tambahan yakni perintangan penyidikan. 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu sudah berjalan sejak 2020, di mana KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota KPU Wahyu Setiawan, Anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Meski demikian, hanya Harun Masiku yang belum diadili karena masih dalam pelarian sebagai buron. 

  • Hasto Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus, Pakai Setelan Jas Hitam

    Hasto Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus, Pakai Setelan Jas Hitam

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadiri sidang perdana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). 

    Hasto hadir lebih awal mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih di dalamnya. Setelan yang dikenakan olehnya turut dilapisi dengan rompi oranye tahanan KPK.

    Karena hadir lebih awal, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu pun mulai lebih cepat. Awalnya, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakart Pusat SIPP PN Jakpus, Hasto dijadwalkan disidang pada pukul 09.20 WIB. 

    Namun, belum sampai waktu yang sudah dijadwalkan pengadilan, Hasto pun sudah duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyiapkan sebanyak 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang Hasto. 

    Elite PDIP itu adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Harun Masiku. 

    Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat, (14/3/2025).

    “Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).

    Adapun 12 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto menyayangkan tindakan KPK karena mereka baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

  • Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong, Kasus Korupsi Gula Lanjut Tahap Pembuktian

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong, Kasus Korupsi Gula Lanjut Tahap Pembuktian

    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan kuasa hukumnya di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Hakim Dennie.

    Dengan telah diputuskan bila eksepsi terdakwa tak dapat diterima, maka, perkara dugaan korupsi yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    Jaksa maupun pihak terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli untuk saling memperkuat dalil masing-masing terkait kasus tersebut.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” kata Hakim Dennie.

    Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.

  • Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

    Kasus NCD Bodong Hary Tanoesoedibjo Tidak Ada Hubungannya dengan Jusuf Hamka

    JABAR EKSPRES – Kisruh perkara tukar menukar Negotiable Certificate of Deposito ( NCD ) dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada ( CMNP ) dengan Hary Tanoesoedibjo pemilik dari MNC Asia Hoding bertambah.

    Masalah ini terus mencuat jadi pembicaraan publik setelah kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kedudukan Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai arranger atau perantara.

    Menanggapi masalah ini, pengamat ekonomi Untag Fandy Thesna Widya mengatakan, Hotman Paris Hutapea sebaiknya berbicara jujur soal posisi perkara tukar menukar NCD itu.

    BACA JUGA: Dirut Pertamina, Simon Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo!

    “Ya jujur saja akui, kalau mereka mengaku hanya jadi arranger, arrangernya siapa? Berapa fee arranger?” tutur Fandy kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Menurut Fandy, NCD senila 28 juta dolar AS milik Hary Tanoe melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1988 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.

    Dalam Surat Edaran BI Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, jatuh tempo NCD seharusnya paling lama satu tahun.

    BACA JUGA: Mobil Listrik Murah Asal Vietnam VinFast Dibandrol Rp 200 Jutaan!

    Namun, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada CMNP memiliki jatuh tempo selama tiga tahun. Selain itu, dalam aturan BI, NCD seharusnya menggunakan mata uang Rupiah, bukan dolar AS. Sedangkan NCD yang dibawa Hary Tanoe kepada CMNP saat itu menggunakan mata uang dolar AS.

    Akademisi Untag ini juga menyebut tuduhan kuasa hukum Hary Tanoe terhadap komisaris CMNP Jusuf Hamka dibalik munculnya kasus ini sangat sumir.

    BACA JUGA: Gugatan MCNP Sudah Publish di SIPP, MNC Klaim Belum Dapat Relass?

    Ia menilai, perkara dugaan NCD bodong ini yakni antara CMNP dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama. Budi menegaskan, kasus ini bukan antara Jusuf Hamka dengan Hary Tanoe atau MNC Asia Holding.

    “Jadi CMNP sebagai pihak Perseroan Terbatas yang gugat Hary Tanoe dan MNC ke PN Jakpus, terus melaporkan ke Polda Metro Jaya, jadi bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka tidak pernah melaporkan dan menggugat Hary Tanoe,” ujar Fandy.

  • Kami Hormati Putusan Majelis Hakim

    Kami Hormati Putusan Majelis Hakim

    loading…

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi kubu Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan menghormati putusan sela majelis hakim. “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dia juga memuji kecepatan majelis hakim menyampaikan putusan sela. “Jadi putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan JPU. Jadi saya mengapresiasi pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” katanya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Tom Lembong.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tambahnya.

    Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata JPU.

    (jon)

  • Pengadilan Tolak Eksepsi Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Pengadilan Tolak Eksepsi Tom Lembong pada Kasus Korupsi Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/3/2025).

    Majelis Hakim menilai keberatan eksepsi Tom Lembong tidak relevan karena sudah menyentuh materi pokok perkara. Selain itu, surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil karena disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” tegas Denni.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

    “Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong, saat menjabat sebagai menteri perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar,” ungkap JPU di persidangan.

    Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus Tom Lembong ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Lanjut ke Pembuktian

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi impor gula yakni Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

    Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (13/3/2025). 

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada amar putusannya. 

    Selain itu, Hakim turut menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom. 

    Kemudian, Hakim turut menyatakan surat dakwaan yang telah disusun dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b tentang KUHAP.  

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua. 

    Putusan tersebut sesuai dengan permintaan JPU yang meminta Hakim menyatakan eksepsi pihak Tom tidak dapat diterima. Pada sidang sebelumnya, Selasa (11/3/2025), JPU menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Bantahan JPU 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Keberatan Kubu Tom Lembong

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK

    Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK

    Febri Diansyah Bakal Bela Hasto di Sidang, Ini Respons KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) merespons soal mantan Juru Bicara KPK
    Febri Diansyah
    bergabung dalam
    tim hukum
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    .
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, komisi antirasuah tak bisa melarang Hasto menggunakan jasa pihak mana pun untuk masuk menjadi tim hukumnya.
    “KPK tidak bisa melarang saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku terdakwa menggunakan jasa siapapun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
    Tessa mengatakan, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini fokus mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto di persidangan nanti.
    Sebelumnya, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ditunjuk menjadi koordinator juru bicara tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    “Febri Diansyah sebagai koordinator juru bicara tim hukum,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Rabu (12/3/2025).
    Selain Febri Diansyah, advokat Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu terlihat duduk dalam jajaran tim hukum Sekjen PDI-P.
    Mereka mengenakan batik dan duduk di sebelah kanan saat diperkenalkan sebagai tim hukum Sekjen PDI-P.
    Ronny lantas menyebutkan 17 nama tim hukum yang bakal mendampingi Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi tim hukum Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
    Mereka adalah Todung M Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan Rasyid Ridho, S.H.
    Kemudian, Duke Arie W, Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, Annisa Eka, dan Fitria Ismail.
    Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto, digelar pada Jumat (14/3/2025).
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur – Halaman all

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, MAKI: Rawan Konflik Kepentingan, Baiknya Mundur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara terkait mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah yang masuk menjadi anggota tim hukum Sekjen PDIP sekaligus tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

    Boyamin mengatakan langkah yang diambil Febri rawan menjadi konflik kepentingan.

    Dia menduga Febri bakal turut membuka rahasia-rahasia yang dimiliki KPK. Padahal, menurutnya, meski Febri sudah bukan menjadi bagian dari KPK, seharusnya tetap menjaga rahasia lembaga antirasuah.

    “Karena apapun, yang namanya konflik kepentingan akan tinggi dan yang namanya rahasia-rahasia KPK itu, apapun kan harusnya masih dipegang oleh insan KPK meskipun sudah pensiun.”

    “Kan ada sumpah begitu, sumpah untuk tetap menjaga rahasia. Kalau menjadi lawyer-nya tersangka otomatis kan potnsi untuk membuka rahasia itu gampang,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Kendati demikian, Boyamin mengakui bahwa tidak ada larangan eks pegawai KPK menjadi pengacara tersangka korupsi.

    Dia mengungkapkan hal itu sempat dilakukan eks pimpinan KPK, Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara tersangka korupsi yaitu Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

    Namun, Boyamin menyarankan agar Febri untuk mundur menjadi pengacara Hasto lantaran dia juga merupakan mantan aktivis korupsi.

    “Masih banyak kasus-kasus yang lain yang bisa ditangani Febri, kasus-kasus perdata ya, kasus korupsi itu mestinya dihindari mantan aktivis korupsi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Febri telah diumumkan menjadi satu dari 17 pengacara Hasto yang akan bersidang perdana pada Jumat (14/3/2025) besok terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Dia juga sempat menjelaskan alasan membela Hasto. Febri pun menyebut nama tokoh Todung Mulya Lubis.

    Adapun Todung juga menjadi anggota dari tim hukum Hasto.

    “Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. 

    “Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” ujar Febri pada Rabu (12/3/2025).

    Dia mengaku telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Febri menganggap peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.

    Menurutnya, dalam putusan dari tiga mantan terpidana yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, Hasto tidak disebutkan memiliki peran dalam kasus ini.

    “Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat.” 

    “Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku,” pungkasnya.

    Sidang Perdana Hasto Digelar Besok

    Sidang perdana akan dihadapi Hasto pada Jumat (14/3/2025) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana bakal digelar pukul 09.00 WIB.

    “Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PNJKT.Pst.

    Sebelumnya, Hasto pun sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.

    Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)