Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2025

    Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus Megapolitan 10 Desember 2025

    Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus demonstrasi Agustus 2024, Delpedro Marhaen Rismansyah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta pada 16 Desember 2025.
    Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, jadwal sidang yang sama juga berlaku untuk tiga terdakwa lain dengan kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    “Benar bila PN Jakpus telah meregister perkara UU ITE dan UU Perlindungan Anak dalam kasus Demonstrasi Agustus 2025 atas nama terdakwa
    Delpedro
    , Muzaffar, Syahdan dan Khariq,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/12/2025).
    Keempat terdakwa terregister dalam satu berkas, yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
    Sementara itu, majelis yang akan menyidangkan yaitu ketua Harika Nova Yeri SH MH dengan anggota H Sunoto SH MKn dan Dr Rosana Kesuma Hidayah SH MSi.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah ke PN Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
    Pelimpahan juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar.
    Masing-masing terdakwa didakwakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Kasus Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, Nadiem Siap Ungkap Fakta Krusial

    ​Kasus Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, Nadiem Siap Ungkap Fakta Krusial

    Jakarta: Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandai fase penting dalam proses hukum, sekaligus membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah. 

    Kebijakan pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus berhasil mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

    Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir  juga menyampaikan bahwa setelah cukup lama memilih untuk menahan diri, Nadiem Makarim pada waktunya akan menyampaikan langsung kepada publik berbagai fakta penting yang selama ini belum terungkap terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

    “Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan
    empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang
    menghadapi bencana,” ungkap Dodi di Jakarta, 9 Desember 2025.

    Sementara itu, Ari Yusuf Amir  mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terus menyuarakan
    kebenaran. Semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tutupnya.

     

    Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook beberapa waktu lalu. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.

    Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

    Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

    Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

    Jakarta: Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyambut baik pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandai fase penting dalam proses hukum, sekaligus membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah. 
     
    Kebijakan pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun, sekaligus berhasil mengatasi masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
     
    Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir  juga menyampaikan bahwa setelah cukup lama memilih untuk menahan diri, Nadiem Makarim pada waktunya akan menyampaikan langsung kepada publik berbagai fakta penting yang selama ini belum terungkap terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

    “Banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung. Namun tidak pada hari ini, karena perhatian dan
    empati kita sepatutnya tercurah kepada saudara-saudara kita di Sumatera yang sedang
    menghadapi bencana,” ungkap Dodi di Jakarta, 9 Desember 2025.
     
    Sementara itu, Ari Yusuf Amir  mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal proses persidangan ini dengan objektif, serta memastikan bahwa peradilan berjalan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
     
    “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terus menyuarakan
    kebenaran. Semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” tutupnya.
     
     

     

    Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook beberapa waktu lalu. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
     
    Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
     
    Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
     
    Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • PN Jakpus Bantah Kabar Istri Hakim Temui Hasto Kristiyanto dan Minta Maaf

    PN Jakpus Bantah Kabar Istri Hakim Temui Hasto Kristiyanto dan Minta Maaf

    PN Jakpus Bantah Kabar Istri Hakim Temui Hasto Kristiyanto dan Minta Maaf
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memastikan bahwa istri hakim yang mengadili perkara suap Harun Masiku tidak pernah menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
    “Bahwa tidak benar keterangan yang disampaikan
    Hasto Kristiyanto
    dalam pidatonya,” kata Jubir
    PN Jakarta Pusat
    , Andi Saputra, dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025).
    Keterangan Hasto tersebut disampaikan saat dia mengisi seminar nasional Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025) siang.
    “Mohon dijadikan koreksi. Terima kasih,” ujar Andi Saputra.
    Adapun Hasto mengaku pernah didatangi oleh salah satu istri hakim yang mengadili
    kasus suap
    dan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.
    Hasto menuturkan, pertemuan itu terjadi dalam sebuah pertunjukan wayang yang digelar di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, beberapa waktu lalu.
    “Ketika saya wayangan di sini, kira-kira dua minggu yang lalu, ada salah satu istri hakim yang datang ketemu saya,” ujar Hasto saat mengisi seminar nasional Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia di Sekolah Partai PDI-P, Selasa (9/12/2025).
    Hasto menuturkan, ketika itu, istri hakim tersebut meminta maaf karena suaminya mengadili kasus Hasto.
    “Ketemu saya, minta maaf. ‘Mohon maaf Pak terhadap kasus Bapak. Dulu itu kami hanya ditekan.’ Itu disampaikan kepada saya,” jelas dia.
    Kendati demikian, Hasto tidak menjelaskan secara detail pertemuan tersebut karena menurutnya hal itu adalah masa lalu.
    “Tapi yang penting ke depannya adalah bagaimana tidak boleh ada suatu tekanan-tekanan, terlebih kepada lembaga-lembaga peradilan, lembaga-lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ungkap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen ke PN Jakarta Pusat.

    Selain Delpedro, terdakwa lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein juga turut dilimpahkan ke pengadilan.

    “Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa [Delpedro Dkk],” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Dia menambahkan, keempat terdakwa ini terseret dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025. 

    Anang memerinci, keempat orang ini didakwakan pasal berlapis dengan rincian sebagai berikut:

    Pertama, Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau; Ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau;

    Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    “Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” pungkas Anang.

  • Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook

    Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
    Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
    Korupsi
    (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    Riono Budisantoso mengungkapkan, proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat dan profesional.
    Menurut Riono, Kejaksaan telah bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dilakukan dengan berlandaskan pada bukti yang valid dan kuat.
    “Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono,  dalam konferensi pers, pada Senin (8/12/2025).
    Dalam kesempatan tersebut, Riono mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan surat dakwaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama, yaitu 8 Desember 2025.
    Ini berarti,
    Nadiem Makarim
    dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam
    kasus Chromebook
    , akan segera menjalani persidangan.
    “Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap dia.
    Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga telah dilimpahkan berkas perkaranya.
    Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Kejaksaan menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjabat, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Meskipun satu tersangka dalam perkara ini, yaitu
    Jurist Tan
    , masih berstatus buron, Kejagung memastikan bahwa proses persidangan terhadap Nadiem Makarim dan tersangka lainnya tidak akan terganggu.
    Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi persidangan meskipun salah satu pelaku belum berhasil ditemukan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” ujar dia.
    Setelah pelimpahan berkas perkara, Kejagung kini menunggu jadwal penetapan sidang dari majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riady menyatakan, akan membuka seluruh fakta dalam persidangan dan menguraikan kejahatan yang telah dilakukan oleh Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya.
    “Nanti kita buka dan dakwaan kita uraikan semua kejahatan Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” kata Roy Riady, di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
    Ia menambahkan, setelah ini mereka tinggal menunggu penetapan sidang dan majelis hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Kejagung: Buronnya Jurist Tan Tak Ganggu Persidangan Kasus Chromebook

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek tetap berjalan meski satu tersangka, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu, berkas perkara empat tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Keempat tersangka tersebut adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsah, serta mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih.

    “Memang satu pelaku yang tidak kami limpahkan hari ini masih berstatus buron,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Riono mengakui penyidik masih belum menemukan keberadaan Jurist Tan sehingga penyidikan terhadapnya belum dapat dirampungkan. Namun, ia menegaskan, absennya satu tersangka tidak akan memengaruhi pembuktian di persidangan.

    “Tidak terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” tegasnya.

    Riono menambahkan, berkas empat terdakwa yang sudah dilimpahkan dinilai cukup kuat dan telah disusun secara cermat serta profesional sehingga siap diuji dalam proses persidangan.

    Dalam perkara ini, Kejagung menduga adanya tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Berdasarkan perhitungan, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

    Proses pencarian Jurist Tan masih dilakukan, sementara persidangan terhadap empat terdakwa dipastikan segera bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Dkk ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso mengatakan melalui pelimpahan ini Nadiem Makarim akan segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.

    “Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Riono di Kejagung, Senin (8/12/2025).

    Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” imbuhnya.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa.

    Atas perbuatan itu, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

    Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

  • Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Kasus Chromebook Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

    “Perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa chromebook dan chrome device management yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Riono, penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti yang menguatkan unsur pidana para tersangka. Empat berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Para tersangka tersebut, yakni Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen, Mulyatsah; Mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih.

    Sementara itu, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, masih berstatus buronan (DPO).

    Riono menjelaskan dugaan korupsi bermula sejak tahap penyusunan kajian teknis. Ia menyebut Nadiem diduga memerintahkan perubahan rekomendasi tim teknis. Pada awalnya, tim menyimpulkan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah ke sistem operasi tertentu.

    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan ChromeOS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan chromebook,” kata Riono.

    Ia menambahkan, Kemendikbudristek sebenarnya pernah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018, tetapi dinilai gagal dalam penerapannya. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa kajian teknis yang objektif.

    “Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa,” jelasnya.

    Kejagung menduga kuat adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Riono memerinci kerugian negara tersebut terdiri atas kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan chrome device management yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621,3 miliar.

    “Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” pungkas Riono.

    Dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, kasus korupsi Chromebook ini memasuki fase krusial yang akan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim.

  • 10
                    
                        Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
                        Nasional

    10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional

    Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
    kerugian negara
    dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
    Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
    Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
    “Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
    “Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
    Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
    Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
    Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
    Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
    “Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
    Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
    “Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
    Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Nadiem Cs Segera Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook di Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

    “Jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Mereka yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Mulyatsah; serta mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.

    “Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” ujar Riono.

    Dengan pelimpahan ini, Riono menegaskan penanganan kasus ini sudah dilaksanakan secara cermat dan profesional. Dia meyakini, sudah ada alat bukti yang kuat sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

    “Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” pungkasnya.

    Sejatinya, ada satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan. Hanya saja, yang bersangkutan kini berstatus DPO dan tengah dicari keberadaannya.