Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Wajah Jokowi Disorot Netizen, Terlihat Kusam dan Penuh Flek, Tanda Stres atau Efek Obat-obatan?

    Wajah Jokowi Disorot Netizen, Terlihat Kusam dan Penuh Flek, Tanda Stres atau Efek Obat-obatan?

    GELORA.CO – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, karena kondisi fisiknya yang dinilai mengalami perubahan signifikan.

    Dalam sebuah unggahan video di platform media sosial X, warganet menyoroti kondisi kulit wajah Jokowi yang terlihat kusam dan penuh flek hitam.

    “Ada apa dengan kulit wajah Jokowi?” tulis akun @cobeh2022 dalam unggahannya.

    Video tersebut memicu beragam komentar dari warganet yang menilai bahwa penampilan fisik Jokowi kali ini tidak seperti biasanya.

    Beberapa menyebutkan bahwa sang mantan presiden terlihat seperti orang yang tengah mengalami tekanan berat.

    “Bang, gue sempat foto mukanya di TV. Kayak orang stres parah,” komentar salah satu pengguna.

    Banyak pengguna lain menduga bahwa kondisi kulit Jokowi yang terlihat menua dan penuh flek hitam merupakan akibat dari stres berkepanjangan.

    Beberapa menyebutkan bahwa hal ini kemungkinan besar berkaitan dengan isu dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi sejak dia menjabat sebagai presiden.

    “Yang jelas, stres berat sangat memengaruhi kondisi fisik Jokowi. Walaupun tampil dengan berusaha tersenyum seperti saat menjabat, kegundahan hati tetap tidak bisa disembunyikan,” bunyi salah satu komentar.

    Beberapa waragnet yang mengaku mengerti soal perawatan kulit menduga bahwa Jokowi mungkin telah menjalani sejumlah prosedur medis seperti CO2 Laser, Cautery, atau Chemical Peels.

    Dugaan ini mencuat karena tampak adanya perbedaan warna antara wajah dan leher, serta titik-titik burn atau luka kecil akibat prosedur perawatan tersebut.

    “Aku suka perawatan, dan video-video sebelumnya beliau di komen netizen bahwa beliau menua maka dugaanku beliau buru-buru perawatan. Ada titik-titik burn di bagian tertentu terutama aging spot. Ada batas perbedaan warna wajah dan leher depan dan belakang. Mungkin: perawatan CO2 laser atau cautery + chemical peels,” imbuh warganet lainnya.

    Ada juga komentar yang menyebutkan kemungkinan efek obat-obatan, seperti obat penenang, yang bisa menyebabkan perubahan pada kondisi kulit bila dikonsumsi dalam jangka panjang atau dalam dosis tinggi.

    Sebagian warganet lainnya menyoroti kebiasaan mantan presiden yang kerap bepergian dan terpapar sinar matahari tanpa perlindungan maksimal, yang bisa menyebabkan kerusakan kulit jangka panjang.

    Di balik spekulasi kondisi fisik Jokowi, publik kembali mengaitkannya dengan isu sensitif yang tak kunjung usai yakni dugaan ijazah palsu.

    Tuduhan ini kembali mencuat meskipun telah beberapa kali dibantah oleh berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kepolisian.

    Isu ini pertama kali mencuat pada 2022 saat Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Meski sempat dicabut, gugatan kembali dilayangkan pada 2023. Kasus ini bahkan menyeret nama-nama lain seperti Gus Nur yang turut membahas isu tersebut dalam podcast.

    Pada 2024 dan 2025, sejumlah gugatan hukum dan pelaporan balik terus berlanjut.

    Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq menggugat Jokowi dan beberapa lembaga terkait, termasuk UGM dan KPU Solo.

    Di sisi lain, Jokowi pun melaporkan sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Eggi Sudjana atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

    Penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa ijazah Jokowi dari UGM adalah asli.

    Dokumen bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM diterbitkan pada 5 November 1985.

    Penelusuran forensik menyatakan dokumen tersebut identik dengan arsip asli dan bukan hasil pemalsuan.

    UGM sendiri telah menegaskan berkali-kali bahwa mereka memiliki dokumen otentik dan tidak ada yang mencurigakan dari ijazah milik Jokowi.

    Meski demikian, sebagian pihak masih belum puas dan terus mencoba menggulirkan kasus ini ke pengadilan.

    Dalam sebuah pernyataan, Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat melukai harga dirinya dan menyebut ijazahnya bukan objek penelitian yang bisa dipermainkan.

    Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming ini meyakini bahwa jalur hukum akan menjadi tempat terbaik untuk mengungkap kebenaran secara gamblang.

  • Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Korupsi Taspen Jerat Antonius Cs hingga Perusahaan Sekuritas

    Bisnis.com, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) turut mendakwa mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

    JPU KPK mendakwa Antonius memperkaya diri sendiri dan pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan manajer investasi serta sekuritas. 

    Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Selasa (27/5/2025), dakwaan serupa juga dibacakan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dalam dakwaan primer dan sekunder disebut menyebabkan kerugian keuangan negara terkait dengan investasi Taspen pada reksadana PT IIM senilai Rp1 triliun. 

    Antonius lalu didakwa memperkaya dirinya sendiri dengan uang dalam bentuk rupiah hingga valuta asing (valas). Uang itu digunakan untuk membeli sejumlah aset properti, tanah, kendaraan dan lain-lain.

    “Memperkaya terdakwa (Antonius) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar US$127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hongkong, 1.262.000 won Korea,” ujar JPU KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Aliran dana yang diterimanya itu digunakan untuk membeli 4 unit apartemen senilai Rp10,7 miliar; 2 unit apartemen senilai Rp5 miliar; 4 unit apartemen Rp5 miliar; 1 unit apartemen Rp2 miliar; serta 3 bidang tanah. 

    Kemudian, uang itu turut digunakannya untuk membeli mobil Honda HRV senilai Rp515,9 juta, serta dua Honda CRV masing-masing senilai Rp651,4 juta dan Rp503,7 juta. 

    Uang tunai yang disimpan oleh Antonius dalam bentuk rupiah maupun valas itu ditemukan penyidik di berbagai lokasi penggeledahan di antaranya seperti rumah dinasnya, di SDB Bank CIMB Niaga serta di suatu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. 

    Terdakwa Ekiawan, selaku manajer investasi yang mengelola investasi Taspen dalam bentuk reksadana itu juga didakwa memperkaya diri sendiri dari hasil perbuatan melawan hukum. Besarannya mencapai US$242.390. 

    Selain kedua terdakwa, kegiatan investasi Taspen dari dana kelolaannya itu turut memperkaya sejumlah pihak lain. Misalnya, perorangan bernama Patar Sitanggang diperkaya Rp200 juta.

    Kemudian, PT IIM selaku manajer investasi portofolio Taspen itu diperkaya melalui fee sebesar Rp44,2 miliar. Taspen menginvestasikan Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM setelah melakukan mekanisme konversi aset investasi dalam rangka mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02 milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food, yang mendapatkan peringkat non-investment grade. 

    Sementara itu, melalui sejumlah pihak terafiliasi PT IIM yaitu PT Agri Resources Indonesia dan Andi Asmoro Putro, sejumlah perusahaan sekuritas dan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut diperkaya. 

    Misalnya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food (sekarang PT FKS Food Sejahtera Tbk.) kecipratan hingga Rp150 miliar. Berdasarkan kronologinya, Taspen awalnya menanamkan investasinya dari dana Tabungan Hari Tua (THT) ke Sukuk Ijarah TPS Food senilai Rp200 miliar pada 2016.

    Kemudian, Sukuk Ijarah SIAISA02 itu mendapatkan peringkat non-investment grade atau tidak layak diperdagangkan dari Pefindo karena gagal bayar kupon. Selain itu, saat itu TPS Food tengah digugat PKPU. 

    Setelah itu, beberapa tahun kemudian, Taspen melakukan buyback terhadap SIAISA02 dan dialihkan ke Reksadana PT IIM. “Memperkaya PT TPS Food Rp150 miliar sebagai selisih pembelian kembali buyback SIAISA02 PT Agri Resources Asia dan Andi Asmoro Putro,” terang JPU. 

    Di sisi lain, sejumlah perusahaan sekuritas turut diperkaya atas transaksi jual beli produk investasi itu. Misalnya, PT Valbury Sekuritas, PT Pacific Sekuritas hingga PT Sinarmas Sekuritas. 

    “Memperkaya PT Valbury Sekuritas Indonesia Rp2.465.688.054 sebagai fee money biaya broker dan transaksi jual beli SIAISA02; memperkaya PT Pacific Sekuritas Rp108 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02, memperkaya PT Sinarmas Sekuritas Rp40 juta keuntungan transaksi jual beli SIAISA02,” papar JPU KPK. 

    Pada pemaparan dakwaan itu, JPU KPK menyebut kegiatan investasi Taspen pada Reksadana PT IIM dilakukan tanpa analisis investasi serta pengelolaan yang profesional. 

    Khususnya, mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIAISA02, yang sudah mendapatkan peringkat tidak layak diperdagangkan oleh Pefindo, melalui investasi Reksadana PT IIM. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investasi itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen senilai Rp1 triliun.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada Reksadana tahun 2019 yang dibawa oleh PT IIM dalam rangka penyelesaian SIAISA02 pada PT Taspen (Persero) dan instansi terkait lainnya,” bunyi surat dakwaan. 

    Kedua terdakwa lalu didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada akhir sidang perdana hari ini, kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. 

    “Tidak ada [yang ingin disampaikan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja,” ujar Antonius kepada Majelis Hakim terkait dengan tanggapannya terhadap surat dakwaan jaksa di ruang sidang. 

  • Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

    Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.

    Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu. 

    Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi. 

    “Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.

    Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. 

    Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.

    Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021. 

    Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.

    Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

    “Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya. 

    Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

  • 6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 tahun kepada enam orang terdakwa perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM).

    Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (27/5/2025), enam bekas pejabat di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam periode 2010-2021 itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu. 

    Enam terdakwa itu yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan Bisnis, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap enam terdakwa yakni karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya orang lain. 

    Sementara itu, beberapa hal meringankan yakni faktor usia lanjut khususnya Terdakwa Herman dan Tutik, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

    Nico Kanter, Direktur Utama Antam, saat itu pernah memberikan klarifikasi ke DPR lantaran beredar isu bahwa 109 ton emas itu merupakan emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli. 

    “Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024).  

    Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.    

    “Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

  • Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen, pada hari ini. Dari dua terdakwa satu di antaranya eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

    “Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei.

    Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni dengan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara

    “Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut,” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan rasuah di PT Taspen, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

  • 2 Terdakwa Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Jalani Masa Tahanan di Daerah, Ini Respons Hakim – Page 3

    2 Terdakwa Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Jalani Masa Tahanan di Daerah, Ini Respons Hakim – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi permintaan dari Erintuah Damanik dan Mangapul terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang meminta agar menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang Jawa Tengah, serta Mangapul yang memohon agar ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan, pertimbangan untuk menjalani masa tahanan di daerah terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam pasal Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

    Sehingga dengan demikian majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengamini permintaan dari terdakwa.

    “Majelis hakim mempertimbangkan bahwa jika terdakwa ingin pindah untuk menjalani pidananya ke LP semarang, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, harus diikuti untuk pemindahan pelaksanaan pidana yaitu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yaitu melalui direktur Jenderal pemasyarakatan dalam hal pemindahan antar wilayah kerja kantor wilayah,” kata Teguh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

    “Sehingga penahanan terdakwa untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas 1 Semarang atau lapas Kedung Pane bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara,” Teguh menambahkan.

    Diberitakan sebelumnya, Erintuah dan Mangapul meminta untuk melaksanakan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang Jawa Tengah, serta Mangapul yang memohon agar ditempatkan di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

    “Kalau Majelis Hakim memperkenankan, saya ingin melaksanakan pidana di Lapas Kedungpane, Semarang,” ujar Erintuah dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).

    Hal senada turut diutarakan oleh Mangapul melalui penasihat hukumnya, Philipus Sitepu.

    Philipus menyebutkan kliennya ingin dekat dengan keluarga, sehingga ingin ditempatkan di Lapas Kelas I Medan.

     

  • Satpam DPP PDIP Bantah Hasto Kristiyanto Perintahkan Kontak Harun Masiku – Page 3

    Satpam DPP PDIP Bantah Hasto Kristiyanto Perintahkan Kontak Harun Masiku – Page 3

    Mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo, hari ini Kamis (8/5/2024), memantau langsung sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).

    Selain Ganjar, hadir dalam persidangan antara lain Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani, Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong serta Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni.

    Terlihat pula, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo (FX Rudy), hadir memberikan dukungan kepada Hasto.

    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi dalam perkara Hasto Kristiyanto.

    Keduanya adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDIP, Nur Hasan. Mereka akan memberikan keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

    Melalui surat yang dibacakan oleh politisi PDIP Guntur Romli, Hasto menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang terus memberikan dukungan moril kepadanya.

    “Ada dari struktural partai, baik dari jajaran DPP, kemudian DPD seperti tadi kita lihat ada perwakilan dari Sumatera Utara, Kalimantan Tengah dan NTT juga dari DPC-DPC, seperti Pekanbaru, Bekasi, dan lain sebagainya,” kata Hasto melalui suratnya.

    “Selain itu, pada persidangan kali ini, hadir pula anggota DPR RI Komisi III yang ikut memantau, yaitu Mas Pulung dan Mbak Dewi,” tambahnya.

     

  • Anak Usaha Indofarma Pailit, Begini Nasib Karyawannya

    Anak Usaha Indofarma Pailit, Begini Nasib Karyawannya

    Jakarta

    Holding BUMN Farmasi, Bio Farma buka suara soal anak usaha Indofarma yakni Indofarma Global Medika (IGM) yang dinyatakan pailit. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengatakan kepailitan Indofarma tengah diproses oleh kurator.

    “Kondisi IGM saat ini proses kurator. Tentunya tadi ada beberapa masukan tahapan-tahapan untuk penyelesaian itu sepenuhnya dilakukan oleh kurator,” kata Shadiq saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

    Shadiq mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kurator. Beberapa hal akan diselesaikan mulai dari gaji karyawan, pembayaran pajak hingga pesangon.

    “Yang pertama kewajiban itu diselesaikan kepada karyawan hak-hak karyawan terutama untuk gaji yang tertunggak. Kedua adalah untuk pembayaran pajak yang ketiga adalah untuk pesangon baru yang lain-lain. Ini yang sudah kami koordinasikan terus dengan pihak kurator,” terang Shadiq.

    Sebelumnya, Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menerangkan, IGM telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2024.

    Pada 3 Februari 2025, telah dilakukan pemungutan suara atas rencana atau proposal perdamaian yang diajukan IGM per 31 Januari 2025 dan didapati hasil pemungutan yakni satu dari 13 kreditor separatis yang mewakili 32,18% suara dari jumlah kreditor separatis menyetujui proposal perdamaian. Sementara 12 kreditor separatis menolak.

    Sebanyak 29 dari 58 kreditor konkuren yang mewakili 77,89% suara dari jumlah tagihan kreditor konkuren menyetujui proposal perdamaian. Sementara, 12 kreditor menyatakan menolak, dan 17 kreditor tidak hadir dan tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.

    “Adalah benar sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan IGM berada dalam kepailitan,” kata Yeliandriani, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/2) lalu.

    Tonton juga “BUMN Sebut Indofarma akan Jual Aset Demi Bayar Utang” di sini:

    (acd/acd)

  • Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, Muhammad Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam paparannya, direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, bahwa penetapan ketua tim pendengung (buzzer) sebagai tersangka dilakukan pihaknya usai menemukan alat bukti yang cukup.

    “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu (7/5/2025) malam.

    Qohar menjelaskan upaya perintangan penyidikan itu dilakukan tersangka bersama Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

    “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

    Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer. Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa 1 hingga Mustofa 5 yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

    “MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujarnya.

    “Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB,” imbuhnya.

    Sementara itu, sebagai imbalannya Muzakki selaku Ketua Tim Buzzer mendapatkan total bayaran hampir Rp1 miliar dari tersangka Marcella.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” jelasnya.

    Qohar menyebut uang itu diterima tersangka Muzakki secara bertahap. Dan diketahui, bahwa Muzakki adalah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten (HMI Badko Jabodetabek-Banten) Periode 2021-2023.

    Kemudian, diketahui, bahwa penyerahan uang pertama dilakukan sebesar Rp697.500.000 dari Marcella melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

    “Dan yang (kedua) diberikan oleh Marcella melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000,” tuturnya.

    Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

    Ketiganya disebut melakukan pemufakatan untuk membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.