Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur Hari Ini

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur Hari Ini

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Agenda untuk putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat seperti dilihat detikcom, Rabu (18/6/2025).

    Selain Zarof, hakim juga akan membacakan vonis terhadap ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sidang ketiganya rencananya akan digelar di ruang Prof Dr. H Muhammad Hatta Ali PN Tipikor pada PN Jakpus.

    Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Ronald Tannur, Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

    Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus korupsi dana fikitf PT Taspen.

    Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara korupsi tersebut.

    “Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, dalam putusan selanya yang dibacakan di ruang sidang, Selasa (17/6/2025).

    Hakim berpendapat, dakwaan jaksa yang dilayangkan kepada Kosasih dinyatakan memenuhi syarat formal dan meteriil sebagaimana yang dibacakan dalam sidang dakwaan pada 19 Mei 2025 lalu.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap Hakim.

    Hal senada juga diputus untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis hakim pada akhirnya menolak seluruh nota keberatan Ekiawan. Dengan demikian sidang perkara korupsi itu tetap dilanjutkan.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.

    Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

    Masih dalam dakwaannya, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing dan aset mewah.

    “Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6/2025).

    Dirut PT Taspen Antonius Steve Kosasih jadi perbincangan usai disinggung Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun. Tak lama usai viralnya pernyataan pengacara Brigadir J itu, muncul video diduga Antonius dilabrak sang istri…

  • 8
                    
                        Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group 
                        Nasional

    8 Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group Nasional

    Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah menyita Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan
    Wilmar Group
    terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak Rp 2 triliun uang tunai ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik.
    Uang pecahan Rp 100.000 ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan.
    Tidak hanya itu, tumpukan uang ini terlihat memadati bagian depan meja para narasumber di salah satu ruangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.
    Saat ini, penyidik maupun Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum memberikan penjelasan terkait asal uang yang disita ini.
    Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
    Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka.
    Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
    Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG);serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima
    uang suap
    Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah jelas menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kosasih. Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang dinikmati Kosasih telah masuk dalam pembuktian pokok perkara.

    “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ujar hakim.

    Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap hakim

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Fakta-fakta Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Era Lukas Enembe

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana hasil kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua era Lukas Enembe turut digunakan untuk membeli jet pribadi. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah tengah mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia akhir 2023 lalu. Kali ini, penyidik menduga dana operasional untuk gubernur Papua era Lukas Enembe itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun. 

    Salah satu aliran dana hasil rasuah itu diduga untuk membeli jet pribadi, yang saat ini keberadaannya berada di luar negeri. Berdasarkan catatan Bisnis, keberadaan jet pribadi diduga hasil korupsi yang dilakukan Lukas saat menjadi gubernur itu telah mencuat sejak 2023 lalu. 

    Saat ditemui wartawan, Jumat (13/6/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman maksimal terkait dengan jet pribadi diduga hasil korupsi dana bersumber dari APDB Papua itu. Dia menyebut penyidik masih memastikan posisi pasti dari jet tersebut. 

    “Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Senin (16/6/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu mengungkap, pihaknya juga bakal berusaha untuk melakukan penyitaan terhadap jet pribadi itu. Namun, dia belum bisa membeberkan secara teknis bagaimana lembaganya akan melakukan penyitaan terhadap pesawat pribadi itu. 

    “Nanti kalau sudah dilacak, kami akan berusaha. Nah, masalah nanti apakah dibawa ke Jakarta ataukah, itu teknis, ya artinya teknis,” katanya. 

    Menurut Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila pesawat itu bisa dititipkan di luar negeri. Misalnya, KPK bakal mencoba untuk menitipkannya ke penegak hukum di begara lain guna menjamin keamanan barang tersebut. 

    Akan tetapi, dia juga bakal mempertimbangkan apabila jet pribadi itu harus diboyong ke Jakarta. Dia menyebut, penyidik sudah mendapatkan informasi di mana keberadaan pesawat itu. 

    “Sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ungkapnya.

    KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha Singapura

    Pada perkembangan lain, lembaga antirasuah telah memanggil Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak, Kamis (12/6/2025). Gibrael sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Pada saat perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe berjalan di persidangan pada 2023, Gibrael juga telah dipanggil untuk diperiksa.

    Namun demikian, Gibrael dikonfirmasi tak hadir pada pemeriksaan Kamis pekan lalu. KPK mengonfirmasi bahwa saksi adalah Warga Negara Singapura, yang merupakan pengusaha maskapai pribadi. 

    KPK pun mengakui pemanggilan Gibrael terkait dengan jet pribadi yang tengah dilacak keberadaannya itu. Penegak hukum mengingatkan agar saksi tersebut kooperatif. 

    “Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025). 

    Adapun pada kasus dugaan korupsi dana operasional gubernur Papua, KPK menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua saat Lukas menjabat, sebagai tersangka. 

    Pada perkara sebelumnya, KPK telah membawa Lukas Enembe ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 2023 lalu. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek bersumber dari APBD Papua. Dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

    Pada perkara suap dan gratifikasi, mantan politisi Partai Demokrat itu dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada November 2023. Kemudian, dia lalu mengajukan banding.  

    Atas putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pihak Lukas lalu tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun, sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan putusan, Lukas meninggal dunia pada Desember 2023. 

  • Kriminal sepekan, tawuran Pasar Rebo hingga wanita pengendali narkoba

    Kriminal sepekan, tawuran Pasar Rebo hingga wanita pengendali narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Senin (9/6) sampai Sabtu (14/6) telah diwartakan pewarta ANTARA, disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari korban tewas akibat tawuran di Pasar Rebo hingga seorang wanita pengendali peredaran narkoba.

    Berikut sejumlah berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pada Minggu;

    1. Satu tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Pasar Rebo, Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Satu orang tewas akibat tawuran antarremaja bersenjata tajam dan bom molotov di Jalan Raya Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin dinihari.

    Selengkapnya

    2. Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Selanjutnya

    3. Motif suami bakar rumah karena cemburu pada istri yang diduga lesbian

    Jakarta (ANTARA) – Motif suami berinisial H (44) pembakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena diduga cemburu terhadap istri yang lesbian.

    Selengkapnya

    4. Polisi: Pelaku bunuh korban karena dendam dan dibakar rasa cemburu

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap motif dari pelaku MY (32) menusuk rekannya sesama buruh lepas di Dermaga Muara Angke bernama ABT (39) hingga tewas karena dendam dan dibakar api cemburu.

    “Dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Sabtu.

    Selanjutnya

    5. BNNP DKI bongkar jaringan narkotika dikendalikan seorang wanita

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu serta menangkap tujuh tersangka.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahli Bahasa: Analisa BAP Hasto Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK

    Ahli Bahasa: Analisa BAP Hasto Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengakui analisis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus Hasto Kristiyanto hanya didasarkan pada 29 poin ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini disampaikan Frans saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    “Untuk perkara ini, agar jelas ya Pak, apakah Bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi lain?” tanya Febri dalam persidangan.

    “Tadi sudah saya jawab, tidak diberikan salinan BAP saksi lain,” jawab Frans.

    Febri kemudian memastikan analisis yang dilakukan Frans hanya merujuk pada ilustrasi yang disampaikan penyidik.

    “Berarti yang Bapak terima hanya 29 poin ilustrasi yang tadi disebutkan?” tanya Febri.

    “Ya,” jawab Frans singkat.

    “Tanpa informasi atau keterangan dari saksi-saksi lainnya?” tanya Febri lagi.

    “Betul,” tegas Frans.

    Frans menambahkan dalam beberapa kasus lain di luar perkara ini, ia kerap menerima salinan lengkap keterangan para saksi saat diminta menjadi ahli bahasa. Hal itu membantunya menganalisis konteks percakapan secara utuh dan komprehensif.

    “Kalau dalam pemeriksaan di luar perkara ini, Bapak biasanya menerima keterangan saksi secara lengkap, betul begitu ya, Pak?” cecar Febri.

    “Iya, betul,” jawab Frans.

    “Bapak membaca seluruh keterangan saksi-saksi itu?” lanjut Febri.

    “Betul,” kata Frans

    “Dan dari sanalah Bapak menyusun analisis, kalau di perkara lain?” tanya Febri menegaskan.

    “Iya,” pungkas Frans.

  • Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan

    Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan

    Hasto Sebut Sidangnya Bawa Berkah bagi Pedagang di Sekitar Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    menyatakan, sidang kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya memberikan berkah bagi banyak pihak, terutama para pedanga.
    Pasalnya, menurut Hasto, pendapatan pedagang di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkat karena persidangannya selalu ramai pengunjung.
    Hal ini disampaikan Hasto lewat secarik kertas yang dibacakan oleh politikus PDI-P
    Guntur Romli
    di
    Pengadilan Tipikor
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    “Persidangan ini membawa berkah kepada pedagang UMKM, warung-warung makanan, penjual minuman, para pedagang keliling, hingga kantin di PN Jakarta Pusat yang omzet dan pendapatan penjualannya naik pada saat persidangan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Guntur, Kamis.
    Di sisi lain, Hasto juga menyampaikan apresiasi kepada simpatisan dan pendukung yang hadir dalam persidangan, termasuk pasukan Satgas Cakrabuana dari PDI-P yang dikenal militan.
    “Mengingat di dalam persidangan ini dihadiri oleh begitu banyak simpatisan dan pendukung, termasuk Satgas Cakrabuana yang militan, kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas yang ikut membantu mengatur lalu lintas,” ujar Guntur membacakan surat tersebut.
    Hasto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas situasi yang menimbulkan keramaian dan ketidaknyamanan di lingkungan pengadilan.
     
    “Kami mohon maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran PN Jakarta Pusat atas berbagai dukungan yang terjadi sehingga merepotkan pihak-pihak di PN Jakarta Pusat,” kata dia.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.