Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan tuntutan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan bahwa kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan Prabowo. Meski begitu, dia menyebut bahwa sikap partai akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.

    “Tidak ada [oposisi]. Kasus hukum ya, kasus hukum ya. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif

    “Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucapnya.

    Lebih jauh, Aria membeberkan bahwa PDIP merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. Pasalnya, PDIP merasa bahwa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Pak Hasto 7 tahun. 

    “Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” katanya.

    Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. 

    Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Tom Lembong dan Hasto Kompak Dituntut 7 Tahun Penjara

    Tom Lembong dan Hasto Kompak Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dan Sekretarits PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kompak mendapatkan tuntutan kurungan penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU telah menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016. Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta,” pungkas JPU.

    JPU menjelaskan faktor yang memberatkan tuntutan Mendag Tom Lembong selama tujuh tahun pidana. JPU menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan itu adalah Tom Lembong dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dalam perkara importasi gula ini.

    “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar JPU.

    Jaksa menambahkan, faktor yang memberatkan lainnya karena Tom Lembong tidak mendukung program pemberantasan korupsi dari pemerintah.

    Di samping itu, jaksa juga mengungkap bahwa hal yang meringankan pejabat menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini adalah tidak pernah dihukum.

    “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkasnya.

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

    Sementara itu, pada kasus yang lain Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam perkara perintangan kasus suap Harun Masiku.

    Surat tuntutan dibacakan pada Kamis (3/7/2025), dalam persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Adapun, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang menjerat buron Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan sekunder, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

     Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alasan yang memberatkan sekaligus meringankan tuntutan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Pada sidang pembacaan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

    Tim JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan itu. 

    “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sementara itu, alasan dari pertimbangan JPU yang meringankan tuntutan kepada Hasto adalah perilakunya yang sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

  • PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Kader PDIP Hardiyanto Kenneth berharap kebijaksanaan majelis hakim pengadilan tipikor untuk membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tuntunan jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus Harun Masiku.

    “Kita berharap dari kebijaksanaan majelis hakim supaya majelis hakim mungkin bisa memvonis bebas atau ringan,” ujar Kenneth saat ditemui seusai pembacaan tuntutan jaksa KPK terhadap Hasto di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Kenneth mengatakan, fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dalam kasus ini, tidak menunjukkan bahwa Hasto menjadi pelaku suap dan perintangan penyidikan. Dia berharap, hakim mencermati fakta-fakta tersebut.

    “Fakta persidangan ya tidak ada bukti yang jelas dan saksi-saksi juga tidak ada kan bahwasannya Pak Hasto ini memang menjadi pelaku perintangan kasusnya Harun Masiku. Jadi harapan kita ya terakhir ini kita berharap kepada kebijaksanaan dari majelis hakim,” tandas Kenneth yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini.

    Kenneth mengatakan, kader PDIP umumnya sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa KPK 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto. Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa KPK tersebut.

    “Dan juga kepada para penasihat hukum Pak Hasto, pak sekjen. Ya saya berharap ya tetap semangat. Karena memang tugas kita kan belum selesai, ya jangan berkecil hati, jangan sedih, jangan lemah ya. Terus berdoa. Terus kita percaya bahwa mukjizat itu, kita percaya bahwa mukjizat tetap ada, mukjizat dari Allah itu tetap ada,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, Kenneth mengatakan kader PDIP di akar rumput tetap solid mendukung Hasto Kristiyanto.

    “Kami sebagai klasik PDI perjuangan sangat solid ya. Tentunya saya sebagai seorang kader dan juga anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, hari ini hadir di sini, sampai selesai, tadi kan juga ikut orasi juga. Ya, kita solid-lah, beliau sampai detik ini masih menjadi sekjen kami, yang harus kita bela-lah, sampai titik darah penghabisan,” pungkas Kenneth.

    JPU KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

     

  • Eks Mendag Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

    Eks Mendag Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bakal menjalani sidang tuntutan perkara korupsi importasi gula hari ini, Jumat (4/7/2025).

    Agenda tuntutan itu tercantum berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    “Agenda tuntutan dari JPU [jaksa penuntut umum],” dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Dalam situs yang sama, agenda tuntutan ini rencananya bakal dibacakan mulai 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

    Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

  • Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (4/7/2025) hari ini.
    Pada persidangan tersebut, jaksa akan memaparkan kesimpulan mereka terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula yang telah dibawa di muka hakim.
    “Terdakwa
    Thomas Lembong
    , agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
    Menurut rencana, sidang akan dimulai pada Jumat pagi, tetapi dimungkinkan untuk diundur menjadi Jumat siang.
    “Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah shalat Jumat,” ujar Andi.
    Adapun sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong sudah selesai.
    Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama telah menghadirkan saksi dan ahli.
    Pada pengujung tahap pembuktian itu, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya membantah membagi-bagikan uang kepada atasannya dalam kasus korupsi penilapan dan penggelapan barang bukti penanganan investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.

    Hal ini disampaikan Azam saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penilaian barang bukti terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Azam mengaku menyesal karena telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (kasi) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakarta Barat. 

    “Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (kajari Jakbar dan kasi pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ujar Azam saat membacakan pleidoinya.

    Azam mengatakan tidak memberikan uang kepada Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, dan mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting. 

    “Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui,” tutur Azam. 

    Azam mengungkapkan suasana persidangan kerap kali menunjukkan nuansa batin yang sangat dalam. Karena itu, kata dia, tidak sedikit saksi termasuk atasannya yang meneteskan air mata saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Mereka merasa sedih dan terkejut Azam harus mengalami proses hukum yang berat ini dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi penilapan barang bukti. 

    “Reaksi tersebut menjadi cerminan bahwa terdakwa memang dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas di posisikan sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terbuka,” pungkas Azam.

    Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan membantah tuduhan pemberian uang kepada pejabat di Kejari Jakbar. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

    Mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting juga membantah menerima uang. Ia mengaku sudah pindah tugas sebagai asisten tindak pidana khusus (aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ketika kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sudah diputuskan di tingkat kasasi.

    Karena itu, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus tersebut. Iwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

    “Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

    Diketahui, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    “Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.

    Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa. 

  • Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap mendengarkan tunutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Pernyataan tersebut disampaikan Hasto sebelum menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli.

    “Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto.

    Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil daur ulang dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2020 lali. Karenanya, kasus yang menjeratnya dianggap sebagai rekayasa hukum.

    “Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” papar dia.

    “Tetapi kami juga memahami tugas dari penutup umum.Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” sambung Hasto.

    Terlepas dari pembacaan tuntutan, Hasto menyatakan telah rampung menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutanya pada pekan depan.

    “Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” kata Hasto.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriakkan Merdeka Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Momen Hasto Kepalkan Tangan dan Teriakkan Merdeka Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar para kader, anggota dan simpatisan partai untuk tenang usai dirinya dituntut 7 tahun penjara atas perkara suap dan perintangan penyidikan. 

    Usai sidang tuntutan, Hasto meminta agar seluruh elemen PDIP tetap tenang dan percaya hukum. 

    “Meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan, percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi, risiko-risiko politiknya,” ujarnya di luar ruang sidang, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Sekjen PDIP lebih dari 10 tahun itu menyebut tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Dia menceritakan, kader Partai Nasional Indonesia (PNI) dulu tidak hanya dihukum apabila berteriak ‘Merdeka’ pada 1928. 

    “Jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak merdeka, mereka, merdeka, saja, kader PNI pada 1928 bisa dikenakan oleh hukuman gantung, hukum kolonial, karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” tuturnya. 

    Politisi asal Yogyakarta itu lalu mengepalkan tangannya sambil berucap ‘Merdeka’. Hal itu diikuti oleh para simpatisannya yang turut berada di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    “Merdeka!,” ujar pria yang juga mantan anggota DPR itu. 

    Adapun JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

    Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun pada perkara Harun Masiku, serta turut memberikan pesan kepada seluruh kader partai. 

    Hal itu disampaikan Hasto usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025). 

    Hasto mengaku telah memperkirakan sejak awal atas tuntutan yang dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” ujarnya di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). 

    Hasto menilai tuntutan pidana dan konsekuensi hukum yang didapatkannya saat ini tidak lepas dari sikap politiknya. Khususnya berkaitan dengan tudingan bahwa hukum digunakan oleh kekuasaan. 

    Hal itu pun disampaikan Hasto di persidangan. Kendati hal tersebut tidak diakui sebagaimana tuntutan jaksa, terangnya, dia menyebut kelompok civil society pun kerap menunjukkan adanya tekanan-tekanan dengan menggunakan hukum oleh kekuasaan. 

    Politisi asal Yogyakarta itu pun menyatakan tetap menghadapi perkara yang menjeratnya ini dengan kepala tegak. 

    Di sisi lain, pria yang saat ini masih berstatus Sekjen PDIP itu turut meminta agar seluruh kader, anggota serta simpatisan partai untuk tetap tenang dan percaya hukum. 

    “Seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PDI Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum, meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan, percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi, risiko-risiko politiknya,” tuturnya. 

    Adapun JPU menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.