Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
dan KPU RI dalam sidang lanjutan
gugatan perdata
terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
“Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat
-
/data/photo/2025/12/15/693f951cd6075.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
-
/data/photo/2025/10/16/68f05e1883cb4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025
Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
Ammar Zoni
dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Nusakambangan
ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
“Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
(Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sementara terpidana kasus narkotika sekaligus pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.
Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dipindahkan bersama sejumlah terdakwa lain yang juga berstatus terpidana.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya para warga binaan ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus),” ujarnya.
Ditjenpas menegaskan pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.
“Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai surat direktur jenderal pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rika.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024. Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan memperjualbelikan narkotika.
Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025
Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
Ammar Zoni
dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Nusakambangan
ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
Lapas Narkotika Cipinang
sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
“Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3042703/original/088376200_1580956675-1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar
Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp 135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.
Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.
“Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.
-

Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang
Jakarta, Beritasatu.com – Ammar Zoni dipastikan akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Desember 2025 mendatang. Kabar ini membuat Dokter Kamelia tak sabar menunggu pertemuan dengan sang kekasih yang selama ini hanya bisa ia dukung dari jauh.
Menurut Dokter Kamelia, pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta membuat proses persidangan akan lebih mudah dijalani. Ia berharap Ammar bisa memberi keterangan dengan lebih leluasa di hadapan majelis hakim, tanpa batasan seperti saat sidang daring.
“Kalau di sana kan enggak bebas, online juga, jadi Bang Ammar tuh enggak bisa bela diri secara leluasa,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa selama Ammar Zoni berada di tahanan sebelumnya, komunikasi mereka sangat terbatas. Kamelia menyebut kerap khawatir percakapan telepon direkam sehingga tidak bisa berbicara terbuka mengenai saksi dan strategi hukum.
Sebagai bentuk dukungan, Dokter Kamelia berencana membawakan makanan favorit Ammar Zoni ketika bertemu di pengadilan. Ammar disebut sangat menyukai nasi Padang dengan porsi besar. “Nasi Padang sama rendang. Biasanya dua bungkus, porsinya banyak,” ujar Kamelia.
Kesetiaan dan perhatian Dokter Kamelia kepada Ammar Zoni juga mendapat apresiasi dari adiknya, Aditya Zoni. Ia mengaku terbantu karena kesibukan di dunia hiburan membuatnya tak bisa terus mendampingi sang kakak. “Alhamdulillah ada dokter yang selalu support Bang Ammar. Aku bersyukur sekali,” kata Aditya.
Ammar Zoni kini menanti proses hukum lanjutan di Cipinang, sementara dukungan dari keluarga dan Dokter Kamelia terus mengalir, termasuk janji sederhana namun berarti: membawakan nasi Padang saat bertemu nanti.
-

Jaga Mental Keponakan, Aditya Zoni Sembunyikan Fakta Soal Ammar
Jakarta, Beritasatu.com – Aktor Aditya Zoni mengungkapkan dirinya selalu berusaha memberikan kabar positif kepada dua anak Ammar Zoni, Air Rumi Akbar dan Amala Puti Sabai Akbar, saat mereka menanyakan kondisi sang ayah. Upaya itu dilakukan demi menjaga kesehatan mental keponakannya, mengingat Ammar saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Aditya mengakui kedua anak Ammar Zoni yang kini berada di bawah pengasuhan sang ibu, Irish Bella sangat merindukan sosok ayah mereka. “Anak-anak kangen banget sama ayahnya, bisa dilihat dari videonya kan dari ekspresinya terlihat jelas mereka sangat merindukan Bang Ammar ayahnya,” tambahnya.
Terkait hubungan dengan mantan kakak iparnya, Irish Bella, Aditya menegaskan hubungan komunikasi mereka tetap terjalin baik. Irish bahkan membantu mengirimkan video kondisi anak-anak untuk disampaikan kepada Ammar.
“Hubungan dengan beliau tetap berjalan baik dan komunikasi kita lancar, bahkan minta anaknya buat video sudah saya lakukan semua. Saya langsung hubungi Kak Irish minta tolong untuk mengirimkan video anak-anak dan langsung saya sampaikan ke Bang Ammar tetapi enggak kita publish. Kita juga menghargai anak-anak dan ibunya juga,” pungkas Aditya.
Ammar Zoni dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Kehadiran Ammar dalam persidangan tersebut tercantum dalam dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi
-

JPU Pastikan Ammar Zoni Dihadirkan di PN Pusat pada 18 Desember 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan, Ammar Zoni akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Sidang lanjutan kasus yang menyeret aktor Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran Narkoba kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pemindahan para terdakwa. Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan baru dengan mekanisme campuran, baik tatap muka maupun elektronik.
Sidang yang Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan agenda pemeriksaan perkara belum dapat dilakukan. JPU meminta penundaan satu minggu untuk proses persiapan pemindahan para terdakwa.
“Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu, ke Kamis tanggal 18 Desember 2025, untuk persiapan pemindahan para terdakwa. Kita hadirkan di persidangan berikutnya,” ujar salah satu JPU, Kamis (11/12/2025).
Majelis hakim membacakan penetapan resmi terkait mekanisme sidang berikutnya. Berdasarkan dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, hakim menimbang sejumlah permohonan dan persetujuan, termasuk kondisi kesehatan salah satu terdakwa.
Terdakwa empat dinyatakan menderita TBC menular, sehingga majelis menetapkan sidang untuk terdakwa tersebut digelar secara elektronik. Sementara lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 akan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena ada dua mekanisme, online dan offline, maka persidangan berikutnya akan ditetapkan kembali,” jelasnya.
“Untuk terdakwa empat, sidang dilakukan secara elektronik mengingat kondisi kesehatannya. Semoga Terdakwa empat lekas sehat,” tuturnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. JPU diminta menghadirkan seluruh terdakwa, alat bukti, serta barang bukti sesuai mekanisme yang ditentukan.
Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme baru ini, majelis hakim menegaskan sidang pekan depan akan memasuki agenda pembuktian saksi. Sidang hari ini pun resmi ditutup.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4598529/original/084952100_1696414311-20231004-Aset-Negara-Hotel-Sultan-Faizal-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanah Hotel Sultan Aset Negara, Punya Nilai Sejarah
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco dalam perkara sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus secara e-court oleh Ketua Majelis Guse Prayudi, Jumat (28/11/2025).
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor gugatan, yaitu Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pada perkara 208, majelis hakim menyimpulkan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023, dan tindakan negara atas lahan tersebut dinyatakan sah serta PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi lebih dahulu).
Sementara itu, dalam perkara 287, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 sebesar 45,36 juta dolar AS, yang akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran. Majelis juga menolak gugatan rekonvensi Indobuildco.
“PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530 ribu,” ujar Sunoto.
Dalam gugatan perkara 208, Indobuildco berargumentasi bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora-lokasi berdirinya Hotel Sultan-diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL 1/Gelora.
Karena itu, menurut mereka, pembaruan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL. Selain itu, Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan.
Untuk perkara 287, gugatan diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK selaku penggugat terhadap PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) selama penggunaan sebagian tanah HPL 1/Gelora sejak 2007 hingga 2023
-
/data/photo/2025/06/17/6850e287c2422.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
Dengan demikian,
Antonius NS Kosasih
tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi
secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” demikian keterangan yang dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun dengan nomor putusan banding 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, pada Selasa (9/12/2025).
Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti.
Di pengadilan tingkat pertama, Antonius Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung dia.
Sebelumnya, Eks Direktur Utama
PT Taspen
, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.