Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat kemanan tidak dibekali dengan senjata api atau senpi saat mengamankan sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Susatyo mengatakan polisi akan bekerja secara profesional dan humanis. “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

    Susatyo juga mengimbau agar massa tetap tertib ketika melakukan aksi di sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Termasuk, dia mengingatkan agar massa tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, tetapi tetap tegas dalam menjalankan tugas,” tandas Susatyo.

    Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh Karam Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

    Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

    Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada siang hari ini. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB dan langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama 2 anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Jaksa KPK sebelumnya sudah menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya membantah tuduhan dan tuntutan jaksa KPK dalam pleidoi karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

    Jaksa KPK lalu membalasnya dalam sidang replik dengan tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan mereka sebelumnya. Replik jaksa KPK direspons Hasto dan tim hukumnya sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi karena dianggap tak sesuai fakta-fakta persidangan sebagaimana mereka ungkapkan dalam pleidoi.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memvonis bebas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat besok, 25 Juli 2025.

    Keyakinan itu didasari dari sejumlah fakta persidangan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dalam beberapa kesempatan.

    “Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025. 

    Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani tidak bicara banyak. 

    Ia hanya mendoakan yang terbaik untuk Hasto Kristiyanto.

    “Yang terbaik,” ucap Puan singkat.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025. 

    Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun

  • Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi

    Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi

    Harta Hakim Ketua Vonis Tom Lembong Rp 4,3 Miliar, PN Jakpus Klarifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harta Ketua Majelis Hakim di sidang vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yakni
    Dennie Arsan Fatrika
    menjadi sorotan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan klarifikasinya.
    Jumlah harta hakim Dennie dapat dilihat di situs web LHKPN KPK, jumlah harta dari LHKPN Dennie tahun 2024 adalah 4.313.850.000 alias Rp 4,3 miliar.
    “LHKPN hakim Dennie Arsan Fatika adalah jumlah kekayaan hakim Dennie Arsan Fatika dengan istri,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam siaran persnya, Sabtu (19/7/2025).
    Harta Dennie yang tercatat di LHKPN dinyatakannya merupakan gabungan antara harga Dennie dengan istrinya yang merupakan pengacara.
    “Hakim Dennie Arsan Fatrika memiliki seorang istri yang bekerja sebagai advokat,” kata Andi.
    Jumlah harta Dennie yang tercatat di LHKPN, selain merupakan akumulasi dengan jumlah harta istri Dennie, juga merupakan akumulasi dari harta warisan yang didapat Dennie.
    “Sumber perolehan kekayaan tersebut, selain dari penghasilan sendiri juga ada yang sebagian didapatkan dari warisan,” kata Andi.
    Andi juga menyampaikan riwayat dinas hakim Dennie Arsan Fatrika, sebagai berikut:
    • Calon Hakim PN Karawang 1999

    • Hakim PN Mamuju 2003

    • Hakim PN Lubuk basung 2007-2010

    • Hakim PN Lubuk linggau 2010-2013

    • Hakim PN Bogor 2013-2015

    • Wakil Ketua PN Sabang 2015-2016

    • Wakil Ketua PN Baturaja 2016-2018

    • Ketua PN Baturaja 2018-2020

    • Hakim PN Bandung 2020-2021

    • Wakil Ketua PN Bogor 2021

    • Ketua PN Karawang 2021-2023

    • Hakim PN Jakarta Pusat 2023 sampai sekarang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Didu: Demi Menghukum Tom Lembong, Hukum Diperkosa dan Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

    Said Didu: Demi Menghukum Tom Lembong, Hukum Diperkosa dan Semua Pejabat Bisa Masuk Penjara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyebut hukum diperkos4. Demi Tom Lembong bisa dihukum.

    “Demi menghukum Tom Lembong – hukum diperkosa dan semua pejabat bisa masuk penjara,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/7/2025).

    Hal tersebut, dinilainya sebagai ambisi Jokowi. Agar bisa menghancurkan lawan politiknya.

    “Ambisi Jokowi memenjarakan lawan politiknya sudah mengahancur-leburkan hukum,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Dalam sidang putusan itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, sehingga dia dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

    “Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

    Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

    “Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim.

    Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

  • Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula. 

    Anies, yang merupakan kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Usai Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut. 

    Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. 

    “Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain. 

    Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan. 

    “Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” pungkas Anies. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.

  • Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong: Dennie Arsan Fatrika

    Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong: Dennie Arsan Fatrika

    Profil Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong: Dennie Arsan Fatrika
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim yang mengetok palu vonis 4,5 tahun penjara untuk
    Tom Lembong
    kemarin adalah
    Dennie Arsan Fatrika
    . Ini profil Dennie.
    Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Sabtu (19/7/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
    Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:
    Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

    NIP: 197509211999031004

    Jabatan: Hakim Madya Utama

    Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)
    Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terlihat urutan jabatan yang pernah diemban Dennie sejak 2008.
    Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
    Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi. Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
    Tahun 2020, dia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan setahun kemudian menjadi Ketua di Pengadilan Tinggi Bandung.
    Tahun 2022, dia pindah ke Jakarta menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sampai 2024.
    Dennie Arsan Fatrika selaku hakim mengisi LHKPN pada 31 Desember 2024 dengan total kekayaan Rp 4.313.850.000 alias Rp 4,3 miliar.
    Tahun 2024, Dennie punya tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3.150.000.000 yang ada di Bogor.

    Dia juga punya alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, terdiri dari mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan sepeda motor Yamaha XMAX.
    Dia punya harga bergerak lainnya senilai Rp 153.850.000, serta kas dan setara kas Rp 460.000.000, juga hutang Rp 350.000.000.
    Total harta Dennie pada 2024 senilai Rp 4,3 miliar, dan pada tahun sebelumnya senilai Rp 4,2 miliar.
    Pada 2022, hartanya adalah Rp 1,952.041.864. Mundur ke tahun 2008 saat Dennie masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, dia berharta Rp 192.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
                        Nasional

    4 Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Nasional

    Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
    Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
    Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
    Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
    “Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
    Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
    Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
    Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
    Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
    Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
    Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.
    Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.
    Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
    “Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.
    Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
    Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.
    Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
    Namun, hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.
    Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan undang-undang.
    Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel, khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gula, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.
    Usai sidang, Tom mendapat kesempatan mengungkapkan opininya kepada awak media terkait vonis yang dia terima.
    Kata Tom, putusan majelis hakim janggal karena sepenuhnya mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan yang saat itu dia jabat.
    “Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom.
    Tom mengatakan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua peraturan perundang-undangan terkait jelas memberikan mandat kepadanya sebagai Mendag dalam tata niaga bahan pokok.
    Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag. Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.
    “Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.
    Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
    Masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
    “Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anies soal Vonis Tom Lembong: Semua yang Ikuti Sidang Ini dengan Akal Sehat Pasti Kecewa – Page 3

    Anies soal Vonis Tom Lembong: Semua yang Ikuti Sidang Ini dengan Akal Sehat Pasti Kecewa – Page 3

    Thomas Trikasih Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.

    Tom Lembong menilai majelis hakim telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.

    “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Tom Lembong, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan karena adanya itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.

    “Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” ujar Tom Lembong.

    Tom Lembong juga menyesalkan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.

    “Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” jelas Tom Lembong.

    Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.

    Tom Lembong menyatakan majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.

    “Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko,” tuturnya.

    “Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian, misalnya,” sambung dia.

    Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy paste dari tuntutan penuntut.

    “Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” ucap dia.

  • Pendukung Serukan ‘Free, Free Tom Lembong’ Usai Vonis 4,5 Tahun

    Pendukung Serukan ‘Free, Free Tom Lembong’ Usai Vonis 4,5 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Para pendukung dan simpatisan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berunjuk rasa di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat usai pembacaan vonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim. 

    Usai Tom dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), para pendukung dan simpatisannya menunggu Tom di depan ruang sidang. 

    Beberapa memegang dan membagikan poster dukungan kepada mantan Mendag 2015-2016 itu. 

    “Free, Free Tom Lembong!,” bunyi seruan para pendukung dan simpatisan di depan ruangan sidang Hatta Ali di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Seruan itu berlangsung cukup lama sampai dengan Tom digiring keluar bersama dengan para penasihat hukumnya. Beberapa kerabatnya ikut memberikan pernyataan pers, termasuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

    Bahkan, seruan untuk membebaskan Tom masih berlanjut ketika Tom ingin memberikan keterangan pers kepada wartawan di luar ruang sidang. 

    Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

    “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” terang Tom di ruang sidang usai mendengarkan putusan Majelis Hakim. 

    “Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

    Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan. 

  • Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Said Didu: Innaillahi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu angkat suara. Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

    “Innalillahi. Pak @tomlembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (12/7/2025).

    Ia mengungkapkan ada sejumlah alasan vonis tersebut. Pertama melanggar hukum karena BUMN bekerjasama dengan swasta dalam melaksanakan impor gula.

    “Maka siap-siaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerjasama dengan swasta masuk penjara,” ujarnya.

    “Padahal kerja dan dengan swasta adalah sah dan merupakan keweangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya,” tambahnya.

    Kedua, ia mengatakan keuntungan swasta dari kerjasama dengan BUMN dianggap kerugian negara. Ketiga, tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini.

    “Empat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut. Lima, tidak ditemukan mensrea (niat jahat),” papar Said Didu.

    Said Didu mengatakan, Tom Lembong merupakan menteri yang disayang Presiden ke-7 Jokowi. Tapi seiring waktu berubah.

    “Agar publik tahu @tomlembong adalah Menteri yang awalnya sangat disayangi dan paling banyak membantu kesuksesan Jokowi seperti halnya dengan Pak @aniesbaswedan serta Pak Hasto. Tapi karena beda politik langsung “dihajar”,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.