10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
“Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat
-
/data/photo/2023/08/10/64d48de1c14c3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025
-

Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak
Jakarta –
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyebut Rudi menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang banyak.
“Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan vonis Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Hakim menyebut Rudi telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI. Kata hakim, Rudi seharusnya memberikan contoh serta teladan yang baik sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim, perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” ujar hakim.
Hal meringankan vonis yakni Rudi sudah mengabdi selama 33 tahun di MA. Rudi, sebut hakim, juga belum pernah dihukum.
Selain dihukum dengan 7 tahun penjara, Rudi juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Hakim menyatakan Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim menyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Hakim menyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.
Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
(mib/whn)
-
/data/photo/2024/10/21/6715d22a87ccf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida Nasional 16 Agustus 2025
Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso, di kasus kopi sianida, yakni perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu.
“Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung.
Perkara PK yang teregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua Jessica mengajukan PK.
Jessica sudah tidak mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
Upaya PK ini diajukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Otto Hasibuan yang menemani Jessica untuk mendaftarkan perkara PK ini ke pengadilan.
“Secara jasmani dia (Jessica) sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 9 Oktober 2024 lalu.
Beberapa waktu sebelum mengajukan PK, kasus kopi sianida ramai dibicarakan karena diangkat menjadi documentary Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
Bahkan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat muncul dan diwawancara sejumlah media untuk memberikan pendapatnya terkait kasus di tahun 2016 silam.
Dalam salah satu wawancara itu, Edi sempat menyinggung soal sebuah rekaman CCTV yang menurutnya dapat membuat Jessica dihukum mati.
Tapi, rekaman itu diklaim tidak disertakan dalam persidangan sehingga Jessica “hanya” divonis penjara selama 20 tahun.
Rekaman CCTV yang disinggung Edi pun menjadi novum untuk PK kedua Jessica.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.
Novum ini berupa rekaman-rekaman CCTV kejadian di lokasi pembunuhan terjadi, Kafe Olivier di Mall Grand Indonesia.
Otto menjelaskan, ketika persidangan berlangsung, CCTV yang diperlihatkan tidak disebutkan asal usul tempat rekaman ini diambil.
“Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” imbuh Otto.
Persidangan PK ini pun dimulai pada Oktober 2024.
Selama persidangan bergulir, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan kasus mereka.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ini adalah Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar. Dalam sidang, Rismon menjelaskan sejumlah analisisnya.
Tapi, jaksa mengajukan keberatan. Kredibilitas Rismon juga dipertanyakan karena dirinya sempat membuat beberapa konten yang dinilai jaksa menjatuhkan, bahkan menyebarkan kebencian terhadap aparat penegak hukum.
“Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon yang sekarang lebih sibuk menjadi YouTuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki daripada menjadi ahli yg kompeten hanyalah tambahan dari argumennya yang tidak berdasar yang patut dicela,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Rismon sendiri memberikan keterangan di hadapan hakim pada 4 November 2024 lalu.
Keterangannya di sidang itu dinilai jaksa sama seperti yang disebutkan pada 2016 silam. Perdebatan beberapa kali terjadi saat jaksa mencecar keahlian Rismon.
Persidangan pemeriksaan administrasi PK ini selesai bergulir di PN Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.
Rangkuman pemeriksaan dan keterangan saksi ahli yang disampaikan selama sidang pun dikirim ke MA untuk diputus.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 2016 lalu. Kejadian ini bermula dari rencana pertemuan empat mahasiswa Indonesia yang sempat kuliah bareng di Australia.
Alumni Billy Blue College, Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera, merencanakan pertemuan mereka di Jakarta.
Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Pada hari itu, Jessica memutuskan datang lebih awal ke tempat yang disetujui karena hendak menghindari 3 in 1 Jakarta.
Saat itu, ia berinisiatif untuk memesankan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.
Kemudian, Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 2016.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Puan sebut Hasto belum mendapat tugas khusus dari Megawati
“Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,”
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan Hasto Kristiyanto belum mendapat tugas khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai yang bersangkutan ditunjuk kembali menjadi sekretaris jenderal.
“Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut Puan, penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk ketiga kalinya merupakan hak prerogatif Megawati. Ia menyebut hal itu sudah menjadi pertimbangan pascakongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.
Kendati demikian, Puan enggan membeberkan pertimbangan Megawati kembali menunjuk Hasto. “Ya, rahasialah,” ujarnya.
Dengan penunjukan Hasto tersebut, PDIP berharap akan menjadi semakin solid dan dapat memperbaiki kesalahan sebelumnya.
“Yang kami harapkan adalah partai ke depan, PDI Perjuangan, tentu akan menjadi lebih baik, semakin solid, kemudian bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kemarin-kemarin mungkin menjadi satu hal yang kami lakukan terhadap rakyat, autokritik ke dalam, evaluasi ke dalam sehingga partai ke depan memang kemudian bisa dipercaya kembali oleh rakyat,” katanya.
Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali menjadi Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030 setelah partai itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.
Dia kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8) siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.
Setelah Kongres ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.
Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Elemen akar rumput PDIP serahkan koin perjuangan untuk Hasto
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima dukungan simbolis dari elemen akar rumput PDIP berupa koin perjuangan hasil gotong royong kader dan simpatisan dari seluruh Indonesia.
Unsur akar rumput PDIP yang antara lain terdiri dari FKK 124, Banteng Lawas, dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyerahkan koin perjuangan tersebut kepada Hasto di Sekolah Partai, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam kesempatan itu Hasto juga menemui orang-orang yang kerap hadir mendukungnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto lalu meminta staf sekretariat DPP PDIP untuk memanggil pedagang kecil gerobakan dengan menu seperti bakso dan mi ayam.
Dalam sambutannya, Hasto menegaskan bahwa koin tersebut bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi memiliki makna historis dan ideologis.
“Mengumpulkan koin ini buat saya sangat berarti secara spiritual, koin ini akan menjadi sebagian sumber energi kita. Meski tuntutan ke saya Rp600 juta sedang dikumpulkan, koin ini nanti akan diserahkan bukan kepada saya, tetapi akan menjadi harta partai, mungkin bisa dijadikan karya seni di sekolah partai,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kata Hasto, sebagai harta partai, koin-koin akan disusun sebagai karya seni yang akan dipajang agar menjadi pengingat.
“Ini bukan soal koin, tetapi jejaring kerakyatan dan kontinuitas perjuangan menjaga demokrasi. Ini pesan bahwa yang mengganggu demokrasi, yang mengganggu partai kita akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya.
Penyerahan koin perjuangan itu dilakukan di halaman Sekolah Partai itu, dalam suasana penuh semangat dan diwarnai teriakan yel-yel dukungan.
Koin-koin yang diserahkan itu dikumpulkan sebagai bentuk solidaritas atas vonis subsider Rp600 juta yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto.
Saat masa persidangan Hasto, aksi mengumpulkan koin juga digelar kader banteng di halaman kantor DPC PDI PDIP Kota Yogyakarta. Terlihat Sekretaris DPC PDIP Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, turut hadir dalam pertemuan di Sekolah Partai.
Politisi senior PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang turut hadir menegaskan bahwa koin gotong royong itu merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bukti komitmen kader membela sesama.
“Kalau membela kawan jangan ragu dan jangan pernah kalah. Satyam eva jayate, akhirnya kebenaran akan menang. Koin ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Teman-teman bergotong royong, ada yang nyumbang Rp50 ribu, Rp500 ribu, ada yang Rp5.000. Kita geregetan ketika dengar vonis Rp600 juta,” kata Ribka.
“Namun puji Tuhan, Mas Hasto sudah bebas. Tapi koin sudah terkumpul, maka kita serahkan sebagai tanda kasih sayang dari kita semua,” tambahnya.
Perwakilan FKK 124 menyampaikan rasa syukur atas bebasnya Hasto sekaligus kembali dipercaya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Mereka mengenang bahwa tradisi koin pernah menjadi bagian sejarah perjuangan partai pada 1996.
“Kami bersyukur kepada Yang Maha Kuasa karena Pak Sekjen ditetapkan kembali. Tahun 1996 kita makan di kantor DPP PDI dibiayai koin. Sekarang sejarah itu kita hidupkan lagi. Rencana kita adalah ‘Sejuta Koin’ sebagai simbol perjuangan,” ujar perwakilan FKK 124.
Acara penyerahan koin diwarnai yel-yel “Mega, Mega, Mega Yes!” dan “Merdeka!” yang menggema di ruangan. Usai serah terima koin dan pidato dari semua pihak yang hadir, Hasto melakukan sesi foto dan lalu makan bersama.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2024/12/09/67567791397da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Nasional
MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
“Amar putusan, tolak,” demikian terlihat dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).
Perkara PK yang terdaftar dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini diketahui telah diputus oleh majelis hakim yang mengadili pada Kamis (14/8/2025).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini antara lain Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
Jessica telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
Meski sudah menghirup udara bebas, kubu Jessica kembali mengajukan PK.
Persidangan pemeriksaan novum pun dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Oktober hingga Desember 2024.
Delapan bulan berselang, MA pun menyampaikan putusannya terhadap kasus yang pernah menggegerkan Indonesia pada 2016 lalu.
Kasus yang melibatkan Jessica terjadi pada 2016. Pada delapan tahun lalu, kejadian pembunuhan ini menjadi kasus paling kontroversial.
Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan itu, tetapi tak dijelaskan alasannya. Dengan demikian, namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.
Pada pertemuan itu, Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta. Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna. Jessica kemudian menunggu kedua temannya, Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan.
Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna.
Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 20216.
Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi ketika itu belum menetapkan tersangka.
Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/21/68a6942da1931.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/14/67fc7fce51c66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/20/68a5517f9b1fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/20/68a552ae54264.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)