Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • 10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan Nasional 22 Agustus 2025

    10 Korporasi di Kasus Asabri Bakal Disidang Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepuluh pihak korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) akan menjalani sidang dakwaan pada Jumat (29/8/2025).
    “Rencananya sidang pertama atas 10 terdakwa korporasi itu akan digelar pada Jumat depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
    Sepuluh terdakwa korporasi ini antara lain: PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
    Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, telah menunjuk lima orang hakim untuk mengadili perkara ini.
    Mereka adalah Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
    Kasus korupsi Asabri pernah menyandang status sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara terbesar.
    Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
    Beberapa terdakwa yang namanya santer dibicarakan dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
    Benny dan Heru sama-sama dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Namun, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama tidak setuju dan memberikan keduanya vonis nihil.
    Penyebabnya, Benny dan Heru sudah divonis hukuman penjara seumur hidup di kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
    Kasus Jiwasraya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Penyidikan kasus Asabri dimulai pada akhir November 2020.
    Setidaknya, ada delapan tersangka perseorangan dalam kasus korupsi Asabri.
    Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Hukuman untuk Sonny telah inkrah karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
    Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun imbas vonisnya disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tahap banding.
    Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, divonis 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Pengadilan Tinggi DKI juga memotong vonis Damiri menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019, Hari Setianto, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsider 4 tahun penjara.
    Vonis penjara Hari dipotong oleh PT DKI menjadi 12 tahun penjara.
    Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 715 miliar.
    Hukuman Lukman diperberat PT DKI menjadi 13 tahun penjara.
    Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Jimmy juga dibebankan hukuman denda uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
    Sementara, di tingkat banding, hukuman Jimmy diperberat menjadi 15 tahun penjara.
    Direktur Utama PT Rimo International, Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta denda uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
    Proses hukum Teddy juga telah inkrah.
    Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ditolak MA dan hukumannya diperberat menjadi 17 tahun penjara.
    Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil.
    Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil.
    Sementara itu, satu orang tersangka kasus Asabri meninggal dunia saat tahapan penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar, selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016.
    Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021 lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak

    Eks Ketua PN Surabaya Terima Gratifikasi Berulang dalam Jumlah Banyak

    Jakarta

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyebut Rudi menerima gratifikasi secara berulang dalam jumlah yang banyak.

    “Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan vonis Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

    Hakim menyebut Rudi telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI. Kata hakim, Rudi seharusnya memberikan contoh serta teladan yang baik sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim, perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” ujar hakim.

    Hal meringankan vonis yakni Rudi sudah mengabdi selama 33 tahun di MA. Rudi, sebut hakim, juga belum pernah dihukum.

    Selain dihukum dengan 7 tahun penjara, Rudi juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    Hakim menyatakan Rudi menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim menyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

    Hakim menyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

    Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

    (mib/whn)

  • Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO Nasional 21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Djuyamto sempat ditawari Rp20 miliar untuk mengabulkan eksepsi korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebelum kasus berujung onslag alias vonis lepas.
    Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus minyak goreng ini, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan (terdakwa kasus terpisah) menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi.
    Sementara itu, Wahyu Gunawan adalah panitera muda nonaktif PN Jakut yang menjembatani pihak korporasi dengan hakim.
    Wahyu dan Djuyamto pernah bertemu di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024.
    Saat itu, berkas perkara korporasi belum dilimpahkan ke PN Jakpus.
    Namun, dalam pertemuan itu, pihak korporasi telah meminta Djuyamto agar bisa mengabulkan permohonan eksepsi.
    Pertemuan Wahyu dan Djuyamto ini terjadi karena Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, telah menyebutkan bahwa Djuyamto akan ditunjukkan sebagai salah satu hakim yang mengadili perkara korporasi CPO.
    Kepada Wahyu yang menyampaikan permintaan Ariyanto, Djuyamto belum dapat menjanjikan dapat mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi.
    Djuyamto mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu pekan kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Saat itu, Djuyamto mengarahkan Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara itu, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini, hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar; Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 12B, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kasus ekspor
    crude palm oil
    (CPO) akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap penanganan perkara, Kamis (21/8/2025).
    Duduk sebagai terdakwa adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Diinformasikan bila perkara nomor 71, 72, dan 73 (Perkara Djuyamto dkk) rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH,” ujar Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Kamis pagi.
    Persidangan kali ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, yang berlaku sebagai ketua majelis hakim.
    Kemudian, sebagai hakim anggota adalah Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
    Sementara itu, dua terdakwa lainnya telah menghadapi dakwaan lebih dahulu.
    Dakwaan untuk eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, telah dibacakan, pada Rabu (20/8/2025).
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    .
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas Nasional 20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, pihak korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) awalnya meminta agar eksepsi mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mereka, bukan vonis
    ontslag
    atau vonis lepas.
    Hal ini JPU ungkapkan saat membacakan dakwaan terhadap eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi. Sementara, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang disebutkan bakal menangani perkara kasus korporasi minyak goreng.
    Pada pertemuan di Lippo Mal Kemang, Februari 2024, Djuyamto belum memastikan bakal mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi. Ia mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.
    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu minggu kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan kalau permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Djuyamto mengatakan kepada Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus terkait kasus korporasi ini.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali.
    Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar.
    Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar.
    Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta. Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara seksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 Juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar.
    Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar. Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sedangkan, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim Nasional 20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa menyebut, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menjadi “jalan masuk” bagi pengacara korporasi untuk menyuap hakim kasus penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    Relasi antara Wahyu dengan salah satu pengacara korporasi, Ariyanto, berujung pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag dan majelis hakim menerima suap hingga Rp 40 miliar.
    “Ariyanto menanyakan kepada Wahyu Gunawan apakah memiliki kenalan pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Kemudian Wahyu Gunawan menjawab kenal dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Pertemuan itu terjadi pada akhir Januari 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.
    Ketika Wahyu dan Ariyanto bertemu, berkas perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Sejak pertemuan ini, Wahyu menjadi penghubung antara Ariyanto yang mewakili korporasi dengan hakim.
    Usai bertemu dengan Ariyanto, Wahyu bertanya kepada Arif Nuryanta soal siapa hakim yang akan menyidangkan kasus korporasi CPO ini.
    Kepada Wahyu, Arif menyebut nama Djuyamto sebagai hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yang kemudian disampaikan Wahyu kepada Ariyanto.
    Wahyu sendiri sempat menemui Djuyamto sesuai dengan permintaan Ariyanto. Pertemuan ini terjadi pada Februari 2024 bertempat di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
    Saat itu Wahyu menyampaikan soal berkas korporasi CPO yang akan segera dilimpahkan ke sidang. Dan, ia menyampaikan permintaan Ariyanto agar eksepsi perusahaan dikabulkan.
    Wahyu juga menyinggung soal uang senilai Rp 20 miliar yang disiapkan perusahaan untuk menangani kasus ini.
    Tapi, saat itu Djuyamto mengaku belum bisa memberikan jawaban karena perlu membaca berkas dan eksepsi yang disampaikan para pihak.
    Dalam perjalanannya, Wahyu bertugas untuk mengatur pertemuan antara Arif Nuryanta dengan Ariyanto.
    Wahyu juga menjadi penerima uang suap dari Ariyanto dan menyerahkan uang ini kepada Arif.
    Uang suap ini diberikan dalam dua kesempatan. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto kembali mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024. Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima  Wahyu, uang ini juga segera dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida Nasional 16 Agustus 2025

    Pupusnya Langkah Jessica Wongso Pulihkan Nama dari Kasus Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso, di kasus kopi sianida, yakni perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Penolakan kedua ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (14/8/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” terlihat dari situs Mahkamah Agung.
    Perkara PK yang teregister dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini merupakan kali kedua Jessica mengajukan PK.
    Jessica sudah tidak mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
    Upaya PK ini diajukan semata-mata untuk memulihkan nama baiknya.
    Hal ini disampaikan oleh pengacara Otto Hasibuan yang menemani Jessica untuk mendaftarkan perkara PK ini ke pengadilan.
    “Secara jasmani dia (Jessica) sudah bebas, tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan menggunakan kesempatan itu,” ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, 9 Oktober 2024 lalu.
    Beberapa waktu sebelum mengajukan PK, kasus kopi sianida ramai dibicarakan karena diangkat menjadi documentary Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”.
    Bahkan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin sempat muncul dan diwawancara sejumlah media untuk memberikan pendapatnya terkait kasus di tahun 2016 silam.
    Dalam salah satu wawancara itu, Edi sempat menyinggung soal sebuah rekaman CCTV yang menurutnya dapat membuat Jessica dihukum mati.
    Tapi, rekaman itu diklaim tidak disertakan dalam persidangan sehingga Jessica “hanya” divonis penjara selama 20 tahun.
    Rekaman CCTV yang disinggung Edi pun menjadi novum untuk PK kedua Jessica.
    “Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini,” kata Otto.
    Novum ini berupa rekaman-rekaman CCTV kejadian di lokasi pembunuhan terjadi, Kafe Olivier di Mall Grand Indonesia.
    Otto menjelaskan, ketika persidangan berlangsung, CCTV yang diperlihatkan tidak disebutkan asal usul tempat rekaman ini diambil.
    “Sejak semula di persidangan dulu, kami sudah dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV ini,” imbuh Otto.
    Persidangan PK ini pun dimulai pada Oktober 2024.
    Selama persidangan bergulir, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica sama-sama menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan kasus mereka.
    Salah satu saksi ahli yang dihadirkan ini adalah Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar. Dalam sidang, Rismon menjelaskan sejumlah analisisnya.
    Tapi, jaksa mengajukan keberatan. Kredibilitas Rismon juga dipertanyakan karena dirinya sempat membuat beberapa konten yang dinilai jaksa menjatuhkan, bahkan menyebarkan kebencian terhadap aparat penegak hukum.
    “Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon yang sekarang lebih sibuk menjadi YouTuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki daripada menjadi ahli yg kompeten hanyalah tambahan dari argumennya yang tidak berdasar yang patut dicela,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Rismon sendiri memberikan keterangan di hadapan hakim pada 4 November 2024 lalu.
    Keterangannya di sidang itu dinilai jaksa sama seperti yang disebutkan pada 2016 silam. Perdebatan beberapa kali terjadi saat jaksa mencecar keahlian Rismon.
    Persidangan pemeriksaan administrasi PK ini selesai bergulir di PN Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.
    Rangkuman pemeriksaan dan keterangan saksi ahli yang disampaikan selama sidang pun dikirim ke MA untuk diputus.
    Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 2016 lalu. Kejadian ini bermula dari rencana pertemuan empat mahasiswa Indonesia yang sempat kuliah bareng di Australia.
    Alumni Billy Blue College, Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera, merencanakan pertemuan mereka di Jakarta.
    Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
     
    Pada hari itu, Jessica memutuskan datang lebih awal ke tempat yang disetujui karena hendak menghindari 3 in 1 Jakarta.
    Saat itu, ia berinisiatif untuk memesankan es kopi vietnam dan dua cocktail. Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna.
    Kemudian, Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
    Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
    Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna. Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 2016.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan sebut Hasto belum mendapat tugas khusus dari Megawati

    Puan sebut Hasto belum mendapat tugas khusus dari Megawati

    “Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan Hasto Kristiyanto belum mendapat tugas khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai yang bersangkutan ditunjuk kembali menjadi sekretaris jenderal.

    “Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Menurut Puan, penunjukan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk ketiga kalinya merupakan hak prerogatif Megawati. Ia menyebut hal itu sudah menjadi pertimbangan pascakongres partai di Bali pada awal Agustus lalu.

    Kendati demikian, Puan enggan membeberkan pertimbangan Megawati kembali menunjuk Hasto. “Ya, rahasialah,” ujarnya.

    Dengan penunjukan Hasto tersebut, PDIP berharap akan menjadi semakin solid dan dapat memperbaiki kesalahan sebelumnya.

    “Yang kami harapkan adalah partai ke depan, PDI Perjuangan, tentu akan menjadi lebih baik, semakin solid, kemudian bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kemarin-kemarin mungkin menjadi satu hal yang kami lakukan terhadap rakyat, autokritik ke dalam, evaluasi ke dalam sehingga partai ke depan memang kemudian bisa dipercaya kembali oleh rakyat,” katanya.

    Hasto Kristiyanto ditunjuk kembali menjadi Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030 setelah partai itu melaksanakan kongres pada awal Agustus 2025.

    Dia kembali ditunjuk melalui rapat DPP PDIP yang digelar pada Kamis (14/8) siang. Setelah resmi ditunjuk, Hasto pun langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.

    Setelah Kongres ke-6 PDIP di Bali, Megawati sejatinya telah menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati masih merangkap sebagai Sekjen PDIP.

    Hasto diketahui sempat mendekam di tahanan karena terjerat kasus rasuah.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Oleh sebab itu, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari segala hukuman.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Elemen akar rumput PDIP serahkan koin perjuangan untuk Hasto

    Elemen akar rumput PDIP serahkan koin perjuangan untuk Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima dukungan simbolis dari elemen akar rumput PDIP berupa koin perjuangan hasil gotong royong kader dan simpatisan dari seluruh Indonesia.

    Unsur akar rumput PDIP yang antara lain terdiri dari FKK 124, Banteng Lawas, dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyerahkan koin perjuangan tersebut kepada Hasto di Sekolah Partai, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

    Dalam kesempatan itu Hasto juga menemui orang-orang yang kerap hadir mendukungnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hasto lalu meminta staf sekretariat DPP PDIP untuk memanggil pedagang kecil gerobakan dengan menu seperti bakso dan mi ayam.

    Dalam sambutannya, Hasto menegaskan bahwa koin tersebut bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi memiliki makna historis dan ideologis.

    “Mengumpulkan koin ini buat saya sangat berarti secara spiritual, koin ini akan menjadi sebagian sumber energi kita. Meski tuntutan ke saya Rp600 juta sedang dikumpulkan, koin ini nanti akan diserahkan bukan kepada saya, tetapi akan menjadi harta partai, mungkin bisa dijadikan karya seni di sekolah partai,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Kata Hasto, sebagai harta partai, koin-koin akan disusun sebagai karya seni yang akan dipajang agar menjadi pengingat.

    “Ini bukan soal koin, tetapi jejaring kerakyatan dan kontinuitas perjuangan menjaga demokrasi. Ini pesan bahwa yang mengganggu demokrasi, yang mengganggu partai kita akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya.

    Penyerahan koin perjuangan itu dilakukan di halaman Sekolah Partai itu, dalam suasana penuh semangat dan diwarnai teriakan yel-yel dukungan.

    Koin-koin yang diserahkan itu dikumpulkan sebagai bentuk solidaritas atas vonis subsider Rp600 juta yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasto.

    Saat masa persidangan Hasto, aksi mengumpulkan koin juga digelar kader banteng di halaman kantor DPC PDI PDIP Kota Yogyakarta. Terlihat Sekretaris DPC PDIP Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro, turut hadir dalam pertemuan di Sekolah Partai.

    Politisi senior PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning yang turut hadir menegaskan bahwa koin gotong royong itu merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bukti komitmen kader membela sesama.

    “Kalau membela kawan jangan ragu dan jangan pernah kalah. Satyam eva jayate, akhirnya kebenaran akan menang. Koin ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Teman-teman bergotong royong, ada yang nyumbang Rp50 ribu, Rp500 ribu, ada yang Rp5.000. Kita geregetan ketika dengar vonis Rp600 juta,” kata Ribka.

    “Namun puji Tuhan, Mas Hasto sudah bebas. Tapi koin sudah terkumpul, maka kita serahkan sebagai tanda kasih sayang dari kita semua,” tambahnya.

    Perwakilan FKK 124 menyampaikan rasa syukur atas bebasnya Hasto sekaligus kembali dipercaya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Mereka mengenang bahwa tradisi koin pernah menjadi bagian sejarah perjuangan partai pada 1996.

    “Kami bersyukur kepada Yang Maha Kuasa karena Pak Sekjen ditetapkan kembali. Tahun 1996 kita makan di kantor DPP PDI dibiayai koin. Sekarang sejarah itu kita hidupkan lagi. Rencana kita adalah ‘Sejuta Koin’ sebagai simbol perjuangan,” ujar perwakilan FKK 124.

    Acara penyerahan koin diwarnai yel-yel “Mega, Mega, Mega Yes!” dan “Merdeka!” yang menggema di ruangan. Usai serah terima koin dan pidato dari semua pihak yang hadir, Hasto melakukan sesi foto dan lalu makan bersama.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
                        Nasional

    10 MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Nasional

    MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    “Amar putusan, tolak,” demikian terlihat dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/8/2025).
    Perkara PK yang terdaftar dengan nomor 78/PK/PID/2025 ini diketahui telah diputus oleh majelis hakim yang mengadili pada Kamis (14/8/2025).
    Majelis hakim yang mengadili perkara ini antara lain Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
    Jessica telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024 lalu.
    Meski sudah menghirup udara bebas, kubu Jessica kembali mengajukan PK.
    Persidangan pemeriksaan novum pun dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai Oktober hingga Desember 2024.
    Delapan bulan berselang, MA pun menyampaikan putusannya terhadap kasus yang pernah menggegerkan Indonesia pada 2016 lalu.
    Kasus yang melibatkan Jessica terjadi pada 2016. Pada delapan tahun lalu, kejadian pembunuhan ini menjadi kasus paling kontroversial.
    Perjalanan kasus ini dimulai ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, memiliki rencana untuk bertemu di Indonesia. Mereka adalah Mirna, Jessica, Hani Boon Juwita, dan Vera.
    Pertemuan Jessica dan Mirna dan satu orang temannya berlangsung di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
    Namun, Vera tidak ikut dalam pertemuan itu, tetapi tak dijelaskan alasannya. Dengan demikian, namanya tak banyak disebut dalam kasus ini.
    Pada pertemuan itu, Jessica datang ke Oliver lebih awal. Ia tiba pukul 16.00 WIB dengan alasan untuk menghindari aturan 3 in 1 di Jakarta. Jessica kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
    Es kopi vietnam itu sengaja dipesan untuk Mirna. Jessica kemudian menunggu kedua temannya, Mirna dan Hani di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan.
     
    Sementara Mirna tiba bersama Hani. Tak lama setelah bertegur sapa, Mirna langsung meminum es kopi vietnam dan kejang-kejang.
    Mirna kemudian meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Polisi yang menyelidiki kasus ini, menemukan kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna.
    Hasil penyelidikan itu diumumkan polisi pada 16 Januari 20216.
    Mirna disebut diduga meninggal karena keracunan. Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
    Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi ketika itu belum menetapkan tersangka.
    Setelah melakukan proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, polisi akhirnya menetapkan tersangka. Sosok Jessica ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mirna.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.