Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • 2
                    
                        Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
                        Nasional

    2 Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem Nasional

    Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromebook, tetapi Malah Diterima Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelum Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    Sekitar akhir tahun 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.
    “Selanjutnya, PT Google Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mendikbud RI
    Muhadjir Effendy
    untuk mengajukan audiensi dan presentasi Solution Google for Education di Kemendikbud RI,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Surat ini ditindaklanjuti dan Google berkesempatan untuk memperkenalkan produk mereka.
    Saat itu, Kemendikbud memang sedang memiliki program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    Produk
    Chromebook
    dari Google pun masuk dalam tahap uji coba, tetapi pada saat itu dinyatakan tidak lulus uji dari kementerian.
    Salah satu kendala terbesar adalah untuk mengoperasikan Chromebook butuh sambungan internet yang memadai.
    Karena program menyasar daerah 3T, produk ini kesulitan menjalankan perannya mengingat keterbatasan internet di wilayah target pengadaan.
    “Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” lanjut jaksa.
    Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.
    “Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa lagi.
    Adapun, Muhadjir digantikan
    Nadiem Makarim
    pada Oktober 2019.
    Pengadaan Chromebook dijalankan oleh Nadiem setelah ia menjadi menteri.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
    Google
    menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?

    Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?

    Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk dua grup untuk mempersipkan digitalisasi pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri.
    JPU menyebutkan, grup tersebut bernama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk pada sekitar bulan Juli dan Agustus 20219, padahal Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
    “Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua
    grup WhatsApp
    (WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengungkap, dua grup ini diisi oleh beberapa teman Nadiem yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mereka adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.
    “(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program
    digitalisasi pendidikan
    di Kemendikbud,” lanjut jaksa.
    Dalam perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem saat ia sudah dilantik menjadi menteri.
    Sementara, Najeela Shihab diketahui beberapa kali ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.
    Selain dua grup ini, Jurist Tan membuat satu grup WA lagi bernama ‘Tim Paudasmen’.
    Grup ini beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
    Jumeri dimasukkan ke grup tersebut atas permintaan
    Nadiem Makarim
    dan dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud.
    “Adapun tujuan Grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan
    kerugian negara
    Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
    Nadiem Makarim
    yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
    Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
    “Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
    Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
    “Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
    Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
    “Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
    Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?

    Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar membenarkan agenda sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim tersebut.

    Namun, Firman mendapatkan informasi bahwa Nadiem masih dirawat di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya.

    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Firman menambahkan, majelis hakim bakal mengambil sikap soal jalannya sidang Nadiem saat persidangan setelah mendapatkan laporan baik itu dari JPU maupun penasihat hukum.

    “Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, terdapat empat tersangka dalam perka Chromebook yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Adapun, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.

    Atas perbuatannya, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

    Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada putusan sela, pekan depan.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025) kemarin, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    Ida Budhiati
    yang dihadirkan tergugat, KPU RI dan Gibran, menyatakan bahwa pengadilan negeri tak memiliki kompetensi dan berwenang mengadili perkara pemilu.
    Ida dengan tegas menyatakan, jika obyek perkara berkaitan dengan penyelenggara pemilu ataupun tahapan pemilu, maka menjadwi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
    “Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ia mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan, kebijakan, dan administrasi masuk dalam obyek sengketa di PTUN, bukan PN.
    Penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PN jika yang dipermasalahkan menyangkut pihak ketiga dan tindak kesalahan jatuh ke hukum ranah privat.
    Misal, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.
    Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
    Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.
    Ida menegaskan, sengketa Pemilu terikat dengan periode yang sangat terbatas, yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung.
    Ia menilai, warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat kejanggalan dalam Pemilu jika dugaan pelanggaran itu baru ditemukan dan dilaporkan setelah Pemilu selesai.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut kerangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” kata Ida.
    Selama Pemilu berlangsung, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan kejanggalan. Keterbukaan untuk membuat laporan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” lanjut Ida.
    Tapi, Ida menegaskan, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Dalam sidang, Ida juga sempat ditanya mengenai adanya putusan PTUN yang sudah diketuk sebelum
    gugatan perdata
    ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
    Menurut Ida, jika ada vonis dari peradilan lain yang mendahului gugatan perdata, putusan itu harus diterima, apapun hasilnya.
    Ia menegaskan, vonis PTUN itu harus diterima dan seharusnya tidak digugat ke peradilan lain.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” imbuh Ida.
    Diketahui, sebelum menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Subhan lebih dahulu menggugat KPU ke PTUN.
    Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Selasa 12 Agustus 2025 dan kini sudah diputus dengan status dismissal atau tidak bisa diterima.
    Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Subhan hanya menggugat KPU.
    Dalam gugatan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT, Subhan meminta agar majelis hakim TUN menyatakan KPU telah melanggar hukum sehingga penetapan
    Gibran Rakabuming Raka
    sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023 adalah tidak sah.
    Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden kini juga tidak sah.
    Atas perbuatannya, KPU juga digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 71,3 triliun kepada negara.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penghasutan Hari Ini

    Delpedro Dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penghasutan Hari Ini

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi kericuhan pada Agustus lalu hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Agenda sidang pertama. Ruangan Oemar Seno Adji 2,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (16/12/2025).

    Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Perkara Delpedro, Syahdan, Khariq dan Muzaffar teresgister dalam satu berkas yaitu perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.

    Perkara ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Harika Nova Yeri dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 WIB.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Empat tersangka itu telah ditahan.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan perkara Delpedro dkk kemudian dilanjutkan hingga masuk ke tahap persidangan.

    (mib/maa)

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
    “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
    Nadiem Makarim
    dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
    Kemendikbudristek
    , Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
    Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional

    Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan
    KPU RI
    dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
    “Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Seusai persidangan,
    Kompas.com
    bertanya ke
    Ida Budhiati
    perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
    Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
    264/G/2025/PTUN.JKT
    .
    Keterangan:
    Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
    “Jadwalnya (
    sidang perdana
    ) besok,” ujar Juru Bicara
    PN Jakarta Pusat
    , Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
    Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
    “Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
    Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
    Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
    Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
    Delpedro Marhaen
    , dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
    Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
    “Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
    Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
    “Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
    Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
    Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
    Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.