Disinggung Menkeu soal Bunga Deposito Turun, Hotman Paris: Emang Gue Sudah Belanja Banyak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara Hotman Paris mengaku sudah belanja banyak usai disinggung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait bunga deposito yang turun.
Hal ini disampaikan Hotman menanggapi pernyataan Purbaya yang menyebut dirinya protes terhadap penurunan bunga deposito.
“Emang gue sudah belanja banyak,” ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Hotman menegaskan, dirinya selalu mendukung program pemerintah.
Namun, ia mengingatkan, dalam satu program, selalu ada sisi baik dan sisi buruk.
“Begini lho, begini lho. Kita mendukung, ya kita mendukung program itu. Saya hanya mengingatkan, semua program ada sifat baik dan ada sifat tidak baiknya,” lanjutnya.
Hotman menilai, dengan turunnya bunga deposito di Indonesia, peluang masyarakat untuk menyimpan uang ke luar negeri ikut meningkat.
“Ya, kalau bunga deposito di Singapura tinggi, orang akan kabur bawa deposito ke Singapura. Ngerti enggak? Kalau bunga di Bank Pemerintah sudah rendah, orang akan nabung di Bank Swasta atau ke Singapura,” jelasnya.
Hotman mengatakan, dalam percakapannya dengan Purbaya, ia sempat memberikan saran agar dana pemerintah Rp 200 triliun ini dialokasikan ke program yang lebih dekat dengan masyarakat.
Misalnya, dari para menurunkan bunga deposito, alangkah baiknya jika dana pemerintah ini dimaksimalkan untuk kredit padat karya.
“Harusnya Rp 200 triliun itu hanya diperuntukkan untuk kredit padat karya bagi perusahaan yang punya bisnis padat karya, yang mempekerjakan banyak karyawan,” kata Hotman.
Ia menilai, dengan alokasi yang lebih tepat sasaran, pemerintah bisa memberikan program yang lebih menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
Terlebih, angka pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di perbankan mulai menunjukkan hasil.
Ia mencontohkan turunnya bunga deposito bank yang langsung memicu protes dari nasabah.
“Pak Hotman Paris protes sama saya. Waktu dia memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurut Purbaya, dana pemerintah ditempatkan di lima bank milik negara untuk membanjiri likuiditas.
Tujuannya menekan biaya dana atau beban bunga (cost of fund) agar perbankan lebih longgar. “Emang itu tujuan saya. Biar dia belanja lagi, kalau belanja kan ekonomi jalan. Atau dia bagi-bagi ke orang, ekonomi jalan. Emang itu tujuannya. Jadi itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat
-
/data/photo/2025/09/23/68d247b520e36.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Disinggung Menkeu soal Bunga Deposito Turun, Hotman Paris: Emang Gue Sudah Belanja Banyak Nasional 23 September 2025
-
/data/photo/2024/08/27/66cd94ce0b913.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 KPU Respons soal Info Pendidikan Terakhir Gibran yang Disebut Berubah Nasional
KPU Respons soal Info Pendidikan Terakhir Gibran yang Disebut Berubah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah telah mengubah riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam situs mereka.
Anggota KPU RI bidang Teknis Idham Holik menjelaskan, informasi yang ada di laman kpu.go.id adalah rujukan untuk media massa sehingga data yang ada di situs tersebut sama seperti yang dituliskan.
“Kan waktu kita buka infopemilu.go.id itu kan ada tampilan awal terus di sana ada profilnya, ini kan tidak ada yang berubah,” kata Idham saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/9/2025).
Dia juga merujuk pada pemberitaan Kompas.id terkait dengan profil para calon presiden dan wakil presiden yang diterbitkan pada 5 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Gibran menempuh pendidikan terakhir S-1 Manajament Development di Institute of Singapore.
“Kan bisa digital tracing ya, dengan apa yang ditampilkan ini tidak ada yang berubah,” tuturnya.
Idham menegaskan, daftar riwayat pendidikan yang ditampilkan dalam website Info Pemilu KPU RI sepenuh bersumber dari formulir pencalonan pada saat pengisian data pasangan calon di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
“Untuk tujuan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada masa pendafataran di 19-25 Oktober 2023 lalu,” kata dia.
Sedangkan untuk isu kolom pendidikan terakhir yang dituduh diubah dari sebelumnya “pendidikan terakhir” menjadi “S-1”, KPU masih mendalaminya.
“Kalau ini kita sedang mendalami,” ucap Idham.
Sebelumnya, penggugat Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal, mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU RI.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menuturkan, pada awalnya, dalam data riwayat pendidikan Gibran tertulis pendidikan terakhir Gibran adalah ‘pendidikan terakhir’, tetapi belakangan berubah menjadi S1.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bukan untuk Bangsa, PDIP: Seruan Jokowi agar Relawannya Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Demi Kepentingan Anaknya Saja
Fajar.co.id, Jakarta — Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar relawannya mendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka menjabat dua periode kini menuai polemik.
Kritikan datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. Dia merespons tajam pernyataan ayah Gibran itu.
Menurut Andreas, dukungan tersebut tidak lahir dari niat menjaga kepentingan bangsa, melainkan demi keberlangsungan karier politik sang anak.
“Apa yang disampaikan Pak Jokowi itu bukan soal kepentingan bangsa dan negara, kepentingan menjaga pemerintahan ini, tapi kepentingan anaknya,” tegas Hugo dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Senin (22/9/2025).
Hugo menilai, pernyataan dukungan Jokowi tak lepas dari berbagai persoalan yang kini tengah membelit Gibran Rakabuming Raka.
Salah satunya adalah ketidakhadiran Gibran dalam pelantikan menteri baru hasil reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Gibran saat ini juga mendapat gugatan terkait ijazah SMA-nya yang dinilai tidak sah secara hukum oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal.
Subhan menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formal pencalonan wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan secara pribadi tanpa dukungan pihak lain, dan menyasar dua tergugat. Masing-masing Gibran secara pribadi serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. (bs-sam/fajar)
-

PDIP Baca Taktik Jokowi di Balik Perintah Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Cari Selamat Kasus Ijazah
GELORA.CO – Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, membaca ada taktik yang dijalankan Presiden ke-7 RI, Jokowi, di balik arahan ke kelompok relawan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) dua periode.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi memerintahkan kelompok relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Seperti diketahui, Jokowi merupakan politikus yang memiliki sejumlah kelompok relawan sebagai basis dukungan politiknya.
Setelah dipecat dari PDIP, partai yang membesarkannya, Jokowi tetap eksis di dunia politik dengan kelompok relawan itu.
Projo (Pro Jokowi), Seknas Jokowi hingga Bara JP (Barisan Relawan Jokowi Presiden) merupakan tiga di antaranya.
“Sejak awal saya sampaikan seluruh relawan untuk itu. Ya memang sejak awal saya perintahkan seperti itu untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dua periode,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat (19/9/2025).
Menurut Andreas, Jokowi terlalu dini berbicara soal dua periode yang terkait Pilpres 2029.
Pemerintahan Prabowo-Gibran saja belum genap satu tahun.
“Pak Jokowi ini ya mungkin momen, ya pasti momennya, terlalu terlalu cepat ya. Juga kita perlu perhatikan gitu ee apa sih sebenarnya latar belakang sehingga Pak Jokowi ini memaksakan menyampaikan itu terlalu cepat gitu kan,” kata Andreas di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (22/9/2025).
Andreas membaca Jokowi sedang mempersiapkan mekanisme penyelamatan.
Sebab, saat ini, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itu sedang dirundung tuduhan ijazah palsu.
Begitupun dengan Wapres Gibran, sulung Jokowi, yang juga menghadapi polemik sama.
Gibran digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ijazah setingkat SMA yang digunakan untuk pencalonannya di Pilpres 2029 dianggap bermasalah.
“Ya kan kita lihat gitu situasi saat ini gimana, ya serangan terhadap Pak Jokowi sendiri soal ijazah kemudian Gibran juga akhir-akhir dipersoalkan soal ijazahnyanya ya. Sehingga ini perlu ada apa mekanisme, escape mechanism gitu ya, mekanisme penyelamatan,” kata Andreas.
Analisis Andreas itu didasari pengalamannya pada Pilpres 2024 lalu, bagaimana aturan konstitusi bisa berubah jelang pencalonan mengakomodasi Gibran menjadi wapres dengan usia di bawah 40 tahun.
“Artinya ini analisa ya, analisa kita terhadap apa yang dia sampaikan gitu, memaksakan cepat ini kan tentu ada ada latar belakangnya.”
“Kita tahu Pak Jokowi ini kan sangat apa ya, sangat cerdik dalam berpolitik dengan pengalaman kita di periode yang lalu. Kemudian dalam perjalanan sekarang bagaimana Pak Jokowi memainkan semua instrumen untuk sampai kepada anaknya itu jadi wakil presiden kan itu kita tahu gitu,” jelasnya.
-

Pendidikan Terakhir Gibran Diduga Diganti Jadi S1 oleh KPU, Pengamat: Skandal Besar
GELORA.CO – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menyebut dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan persoalan serius.
“Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele,” kata Jeirry saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
“Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar. Apalagi melibatkan nama wakil presiden yang sedang menjabat,” ia menambahkan.
Diketahui, informasi data yang berubah itu disampaikan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin pagi.
Subhan menuntut perdata Gibran dan KPU. Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Menurut Jeirry, KPU tidak boleh tinggal diam atas klaim tersebut dan segera angkat bicara untuk memberi pernyataan yang jelas.
“Karena itu, berdasarkan gugatan Subhan Palal, KPU tak boleh diam dan cuek. KPU seharusnya segera memberi penjelasan resmi, bukan diam seribu bahasa,” tutur Jeirry.
“Tak perlu menunggu proses pengadilan usai, sebab ini menyangkut kredibilitas kelembagaan KPU. Sebab transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” pungkasnya..
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya akan menyelidiki klaim Subhan tersebut.
“Terkait perubahan isian atau input di bagian ‘Pendidikan Terakhir’ di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” kata Idham kepada Tribunnews.com, Senin sore.
Namun, Idham membantah pihaknya telah mengubah riwayat pendidikan Gibran seperti yang dituduhkan oleh Subhan.
Ia menegaskan data riwayat pendidikan mantan Wali Kota Solo itu masih sama seperti saat Gibran melakukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.
“Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” ujarnya.
Istilah S1 biasanya merujuk pada Strata 1, yaitu jenjang pendidikan tinggi pertama dalam sistem pendidikan Indonesia.
Ini setara dengan gelar sarjana (Bachelor’s degree) di banyak negara lain.
Subhan Klaim Riwayat Pendidikan Gibran Diubah KPU
Sebelumnya, Subhan menyatakan keberatan terkait temuannya di mana KPU disebut olehnya mengubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.
Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu.
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.
-

PN Jakpus putuskan sidang gugatan perdata ijazah Gibran lanjut mediasi
ANTARA – Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, Senin (22/9), menyatakan sidang terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan ke tahap mediasi. Hal itu diputuskan usai dokumen yang dibutuhkan dalam perkara tersebut dinilai sudah lengkap. (Cahya Sari/Ibnu Zaki/Agha Yuninda Maulana/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ada PDIP hingga Pendukung Anies
GELORA.CO – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando memberikan analisanya mengenai pihak-pihak yang kemungkinan berada di balik polemik ijazah palsu.
Ade mencurigai keterlibatan PDI Perjuangan yang memiliki dendam kepada Jokowi dan Gibran
“Saya mau bilang satu yang bisa disebut sebagai, yang banyak disebut sebagai kemungkinan di belakang ini semua kalau betul ini semua adalah sesuatu yang saling berhubungan adalah, satu kemungkinan PDIP.”
“Kedua, kelompok yang disebut sebagai kelompok 212, terkait sama Anies Baswedan.”
“Ketiga adalah kelompoknya Roy Suryo yang orang menyebut bahwa jangan-jangan di sini adalah Partai Demokrat.,” kata Ade di program Bola Liar, Kompas TV, Jumat (20/9/2025).
Selain itu, Ade juga menyebut Amerika Serikat hingga kelompok aktivis demokrasi sebagai kemungkinan pihak yang juga berada di balik isu ijazah.
“Kemudian disebut pula ada yang mengatakan bahwa di belakang ini ada sebuah kekuatan besar misalnya negara Amerika Serikat.”
“Kemudian ada pula yang mengatakan bahwa ini teman-teman, Anda pernah dengar istilah SJW, Social Justice Warriors ini lagi bergerak untuk menunjukkan bahwa kami peduli pada demokrasi,” kata Ade.
Namun, dari sejumlah pihak yang disebut, Ade tidak bisa menentukan mana yang benar-benar menjadi backing isu ijazah.
“Sekarang kembali Anda tanya, lalu menurut Anda yang mana? Ya, saya enggak bisa jawab. Tapi yang jelas begini, yang penting begini, kalau Roy Suryo ingin mengatakan bahwa ijazah Jokowi itu palsu, kasih kami argumen, ya, bukti yang bisa dipakai untuk mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Wong ijazah Pak Jokowi itu enggak pernah dinaiki, tidak pernah dipertunjukkan kok,” ungkap Ade
Jokowi digugat lagi
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak hadir secara langsung dalam sidang perdana terkait gugatan dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah
Sidang sedianya digelar pada Selasa (16/9/2025), namun ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.
Dalam gugatan yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), dua alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menuding ijazah Jokowi palsu
Atas hal tersebut, mereka meminta Jokowi meminta maaf.
“Tadi dibuka sidang perkara tersebut kurang lebih pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Suryadi,” kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) sore, seperti dilansir dari Kompas.com.
Pada perkara ini, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
“Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yang belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan,” lanjut Subagyo.
Berikut Isi Petitum atau Tuntutan Penggugat dalam Gugatan:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
Kuasa hukum penggugat minta hakim diganti
Kuasa hukum Penggugat, M.Taufiq mengatakan, dalam sidang ini pihaknya meminta PN Solo agar menganti hakim Putu Gde Hariadi.
Permintaan tersebut karena hakim telah memutuskan penolakan ijazah palsu Jokowi sebelumnya.
“Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti,” kata Taufiq.
Ia menjelaskan, dalam setiap proses hukum, selalu ada kalimat pro justicia, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga sudah diatur dalam UU No 48/2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman.
“Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili hakim yang sama dengan perkara. Hari ini (Selasa) kami mengirimkan surat resmi kepada ketua pengadilan untuk meminta penggantian majelis hakim,” ucap dia.
Kuasa hukum Jokowi, YB. Irpan menyebutkan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Jokowi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak tergugat IV dalam hal ini tidak hadir.
“Sesuai jadwal sidang hari ini, majelis hakim memastikan para pihak dalam perkara nomor 211 dihadiri langsung oleh prinsipal maupun kuasa hukum,” kata Irpan.
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Ia menambahkan, timnya masih mendalami substansi gugatan CLS. Hal itu terkait pergantian hakim yang diusulkan penggugat merupakan internal PN Solo.
“Kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang terkait gugatan CLS ini,” tandasnya.
Jokowi tanggapi soal ijazah Gibran
Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan yang dilayangkan kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran, yang kini menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, digugat terkait keabsahan ijazah SMA oleh seorang bernama Suban Palal
Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Karena gugatan ini berkait proses pencalonan Gibran menjadi wapres, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut serta digugat.
Subhan Palal meyakini ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Menurut Subhan, berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah luar negeri yang masih diragukan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, ”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Subhan berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Tangggapan Jokowi
Sementara itu, Jokowi tak habis pikir kenapa isu terkait riwayat pendidikan terus menyeret keluarganya, setelah ia juga sebelumnya terseret isu ijazah palsu
. Jokowi bahkan berseloroh, bisa-bisa ijazah cucunya sekaligus anak sulung Gibran, Jan Ethes, juga akan ikut dipersoalkan.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” kata Jokowi sambil tertawa di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, Jokowi menegaskan akan menghormati proses hukum.
“Ya tapi apa pun ikuti proses hukum yang ada, ya. Semuanya kita layani,” ujarnya. Menurut Jokowi, isu ijazah yang terus muncul ini tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak yang mem-backup.
“Iya ini tidak hanya sehari, dua hari. Sudah empat tahun yang lalu. Kalau yang napasnya panjang itu kalau tidak ada yang mem-backup kan tidak mungkin. Gampang-gampangan aja,” katanya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa dialah yang memilihkan sekolah luar negeri untuk Gibran.
“Iya (Singapura) di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya kok,” ucapnya.
“Biar mandiri saja,” sambung dia.
Subhan Palal buka-bukaan saat wawancara khusus Tribun Network
Di sisi lain, Subhan menjelaskan alasannya melaporkan Gibran saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu tidak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saya memiliki bukti setarang orang tahu Monas di Jakarta,” kata Subhan.
Diketahui, Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp125 triliun.
Dia beralasan, permintaan uang Rp125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp450 ribu.
“Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.
“Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp450 ribuan,” jelasnya.
Berikut wawancara lengkap dengan Subhan Palal bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra:
Tanya: Karena kebetulan, entah kebetulan atau bagaimana, pada saat yang sama ada sebuah isu politik yaitu pemakzulan atau permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Di sisi lain, juga lagi ada ribut-ribut soal keaslian ijazah Pak Jokowi yang sekarang proses hukumnya dilakukan di Polda Metro Jaya. Bapak kemudian mengajukan gugatan ini. Apakah bapak menjadi bagian dari kelompok ini?
Jawab: Saya tidak bagian dari teman-teman yang lagi berjuang di sisi itu.
Saya adalah warga negara yang berdiri dengan sistem negara hukum saya.
Tanya: Awal mulanya Pak Subhan kepingin mempersoalkan ijazah SMA-nya Gibran ini, Pak?
Jawab: Sebenarnya ini kewajiban seluruh warga negara. Sebenarnya esensinya kewajiban seluruh warga negara Indonesia.
Kenapa? Yang dinodai, yang ternodai ini adalah sistem negara. Sistem hukum negara. Hukum negara, hukumnya ternodai.
Tanya: Oh, sebenarnya udah lama ya ini ya?
Jawab: Sudah lama. Begitu ada pemilu, saya lihat itu. Ada pengesahan para calon, kan? Ada satu kandidat calon presiden saya persoalkan. Selain Gibran.
Kalau waktu itu, waktu itu belum pemilu. Yang kandidat presiden itu, saya persoalkan tentang kewarganegaraannya.
Tanya: Dalam konteks ini siapa, Pak?
Jawab: Saya nggak bisa sebut. Yang penting ada salah satu calon. Kewarganegaraannya yang saya persoalkan.
Dan hakim menyatakan tidak berwarna mengadili. Saya bawa ke PTUN juga begitu.
Di PTUN bilang, saya tidak mempunyai legal standing. Saya nggak putus asa. Ini ada lagi nih.
Saya tunggu sampai dia jadi wakil presiden atau jadi presiden, saya akan persoalkan.
Tanya: Kenapa Pak Subhan harus menunggu? Ini kan udah lama nih presiden, wakil presiden ini dilantik 20 Oktober 2024. Sudah 10 bulan.
Jawab: Konsep gugatan saya adalah konsep perbuatan melawan hukum.
Kalau perbuatan melawan hukum, maka kita menunggu sampai itu berbuat. Ada perbuatan.
Nah, perbuatan itu mengandung unsur, pasal 1365 KUHAP, perbuatan melawan hukum.
Tanya: Jadi menunggu sampai perbuatan malaman hukumnya kelar gitu ya?
Jawab: Intinya itu. Soalnya gini, saya itu menuntut di PTUN sebelum sampai.
Tanya: Pernah mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara ya?
Jawab: Pernah. Yang saya buat pertama KPU. Karena lembaga yang melakukan perbuatan malaman hukum itu harus di kompetensinya wilayah PTUN. Pengadilan PTUN.
Saya bawa ke PTUN. Dengan proses keberatan. Sama juga anunya, permohonannya bahwa PTUN , KPU menerima pendaftaran.
Tanya: Jadi, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengajukan permohonan ke PTUN. Betul ya, Pak ya?
Jawab: Bukan permohonan. Gugatan.
Tanya: Pada waktu itu hasilnya apa, Pak?
Jawab: Hasilnya gugatan saya kena dismissal. Dismissal itu kata alasannya pengadilan PTUN bahwa gugatan saya sudah tidak ada waktu untuk itu. Sudah lewat.
Karena pengadilan TUN bilang harus 90 hari. Nah, saya putusan ini harusnya dilawankan.
Saya nggak ngelawan. Saya biarkan. Karena saya buat kunci ini. Kunci untuk di pengadilan negeri.
Tanya: Maksudnya gimana kunci itu, Pak?
Jawab: Karena di PTUN sudah pernah kita coba habis waktu, kan? Berarti ketutup, tuh. Semua pengadilan tertutup.
Nah, ada teori pengadilan. Teori namanya teori residu pengadilan. Bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya meskipun tidak ada hukum acaranya.
Artinya kunci, nih. Nanti nggak tahu Pak Hakim gimana memutus itu.
Tapi ada undang-undangnya yang bunyinya itu.
Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.
Tanya: Banyak orang bertanya, apa sih yang dipunyai Pak Subhan sehingga kemudian berani mengajukan kegugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran dan KPU?
Jawab: Saya ini pemuja negara hukum. Nah, berangkat dari situ saya melihat ada kejangkalan hukum di mana kita mau dipimpin waktu itu kan oleh seorang wakil presiden.
Nah, syaratnya harus penuh, dong. Untuk apa kita memilih orang yang sudah ditentukan syaratnya tapi salah satunya nggak terpenuhi.
Bukti menunjukkan bahwa Gibran itu nggak punya dokumen yang menyatakan dia lulus SMA sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Karena itu sudah materi pengadilan. Saya hanya bisa mengumpamakan.
Saya memiliki bukti seterang orang tahu Monas di Jakarta.
Jadi, ibarat kata sudah terang beneran, ya, buktinya. Iya, terang beneran. Dan cukup, menurut saya.
Tanya: Biasanya orang juga akan mempertanyakan, hakim mempertanyakan soal legal standing. Kalau saya boleh tanya itu, legal standing-nya, Pak Subahn, untuk terkait dengan ijazahnya Gibran dan KPU, ini apa?
Jawab: Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang.
Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak. Tapi mendapatkan pemimpin yang begini.
Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah.
-

Din Syamsuddin Sarankan Wapres Gibran Mundur
GELORA.CO – Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wakil Presiden agar terhindar dari konflik berkepanjangan soal gugatan ijazah SMA-nya.
“Kalau betul-betul ada bukti ijazah SMA-nya palsu, ini menjadi skandal politik. Kalau ijazah tidak sesuai syarat maju sebagai Capres-Cawapres, lebih bagus mundur sebelum rakyat marah memundurkannya,” kata Din Syamsuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Ia juga menyoroti proses administrasi saat pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 di KPU. Jika terbukti ijazah Gibran tidak sesuai prosedur dan penyelenggara pemilu tidak berbenah, ia khawatir Indonesia akan rusuh.
“Apalagi jika terbukti KPU ingin bermain-main. Katanya kalau KPU telat meralat akan di-Nepalkan (rusuh). Saya tidak begitu paham. Tapi jangan bermain-main dengan isu kejujuran,” pungkasnya.
Gibran digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat oleh warga sipil bernama Subhan dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, KPU turut dicantumkan sebagai tergugat.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi, (karena) Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia,” ucap Subhan menjelaskan alasan gugatannya, Rabu, 3 September 2025.
-
/data/photo/2025/09/10/68c12107a723c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun? Nasional 19 September 2025
Mengapa Gibran Tak Lagi Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah tidak lagi menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, awalnya, Kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Gibran untuk melakukan pendampingan.
Gugatan perdata ini dinilai berkaitan dengan institusi negara sehingga JPN hadir untuk mewakili.
“Pada saat itu ada permohonan untuk diwakili oleh JPN. Nah, kemudian atas dasar kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, saat pengacara Kejaksaan hadir mewakili Gibran di muka persidangan, Subhan menyatakan keberatannya.
Saat itu, penggugat menegaskan telah menggugat Gibran selaku perseorangan, bukan dalam jabatan Wapres.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, Jaksa Pengacara Negara tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.
Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa pada sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum Gibran tidak lagi berasal dari kejaksaan.
“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata dia.
Kehadiran JPN yang mewakili sempat dipersoalkan Subhan pada sidang perdana pada Senin (8/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika itu, seorang pria berambut putih menghampiri meja majelis hakim saat pihak tergugat 1, yaitu Gibran, dipanggil.
Pria berkemeja putih ini ternyata JPN yang ditugaskan oleh Kejaksaan untuk mewakili Gibran menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan berdiri di sebelah JPN yang tengah menyerahkan dokumen dan identitas diri kepada majelis hakim.
Usai membaca dokumen yang diberikan, Subhan sontak mempertanyakan status jaksa tak berseragam coklat ini.
“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Beberapa kali Subhan membolak-balik dokumen berlogo burung Garuda di bagian tengah atas itu.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.
Usai mendengarkan keberatan dari Subhan, majelis hakim pun berdiskusi.
Tidak berselang lama, hakim etua Budi Prayitno menyampaikan hasil musyawarah hakim.
Saat itu, hakim meminta agar pihak Tergugat 1, Gibran, untuk kembali menghadirkan pengacara lagi.
Keberadaan JPN hari itu tidak dianggap sebagai pengacara Gibran.
Karena keberadaannya tidak dianggap, JPN hanya menerima dan beranjak keluar ruangan tanpa memberikan bantahan.
Begitu pria ini keluar dari area sidang, seorang pria berseragam coklat tua ikut berdiri sembari membawa tas dan sejumlah dokumen.
Dari berkas-berkas yang dibawa ditenteng dua orang ini diketahui mereka bertugas di kantor Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dua jaksa ini meninggalkan PN Jakpus tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang mengejarnya.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
