Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bahlil Digugat Rp500 Juta di PN Jakpus karena Kelangkaan BBM SPBU Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah digugat perdata atas kelangkaan BBM di Indonesia.

    Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh warga sipil bernama Tati Suryati. 

    Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM milik Shell dengan jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98.

    Kemudian, kliennya itu mengisi BBM jenis tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada (14/9/2025). Hanya saja, BBM dengan RON 98 itu tidak tersedia.       

    Tak berhenti di situ, penggugat juga mencoba untuk mengisi BBM di SPBU Shell sekitar Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, BBM jenis V-Power Nitro+ tetap nihil.

    “Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 9,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

    Dia menambahkan, petugas di SPBU Shell itu sempat mengemukakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.

    Bahlil, kata Boyamin, menyatakan bahwa sempat mengemukakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.

    Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.

    Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.

    Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

    Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell. Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    Adapun, penggugat juga khawatir terjadi kerusakan pada kendaraannya karena terpaksa menggunakan jenis BBM berbeda dengan yang biasa digunakan.

    “Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM,” imbuhnya.

    Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp 1.161.240. 

    Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain. 

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Boyamin mengemukakan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta imateriil Rp500 juta.

  • Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

    Gibran dan KPU Absen, Mediasi Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terkait Ijazah Ditunda

    Bisnis.com, JAKARTA — Mediasi gugatan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah ditunda hari ini, Senin (29/9/2025).

    Penggugat, Subhan Palal mengatakan penundaan ini karena Gibran serta KPU tidak hadir langsung dalam agenda mediasi kali ini. 

    Menurutnya, Gibran dan KPU harus hadir secara langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. 

    “Karena hari ini tidak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I [Gibran] dan tergugat II [KPU],” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

    Subhan mengemukakan, setidaknya ada empat faktor yang bisa mengecualikan kehadira prinsipal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

    Empat faktor itu mulai dari ada kondisi kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter. Kemudian, di bawah pengampuan, orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap. 

    Selanjutnya, bertempat tinggal di luar negeri dan tengah menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggalkan.

    “Harusnya ada itu tadi kata mediator, kata hakim mediator ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

    Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

  • Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Lanjut Mediasi Hari Ini

    Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Lanjut Mediasi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan perdata terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke tahap mediasi pada hari ini, Senin (29/9/2025).

    Subhan Palal selaku penggugat dalam perkara perdata ini menyampaikan bahwa mediasi perdana polemik ijazah Gibran bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

    “Hari ini jam 10.00 WIB,” Kata Subhan saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

    Di samping itu, Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan Gibran berkemungkinan tidak akan hadir secara langsung dalam mediasi ini. Oleh karena itu, jalannya sidang bakal diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

    “Untuk prinsipal belum ada informasi. Kemungkinan besar akan diwakilkan ke kami untuk mengikuti tahapan mediasi,” tutur Dadang kepada wartawan.

    Adapun, dia mengemukakan bahwa dalam mediasi pertama ini, mediator bakal menjelaskan mekanisme dari sidang kali ini. Selain itu, penggugat juga bakal menyerahkan proposal dalam agenda mediasi polemik ijazah Gibran.

    “Hal-hal lain saya belum tau apa saja yang nanti akan disampaikan oleh mediator hari ini,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Hakim Sunoto telah ditunjuk sebagai mediator. Hal itu telah disepakati oleh majelis hakim, penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari.  

    Sekadar informasi, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digugat perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat.

    Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025). 

    Adapun, inti gugatan ini adalah Gibran telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi Wapres. Pasalnya, Gibran dinilai tidak pernah menamatkan sekolah tingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

  • 7
                    
                        Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai
                        Nasional

    7 Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai Nasional

    Gugatan Rp 125 T Gibran Masuk Tahap Mediasi, Hakim Berharap Damai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
    Penggugat, Subhan Palal, mengatakan mediasi diperkirakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
    “(Dalam mediasi) yang dibahas (terkait) perdamaian,” ujar Subhan saat dihubungi, Minggu (28/9/2025).
    Hal yang sama juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra. Dadang menjelaskan, di awal mediasi, penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian.
    “Besok mediasi pertama. Biasanya di awal penggugat akan menyampaikan proposal perdamaian,” jelas Dadang saat dihubungi, Minggu sore.
    Kemudian, pihak tergugat akan menanggapi proposal yang diserahkan. Proposal ini bisa diterima atau ditolak.
    Dadang memastikan, tim penasihat hukum akan menghadiri proses mediasi.
    Namun, ia belum dapat memastikan apakah Gibran selaku tergugat akan hadir langsung atau tidak.
    “Sampai hari ini, belum ada informasi apakah (Gibran) akan datang sendiri atau tidak. Yang pasti kami akan tetap datang,” katanya.
    Senin lalu, majelis hakim sempat menyampaikan sejumlah pesan kepada para pihak yang akan memasuki proses mediasi.
    Hakim Ketua Budi Prayitno menjelaskan, mediasi adalah kesempatan bagi semua pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dalam satu ruangan dan membahas permasalahan yang tengah dihadapi.
    Pengadilan memberikan waktu 30 hari bagi semua pihak untuk melakukan mediasi. Hakim berharap, tahap ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.
    “Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” kata Hakim Budi sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara kelangkaan minyak goreng yang menyeret tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama dan menetapkan ketiga perusahaan bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

    Dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025), putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada Senin (15/9/2025) setelah perkara diterima oleh MA pada 30 April 2025.

    “Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” dikutip dari petikan amar putusan untuk perkara kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.

    Dalam putusan tersebut, Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Perusahaan menyampaikan kepada bursa Singapura bahwa dana tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Agung sehingga tidak akan menimbulkan gangguan serius terhadap kondisi keuangan perusahaan. Wilmar optimistis masih akan membukukan laba sepanjang 2025, meskipun pembayaran akan memengaruhi kinerja keuangan kuartal III.

    Sementara itu, Kejaksaan menuntut Musim Mas Group membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar. Kedua perusahaan tersebut hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi. Detail kewajiban lain yang harus ditanggung akan menunggu minutasi putusan MA.

    Suap di Balik Vonis Lepas Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

    Sebelum kasasi diputus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menjatuhkan putusan lepas kepada ketiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

    Namun, Kejaksaan Agung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas itu. Ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Arif dan Wahyu, yang diduga turut menerima suap, telah lebih dahulu disidangkan pada Rabu (20/8/2025).

    Jaksa menyebut uang suap diterima dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali menerima Rp5,1 miliar.

    Uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, para advokat yang mewakili kepentingan ketiga korporasi dalam perkara ekspor CPO.

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    10 Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair Nasional

    Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur pengacara dari Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca karena mengatakan ahli tidak adil atau tidak “fair” dalam mengaudit kerugian keuangan negara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP Chusnul Khotimah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
    Protes ini muncul ketika ia sedang mendalami soal basis perhitungan kerugian keuangan negara, antara harga gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).
    “Apakah saudara ahli dalam hal ini menghitung dan membandingkan adanya terkait perbedaan bea masuk terkait dengan GKP dan GKM?” tanya pengacara terdakwa Eka Sapanca dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Penggunaan harga GKM yang lebih murah dari GKP diprotes oleh pengacara. Pasalnya, ada biaya-biaya yang menurutnya tidak ikut dihitung.
    Pengacara menilai, harga GKM lebih murah karena ini merupakan bahan mentah. Sehingga, agar bisa dijual kembali, perlu ada proses produksi.
    Namun, menurut pengacara, biaya-biaya ini tidak diperhitungkan BPKP.
    “Di mana saudara ahli sendiri kan juga tidak melihat berapa harga GKP pada saat itu, hanya berdasarkan harga GKM. Tapi, saudara ahli tidak
    fair
    karena saudara ahli tidak memperhitungkan biaya produksi yang dilakukan oleh perusahaan rafinasi,” kata pengacara.
    Mendengar pernyataan dari pengacara terdakwa, Hakim Ketua Dennie Arsan sontak memberikan peringatan.
    “Kalau tidak sependapat, tidak perlu menyatakan ahli tidak fair ya,” tegas Hakim.
    Pengacara itu lantas buru-buru minta maaf usai ditegur hakim.
    Namun, hakim belum selesai memberikan peringatannya. Ia meminta pengaca menghadirkan ahli sendiri jika tak sependapat dengan pendapat ahli yang dihadirkan JPU.
    “Ajukan ahli saudara sendiri. Ya, ini ahli kita hargai, bagaimanapun, kalau tidak sependapat, itulah pengetahuan yang ahli berikan di persidangan untuk sama-sama kita hargai,” kata Hakim Dennie lagi.
    Setelah mendengarkan teguran hakim, Chusnul menjelaskan dan meluruskan tuduhan pengacara terdakwa.
    Ia menegaskan, BPKP mengetahui ada faktor-faktor biaya produksi atau biaya lain dalam proses penjualan gula. Tapi, faktor-faktor ini tidak diperhitungkan karena metode penghitungan yang digunakan berbeda.
    BPKP sudah mendeteksi sejumlah penyimpangan sebelum impor dilakukan, maka penghitungan kerugian keuangan negara fokus pada periode penyimpangan ini terjadi.
    “Harus diperhatikan metode yang kami gunakan. Kami tidak menggunakan harga pokok tadi yang diolah proses pengolahan GKM, GKP oleh perusahaan tadi karena secara
    tempus
    kami tidak di situ.
    Tempus
    (yang digunakan BPKP) adalah barang masuk (dan sudah ditemukan penyimpangan),” jelas Chusnul.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.
    Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Ia pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
                        Nasional

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025

    Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
    Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
    Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
    Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
    Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
    Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
    Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
    Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
    “Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
    Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
    “Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
    Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
    “Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
    Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
    “Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
    Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
    “Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
    Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
    Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
    “Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
    Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
    Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
    Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
    “Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
    Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
    Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
    “Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
    “Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
    Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
    “Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
    Situasi ruang sidang kembali kondusif.
    Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
    “Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Sebelumnya, 5 orang terdakwa telah divonis hukum penjara atas perkara tersebut. Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi atas perkara ini.

    Dikutip dari keterangan di situs resmi Kejagung, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

    JPU dalam tuntutannya lalu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Kepada Terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Lalu kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.

    Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat kala itu (19 Maret 2025) memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.

    Hingga kemudian, pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

    Sementara itu, JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini adalah Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas), dengan

    Sedangkan untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Foto: Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)
    Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)Putusan MA

    Ketua Majelis dalam Putusan MA ini adalah Dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.

    “Amar Putusan: Kabul
    JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK,” demikian petikan Putusan MA tertanggal 15 September 2025 itu.

    Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.

    Putusan itu menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

    Apabila harta benda itu tidak mencukupi ungtuk membayar denda, maka harta Personal Pengendali dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

    Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.

    Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

    “Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun,” demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.

    Sementara, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.

    “Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan Nasional 26 September 2025

    Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, menilai pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbeda dengan teori hukum.
    Hal ini disampaikan Erdianto ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    “Jadi, secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada, maka (pelaku) turut serta juga kebawa (juga dianggap tidak ada)?” tanya Kuasa Hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Erdianto mengatakan, berdasarkan teori hukum, pemberian abolisi akan menghapus proses dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
    Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku tindak pidana pada kasus yang diberikan abolisi.
    Namun, Erdianto menilai, abolisi yang diterima Tom berbeda dengan teori hukum pada umumnya.
    “Kalau secara umum, ya (turut serta ikut ditiadakan). Tapi, dalam kasus Tom Lembong beda,” jawab Erdianto.
    Ia menilai, isi surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto keliru dalam mengartikan konsep abolisi.
    Ia menegaskan, secara teori, abolisi menghapuskan perbuatan, bukan tindakan perorangan.
    “Secara teori, harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja, terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi,” kata Erdianto lagi.
    Ia menilai, jika presiden hendak memaafkan seorang pelaku tertentu, harusnya yang diberikan adalah amnesti, bukan abolisi.
    “Secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan. Pada prinsipnya seperti itu,” katanya lagi.
    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres nomor 18 pada 1 Agustus 2025 lalu.
    “Yang pada pokoknya, isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Keppres ini hanya memuat nama satu orang, yaitu Tom Lembong.
    “Untuk satu orang. Jadi, kalau di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno lagi.
    Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
    Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
    Abolisi yang diterima Tom ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
    Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara itu, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Ungkap Pernah Bahas Tax Amnesty dengan Prabowo, Bisa Ungkap Harta Tersembunyi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Hotman Paris Ungkap Pernah Bahas Tax Amnesty dengan Prabowo, Bisa Ungkap Harta Tersembunyi Nasional 23 September 2025

    Hotman Paris Ungkap Pernah Bahas Tax Amnesty dengan Prabowo, Bisa Ungkap Harta Tersembunyi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara Hotman Paris mengaku pernah memberikan usulan terkait
    tax amnesty
    atau pengampunan pajak kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Hotman mengatakan, perbincangan ini terjadi pada Desember 2024 di Istana Bogor.
    “Saya mengatakan kepada Pak Prabowo,
    tax amnesty
    adalah cara paling tepat menghasilkan uang untuk uang-uang yang tersembunyi,” ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
    Hotman menjelaskan yang dimaksud dengan uang yang tersembunyi adalah harta-harta yang selama ini tidak bisa didapatkan oleh petugas pajak.
    Jika uang ini tidak dapat ditemukan oleh petugas pajak, uang tersebut tentu tidak masuk dalam kas negara.
    Ia mengeklaim, pemberlakuan
    tax amnesty
    akan memberikan pendapatan yang signifikan bagi negara.
    “Ya kalau tidak dapat oleh pemeriksa pajak berarti kan negara tidak akan pernah dapat uang pembayaran pajak. Tapi, dengan
    tax amnesty
    bisa dapat minimum 7-8 persen,” lanjutnya.
    Hotman menambahkan,
     tax amnesty
    sudah memberikan hasil yang nyata, misalnya saat diberlakukan pada tahun 2016 dan tahun 2022.
    Diketahui, pada periode
    tax amnesty
    jilid II, Kemenkeu mendapatkan tambahan perolehan pajak hingga Rp 61 triliun.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak kebijakan pengampunan pajak
    (tax amnesty
    ) yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.
    Ia menilai, lewat kebijakan
    tax amnesty
    , insentif justru diberikan kepada pengemplang pajak.
    Terlebih, jika kembali diberlakukan, jeda waktu tax amnesty baru dua tahun.
    “Saya enggak tahu saya bisa nolak apa enggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuma begini, kalau dua tahun ada
    tax amnesty,
    itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) malam.
    Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebutkan bahwa para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan
    tax amnesty,
    bukan berubah menjadi wajib pajak yang taat.
    Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali.
    “Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada
    tax amnesty
    lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” beber dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.