Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • Dulu Terkenal, 10 Startup Ini Sekarang Tinggal Kenangan

    Dulu Terkenal, 10 Startup Ini Sekarang Tinggal Kenangan

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia sempat diramaikan oleh kehadiran sejumlah perusahaan rintisan teknologi atau lebih dikenal sebagai start up. Pertumbuhannya pun moncer seiring pendanaan yang deras dari investor. Namun, seiring perkembangan yang pesat, persaingan pun makin sengit. Alhasil, banyak startup yang tadinya terkenal tak mampu bertahan.

    Beberapa startup yang menyerah dan gulung tikar adalah Zenius, Airy Room dan JD.ID. Penyebabnya beragam, mulai dari kehabisan modal hingga dihantam pandemi Covid-19.

    Berikut ini merupakan beberapa startup terkenal yang akhirnya tutup, seperti dirangkum oleh CNBC Indonesia:

    1. Zenius

    Startup edutech Zenius mengumumkan tutup sementara pada awal 2024. Perusahaan penyedia platform pendidikan online dan pemilik jaringan bimbingan belajar Primagama tersebut mengaku harus menghentikan kegiatan karena “tantangan operasional.”

    Penghentian operasi untuk sementara diumumkan oleh Zenius, antara lain, lewat pernyataan resmi kepada mitra pemilik lokasi bimbingan belajar offline Primagama.

    “Kami mengambil langkah strategis untuk menghentikan operasi untuk sementara, tetapi kami menjamin bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk menjalankan dan mewujudkan visi untuk merangkai Indonesia yang cerdas, cerah, asik,” tulis pernyataan resmi Zenius.

    2. Rumah.com

    PropertyGuru mengumumkan penutupan platform marketplace properti Rumah.com pada Agustus tahun lalu. Sebanyak 61 pegawai Rumah.com terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

    CEO PropertyGuru, Hari V. Krishnan, mengumumkan rencana penutupan Rumah.com lewat siaran pers yang dipublikasikan di situs resmi perusahan.

    “Secara bertahap mengakhiri bisnis marketplace di Indonesia [Rumah.com], akan berhenti pada 30 November 2023. Keputusan ini tidak kami ambil dengan mudah dan kami menyadari dampaknya terhadap karyawan Rumah.com dan pelanggan kami yang berharga,” ujarnya.

    3. JD.ID

    JD.ID resmi menutup seluruh layanannya per 31 Maret 2023. Hal ini pertama kali diketahui dari laman resmi JD.ID. Saat itu, ketika membuka layanan e-commerce tersebut, terpampang pengumuman penting ini untuk diketahui pelanggan.

    “Ini adalah keputusan strategis dari JD.COM untuk berkembang di pasar internasional dengan fokus pada pembangunan jaringan rantai pasok lintas-negara, dengan logistik dan pergudangan sebagai intinya,” kata Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara dalam keterangannya saat itu.

    Setya mengonfirmasi penutupan layanan pada 31 Maret 2023. Sementara itu dalam laman resminya, JD.ID akan menyetop penerimaan pesanan per 15 Februari 2023.

    4. Airy Rooms

    Airy Rooms resmi menghentikan operasional tanggal 31 Mei 2020. Penyebabnya adalah adanya keadaan yang berbeda dari sebelum pandemi.

    Bisnis hotel agregator sempat naik daun sebelum pandemi Covid-19 merebak. Para perusahaan bekerja sama dengan pemilik properti dari hotel hingga motel kecil dalam rangka menawarkan tempat menginap seperti yang ditawarkan platform online.

    CEO Airy Rooms Indonesia Louis Alfonso Kodoatie mengatakan alasan di balik keputusan menutup bisnisnya karena mempertimbangkan banyak hal. Termasuk keadaan pasar yang nyaris tumbang akibat pandemi Covid-19.

    5. Fabelio

    Fabelio, startup desain furnitur dan interior, dinyatakan pailit. Hal ini diketahui dari pengumuman di surat kabar berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.JKT.PST, tertanggal 5 Oktober 2022, yang mengabulkan putusan pailit terhadap PT. Kayu Raya Indonesia atau Fabelio.

    Sementara itu akhir tahun 2021, Fabelo dikabarkan tidak membayar tunggakan gaji karyawan sejak bulan Oktober. Perusahaan juga dituding belum membayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan sejak 2020 namun tetap memotong dana dari gaji mereka dan memaksa pegawai mengundurkan diri dengan menggunakan anggota organisasi massa tertentu.

    6. Sorabel

    Sorabel resmi tutup pada 30 Juli 2020 lalu. Surat pemimpin kepada karyawannya, menyatakan startup e-commerce itu telah melakukan usaha terbaik untuk menyelamatkan perusahaan. Namun dengan berat hati harus menempuh jalur likuidasi.

    “Oleh karena proses likuidasi yang ditempuh, hubungan kerja harus berakhir di tahap ini untuk semua orang tanpa terkecuali, tepatnya efektif di tanggal 30 Juli 2020. Saya yakin tidak ada satunya pun orang yang berharap hal ini untuk terjadi,” tulis surat tersebut.

    Kabarnya, Sorabel harus berhenti beroperasi karena kehabisan modal dan kesulitan menggalang pendanaan baru di tengah pandemi.

    7. Stoqo

    Stoqo juga menutup layanannya pada pada 2020. Startup ini menjalankan usaha business to business, yang bekerja untuk memasok bahan makanan segar seperti cabai, telur hingga ampas kopi ke gerai makanan, atau restoran.

    Pandemi-lah yang merusak bisnis itu. Per tanggal 22 April 2020 jadi hari terakhir Stoqo berakhir. Sehari sebelumnya, manajemen telah mengumpulkan karyawan yang mengabarkan penghentian operasional Stoqo.

    Sekitar 250 orang dipekerjakan sejak Stoqo berdiri. Startup ini juga didanai sejumlah investor termasuk Alpha JWC Ventures, Mitra Accel, Insignia Ventures Partners dan Monk’s Hill Ventures.

    8. Qlapa

    Qlapa tutup pada 2019 karena perusahaan ini tidak mampu bersaing bersaing dengan e-commerce lain seperti Tokopedia dan Bukalapak Cs.

    “Hampir 4 tahun yang lalu, kami memulai Qlapa dengan misi memberdayakan perajin lokal. Banyak pasang surut yang kami alami dalam perjalanan yang luar biasa ini,” tulis manajemen Qlapa di situs resminya ketika itu.

    “Kami sangat berterima kasih atas semua tanggapan positif dari para penjual, pelanggan, dan media. Dukungan yang kami terima sangat luar biasa dan membesarkan hati.”

    9. CoHive

    CoHive, startup penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Keputusan pailit tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Januari 2023.

    CoHive didirikan pada 2015 sebagai proyek internal perusahaan modal ventura East Ventures yang diberi nama EV Hive sebagai lokasi kerja bersama dan komunitas untuk perusahaan rintisan, baik portofolio mereka maupun bukan. EV Hive punya dua lokasi ruang kerja, yaitu di Jakarta Selatan dan BSD.

    10. Beres.id

    Startup asal Malaysia Kaodim telah mengumumkan bahwa mereka menghentikan semua operasi layanan pada 1 Juli 2022. Penutupan ini mencakup anak usaha mereka di Indonesia, Beres.id.

    Kaodim adalah startup yang menyediakan marketplace jasa yang menghubungkan konsumen dengan penyedia jasa servis AC, kebersihan rumah, hingga pekerja konstruksi.

    Selain Beres.id di Indonesia, Kaodim juga mengoperasikan Kaodim.sg di Singapura dan Gawin.ph di Filipina. Semua anak usaha tersebut juga tutup pada bulan depan. Sejak berdiri pada 2015, Kaodim telah mengumpulkan pendanaan US$17,6 juta.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 2 Jam Jokowi Temui Prabowo di Kartanegara, Ahmad Khozinudin: Agar Bisa Lepas dari Belenggu Ijazah Palsu?

    2 Jam Jokowi Temui Prabowo di Kartanegara, Ahmad Khozinudin: Agar Bisa Lepas dari Belenggu Ijazah Palsu?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kunjungan mantan Presiden Jokowi ke kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kartanegara pada Sabtu (4/10/2025) kemarin menimbulkan asumsi liar di hadapan publik.

    Untuk diketahui, pertemuan yang tertutup itu berlangsung sekitar dua jam. Hal ini dibenarkan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.

    Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menduga, pertemuan itu dilakukan agar Jokowi bisa lepas dari belenggu kasus dugaan ijazah palsu.

    “Minta bantuan agar bisa lepas dari belenggu kasus ijazah palsu?,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (5/10/2025).

    Diceritakan Ahmad, pada 30 April 2025 lalu, saat berlangsung agenda Deklarasi Dukungan untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dan Rizal Fadillah di Gedung Juang aula DHN 45, pada waktu yang bersamaan Jokowi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

    “Saat itu, sejumlah nama dengan inisial RS, RSS, TT, ES dan K, disebut menjadi pihak terlapor,” ucapnya.

    Mengingat jauh ke belakang, kala itu ia mengatakan bahwa Jokowi telah masuk dalam perangkap.

    “Ya laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Jokowi merupakan tindakan blunder yang akan menguntungkan pengungkapan kasus ijazah palsu,” sebutnya.

    Sebagaimana diketahui, kata Ahmad, dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri, Gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, PN Sleman dan PN Surakarta, ijazah Jokowi tidak pernah dihadirkan.

    “Jaksa hanya bermodal ijazah foto copy. Sementara dalam gugatan perdata, seluruhnya digugurkan pada tahap eksepsi, dengan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ijazah palsu Jokowi,” tukasnya.

  • Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya Nasional 2 Oktober 2025

    Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengaku pernah diteror oleh orang tidak dikenal karena kasus dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta yang saat ini menjeratnya.
    Dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta, Rabu (2/10/2025), Iwan bercerita bahwa orang tersebut meneror dengan menyebut bahwa ia harus menerim nasib karena ada kasus korupsi yang dilaporkan.
    “Kata-kata yang saya ingat, ‘Pak Kadis ini terima saja nasibnya. Pak Kadis, enggak lama lagi’. Kemudian, ada (kalimat), ‘Kami sudah bikin laporan, ini akibat Dinas Kebudayaan yang tidak peduli dengan seniman’, itu disampaikan seperti itu,” ujar Iwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
    Iwan mengatakan, teror ini diterimanya melalui pesan yang masuk ke nomornya sekitar akhir Oktober 2024.
    Sebelum menerima pesan tersebut, pada bulan yang sama, Iwan juga pernah menerima laporan dari seseorang yang mengaku tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdapat kasus korupsi di Disbud Jakarta.
    “(Kata Airlangga saat itu) Pak Kadis, kami mendapatkan laporan masyarakat, kurang lebih seperti itu, terkait dengan bidang pemanfaatan,” kata Iwan.
    Iwan mengaku berkali-kali mendapatkan teror dengan pesan serupa da ia yakin teror tersebut merujuk pada kasus yang dilaporkan Airlangga sebelumnya.
    Ia menyebutkan, pelaku teror juga mengirim sejumlah foto yang diduga menjadi barang bukti adanya korupsi.
    “Ada bahasa (Rp) 3,9 (miliar). Lalu, ada foto koper di belakang mobil yang saya sendiri enggak tahu apa ini. Saya pikir kostum (untuk kegiatan seni) atau apa,” kata Iwan.
    Iwan melanjutkan, dalam teror tersebut, ia juga mendapat bocoran terkait tingkah laku anak buahnya, salah satunya adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana.
    Pesan itu menyebutkan, Fairza alias Keta pernah beberapa kali diajak bepergian oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
    “Mohon maaf, ini katanya (merujuk pada Fairza) suka main katanya, suka jalan ke mana, ke mana sama Mas Arif (Gatot). Itu kurang lebih isi materinya (pesan teror),” kata Iwan.
    Dugaan awal kerugian keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara tersebut kini menggelembung menjadi Rp 36,3 miliar.
    Iwan bersama Fairza dan Gatot kini duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).
    “Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, 17 Juni 2025.
    Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
    Selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot, padahal uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
    Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
    Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
    Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
    Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
                        Nasional

    5 Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan Nasional

    Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan saat salah satu lembaga pendidikan di Singapura buka suara terkait gugatan perdata yang bergulir di Indonesia.
    Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi kehadiran dan status diploma Gibran dari institusi mereka.
    Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar yang diperoleh Gibran saat mengenyam pendidikan di Singapura.
    Keterangan ini disampaikan MDIS untuk meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial.
    “Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis keterangan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
    MDIS menyatakan, pada periode itu, Gibran menyelesaikan Diploma Lanjutan.
    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar Bachelor of Science (Honours).
    “Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris,” terang MDIS.
    MDIS menegaskan, institusi mereka merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura.
    Lulusan yang mereka hasilkan selama ini juga dibekali dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis.
    “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” tulis mereka.
    Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan SMA Gibran, ikut menanggapi pernyataan dari MDIS.
    Ia menilai, konfirmasi MDIS ini tidak berkaitan dengan gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecelik. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan, saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
    Subhan menegaskan, aspek yang digugatnya adalah riwayat pendidikan SMA Gibran.
    Menurut dia, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu.
    “SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” ujar dia.
    Ia menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
    “Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.
    Lebih lanjut, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.
    “Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut KEPMEN,” tegas dia.
    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pendidikan Gibran: Ijazah SMA Diperkarakan, Status Sarjana Dipastikan
                        Nasional

    8 Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat Nasional

    Gibran Sabet Gelar Sarjana dari Kampus Inggris, Disebut Patuhi Standar Akademik Ketat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) menekankan, semua universitas luar negeri yang bermitra dengan MDIS pasti mematuhi standar akademik yang ketat sebelum memberikan gelar diploma atau sarjana.
    MDIS merespons keraguan publik mengenai riwayat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
    Mereka menyatakan, Gibran benar-benar berkuliah di MDIS, Singapura, pada 2007-2010 untuk menjalani pendidikan Diploma Lanjutan.
    Gibran lalu mendapatkan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris.
    University of Bradford merupakan salah satu mitra universitas luar negeri dari MDIS.
    “Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” tulis MDIS dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
    MDIS mengatakan, di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
    Mereka mengeklaim berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi.
    “MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini,” papar dia.
    MDIS menyebutkan, mereka juga menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif.
    MDIS ingin memastikan para mahasiswa siap menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global.
    “Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang,” imbuh MDIS.
    Diketahui, warga sipil Subhan Palal mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
    Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
    Namun, kata Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
    “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’.
    Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
    Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pertamina Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Riva Siahaan Cs ke PN Tipikor

    Kasus Pertamina Segera Diadili, Jaksa Limpahkan Riva Siahaan Cs ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyampaikan sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan.

    “JPU pada Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa pada Rabu 1 Oktober 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    Dia mengemukakan bahwa sembilan tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023; Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022-2025.

    Selanjutnya, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022-2025; Agus Purwono selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023-2024; Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.

    Adapun, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023-2025; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim turut dilimpahkan ke PN Tipikor.

    Pada intinya, perbuatan para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” pungkasnya.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Digugat soal Kelangkaan BBM di PN Jakpus, Menteri Bahlil Hormati Proses Hukum – Page 3

    Digugat soal Kelangkaan BBM di PN Jakpus, Menteri Bahlil Hormati Proses Hukum – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung memastikan bahwa mulai tahun depan badan usaha swasta akan diberikan keleluasaan untuk melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) sendiri.

    Mekanisme ini akan dijalankan berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan skema tersebut, setiap badan usaha diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasokan tanpa harus menunggu fasilitasi melalui Pertamina.

    “Jadi, untuk tahun depan, ini sesuai dengan beberapa alokasi yang diberikan kepada badan usaha, badan usaha bisa melakukan impor kembali sesuai dengan itu alokasi yang diberikan kepada mereka. Jadi, tidak seterusnya,” kata Yuliot saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Menurut Yuliot, langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap kondisi kekosongan stok BBM di SPBU swasta yang terjadi belakangan ini.

    Ia menegaskan, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan pihak yang memaksa dalam pengadaan. Skema impor mandiri ini diyakini akan memperkuat ketersediaan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada Pertamina sebagai penyedia utama.

  • Digugat Gara-gara BBM Swasta Langka, Bahlil Buka Suara

    Digugat Gara-gara BBM Swasta Langka, Bahlil Buka Suara

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal digugat terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta. Gugatan ini terdaftar dalam sistem PN Jakarta Pusat pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

    Bahlil tak berkomentar banyak saat diminta tanggapan soal itu. Ia mengatakan akan menghargai proses hukum.

    “Ya kita menghargai proses hukum,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rabu (1/10/2025).

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tati Suryati melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno dan Tatis Lawfirm. Bukan hanya Bahlil, Pertamina dan Shell Indonesia juga menjadi pihak yang digugat.

    Dalam keterangan Boyamin yang diterima detikcom, dalil gugatan tersebut didasari atas beberapa hal. Pertama, disebutkan bahwa penggugat merupakan pengguna BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk milik tergugat III atau Shell.

    Pada tanggal 14 September 2025, penggugat bermaksud untuk mengisi BBM di SPBU BSD 1 dan BSD 2 namun jenis V-Power Nitro+ yang biasa digunakan tersedia. Penggugat juga berusaha mencari BBM sejenis di SPBU lainnya namun tidak juga tersedia.

    Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92. Berdasarkan pengakuan dari Petugas SPBU yang melayani pengisian, jenis V-Power Nitro+ sudah mencapai batas kuota yang diberikan oleh tergugat I, dalam hal ini Bahlil.

    “Bahwa penggugat juga mencoba untuk mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 di SPBU lainnya di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro namun juga tidak ada, akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92,” tulis keterangan Boyamin.

    Bahlil dinilai secara sengaja telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan”.

    Menurut Boyamin, pemaksaan yang dilakukan oleh tergugat I untuk pengadaan base fuel melalui tergugat II, dalam hal ini Pertamina, dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi tergugat III dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat sebagai pengguna BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 yang pastinya akan berbeda dengan base fuel meskipun memiliki RON 98.

    Sementara itu, Shell dianggap tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang berhati-hati dalam menentukan pilihan BBM kepada BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.

    “Bahwa penggugat terpaksa menggunakan BBM jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92 sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadi kerusakan pada kendaraan milik penggugat yang telah terbiasa menggunakan V-Power Nitro+ RON 98,” imbuhnya.

    Penggugat mengaku khawatir hal itu dapat menimbulkan kerusakan sehingga tidak menggunakan kendaraan tersebut sejak tanggal 14 September 2025 sampai saat ini, sehingga kerugian materiil yang diderita selama 2 (dua) minggu adalah setara dengan 2 (dua) kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

    Rinciannya yaitu 2 kali Rp 560.820 atau setara Rp. 1.161240. Penggugat juga mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was ketika kendaraan terpaksa menggunakan Shell Super dengan RON 92.

    “Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya yang dimana nilai dari mobil tersebut adalah Rp. 500.000.000,” jelas dia.

    Tergugat diminta membayarkan ganti kerugian materiil penggugat senilai Rp. 1.161240 serta membayarkan ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000.

    (acd/acd)

  • Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

    Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

    Jakarta

    Majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan ahli lainnya.

    Dua terdakwa itu, yakni hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

    Jaksa mengatakan istri Ali berhalangan hadir langsung di sidang hari ini karena merawat orang tua yang sakit di Jepara, Jawa Tengah. Sementara istri Agam berhalangan hadir karena sedang sakit.

    “Jadi penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum, setelah kami bermusyawarah kalau di KUHAP itu kan yang dibacakan itu kalau diambil sumpah juga ya. Nah ini kebetulan kita tanya juga tidak disumpah, setelahnya dan karena alasannya pun belum begitu,” kata ketua majelis hakim Effendi di persidangan.

    “Jadi sekarang tergantung penuntut umum ini walaupun para terdakwa tak keberatan ya, kalau akan apa ya dihadirkan tapi kalau nggak bisa dihadirkan nanti kan keterangannya juga jadi apa, jadi membuang waktu gitu. Nah ini kami pulangkan kepada penuntut umum ini,” tambahnya.

    “Dalam hal ini kami selaku penuntut umum, tetap memohon untuk dibacakan Yang Mulia, terhadap keterangan dari saksi-saksi yang dibacakan tersebut juga nantinya di persidangan ini juga akan didukung oleh bukti-bukti yang lainnya juga, Yang Mulia,” ujar jaksa.

    “Majelis tidak menerima permohonan tersebut. Kita lanjut kalau ada saksi lain, kita periksa saksi yang lain. Kalau nggak ada, atau ahli atau lain, terserah,” ujar hakim.

    Persidangan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan ahli digital forensik, Irwan Harianto di persidangan hari ini.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    (mib/yld)

  • ASN Disbud DKI Minta Dibelikan 2 Mobil Tua, Jaksa: Kenapa Bukan Mercy? Nasional 30 September 2025

    ASN Disbud DKI Minta Dibelikan 2 Mobil Tua, Jaksa: Kenapa Bukan Mercy?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana (MFM), mengaku meminta dibelikan dua mobil tua sebagai penghargaan atas kinerjanya.
    Informasi ini terungkap saat Fairza diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta tahun 2022-2024.
    “(Dalam BAP) Bapak ada mengatakan, saya tidak menerima uang, tapi saya ada dibelikan mobil Civic 2010 dan Yaris tahun 2006, siapa yang beliin?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
    Fairza mengaku, dua mobil itu dibelikan oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, atas perintah dari Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
    “Waktu itu Pak Gatot yang memberikan. Itu atas perintah Pak Kadis (Iwan), tolong perhatikan Pak Keta (panggilan Fairza),” jelas Fairza kepada jaksa.
    Jaksa mempertanyakan jawaban terdakwa yang hari ini diperiksa sebagai saksi mahkota.
    Fairza pun memperdalam maksud “perhatian” yang diberikan Iwan kepadanya.
    “Karena saya mungkin sudah banyak bantu pekerjaan, (kata Iwan saat itu) ‘Tolong bantu Pak Keta, kasih penghargaan,’” lanjut Fairza.
    Di muka persidangan, Fairza mengaku saat itu tidak mau diberi uang, tapi lebih memilih untuk dibelikan mobil tua.
    “Saya enggak mau (di) kasih uang, sudah, kebetulan saya suka mobil-mobil tua, akhirnya, (kata Fairza kepada Gatot)
    cariin
    mobil saja deh, saya bilang gitu,” imbuh terdakwa.
    Fairza tidak menjelaskan kapan mobil ini diserahkan kepadanya.
    Tapi, dua mobil ini sudah diserahkan oleh Gatot.
    Namun, keduanya tidak ada dalam daftar aset yang disita karena sudah dijual oleh Fairza sebelum kasus perkara ini bergulir.
    “Kenapa enggak minta
    Mercy
    ?” tanya jaksa.
    Fairza mengaku tidak berani meminta mobil mewah.
    “Saya enggak berani, saya takut, karena itu bukan uang… Itu sebenarnya bukan hak saya,” kata Fairza.
    Jaksa pun mencecar pernyataan terdakwa.
    Pasalnya, ia sempat meminta mobil dan menerima sejumlah uang dari terdakwa lainnya.
    Fairza mengaku, ia tahu kalau uang-uang itu sebenarnya adalah milik pemerintah alias hak negara.
    Perbuatan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua terdakwa lainnya, menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
    Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
    Dalam rinciannya, selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
    Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
    Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
    Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
    Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
    Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.