Kementrian Lembaga: PN Jakarta Pusat

  • ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.

    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.

    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.

    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.
     
    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
     
    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
     
    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

     
    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.
     
    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.
     
    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
     
    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi Megapolitan 16 Desember 2025

    Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Nurkholis Hidayat, mengkritisi adanya dua aparat kepolisian yang hadir di ruang sidang saat persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Kritikan itu disampaikan Nurkholis kepada ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat usai pembacaan dakwaan kepada Delpedro dan tiga terdakwa lainnya.
    “Kami ingin mendapatkan informasi. Pertama begini Yang Mulia, bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujar Nurkholis.
    “Dan Yang Mulia, baiknya untuk membiarkan mereka untuk keluar dari ruangan ini untuk persidangan selanjutnya,” lanjutnya.
    Pantauan
    Kompas.com
    , dua anggota polisi hadir sejak awal sidang dan berdiri di belakang kursi majelis hakim.
    Pernyataan Nurkholis disambut riuh para pendukung Delpedro dan rekannya yang meneriakkan “usir, usir, usir,” sehingga ketua majelis hakim memberikan penegasan.
    “Persidangan ini akan berlangsung dengan sangat efektif jika kita semua bekerja sama dengan baik,” tutur ketua majelis hakim.
    “Kita lagi mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa membuat ini tidak berjalan dengan lancar. Saya harapkan kerja samanya,” jelasnya.
    Dalam sidang perdana tersebut,
    Delpedro Marhaen
    beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025.
    Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan diunggah dalam kurun 24-29 Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @
    gejayanmemanggil
    , @
    aliansimahasiswapenggugat
    , @
    blokpolitikpelajar
    , dan @
    lokataru_foundation
    yang dikelola oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
    engagement
    dari
    followers
    semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai penggunaan tagar konsisten seperti
    #indonesiagelap
    dan
    #bubarkandpr
    memudahkan algoritma melacaknya sebagai topik utama di media sosial.
    Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak, untuk terlibat kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut! Megapolitan 16 Desember 2025

    Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Pernyataan tersebut juga mewakili sikap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
    Dalam pembukaan pernyataannya,
    Delpedro
    mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya. Ia menilai, persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara.
    “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” ujar Delpedro.
    “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
    Menurut dia, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili.
    Delpedro juga menilai majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum.
    “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” ungkap Delpedro.
    “Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud,” tambah Direktur Lokataru Foundation itu.
    Pernyataan itu dibacakan setelah ketua majelis hakim memberikan waktu dua menit kepada Delpedro untuk menyampaikannya.
    Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan.
    Sebelumnya,
    Delpedro Marhaen
    dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
    Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Selasa.
    Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, puluhan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Konten-konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa mengunggah konten Instagram lain yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
    Unggahan tersebut berasal dari satu akun maupun kolaborasi sejumlah akun Instagram, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang seluruhnya dikelola oleh para terdakwa.
    “(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
    engagement
    dari
    followers
    semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
    “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
    JPU menilai, penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan untuk dilacak algoritma sebagai topik utama di media sosial.
    Perbuatan para terdakwa dalam melakukan penyebaran konten media sosial Instagram itu bermuatan ajakan kepada pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
    Akibatnya, kata JPU, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.
    Atas rangkaian dakwaan itu, Delpedro dan ketiga rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H juncto pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki
                        Nasional

    7 Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki Nasional

    Eks Direktur Kemendikbudristek Saat Bagikan Uang Korupsi Chromebook: Ini Ada Rezeki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih membagikan uang hasil korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan dalih rezeki.
    JPU menyebutkan, ucapan itu keluar dari mulut Sri saat memberikan uang Rp 50 juta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
    Kemendikbudristek
    Jumeri.
    “Bahwa
    Sri Wahyuningsih
    memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen sebesar Rp 50.000.000, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook dengan mengatakan kepada Jumeri, ‘Ini ada rezeki uang dari pengadaan Chromebook,’” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Selain memberikan uang senilai Rp 50 juta, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.
    “Bahwa Sri Wahyuningsih memberikan ponsel kepada Jumeri di ruang kerja Dirjen PAUDasmen, Samsung Z Fold 3, yang berkaitan dengan pengadaan TIK laptop Chromebook,” lanjut jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang ini diberikan.
    Namun, Jumeri menjadi salah satu orang yang diperkaya secara tidak sah, ia disebut mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
    Selaku Dirjen PAUDasmen, Jumeri merupakan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung meloloskan laptop berbasis Chromebook.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

    Mereka didakwa melakukan penghasutan terkait demo berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tutur jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Jaksa, para terdakwa bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi bersama pihak lainnya. Kepolisian sendiri menemukan sebanyak 80 unggahan konten di Instagram pada 24-29 Agustus 2025, yang dinilai bermuatan menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

    “Para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” jelas jaksa.

     

  • Demo Mahasiswa di Sekitar Gambir, Polisi Turunkan 1.074 Personel

    Demo Mahasiswa di Sekitar Gambir, Polisi Turunkan 1.074 Personel

    Jakarta: Demonstrasi ataupun aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Kebijakan dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir.

    Untuk pengamanan, polisi menurunkan 1.074 personel di sekitar lokasi aksi. Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar Gambir dan kantor PLN Jakarta Pusat akan dilakukan situasional.

    Selain pengamanan aksi demonstrasi, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap sidang dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     

    Delpedro merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus aksi demonstrasi Agustus 2025 dan diduga menghasut anak di bawah umur melalui media sosial.

    Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas, Gambir, serta sekitarn jalan Medan Merdeka. 

    “Masyarakat bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung,” kata Ruslan.

    Jakarta: Demonstrasi ataupun aksi unjuk rasa berlangsung di Jakarta, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Aksi unjuk rasa dilakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Kebijakan dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir.
     
    Untuk pengamanan, polisi menurunkan 1.074 personel di sekitar lokasi aksi. Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar Gambir dan kantor PLN Jakarta Pusat akan dilakukan situasional.
     
    Selain pengamanan aksi demonstrasi, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap sidang dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     

    Delpedro merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus aksi demonstrasi Agustus 2025 dan diduga menghasut anak di bawah umur melalui media sosial.
     
    Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Monas, Gambir, serta sekitarn jalan Medan Merdeka. 
     
    “Masyarakat bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berlangsung,” kata Ruslan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

    “Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.

    “Kami yakin dengan membaca seluruh dokumen-dokumen persidangan dan juga apa yang sudah fakta-fakta persidangan sudah ada, kami yakin untuk sampai ke sana karena saksi-saksi utama ini sudah maju. Kami tidak yakin untuk sampai bisa membutuhkan hal itu,” ujarnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang belaku.

    Dalam kesempatan yang sama, Kerry menyampaikan sejumlah terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina telah sesuai mekanisme. Dia menilai kesaksian dari Hanung dan Alfian dalam persidangan telah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan hasil evaluasi.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” tandasnya.

    Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • 5
                    
                        Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional

    Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
    laptop Chromebook
    tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
    Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
    investasi Google
    ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara itu, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional

    Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
    laptop Chromebook
    tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
    Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
    investasi Google
    ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara itu, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Delpedro dkk Didakwa Unggah 80 Konten Hasutan Terkait Kericuhan Agustus

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.

    Sidang dakwaan Delpedro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Jaksa mengatakan penghasutan ini dilakukan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.

    “Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para Terdakwa tersebut, para Terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para Terdakwa,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.

    “Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” ujar jaksa.

    (mib/haf)