Kementrian Lembaga: PMPTSP

  • Kabel Internet Semrawut Dipotong, Pemkab Jombang Berikan Efek Jera kepada Provider

    Kabel Internet Semrawut Dipotong, Pemkab Jombang Berikan Efek Jera kepada Provider

    Jombang (beritajatim.com) – Pemkab Jombang kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga keselamatan warga dan ketertiban kota dengan mengambil langkah tegas menertibkan kabel fiber optik (FO) yang semrawut.

    Penertiban ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat serta insiden-insiden yang timbul akibat pemasangan kabel yang tidak sesuai dengan standar.

    Pada Jumat (19/9/2025), Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Purwanto, yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, memimpin langsung operasi penertiban ini.

    Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum turun ke lapangan untuk melakukan penataan ulang kabel-kabel yang tidak terpasang dengan benar di area-area vital.

    Fokus Utama Penertiban di Area Perempatan Jalan Juanda dan RSUD Jombang

    Salah satu titik fokus penertiban adalah perempatan Jalan Juanda dan area sekitar RSUD Jombang. Di lokasi ini, kabel dan tiang FO ditemukan menghalangi rambu lalu lintas dan mengganggu pandangan pengguna jalan.

    Petugas menemukan sejumlah tiang kabel FO yang terpasang terlalu berdekatan, yakni sekitar 4 hingga 5 tiang, yang menimbulkan potensi bahaya serius bagi pengendara dan pejalan kaki.

    Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Satpol PP Jombang juga telah melakukan penertiban serupa di berbagai titik. Operasi ini diberi nama “Operasi Empati”, yang merupakan respons cepat terhadap keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial atau laporan langsung mengenai kabel-kabel liar yang melintang di atap rumah dan pemasangan tiang yang tidak memadai, sehingga membahayakan keselamatan umum.

    Penertiban Berlanjut Secara Masif di Seluruh Wilayah

    Menurut Purwanto, penertiban kabel fiber optik akan terus dilakukan secara masif, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga akan menyasar kecamatan dan desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pemasangan kabel dan tiang fiber optik telah mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku, serta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

    Purwanto juga mengimbau kepada para penyedia layanan atau provider untuk lebih bertanggung jawab dalam menata infrastruktur mereka, memastikan bahwa tidak ada lagi kabel yang membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat secara umum.

    Langkah Tegas, Kabel Dipotong dan Diamankan

    Sebagai langkah tegas, kabel-kabel yang tidak sesuai aturan langsung dipotong dan diamankan di Kantor Satpol PP Jombang. Bagi provider yang merasa memiliki kabel yang ditertibkan, mereka dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan.

    Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong vendor untuk lebih memperhatikan dan mematuhi regulasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

    “Atas dasar masukan masyarakat, juga masukan yang ada di media sosial, penertiban ini akan terus kami lakukan,” ujar Purwanto, menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. [suf]

  • Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam

    Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai layanan jemput bola yang dilakukan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) mempermudah warga dalam mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

    “Melalui pelayanan yang langsung turun menjemput ke masyarakat, membuktikan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mempermudah masyarakat terkait mendapatkan kelengkapan administrasi berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis.

    Dia pun mengapresiasi konsistensi UP PMPTSP Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan mobil layanan.

    Menurut dia, dalam waktu lima hari, mobil layanan tersebut dapat menjangkau sejumlah TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Bahkan bukan hanya IPTM saja, tapi layanan lainnya mereka bisa. Jadi, saya minta warga untuk memanfaatkan ini dengan baik, lengkapilah administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anwar.

    Seperti diketahui, warga Jakarta yang ingin mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan penyediaan lahan, pengelolaan TPU, serta prosedur perizinan pemakaman.

    Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan berbagai layanan pemakaman, di antaranya penggunaan perpetakan pemakaman, pemulasaraan jenazah, dan penanganan jenazah terlantar.

    Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan IPTM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat.

    Pengurusan ITPM juga dapat dilakukan secara daring melalui Jakevo, yaitu sistem pelayanan digital terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

    Pengurusan ITPM itu termasuk pengurusan makam baru maupun perpanjangan atau tumpangan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Izin Usaha Belum Tuntas, Mie Gacoan Probolinggo Terancam Ditutup 30 Hari

    Izin Usaha Belum Tuntas, Mie Gacoan Probolinggo Terancam Ditutup 30 Hari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Keramaian antrean di Mie Gacoan Probolinggo kini berubah menjadi sorotan publik. Restoran yang digandrungi kaum muda ini terancam sanksi karena perizinan usaha belum juga rampung.

    Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo menegaskan telah memberikan rekomendasi penutupan. Langkah ini diambil setelah tenggat dua minggu yang diberikan Wali Kota terlewati tanpa progres berarti.

    Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, menegaskan bahwa sanksi tegas harus diterapkan. “Belum memenuhi beberapa persyaratan. Kami rekomkan untuk tutup sementara selama 30 hari,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

    Rekomendasi itu pun sudah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nantinya, instansi tersebut yang akan menindaklanjuti sesuai aturan perizinan.

    Tak hanya izin usaha, dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin) juga belum rampung. Padahal, syarat ini menjadi salah satu hal krusial untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.

    Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Efendi, membenarkan andalalin masih dalam proses. “Masih diverifikasi. Urusannya sudah saya limpahkan ke Dispopar,” katanya.

    Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo, M. Abbas, menyebut pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh. Ia beralasan masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dari Dispopar.

    “Kami masih menunggu dari Dispopar,” singkat Abbas. Hingga kini, kepastian eksekusi penutupan masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

    Warga pun berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Ketegasan dibutuhkan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap usaha tertentu.

    Nasib Mie Gacoan Probolinggo kini betul-betul berada di ujung jurang. Apakah benar akan ditutup sementara, atau kembali diberi kelonggaran meski izin belum tuntas, publik masih menanti langkah nyata pemerintah. [ada/aje]

  • Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 September 2025

    Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida Regional 12 September 2025

    Pemkab Klungkung Tertibkan Pembangunan Tidak Berizin di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terus berkomitmen menata kawasan pesisir Nusa Penida demi mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. 
    Dengan penataan ini, Pemkab Klungkung berupaya menciptakan lingkungan wisata yang nyaman dan aman sehingga wisatawan merasa betah dan ingin kembali menikmati keindahan destinasi dan akomodasi yang tersedia.
    Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dalam pembangunan tempat usaha. Pengetatan ini berguna mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan pariwisata. 
    “Kami ingin menata pantai-pantai di Nusa Penida secara menyeluruh. Mari bersama-sama perhatikan regulasi yang ada ketika membangun usaha,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (12/9/2025). 
    Satria menegaskan, Pemkab Klungkung tidak melarang siapa pun membuka usaha. 
    “Namun, kami ingin menertibkan agar pengembangan pariwisata di Klungkung tetap berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” katanya belum lama ini. 
    Sebagai langkah serius untuk menata pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida, Pemkab Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) memanggil sejumlah pemilik akomodasi yang melanggar. 
    Dalam pertemuan itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suarbawa meminta pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perizinan dilengkapi. 
    Penghentian ini untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha memenuhi perizinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi. 
    “Tim Satpol PP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan,” tegasnya. 
    Adapun pemanggilan ini berlangsung di Kantor Satpol PP dan Damkar serta dihadiri Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata, yakni Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort. 
    Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa perizinan Kamara Nusa Penida masih dalam proses yang diajukan sejak 2019. 
    Dalam hal ini, Kamara Nusa Penida diarahkan untuk izin restoran, sedangkan untuk izin pembangunan hotel berbintang belum disetujui. 
    “Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dewa Suarbawa. 
    Kemudian, untuk pembangunan Blue Harbour Beach Front Villas, sejak beroperasi pada awal 2025 belum memiliki izin usaha lengkap. 
    Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara. 
    Oleh karenanya, Satpol PP Klungkung tetap menegaskan pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya izin resmi dari pihak terkait. 
    “Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki izin, tetapi untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan,” jelas Suarbawa. 
    Dia menjelaskan, pengembangan bangunan yang sekarang masih menggunakan tanah negara. Namun, bangunan yang dulu atau induk memiliki surat hak milik (SHM) dan sudah berizin. 
    Sementara itu, Mambo Dive Resort dinilai sudah memiliki kelengkapan izin yang lebih baik, meliputi usaha
    diving
    , restoran dan hotel. 
    “Namun, pemerintah tetap meminta agar dokumen perijinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian lapangan,” tegas Suarbawa. 
    Selain menghentikan aktivitas pembangunan pengembangan akomodasi pariwisata, sebelumnya Satpol PP dan Damkar Klungkung bersama tim juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan gudang penyimpanan alat
    diving
    yang melanggar sempadan pantai di Desa Jungutbatu. 
    Meski telah diingatkan untuk melanjutkan pembongkaran secara mandiri, pemilik bangunan tersebut tidak melakukannya. 
    Tenggang waktu tiga hari yang diberikan sejak ditandatanganinya berita acara pembongkaran pada 9 Agustus 2025 pun tak diindahkan oleh pemilik bangunan. 
    Mengingat sampai batas waktu yang diberikan belum juga dibongkar, berbekal Surat Tugas Bupati Klungkung Nomor 800.1.14.1/2513/Sat.Pol.PP dan PMK/2025 pada 21 Agustus 2025, tim dari Pemkab Klungkung turun ke lokasi. 
    Dalam surat tugas tersebut, Suarbawa ditugaskan untuk melanjutkan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat
    diving

    Pembongkaran dilakukan dengan berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan sambungan listrik sebelum melakukan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat
    diving

    Sementara itu, untuk lantai bangunan kafe The Beach Shark yang temboknya sudah dibongkar pemilik, Pemkab Klungkung akan melakukan penyesuaian sesuai rencana penataan pantai di sepanjang area Pantai Jungutbatu.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jombang Siap Terapkan MPPDN Versi Baru untuk Permudah Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan

    Jombang Siap Terapkan MPPDN Versi Baru untuk Permudah Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan

    Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi, terpilih sebagai salah satu pilot project untuk penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi baru.

    Terobosan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilakukan oleh beberapa menteri di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).

    Keputusan ini menandakan langkah maju Jombang dalam mendigitalisasi layanan publik, dengan fokus utama pada penyederhanaan proses perizinan bagi tenaga medis.

    Bupati H. Warsubi mengungkapkan dukungannya terhadap inovasi ini, menyatakan bahwa digitalisasi perizinan sangat penting untuk mempercepat pelayanan publik.

    “Proses yang lebih cepat dan transparan akan memungkinkan dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya di Jombang untuk lebih fokus pada pelayanan masyarakat, tanpa terbebani oleh administrasi yang rumit,” ujarnya.

    Menurut Bupati, sistem digital ini dapat menghindari duplikasi data, mempercepat proses, serta mempermudah pelacakan perizinan yang lebih transparan.

    Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wor Windari, yang juga mengungkapkan kesiapan Jombang dalam mendukung implementasi MPPDN.

    “Jombang optimis bahwa digitalisasi ini akan membuat layanan kesehatan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” tutur dr. Hexawan.

    Dalam versi terbaru MPPDN, terdapat pembaruan teknologi serta perluasan akses melalui website dan aplikasi mobile, yang memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengurus perizinan seperti Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik dengan lebih mudah.

    MPPDN juga mencakup layanan jaminan sosial pensiun serta pengaduan layanan publik, yang membuatnya lebih efisien dalam pelayanan publik.

    Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan bahwa digitalisasi layanan publik adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat. “MPP Digital saat ini tidak hanya mencakup perizinan tenaga medis dan kesehatan, tetapi juga meningkatkan efisiensi layanan publik lainnya. Ini akan sangat mempercepat proses dan meningkatkan transparansi,” kata Rini.

    Dengan adanya MPPDN, seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diharapkan memperoleh kemudahan dalam pengurusan perizinan. Kehadiran sistem ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mendorong pelayanan publik yang lebih modern berbasis digital, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur yang ditunjuk sebagai pilot project MPPDN versi baru, bersama dengan Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi. Ini menjadi bukti pengakuan terhadap komitmen Jombang dalam berinovasi dalam pelayanan publik.

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Wor Windari, juga menambahkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi MPP Digital Nasional ini menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi pengguna layanan.

    “MPP Digital ini memberikan efisiensi, keamanan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong transformasi digital pemerintahan,” pungkasnya. [suf]

  • Pertumbuhan Kos-kosan Liar di Blitar: Sewa Per Jam Marak, Rawan Jadi Sarang Maksiat

    Pertumbuhan Kos-kosan Liar di Blitar: Sewa Per Jam Marak, Rawan Jadi Sarang Maksiat

    Blitar (beritajatim.com) – Pertumbuhan kos-kosan di Kota Blitar semakin tidak terbendung. Banyaknya bangunan kos yang muncul, baik yang legal maupun ilegal, kini menyita perhatian publik. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi perekonomian lokal, namun juga menciptakan berbagai masalah sosial dan tata ruang yang kompleks.

    Dari pantauan langsung, kos-kosan dengan model kamar berderet kini mudah ditemui di hampir setiap sudut Kota Blitar, tidak hanya di sekitar area kampus atau perkantoran. Bahkan, gang-gang sempit yang padat penduduk pun kini dihiasi dengan papan bertuliskan “Terima Kost Putri/Putra/Campur”.

    Sayangnya, tidak semua kos-kosan tersebut beroperasi dengan izin yang sah. Kos-kosan ilegal pun semakin marak, dengan beberapa di antaranya menawarkan fasilitas sewa per jam.

    Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terutama karena potensi kos-kosan untuk menjadi sarang kriminalitas, peredaran narkoba, hingga prostitusi menjadi semakin nyata. Satpol PP Kota Blitar mengakui kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap kos-kosan, terutama karena adanya celah dalam peraturan yang mengatur izin pendirian kos.

    Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini hanya mewajibkan rumah kos dengan lebih dari 10 kamar untuk mengurus izin. Sementara itu, rumah kos yang memiliki 9 kamar atau lebih sedikit, tidak diwajibkan untuk mengurus izin, yang menyulitkan pengawasan oleh pihak berwenang.

    “Cukup banyak, karena secara aturan mereka bisa mengurus izin kalau 10 kamar lebih baru bisa izin, sementara kalau 10 kamar ke bawah tidak usah izin inilah yang menjadi kendala,” kata Ronny, Jumat (5/9/2025).

    Tak hanya itu, kondisi ini semakin diperburuk oleh fakta bahwa beberapa pejabat daerah di Kota Blitar diduga memiliki usaha rumah kos. Hal ini menambah kesulitan dalam penegakan aturan dan pengawasan yang lebih ketat.

    Dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan pada Minggu (8/12/2024), sedikitnya 15 pasangan tanpa surat nikah dan satu penjual miras terjaring. Hal ini semakin mempertegas pentingnya tindakan nyata untuk menanggulangi masalah yang timbul akibat maraknya kos-kosan ilegal.

    Pertumbuhan pesat rumah kos juga disadari oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar. Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, mengungkapkan bahwa hampir setiap hari ada permohonan izin untuk pendirian rumah kos.

    Namun, hal ini terasa aneh karena pertumbuhan rumah kos tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang hanya sekitar 150 ribu jiwa. “Hunian kos-kosan itu cukup tinggi sekali pertumbuhannya hampir setiap hari itu keluar masuk orang yang mau izin untuk mendirikan kos-kosan,” ujar Heru.

    Data dari DPMPTSP Kota Blitar mencatat, sejak tahun 2013 hingga 2024, hanya sekitar 135 unit rumah kos yang telah memiliki izin, sementara melalui sistem Online Single Submission (OSS) ada 55 unit yang tercatat. Di tengah maraknya pendirian kos, data ini terasa kontras, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rumah kos yang berizin masih sangat minim.

    Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam pengaturan tata ruang dan pengawasan terhadap rumah kos di Kota Blitar. Wilayah Kecamatan Sananwetan, misalnya, mencatat pertumbuhan rumah kos yang sangat tinggi, namun rumah kos yang berizin tetap sedikit.

    Dengan semakin meningkatnya jumlah pendatang yang menetap di Kota Blitar, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk segera melakukan kajian serta tindakan nyata agar industri rumah kos tidak semakin meluas tanpa kendali. [owi/suf]

  • Bupati Fawait: Perda Pekerja Migran Jember Tunggu Cantolan UU

    Bupati Fawait: Perda Pekerja Migran Jember Tunggu Cantolan UU

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menegaskan komitmennya untuk menerbitkan peraturan daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengenai perlindungan pekerja migran. Saat ini Pemerintah Kabupaten Jember sudah mempermudah layanan bagi calon pekerja migran.

    “Insyaallah perda ini menunggu cantolan undang-undang yang hari ini sedang direvisi. Tidak mungkin kita bikin perda terus cantolan di atasnya belum ada,” kata Bupati Fawait, usai acara pembukaan desk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember, Senin (1/9/2025).

    Fawait mengatakan, perda untuk pekerja migran di Jember harus diwujudkan. Namun sembari menanti itu, Pemkab Jember membuka fasilitas desk BP2MI yang mempermudah layanan terhadap calon pekerja migran.

    Pembukaan layanan ini menindaklanjuti komitmen Pemkab Jember dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Pengurusan administrasi bagi para calon PMI tidak perlu jauh-jauh lagi ke Surabaya, Malang, Banyuwangi. Cukup bisa di Jember,” kata Fawait.

    Saat ini kantor Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Jember masih belum selesai dibangun. Administrasi ketenagakerjaan untuk sementara waktu diurus dan dilayani tuntas di kantor Dinas PMPTSP Jember.

    “Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dan komitmen Presiden Prabowo, bahwa kita harus mempermudah para calon pekerja migran Indonesia untuk mengurus prosedur, sehingga nanti mereka yang berangkat ke luar negeri terdata dengan baik dan berangkatnya secara prosedural,” kata Fawait.

    Menurut Fawait, masih banyak warga Jember yang memilih menjadi pekerja migran lewat jalur non prosedural. “Ini karena tidak tahu alurnya dari awal sampai akhir. Bahkan ngurusnya memang terlalu jauh selama ini: ke Surabaya, ke Malang, dan ke Banyuwangi,” katanya.

    Pemkab Jember sudah merancang program sosialisasi ke sekolah dan pesantren serta masyarakat luas soal prosedur menjadi pekerja migran. “Kalau ada orang mau jadi PMI, ini loh prosedurnya, supaya kita bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Fawait.

    Selain itu, lanjut Fawait, Pemkab Jember akan memberikan pelatihan-pelatihan untuk calon dan purna pekerja migran Indonesia. “Harapannya, calon pekerja migran bekerja ke luar negeri tidak cuma bekerja di ‘sektor informal’ saja, tapi bisa ke sektor-sektor yang high skill. Harapan kami, kalau itu terjadi mereka bisa mendapatkan gaji yang jauh lebih besar,” katanya.

    Bupati Fawait juga ingin jangkauan negara tujuan pekerja migran asal Jember bisa lebih luas. “Kita berharap bisa ke negara-negara yang lebih terjamin soal masalah besaran gajinya. Negara-negara maju seperti Jepang, Korea, bahkan kalau belum, mungkin bisa ke Eropa,” katanya.

    Namun, lanjut Fawait, kemampuan berbahasa harus dimiliki. “Mudah-mudahan ke depan program kita ini, pekerja migran yang berangkat dari Jember bisa mendapatkan kemampuan berbahasa yang lebih baik, sehingga mereka bisa bekerja di sektor yang lebih baik di luar, dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” katanya. [wir/ian]

  • Kantor Dinas Penanaman Modal Kalteng Terbakar, Terdengar Ledakan

    Kantor Dinas Penanaman Modal Kalteng Terbakar, Terdengar Ledakan

    Liputan6.com, Jakarta Kebakaran melanda gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangkaraya, Sabtu (30/08/2025). Peristiwa ini mengejutkan para pegawai, sebab insiden tersebut terjadi saat operasional kantor sedang libur.

    Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Sucipto, mengatakan api pertama kali terlihat dari bagian atap gedung di lantai dua sekitar pukul 09.11 WIB. Hal itu dia dapatkan dari keterangan para saksi mata di lokasi kejadian.

    Sucipto juga memaparkan di sekitar lokasi sempat dikejutkan oleh suara ledakan di area atap yang terbakar. Ia menambahkan, api kemudian membesar disusul oleh kepulan asap tebal yang membumbung tinggi.

    “Kalau menurut dari keterangan penjaga kantor ini, api itu meledak mulai dari atas atap,” ungkap Sucipto.

    Proses pemadaman berlangsung dramatis dan penuh tantangan. Petugas bersama para relawan harus berjuang keras memadamkan api yang cepat membesar, terutama di bagian lantai dua dan atap gedung.

    Ia menuturkan, pihaknya belum mengetahui penyebab kejadian kebakaran tersebut karena masih terus mengumpulkan informasi dari para saksi mata. Setelah berjibaku selama kurang lebih dua jam, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya.

    “Belum mengarah ke sana, nanti biar pihak pihak kepolisian dari inafis yang menjelaskan,”tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng, Sutoyo, membenarkan bahwa sempat terdengar suara ledakan saat kebakaran terjadi. Namun, ia belum dapat memastikan sumber suara tersebut.

    Ia menambahkan kebakaran tersebut menyebabkan bagian atap dan ruangan di lantai dua yang hangus terbakar menyisakan puing-puing. Sementara untuk dokumen penting sebagian besar sudah tersimpan secara daring.

    “sebagian kan sudah online, cadangannya ya pasti tetap di dalam sistem,” pungkasnya.

  • Pemprov Jateng: Realisasi investasi sudah 58,19 persen dari target

    Pemprov Jateng: Realisasi investasi sudah 58,19 persen dari target

    Semarang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa realisasi investasi di wilayah tersebut sampai semester pertama tahun ini sudah mencapai Rp45,58 triliun atau 58,19 persen dari target.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa penanaman modal asing (PMA) masih mendominasi.

    Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang menerima audiensi dari Chief Operating Officer Integrated Urban Solutions Sembcorp Industries Ltd Gareth Wong.

    Sakina menyebutkan bahwa investasi PMA masih mendominasi dengan nilai Rp25,63 triliun atau 56 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp19,95 triliun atau 44 persen.

    Menurut dia, Singapura menjadi negara dengan investasi terbesar di Jateng dengan nilai Rp15,87 triliun, sedangkan Kendal termasuk dalam lima besar lokasi primadona investasi dengan angka menyentuh Rp5,73 triliun.

    “Potensi jangka panjang investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dapat menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja,” katanya.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari Sembcorp Industries dan PT Jababeka Jawa Tengah yang sudah berkontribusi dalam pengembangan Kawasan Industri Kendal hingga saat ini.

    Ke depan, lanjut dia, Kawasan Industri Kendal akan diperluas, sedangkan sejumlah wilayah seperti di Cilacap dan Kebumen tercatat sudah menyiapkan lahan peruntukan kawasan industri.

    “Kemarin seluruh kepala daerah di Jawa Tengah sudah dikumpulkan untuk membuat kawasan industri mengingat potensinya yang masih besar,” katanya.

    Sementara itu, Chief Operating Officer Integrated Urban Solutions Sembcorp Industries Ltd Gareth Wong menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Jateng terhadap investasi.

    Sembcorp Industries Ltd merupakan perusahaan yang berpusat di Singapura, dan telah menjadi mitra strategis dengan prioritas pembangunan industri, energi, dan kawasan berkelanjutan Jateng, khususnya terkait pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri Kendal (KIK) mulai tahun 2016.

    “Kami berdiskusi dengan baik tentang investasi di Kendal dan merayakan keberhasilan kami sejauh ini. Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Jawa Tengah atas dukungan kuat yang diberikan,” katanya.

    Ia berharap dukungan Gubernur Jateng dalam pengembangan Kawasan Industri Kendal terus meningkatkan investasi di kawasan tersebut.

    Menurut dia, potensi pengembangan industri di Jateng masih cukup besar, seperti di Kawasan Industri Kendal, apalagi ada beragam industri yang berkembang di sana seperti tekstil, elektronik, panel surya, dan bahan baku baterai.

    “Saya pikir ini terus menarik berbagai investasi, dan banyak investasi asing juga tertarik di area ini,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov Jateng: Realisasi investasi sudah 58,19 persen dari target

    Pemprov Jateng: Realisasi investasi sudah 58,19 persen dari target

    Semarang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa realisasi investasi di wilayah tersebut sampai semester pertama tahun ini sudah mencapai Rp45,58 triliun atau 58,19 persen dari target.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa penanaman modal asing (PMA) masih mendominasi.

    Hal tersebut disampaikannya saat mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang menerima audiensi dari Chief Operating Officer Integrated Urban Solutions Sembcorp Industries Ltd Gareth Wong.

    Sakina menyebutkan bahwa investasi PMA masih mendominasi dengan nilai Rp25,63 triliun atau 56 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp19,95 triliun atau 44 persen.

    Menurut dia, Singapura menjadi negara dengan investasi terbesar di Jateng dengan nilai Rp15,87 triliun, sedangkan Kendal termasuk dalam lima besar lokasi primadona investasi dengan angka menyentuh Rp5,73 triliun.

    “Potensi jangka panjang investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal dapat menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja,” katanya.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari Sembcorp Industries dan PT Jababeka Jawa Tengah yang sudah berkontribusi dalam pengembangan Kawasan Industri Kendal hingga saat ini.

    Ke depan, lanjut dia, Kawasan Industri Kendal akan diperluas, sedangkan sejumlah wilayah seperti di Cilacap dan Kebumen tercatat sudah menyiapkan lahan peruntukan kawasan industri.

    “Kemarin seluruh kepala daerah di Jawa Tengah sudah dikumpulkan untuk membuat kawasan industri mengingat potensinya yang masih besar,” katanya.

    Sementara itu, Chief Operating Officer Integrated Urban Solutions Sembcorp Industries Ltd Gareth Wong menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Jateng terhadap investasi.

    Sembcorp Industries Ltd merupakan perusahaan yang berpusat di Singapura, dan telah menjadi mitra strategis dengan prioritas pembangunan industri, energi, dan kawasan berkelanjutan Jateng, khususnya terkait pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri Kendal (KIK) mulai tahun 2016.

    “Kami berdiskusi dengan baik tentang investasi di Kendal dan merayakan keberhasilan kami sejauh ini. Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Jawa Tengah atas dukungan kuat yang diberikan,” katanya.

    Ia berharap dukungan Gubernur Jateng dalam pengembangan Kawasan Industri Kendal terus meningkatkan investasi di kawasan tersebut.

    Menurut dia, potensi pengembangan industri di Jateng masih cukup besar, seperti di Kawasan Industri Kendal, apalagi ada beragam industri yang berkembang di sana seperti tekstil, elektronik, panel surya, dan bahan baku baterai.

    “Saya pikir ini terus menarik berbagai investasi, dan banyak investasi asing juga tertarik di area ini,” katanya.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.