Kasus Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo, Pelaku Raup Untung Rp 700.000 dari Tiap Truk yang Bawa Sampah dari Yogyakarta-Sleman
Tim Redaksi
KULON PROGO, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial YS (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten
Kulon Progo
, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
YS diduga meraup keuntungan sebesar Rp 700.000 untuk setiap truk yang membawa
sampah dari Yogyakarta
dan Sleman ke lahan miliknya di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa YS tidak melengkapi perizinan yang diperlukan untuk pengelolaan sampah tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah,” ungkap Yusuf, Senin (10/2/2025).
Sampah yang dibawa YS berasal dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman, serta sebagian merupakan sampah rumah tangga.
Dalam keterangannya kepada polisi, YS mengakui bahwa dirinya mengirimkan sampah dengan biaya yang telah disepakati dalam MoU.
YS memulai pengelolaan sampah di lahan seluas 500 meter persegi yang sebelumnya merupakan bekas penumpukan tambang pasir.
Ia melakukan pemusnahan sampah dengan cara dibakar.
Namun, bisnisnya ini menuai polemik di kalangan warga dan perangkat desa, yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Akibatnya, polisi turun tangan untuk menutup lokasi penampungan dan pengelolaan sampah milik YS.
Polisi telah memasang garis polisi di lokasi dan menyita beberapa barang bukti, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, serta sampel sampah.
YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Polisi masih bekerja sama dengan DLH untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi memproses pelanggaran hukum YS, sementara DLH menangani sampah dan pencemaran yang diakibatkan tempat pembuangan. DLH juga menutup lubang sampah
YS tidak ditahan. Pasalnya, warga dan YS sepakat untuk menangani sampah agar tidak terjadi pencemaran udara.
“Tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Yusuf.
Sebelumnya, YS mengungkapkan bahwa ia berniat membangun bisnis pengolahan sampah yang meliputi pemilahan untuk dijual kembali.
Ia mengaku terdesak keadaan setelah usaha penumpukan pasirnya mengalami kebangkrutan.
“Saya terpuruk,” ungkap YS dalam kesempatan sebelumnya.
Polisi saat ini masih bekerja sama dengan DLH untuk penanganan lebih lanjut, sementara DLH menangani sampah dan pencemaran yang diakibatkan oleh tempat pembuangan yang dikelola YS.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PMPTSP
-
/data/photo/2025/02/11/67aa3e3477d09.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Kasus Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo, Pelaku Raup Untung Rp 700.000 dari Tiap Truk yang Bawa Sampah dari Yogyakarta-Sleman Yogyakarta
-

Sering Hujan Angin, DLH Bondowoso Rapikan Pohon Cegah Tumbang
Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso terus melakukan upaya mitigasi bencana akibat faktor alam, seperti hujan deras dan angin kencang.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah asesmen terhadap ribuan pohon di kawasan perkotaan guna mengantisipasi risiko tumbang.
Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati pada DLH Bondowoso, Syahrial Fary, mengungkapkan beberapa hal.
DLH Bondowoso bertanggung jawab atas pengelolaan sekitar 4.000 pohon di wilayah perkotaan. Jenis pohon yang dikelola antara lain angsana, tanjung, dan tabebuya.
Sementara itu, pohon trembesi dan mahoni di luar area tersebut menjadi kewenangan Dinas Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Akhir-akhir ini kondisi cukup rawan, sehingga kami melakukan asesmen terhadap pohon yang dianggap berisiko. Kami fokus pada pohon tua dan yang telah keropos, terutama yang berusia di atas 30 tahun,” ujar Syahrial kepada BeritaJatim.com, Senin (10/2/2025).
Syahrial menjelaskan bahwa dalam penanganan pohon rawan tumbang, DLH Bondowoso menerapkan dua prosedur operasional standar (SOP).
Jika pohon perlu ditebang, maka harus mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penebangan hanya bisa dilakukan setelah rekomendasi turun.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Izin Pemotongan, dan Penebangan Tanaman Peneduh.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme perizinan serta kriteria pohon yang dapat ditebang atau dipangkas demi menjaga keseimbangan lingkungan.
“Namun, jika hanya pemangkasan untuk mengurangi risiko, kami bisa melakukan tindakan langsung. Biasanya pemangkasan dilakukan dengan memangkas sebagian tinggi pohon agar tidak tumbang saat diterpa angin kencang,” jelasnya.
Dalam satu pekan terakhir, DLH Bondowoso telah melakukan sepuluh kali pengeprasan pohon di berbagai titik di perkotaan.
Meski anggaran untuk tahun ini belum sepenuhnya berjalan, upaya mitigasi tetap dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi bahaya akibat pohon tumbang.
Selain DLH, penanganan bencana akibat faktor alam di Bondowoso juga melibatkan dua instansi lainnya, yakni Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang bertanggung jawab di ruas jalan Jember-Bondowoso, serta BSBK Bondowoso yang menangani kawasan kecamatan dan pedesaan.
“Kami berfokus di wilayah perkotaan, sesuai dengan Peraturan Bupati. Dengan koordinasi yang baik antarinstansi, kami berharap bisa meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat,” pungkas Syahrial. (awi/ian)
-

Perusahaan Pengolahan Tembakau di Kapas Bojonegoro Ditutup, Ini Alasannya…
Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro melakukan penyegelan atau penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia, yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).
Penutupan ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang lengkap dan terindikasi mencemari udara sekitar.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan yang krusial, di antaranya izin terkait bangunan gedung (PBG) dan izin lingkungan yang belum terpenuhi. “Karena perizinan gedung juga belum ada, dan perizinan terkait lingkungan juga belum terpenuhi,” ujar Arief, Kamis (6/2/2025).
Penutupan ini menjadi langkah tegas Pemkab Bojonegoro setelah PT Sata Tec terbukti beroperasi diam-diam setelah sudah menerima teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan. Satpol-PP bersama pihak terkait menilai perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan hidup yang berlaku. “Termasuk izin lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, peraturan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang mengatur jarak pendirian industri tembakau dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak juga menjadi perhatian. Arief memastikan bahwa peraturan tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan kelayakan operasional pabrik tersebut.
Meski perusahaan ditutup sementara, Arief menegaskan bahwa PT Sata Tec Indonesia masih diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan. “Kalau segala persyaratan perizinan sudah dipenuhi, kegiatan produksi bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Nur Hidayat, perwakilan manajemen PT Sata Tec, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi perizinan yang belum selesai. Namun, menurutnya proses pengurusan izin tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan. “Kami akan jalankan prosedur untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan. Proses industri memang memerlukan waktu untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Walaupun produksi dihentikan sementara, kegiatan pergudangan masih diperbolehkan selama proses perbaikan izin berlangsung. Sementara diketahui, dalam penutupan ini, Satpol-PP Bojonegoro didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. [lus/kun]
-

Rekomendasi Toko Modern, OPD Bojonegoro Saling Lempar Tanggung Jawab
Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro berselisih dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait regulasi penerbitan rekomendasi pendirian toko modern. Perselisihan ini terjadi dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (4/2/2025), yang membahas tumpang tindihnya aturan dan kuota toko modern di wilayah tersebut.
Pemimpin rapat, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, mempertanyakan kejelasan regulasi dan penerbitan izin toko modern yang melebihi kuota sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Kuota toko modern di Bojonegoro ditetapkan sebanyak 107 unit, terdiri dari 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah toko modern yang beroperasi melebihi batas tersebut.
Kepala Disdagkop-UM, Sukaemi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis izin usaha toko modern berdasarkan Perbup 48/2021. “Kami memberikan rekomendasi setelah memastikan lokasi sesuai dengan Informasi Tata Ruang (ITR) dari DPU Bina Marga dan Penataan Ruang. Jika kuota masih tersedia, kami mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sukaemi.
Namun, Sukaemi mengaku tidak mengetahui kelanjutan rekomendasi yang diterbitkan oleh Disdagkop-UM. “Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan permohonan. Setelah itu, kami tidak tahu apakah pelaku usaha melanjutkan ke proses perizinan di DPMPTSP,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyatakan bahwa penerbitan izin toko modern telah sesuai dengan kuota dan aturan yang berlaku. Menurutnya, izin usaha toko modern dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tanpa memerlukan rekomendasi dari Disdagkop-UM.
“Dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, tidak disebutkan adanya rekomendasi dari Disdagkop-UM. Izin usaha toko modern dengan KBLI 47111 (kategori risiko rendah) diterbitkan secara otomatis melalui OSS setelah verifikasi tata ruang dari DPU Bina Marga,” tegas Yusnita.
Yusnita juga menegaskan bahwa kuota toko modern di Kecamatan Bojonegoro sudah penuh sejak 2021. “Terakhir kami menerbitkan izin pada 2021, sebelum Perbup 48/2021 berlaku. Setelah itu, tidak ada izin baru karena kuota sudah habis,” jelasnya.
Perselisihan ini memunculkan pertanyaan tentang adanya tumpang tindih regulasi antara Perbup 48/2021 dan Perbup 59/2021. Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, mendesak agar DPMPTSP sebagai satu-satunya pintu perizinan mempertegas prosedur dan menghentikan penerbitan rekomendasi oleh Disdagkop-UM.
“Kami tidak ingin mempersulit pengusaha, tetapi melindungi mereka. Jika ada rekomendasi yang tidak sesuai dengan kuota, ini justru menimbulkan masalah,” ujar Donny.
Sementara Lasuri meminta data lengkap toko modern yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disdagkop-UM dan izin dari DPMPTSP. Kasus ini, kata politisi PAN, mengindikasikan perlunya sinkronisasi regulasi dan koordinasi antar-OPD untuk mencegah pelanggaran kuota dan tata ruang dalam pendirian toko modern di Bojonegoro.
Untuk diketahui, rapat akan dilanjutkan dengan mengundang Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bina Marga, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan polemik ini. [lus]
-

Praktik Borong Izin Toko Modern, Ini Kata DPRD Pamekasan
Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, meminta sekaligus sangat berharap agar tidak ada praktik pemborongan izin toko modern ataupun perusahaan tertentu.
Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya temuan borongan izin toko modern yang didominasi perusahaan tertentu di kabupaten Pamekasan. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan besar seperti Indomart.
“DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pamekasan, mengeluarkan 11 izin toko modern di wilayah setempat, dan 6 (enam) di antaranya merupakan toko modern milik Indomart,” kata Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, Kamis (30/1/2025).
Kondisi tersebut dinilai tidak sehat untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat melalui sektor Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat. “Kami meminta agar azaz dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022 bisa dijadikan landasan dalam penerbitan izin, jika memang moratorium tidak bisa ditolak,” ungkapnya.
“Terlebih dalam Permendag tersebut juga dijabarkan harus dilakukan dengan sistem join ventura bagi toko modern yang berjejaring lebih dari 150 gerai se Indonesia. Apalagi join ventura ini juga harus dipastikan bahwa pemodal utamanya adalah warga lokal,” imbuhnya.
Dari itu politisi muda Partai Demokrat sangat berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, khususnya DPMPTSP Pamekasan, agar bijak dalam menerbitkan perizinan. “Kami sangat berharap tidak ada upaya memborong izin toko modern oleh perusahaan tertentu,” imbaunya.
“Jika memang moratorium tidak bisa ditolak sementara alasan pengendalian dengan membuka dua izin masing-masing kecamatan, jangan sampai ada perusahaan yang memonopoli. Saat ini kami dapatkan satu perusahaan borong 6 izin dari 26 izin yang direncanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan jika kondisi tersebut sangat memprihatikan dan justru akan memberikan dampak kurang baik terhadap UMKM di Pamekasan. “Maka dari itu, mari kita bersama bijak dalam menyikapi hal ini. Sehingga berbagai kebijakan dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]
-

Pj Gubernur Bali tinjau mal pelayanan publik Gianyar
“Kehadiran orang nomor satu di Bali beserta rombongan dilaksanakan guna melihat proses perizinan berusaha yang diterapkan di MPP sebagai bagian dari upaya meningkatkan iklim investasi di Indonesia,”
Gianyar, Bali (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya melakukan peninjauan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, Selasa (21/1) sekaligus melihat kesiapan menyambut para pejabat pemerintah pusat yang akan datang meninjau mal pelayanan itu
“Kehadiran orang nomor satu di Bali beserta rombongan dilaksanakan guna melihat proses perizinan berusaha yang diterapkan di MPP sebagai bagian dari upaya meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” kata PJ Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, di Gianyar.
Rombongan disambut oleh penjabat (Pj) Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa bersama Sekda Pemkab Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, Kepala Dinas PMPTSP I Wayan Artawan, Kepala Dinas PUPR I Dewa Gede Putra Hartawan, Kepala Dinas Kesehatan Ni Nyoman Ariyuni beserta jajaran Pemkab Gianyar.
Dalam kunjungannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengapresiasi layanan perizinan yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, terutama adanya kidz station dan layanan pengaduan masyarakat.
Bahkan Pj Gubernur Bali juga melihat langsung proses pengurusan izin dalam mendukung peningkatan layanan publik, khususnya terkait perizinan berusaha.
Melalui kunjungan tersebut, pihaknya ingin memastikan sejumlah hal, baik itu terkait kendala proses perizinan berusaha maupun inovasi yang telah dilakukan demi tercapainya efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan yang dilakukan selama ini.
Di sisi lain kunjungan ini sekaligus memastikan kesiapan Pemkab Gianyar dalam menyambut kedatangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang rencananya akan datang pada Jumat (24/1).
“Gianyar akan kita jadikan model (pengelolaan perizinan),” kata Mahendra Jaya.
Pada kunjungan tersebut, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menekankan terkait dengan pengurusan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan) guna mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah per tahun, yang difokuskan untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah delapan juta per bulan.
“Kita ingin Bali ini rumahnya itu sederhana namun layak huni, mulai ukuran rumah type 22 hingga 100. Sehingga lebih banyak prototype sehingga lebih banyak pilihan masyarakat,” uja
rnya.
Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -

Pemkot Blitar Tak Berani Tertibkan Minimarket Berjejaring Ilegal?
Blitar (beritajatim.com) – Jumlah minimarket berjejaring yang tidak berizin di Kota Blitar mencapai 20 unit. Keduapuluh minimarket ilegal itupun sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.
Namun mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satpol PPnya tidak berani menertibkan minimarket berjejaring ilegal tersebut. Padahal jelas bahwa minimarket berjejaring tersebut belum berizin dan hingga kini masih dalam tahap peninjauan.
Satpol PP Kota Blitar sendiri mengaku belum mendapatkan instruksi soal penutupan puluhan minimarket ilegal tersebut. Meski Satpol PP telah diajak koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun hingga kini belum ada instruksi untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring yang belum berizin.
“Belum ada (instruksi penutupan) masih akan dibentuk tim,” jawab Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Senin (20/1/2025).
Permasalahan minimarket berjejaring ini sebenarnya sudah dirapatkan oleh sejumlah dinas terkait seperti Disperindag, DPMPTSP hingga Satpol PP. Namun untuk melakukan penutupan minimarket berjejaring tidak serta merta begitu saja.
Ada beberapa prosedur yang akan harus dilakukan. Menurut Kasatpol PP Kota Blitar, saat ini sejumlah dinas terkait masih akan membuat tim gabungan untuk mencari solusi atas permasalahan minimarket berjejaring tersebut.
“Sudah dirapatkan dengan sejumlah dinas terkait termasuk Disperindag dan DPMPTSP,” tegasnya.
Ketidakberanian Pemerintah Kota Blitar untuk menertibkan minimarket ilegal ini tentu menjadi sorotan berbagai pihak. Dugaan adanya uang suap untuk memuluskan beroperasinya minimarket berjejaring itu pun mengemuka.
Bahkan isu itu pun sudah terdengar hingga ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. “Dan ironisnya ada beberapa omongan yang kita tidak bisa pastikan itu, ada pungutan-pungutan yang nominalnya besar untuk meloloskan beberapa pasar modern ini agar bisa buka,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, Sabtu (18/1/2025).
DPRD Kota Blitar pun mendapatkan sorotan tajam soal tudingan uang pungutan untuk meloloskan izin minimarket tersebut. Namun DPRD Kota Blitar menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari minimarket tersebut.
“Ironisnya lagi kita yang di lembaga ini juga dikaitkan-kaitkan padahal teman-teman yang di komisi II nyatanya ya tidak ada,” tegasnya.
DPRD Kota Blitar pun meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan. Pasalnya secara aturan jumlah minimarket di Kota Blitar diatur yakni sebanyak 22 unit.
Selama ini DPRD Kota Blitar berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Dimana dalam perda tersebut jumlah minimarket yang izinkan beroperasi di Kota Blitar hanyalah 22 unit saja tidak lebih.
“Makanya hal semacam ini ya harus segera kita sikapi,” pungkasnya.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar membantah soal hal itu. Menurutnya pihaknya saat ini masih meninjau ulang soal izin yang diajukan oleh minimarket-minimarket tersebut.
“Kami bersama tim juga melakukan proses verifikasi kembali terhadap perizinan khususnya yang minimarket no branding lah yang disinyalir minimarket berjaringan yang sekarang kita sedang lakukan verifikasi kembali,” ucap Heru Eko Pramono, Kepala DPMPTSP Kota Blitar.
Menurut DPMPTSP Kota Blitar, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa minimarket boleh berdiri dengan jarak minimal 100 meter dari toko modern yang lain. Sehingga aturan itulah yang dianggap sebagai celah untuk minimarket tumbuh dan beroperasi di Blitar.
“Dalam perda Nomor 1 Tahun 2018 itu Sudah ditegaskan bahwa jarak antara minimarket berjaringan itu adalah 100 meter,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini DPMPTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas dan mencari solusi atas permasalahan minimarket berjaringan ini. Namun satu yang pasti, DPMPTSP Kota Blitar tidak ingin gejolak ini menjadi penghambat masuknya investasi di Bumi Bung Karno.
“Yang pasti kita transparansi kita terbuka tidak ada tendensi A atau tendensi B, dan kita berharap persolan ini jangan menjadi presiden buruk bagi investor untuk berinvestasi di Kota Blitar,” tandasnya. [owi/beq]
-

Gigi dan Potongan Tubuh Ditemukan di Kitchen Food Golden Crown Glodok Plaza – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas SAR gabungan kembali membawa satu kantong jenazah dari Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat pada hari ketiga pencarian korban kebakaran.
Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Joko Susilo mengatakan kantong jenazah tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Barat untuk proses identifikasi.
“Sekitaran dipukul setengah 4 atau jam 15.30. Di lokasi kitchen food itu, ya serpihan lah gitu. Tapi bersama DVI tadi, langsung dimasukkan satu kantong. Nanti akan diperiksa lebih lanjut di RS Polri,” kata Joko kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/1/2024).
Dari pantauan Tribunnews, terlihat kantong jenazah tersebut sangat tipis karena hanya bagian-bagian tubuh yang didapatkan oleh tim gabungan.
“Ya, (isinya) ada indikasi gigi dan ada indikasi potongan daging dan kulit,” tuturnya.
Dijelaskannya, bagian tubuh korban itu ditemukan di bagian kitchen food lantai 8 gedung Glodok Plaza.
Diketahui, selain kitchen food, sejumlah ruang karaoke bagian dari klub Tiyara atau Golden Crown juga berada di lantai 8 yang terbakar. Sementara, lantai 7 merupakan tempat hall utama diskotek dan sejumlah ruang karaoke.
Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya masih menunggu untuk pengelola gedung melakukan pembersihan puing-puing dari bangunan agar mempermudah pencarian.
“Jadi dari material-material besi yang sudah runtuh menyatu di lantai. Jadi tadi sepakat gitu kalau dibersihkan oleh pengelola bangunan,” ungkapnya.
Sebelum itu, sebanyak 7 kantong jenazah sudah dibawa terlebih dahulu ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.
Meski begitu belum bisa dipastikan ada berapa orang yang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut karena kondisi jasad yang sudah hancur.
Selain itu, dari data yang ada, masih ada 14 orang yang disebut hilang dalam insiden kebakaran yang cukup besar tersebut hingga saat ini.
Golden Crown Pernah Ditutup karena Kasus Nakorba Lalu Ganti Nama
Gedung Glodok Plaza mengalami kebakaran hebat di lantai 7,8, dan 9 pada Rabu (15/1/2025) malam hingga pagi.
Area yang terbakar merupakan bagian dari diskotek dan karaoke Golden Crown.
Dikutip dari Tribun Trend, diskotek Golden Crown sendiri dikenal sebagai tempat hiburan malam yang cukup populer di Jakarta.
Diskotek ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2000an.
Golden Crown menempati lantai 3 hingga 9 Glodok Plaza dengan berbagai hiburan yang ditawarkannya.
Mengutip dari akun Instagram resmi mereka, @goldencrown3333, Golden Crown Tiyara menawarkan fasilitas hiburan seperti ruang karaoke, lounge, dan ruang makan privat.
Selain itu, Golden Crown juga disebut-sebut sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Hal itu terbukti saat BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di tempat hiburan tersebut pada Februari 2020.
Saat itu, petugas menemukan ratusan pengunjung Golden Crown terindikasi menggunakan narkoba jenis ekstasi hingga sabu.
Petugas Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan diksotek Golden Crown di Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (Kompas.com/Dok. Satpol PP DKI Jakarta)
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha dan menutup Golden Crown.
Namun, rupanya pengelola Golden Crowon, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) melakukan perlawanan dengan menggugat pihak putusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, pihak PT MAS saat itu beralasan, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek mereka. Mereka yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi terlebih dahulu.
Belum diketahui bagaimana akhir gugatan tersebut, namun Golden Crown kembali beroperasi pada tahun 2021 dengan berganti nama Tiara Crown alias Tiyara.
-

Investasi Pengelolaan Sampah Rp 1 Triliun, Investor China dan Amerika Lirik Trenggalek
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi target investasi yang menarik bagi pemilik modal asing.
Terbaru, Direct Foreign Investment (FDI) atau Penanaman Modal Asing (PMA) datang dari Tiongkok.
Sang investor membangun pabrik porang dengan nilai investasi mencapai Rp 40 miliar di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Walaupun masih terealisasi 50 persen, atau lebih kurang Rp 20 miliar, nilai investasi tersebut diprediksi akan terus berkembang seiring semakin besarnya produksi yang dijalankan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso juga tengah mengawal ketertarikan tiga investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Bumi Menak Sopal.
“Untuk PMA, ada yang menunjukkan ketertarikannya yaitu investasi untuk pengelolaan sampah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Srabah, Kecamatan Bendungan,” kata Edi, Selasa (14/1/2025).
Ada dua investor asing yang berminat untuk investasi pengelolaan sampah ini, yang pertama dari Amerika Utara, lalu yang kedua dari China.
Selain itu, ada investor dalam negeri yang juga bersaing untuk investasi di sektor yang sama.
“Sudah ada proposal dari Amerika Utara, tonase sampah yang diolah cukup besar tidak hanya dari Trenggalek tapi juga dari kabupaten sekitarnya, yaitu Tulungagung dan Ponorogo, jadi nilai investasinya juga besar, bisa lebih dari Rp 1 triliun,” lanjutnya.
Pengelolaan sampah ini akan menghasilkan dua pilihan produk yang berbeda yaitu listrik dan briket.
Output dari pengelolaan sampah tersebut juga akan menjadi pertimbangan investor apakah cocok untuk berinvestasi di Trenggalek atau memilih daerah lain.
Selain pengelolaan sampah, ada juga ketertarikan investor dari China untuk pembuatan pupuk organik, namun demikian ketertarikan ini masih dalam tahap penjajakan sehingga Edi belum bisa menyebutkan secara pasti nilainya.
“Semuanya sudah menghubungi kita dan akan survei lapangan apakah kompatibel dengan bisnis yang akan mereka jalankan atau tidak,” tegasnya.
Dari berbagai ketertarikan tersebut, pendampingan hingga investasi tersebut terealisasi sangat penting.
Untuk itu, DPMPTSP berupaya mewujudkan iklim investasi yang ramah bagi pemilik modal.
“Kita terus benahi mulai dari regulasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), hingga penyederhanaan perizinan, kita juga terus berlomba dengan daerah lain hingga investor bisa melihat Trenggalek lah yang paling efisien memberikan layanan,” pungkasnya.
