Kementrian Lembaga: PMPTSP

  • Pegadaian Wujudkan Keberlanjutan Energi dan Air Bersih di Batam – Halaman all

    Pegadaian Wujudkan Keberlanjutan Energi dan Air Bersih di Batam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pegadaian kembali membuktikan perannya sebagai penggerak utama dalam inisiatif pembangunan berkelanjutan dengan menjadi koordinator dalam kolaborasi 23 BUMN bersama Universitas Jenderal Soedirman untuk menghadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan sistem Reverse Osmosis (RO) air laut di Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory, Batam, pada Senin (24/02) lalu.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pegadaian dalam mendukung program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sekaligus mendukung penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya TPB 6, yakni Air Bersih dan Sanitasi Layak, serta TPB 7, Energi Bersih dan Terjangkau.

    Sebagai institusi pendidikan yang berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda, Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory selama ini menghadapi tantangan besar dalam akses air bersih dan listrik yang memadai. Kondisi ini mempengaruhi operasional pesantren serta kesejahteraan para santri. Menyadari urgensi tersebut, Pegadaian mengambil inisiatif untuk mengkoordinasikan upaya bersama dalam menyediakan solusi berbasis teknologi yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.

    Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Pegadaian, Eka Pebriansyah, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar bantuan, melainkan langkah strategis untuk membangun keberlanjutan energi dan air bersih bagi komunitas pesantren.

    “Kami percaya bahwa pendidikan berkualitas harus ditunjang dengan infrastruktur dasar yang memadai. Dengan tersedianya listrik berbasis energi terbarukan dan sistem penyediaan air bersih yang berkelanjutan, kami berharap para santri dapat belajar dengan lebih nyaman dan produktif. Sinergi ini membuktikan bahwa BUMN dapat bekerja bersama untuk menciptakan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Eka.

    Dalam proyek ini, sistem PLTS yang diterapkan memiliki kapasitas yang memungkinkan pasokan listrik yang stabil untuk mendukung operasional pesantren dan sistem RO secara mandiri.  Di sisi lain, sistem Reverse Osmosis (RO) air laut yang diterapkan mampu menyaring air laut menjadi air bersih dengan kapasitas 1.000 liter per jam serta menyediakan 300 galon air minum per hari. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air yang dihasilkan memiliki Total Dissolved Solids (TDS) di bawah 50 ppm, sesuai standar kelayakan konsumsi.

    Dengan teknologi ini, Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory kini memiliki akses air bersih yang layak dan berkelanjutan, sehingga santri tidak lagi mengalami kendala dalam pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Melalui program ini, Pegadaian tidak hanya membantu santri, namun juga warga sekitar yang turut menggunakan fasilitas air dan listrik ini.

    Acara serah terima fasilitas ini berlangsung di Pondok Pesantren Darussalam Al-Gontory dan dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Reza Khadafy, S.STP., M.P.A., serta Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Jenderal Soedirman Dr. Ir. Tamad, M.Si. Pemimpin pondok pesantren, Ustadz Taten Rustandi, menyampaikan apresiasi mendalam atasan dukungan Pegadaian dan para mitra yang telah mewujudkan solusi nyata bagi lingkungan pesantren.

    “Kami sangat bersyukur atas kepedulian yang diberikan. Dengan adanya listrik yang stabil dan air bersih, santri kami bisa lebih fokus dalam menimba ilmu tanpa harus menghadapi kesulitan dalam kehidupan sehari-hari. Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi dalam masa depan generasi muda,” ungkapnya.

    Lebih dari sekadar bantuan infrastruktur, program ini mencerminkan komitmen Pegadaian dalam membangun ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem PLTS dan RO ini, pesantren dapat menghemat biaya operasional, mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan mengurangi emisi karbon dan konsumsi energi fosil.

  • Dedie Rachim Siapkan Hotline Pengaduan

    Dedie Rachim Siapkan Hotline Pengaduan

    JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat di bidang perizinan. Menanggapi hal tersebut, dalam waktu dekat, Dedie A. Rachim akan merilis nomor hotline.

    Nantinya, nomor hotline tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan oknum yang mempersulit perizinan atau bahkan meminta sejumlah uang.

    Hal ini disampaikan di sela-sela kegiatan pembekalan kepala daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

    “Nomor hotline ini untuk menanggapi banyaknya keluhan warga dan pelaku usaha tentang sulit dan lamanya mengurus perizinan usaha di Kota Bogor,” ungkapnya di Magelang pada Kamis (27/2).

    Dedie menuturkan, dalam berbagai paparan narasumber di retret kepala daerah, sempat juga diulas tentang target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, yaitu sebesar 8 persen.

    BACA JUGA; Dedie Rachim Tegaskan Pelaksanaan Study Tour di Kota Bogor Ikuti SE Gubernur Jabar

    “Hal ini ditopang dengan adanya investasi dan kemudahan berusaha. Penyesuaian aturan-aturan dan penghilangan hambatan di alur proses serta persyaratan pun harus segera dilakukan,” tuturnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman, menyambut baik arahan Wali Kota Bogor.

    Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan semua arahan untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Bogor.

    “Pembenahan berbagai hal, mulai dari regulasi hingga penyederhanaan prosedur untuk percepatan pelayanan perizinan, dilakukan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bogor,” ungkap Atep.

    “Untuk memastikan pemberian pelayanan perizinan yang profesional dan berintegritas, pembuatan hotline ini difokuskan untuk menjaring keluhan maupun pengaduan masyarakat, sebagaimana arahan Bapak Wali Kota,” sambung dia.

    Hal ini menjadi salah satu upaya nyata untuk meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan perizinan di Kota Bogor. Diharapkan, langkah ini akan semakin memicu para investor untuk berinvestasi di Kota Bogor.

    Di sisi lain, masyarakat juga dapat menggunakan Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra) yang merupakan sebuah aplikasi atau media untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi masyarakat Kota Bogor dalam menyampaikan pengaduan, saran, dan permintaan layanan publik serta kegawatdaruratan kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bogor secara langsung.

  • Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Masyarakat Peduli Jember Tuntut Penutupan Seluruh Toko Miras

    Jember (beritajatim.com) – Masyarakat Peduli Jember menuntut penutupan seluruh toko yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tuntutan ini dilontarkan dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Selasa (25/2/2025).

    “Mulai dulu kan cuma wacana. Kami minta ketegasan aparat. Ini sudah ada bantuan moral dari kami. Jangan takut,” kata KH Hamid Hasbullah, tokoh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember usai pertemuan.

    Desakan penutupan itu, menurut Hamid, bukan dikarenakan jelang Ramadan. “Kami dari awal mintanya tidak musiman, bukan hanya karena Ramadan. Kami tidak akan pernah berhenti (menyuarakan),” katanya.

    Selain penutupan toko yang menjual miras, Masyarakat Peduli Jember juga menuntut agar pembuatan, peredaran, dan penggunaan golongan A, B, dan C oleh masyarakat dilarang. Pemkab Jember diminta tidak memperpanjang izin SIUP MB toko yang sudah habis masa berlakunya. Sementara itu untuk toko atau outlet yang berpotensi melanggar hendaknya dicabut izinnya.

    Masyarakat Peduli Jember menuntut polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas pembuat dan pengedar miras dan narkoba. “Kami menuntut Bupati dan Kapolres agar menginstruksikan semua camat, lurah, kepala desa, pengurus rukun tetangga dan rukun warga untuk memberanras miras dan narkoba di wilayah masing-masing.

    Bila ada oknum penegak hukum yang terlibat dalam peredaran miras dan narkoba, Masyarakat Peduli Jember menuntut adanya tindakan tegas. Ketegasan juga diharapkan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

    Masyarakat Peduli Jember menuntut agar semua komponen masyarakat dan struktur pemerintahan kabupaten dan desa diinstruksikan melakukan program pencegahan bahaya miras dan sejenisnya melalui pendidikan formal dan informal.

    “Aparat dan DPRD harus bersyukur dengan gerakan kami. Wilayah kiai kan mengajar. Tapi alhamdulillah, semua ulama datang dari NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, semua datang. Bahkan sampai rombongan pencak silat datang (menghadiri rapat dengar pendapat),” kata Hamid.

    Di akhir rapat, seluruh perwakilan lembaga yang hadir sepakat menandatangani delapan tuntutan dari Masyarakat Peduli Jember. Dari parlemen, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Ketua Komisi A Budi Wicaksono, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, anggota Komisi C Edi Cahyo Purnomo, dan Wakil Ketua Komisi D Ahmad Rusdan menandatanganinya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember Bambang Saputro, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Adrian Supriatna, dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember Fidiyah, serta Kepala Bagian Operasi Polres Jember Komisaris Istono menandatangani delapan tuntutan tokoh masyarakat.

    Candra Ary Fianto mengatakan, sebenarnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur peredaran miras sudah bisa dijalankan dengan baik oleh pemangku kebijakan. “Tadi disampaikan Polres Jember bahwa telah mengungkap 126 toko dan outlet yang menjual minuman keras,” katanya.

    Informasi yang diterima dari Disperindag dan Dinas PMPTSP, belum ada toko dan outlet yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Surat ini ) adalah izin untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan atau C.

    “Bila 126 toko tersebut tidak memiliki SIUP-MB, kami meminta kepada aparat untuk menertibkannya,” kata Candra.

    DPRD Jember meminta kepada Disperindag untuk mengawasi ketat toko-toko yang berjualan miras. “Bila toko-toko yang memiliki izin tidak bekerja sesuai aturan, maka dimohon izinnya tidak diperpanjang. Jember agar bisa menjadi wilayah zero narkoba dan miras,” kata politisi PDI Perjuangan ini. [wir]

  • Pekan Depan Polres Bojonegoro akan Periksa Dua ASN soal Izin Pendirian Toko Modern

    Pekan Depan Polres Bojonegoro akan Periksa Dua ASN soal Izin Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimintai keterangan pihak Satreskrim Polres Bojonegoro terkait perizinan toko modern. Pasalnya, kuota pendirian toko modern di wilayah kota sudah habis sejak 2021, namun belakangan banyak berdiri toko modern baru, Minggu (23/2/2025).

    Dua ASN yang akan diperiksa itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Yusnita Liasari dan mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM).

    “Siap memberikan keterangan,” kata mantan Kepala DPMPTSP Pemkab Bojonegoro, Yusnita Liasari, dikonfirmasi tentang kabar bakal adanya undangan dari Polres Bojonegoro kepada pihaknya.

    Sementara Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, dalam proses penyelidikan dugaan adanya gratifikasi pendirian toko modern di wilayah hukumnya, ia bakal memanggil dua mantan kepala dinas itu pada pekan depan.

    Namun, hingga hari ini hanya Yusnita Liasari yang buka suara. Sedangkan mantan Kadisdagkop Sukaemi memilih bungkam. “Kami panggil (Sukaemi dan Yusnita Liasari) minggu depan,” ujarnya.

    Sukaemi diketahui kini telah dimutasi pada posisi barunya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sedangkan Yusnita Liasari sekarang menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    Sebagai informasi, Polres Bojonegoro melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim telah melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait dugaan pungli pengurusan izin toko modern berjejaring, diantaranya lima pemilik gerai dan perusahaan toko modern berjejaring.

    Namun dari lima pemilik gerai toko modern tersebut, dua diantaranya mangkir, satu pihak tidak hadir tanpa disertai alasan, sedangkan satunya lagi beralasan ada di luar negeri.

    Polemik ini timbul ketika terjadi jumlah toko modern melebihi kuota sebagaimana diatur dalam Perbup 48/2021. Terkait ini, sejumlah fakta terkuak kala rapat kerja antara Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dengan DPMPTSP dan Disdagkop UM.

    Saat itu terjadi dua penafsiran berbeda dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu. Suakemi mengklaim, pihaknya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern berdasar pada Perbup 48/2021.

    Sebaliknya, Yusnita membantah dalam penerbitan izin toko modern tidak diperlukan rekomendasi dari Disdagkop UM.

    “Dalam Perbup 48/2021 Pasal 10 ayat (1) huruf d, disebutkan “mendapatkan rekomendasi teknis izin usaha”. Artinya yang berhak adalah Disdag, ketika itu belum Disdagkop UM,” kata Sukaemi memberikan tafsiran aturan tersebut ketika itu.

    Menurut Kemmi, sapaan karibnya, Disdagkop UM memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) memberikan rekomendasi, tetapi sebelumnya harus berpedoman pada ITR (Informasi Tata Ruang) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU Bima PR). Jika lokasi dimaksud oleh DPU Bima PR boleh sebagai kawasan perdagangan, maka pihaknya mempedomani untuk menerbitkan rekomendasi, apabila masih ada kuota.

    “Misalnya kecamatan kota, kami lihat kuotanya 19, sedangkan dalam catatan kami (baru 17) kami belum merekom 19, maka kami masih punya kewenangan mengeluarkan rekom, setelah itu dimasukkan dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai persayaratan untuk mendapatkan PBG,” ungkapnya.

    Rekomendasi yang harus ada menurut Kemmi itu dibantah oleh DPMPTSP, bahwa penerbitan izin tidak perlu ada rekomendasi. Ini bertentangan dengan klaim Kemmi yang baru menerbitkan 17 rekomendasi, sebab mengacu pada perbup yang sama, kuota pendirian toko modern sudah habis.

    “Izin yang kami terbitkan sudah sesuai dengan Perbup 48/2021, untuk kuota Kecamatan Bojonegoro sudah penuh (19), terakhir kami terbitkan tahun 2021, itu sebelum terbit Perbup 48, maka setelah itu kami tidak terbitkan izin lagi karena kuota sudah penuh,” beber Yusnita.

    “Jadi rekomendasi Pak Kemmi itu tidak ada di OSS pak, izin usaha kan diproses di OSS, bukan di lainnya, dan OSS tidak mensyaratkan rekomendasi,” tegas Lia, panggilan karib Yusnita Liasari. [lus/ted]

  • Ratusan Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk Ditempeli Stiker, Ancaman Penertiban Menanti Jika Bandel

    Ratusan Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk Ditempeli Stiker, Ancaman Penertiban Menanti Jika Bandel

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Sebanyak ratusan tiang WiFi yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, diketahui tidak berizin. 

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk pun bergerak melakukan tindakan. 

    Sejumlah tim dikerahkan untuk menempel stiker bertuliskan “tidak berizin” pada tiang WiFi yang dinilai tak mematuhi aturan tersebut didampingi Satpol PP setempat. 

    Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Wahyu Wijanarko mengatakan tindakan ini dilaksanakan lantaran tiang WiFi yang dipasang belum melalui proses izin. 

    Pemasangan tiang WiFi di jalan raya wewenang Pemkab itu juga melanggar Perbup Nomor 43 Tahun 2023.

    “Sebelumnya sudah kami imbau untuk mengurus izin namun mereka masih belum merespon. Akhirnya kita tempeli stiker tak berizin. Hal ini supaya mereka lekas mengurus izinnya,” katanya, Jumat (21/2/2025). 

    Wahyu melanjutkan, pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi berjumlah sekira 32 di Kabupaten Nganjuk. 

    Saat ini, pihaknya sudah memasang stiker 100 tiang WiFi yang ada di ruas jalan di Kecamatan Nganjuk. 

    “Kami pesan lagi 200 stiker lagi untuk dilanjutkan penempelan. Sementara tindakan ini dilaksanakan di Kecamatan Nganjuk. Ke depannya, di seluruh Kabupaten Nganjuk. Kami perlu melakukan identifikasi terlebih dahulu,” terangnya. 

    Ia mengungkapkan, pemasangan tiang WiFi tak berizin tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada target retribusi dari pemasangan tiang WiFi. 

    “Target penerimaannya pertahun Rp 500 juta di 2024. Tapi, baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025,” ujarnya. 

    Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito menjelaskan usai ditempeli stiker, pihaknya memberi waktu sekitar sebulan kepada pemilik atau vendor untuk mengurus izin pemasangan tiang WiFi. 

    Mereka bisa mengurus perizinan secara daring melalui aplikasi milik DPMPTSP. 

    “Jika tetap bandel, kami ambil tindakan penertiban, yakni pemotongan atau pencabutan tiang,” urainya

  • Polisi Akan Periksa ASN Terkait Dugaan Gratifikasi Perizinan Toko Modern di Bojonegoro

    Polisi Akan Periksa ASN Terkait Dugaan Gratifikasi Perizinan Toko Modern di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam penyelidikan itu, dalam waktu minggu depan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan diperiksa sebagai saksi.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap lima orang, pemilik toko modern. Dari lima pemilik toko modern baru tiga orang yang sudah hadir dan dua diantaranya masih mangkir.

    “Dua orang pemilik toko modern yang tidak hadir ini satu orang karena masih berada di luar negeri dan satu tidak ada konfirmasi,” ujar AKP Bayu, Kamis (20/2/2025).

    Polemik perizinan toko modern di Bojonegoro telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. DPRD Bojonegoro bahkan telah menggelar beberapa kali hearing dengan pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini.

    Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro juga telah melakukan penertiban terhadap toko modern yang belum memiliki izin, dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada toko-toko tersebut.

    Penyelidikan ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern. [lus/kun]

  • Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemilik toko modern.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa empat hingga lima orang terkait dugaan ini. “Saat ini, sekitar empat atau lima orang telah dimintai keterangan,” ujar AKP Bayu, Selasa (18/2/2025).

    Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Bojonegoro mengenai dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin pendirian puluhan toko modern.

    “Dugaan sementara adalah praktik pungli dan gratifikasi. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan, dan kami akan terus melakukan update,” tegas AKP Bayu, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

    Sementara itu, mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro, Sukaemi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan gratifikasi ini, memilih untuk tidak berkomentar. “Saya sudah pindah tugas, tidak ingin membicarakan hal itu,” katanya usai dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Polemik perizinan toko modern di Bojonegoro telah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk DPRD Bojonegoro yang telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro juga telah melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko modern yang belum memiliki izin. Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada toko-toko yang belum melengkapi perizinan.

    Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat Bojonegoro menantikan transparansi serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi dan pungli tersebut. [lus/beq]

  • Karawang akan tetap jadi daerah sasaran investor pada 2025

    Karawang akan tetap jadi daerah sasaran investor pada 2025

    Karawang (ANTARA) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan Karawang akan tetap menjadi daerah yang menjadi sasaran investor untuk berinvestasi di Karawang pada tahun 2025.

    Kabid Pelayanan Perekonomian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, Didin Bihlaludin di Karawang menyebutkan, realisasi investasi sepanjang Januari hingga Desember 2024 cukup bagus dengan mencapai Rp68,5 triliun atau 160 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp42,7 triliun.

    Jika dilihat dari capaian pada tahun lalu, katanya, maka capaian investasi di Karawang pada tahun ini dipastikan akan tetap tinggi. Bahkan berpotensi melebihi capaian investasi pada tahun 2024.

    Karawang, katanya, akan tetap menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang menjadi sasaran investor untuk menanamkan investasinya.

    “Infrastruktur di Karawang sudah sangat mendukung. Banyak proyek strategis nasional yang dibangun di Karawang seperti stasiun kereta cepat, jalan Tol Jakarta-Cikampek, jalan Tol Jakarta-Cikampek II, dan lain-lain,” kata dia.

    Sementara itu, sesuai dengan catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, realisasi investasi yang masuk ke wilayah Karawang pada Januari-Desember 2024 mencapai Rp68,5 triliun.

    Capaian itu merupakan realisasi investasi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, dengan rincian sebesar Rp10,2 triliun investasi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sebesar Rp58,5 triliun.

    Didin menyebutkan, dengan capaian investasi yang mencapai Rp68,5 triliun, maka pada tahun 2024, Karawang masuk dalam urutan kedua daerah dengan investasi tertinggi se-Jawa Barat.

    Daerah yang berada di urutan pertama dengan investasi tertinggi di Jawa Barat ialah Kabupaten Bekasi dengan realisasi mencapai Rp71,8 triliun. Kemudian urutan ketiga Kabupaten Bogor dengan realisasi investasi sebanyak Rp22,9 triliun.

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kabupaten Karanganyar Jadi Magnet Investor, Realisasi Investasi Capai Rp 5,2 Triliun Pada 2024

    Kabupaten Karanganyar Jadi Magnet Investor, Realisasi Investasi Capai Rp 5,2 Triliun Pada 2024

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Realisasi investasi 2024 di Kabupaten Karanganyar mengalami kenaikan signifikan dari target yang ditentukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Seperti diketahui target capaian investasi setiap tahunnya sesuai RPJMD 2020-2025 sebesar Rp 2,024 triliun.

    Kemudian capaian investasi mencapai Rp 5,202 triliun pada 2024.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono menyampaikan, realisasi investasi mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini.

    Meskipun dibandingkan dengan realisasi investasi tahun lalu mengalami peningkatan 0,06 persen.

    “Sektor penyumbang tertinggi dari industri tekstil dan pakaian sebesar 19,29 persen, kemudian perdagangan dan reparasi 11,41 persen dan industri makanan dan minuman 10,56 persen,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2025).

    Dia menerangkan, sudah ada calon investor yang telah menjalin komunikasi untuk berinvestasi di Kabupaten Karanganyar pada tahun ini.

    Baik itu investor skala menengah dan besar mulai dari sektor industri rokok, konveksi, pengolahan makanan dan elektronik.

    “Tapi baru sebatas komunikasi, kita itu ke semua calon investor dipastikan tata ruangnya dulu sebelum transaksi jual beli tanah,” terangnya.

    Pihaknya berharap dengan adanya kepala daerah baru peluang investasi akan lebih besar sehingga realisasi investasi terus mengalami peningkatan.

    “Beliau juga punya misi perluasan lapangan kerja dan UMKM. Yang paling strategis kan melalui investasi,” ungkap Heru. (Ais)

  • Viral Video Kabid Pemkab Minut Paksa Terapis Spa Hubungan Intim, Korban Teriak Minta Tolong – Halaman all

    Viral Video Kabid Pemkab Minut Paksa Terapis Spa Hubungan Intim, Korban Teriak Minta Tolong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video bernarasikan kepala bidang (kabid) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) paksa terapis spa hubungan intim, viral lewat media sosial.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah sejumlah akun X, seperti @bacottetangga__.

    Pada rekaman terlihat korban seorang terapis spa berinisial MR mencoba menghindari Kabid Pemkab Minut berinisial JR.

    Korban sempat teriak minta tolong karena dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.

    “Hey tolong,” ucap korban dalam video viral.

    Hingga Kamis (13/2/2025), video tersebut sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali.

    Usai kejadian, korban MR melaporkan Kabid Pemkab Minut ke Polres Minut.

    Terduga pelaku JR tampak mendatangi kantor polisi pada Kamis 13 Februari 2025.

    Ia memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Minut terkait video viral.

    JR tidak datang sendiri, ia didampingi dengan dua pengacaranya.

    Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Agung Uliana membenarkan kedatangan yang bersangkutan.

    Ia menegaskan, masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut.

    “Saat ini proses pendalaman, dalam rangka meminta keterangan para saksi dan barang bukti,” ucapnya, dikutip dari TribunMinut.com.

    Agung memastikan laporan korban diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Laporan ini kami laksanakan sesuai progres yang serius dan profesional,” tandasnya.

    PELECEHAN SEKSUAL – Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana saat ditemui, Kamis (13/2/2025). Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum kabid masih dalam tahap penyelidikan. (Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut juga turut mendalami kasus yang menjerat Kabid JR.

    Kepala Minut, Johanes Katuuk mengungkap, belum bisa merumuskan sanksi yang akan diterima pelaku.

    Untuk sementara, Kabid JR dinonaktifkan dari jabatannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

    “Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan terkait, dugaan tindakan amoral yang dituduhkan.”

    “Dengan begitu kami akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku,” urainya, dikutip dari TribunAmbon.com.

    Informasi tambahan, Kabid JR sudah diperiksa pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

    Hadir dalam pemeriksaan Sekretaris Daerah didampingi oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Breaking News: Polisi Periksa Oknum Kabid di Minut Sulawesi Utara yang Diduga Lakukan Pencabulan

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunManado.co.id /Fistel Mukuan)